Polres Cirebon Kota Bekuk Komplotan Penipu Modus Polisi Gadungan, Dua Pelaku Masih Buron

Berita Terkini

Capaian 7 Bulan Pemerintahan Lucky Hakim-Syaefudin: JKN Tembus 99,81%, 310 Rutilahu DibangunIndramayu, - Pemerintah Kabupaten Indramayu di bawah kepemimpinan Bupati Lucky Hakim dan Wakil Bupati Syaefudin mencatat sejumlah capaian kinerja selama periode Januari-Juli 2026.Dalam bidang kesehatan, cakupan peserta JKN per Agustus 2026 mencapai 99,81% dengan tingkat keaktifan 78,57%. Sebanyak 541.445 jiwa peserta PBPU-BP didaftarkan melalui APBD sebesar Rp233,8 miliar.Di sektor pertanian, luas Lahan Baku Sawah tercatat 124.517 hektar dengan LP2B 92.888 hektar. Target produksi padi GKP 1,7 juta ton. Produksi mangga mencapai 114.000 ton per tahun.Untuk infrastruktur, telah dilakukan perbaikan jalan lingkungan 20.298 meter, jalan desa 31.200 meter, dan jalan kabupaten 23.160 meter. Normalisasi sungai 60.170 meter dan peningkatan irigasi 6.110 meter. Target PJU 3.199 titik hingga Desember 2026.Bidang pendidikan, 322 sekolah mendapat revitalisasi dan rehab. Bantuan meubelair disalurkan 2.254 set untuk SD dan 1.856 set untuk SMP.Sebanyak 310 unit Rutilahu dibangun, terdiri dari 22 unit APBD dan 288 unit BSPS. Di bidang perikanan, 1.000 nelayan kecil mendapat premi asuransi Rp201 juta.Pemkab juga menyiapkan 6 Kawasan Peruntukan Industri seluas 14.110 hektar. Di bidang desa, 200 unit Koperasi Merah Putih sudah terbentuk dari target 317 unit. Sekolah Rakyat di Cikawung, Terisi, telah beroperasi dengan 370 siswa.Pemkab Indramayu juga meraih peringkat ke-5 Nasional dan ke-3 Jabar dalam EPPD 2025. Penegakan Perda No. 15/2006 tentang Pelarangan Mihol terus dilakukan.Seperti yang dikatakan Nasrudi warga desa Segeran kidul kecamatan Juntinyuat saya merasa senang karena sekarang jalan di Segeran sudah di cor semua termasuk di gang gang bahkan jalan sawah sekalipun semoga Indramayu Reang makin nyata dan berkelanjutan.(Nana. S)

Capaian 7 Bulan Pemerintahan Lucky Hakim-Syaefudin: JKN Tembus 99,81%, 310 Rutilahu Dibangun Indramayu,  - Pemerintah Kabupaten ...

Postingan Populer

Selasa, 25 Februari 2025

Polres Cirebon Kota Bekuk Komplotan Penipu Modus Polisi Gadungan, Dua Pelaku Masih Buron



POLRES CIREBON KOTA. – Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap dua anggota komplotan penipu dan pencuri yang berpura-pura sebagai polisi untuk menipu korban. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan modus menuduh korban melakukan pelanggaran lalu lintas atau terlibat narkotika, lalu mengambil barang berharga milik korban.

Kasus ini terungkap berdasarkan dua laporan polisi yakni Laporan Polisi Nomor LP/B/81/II/2025 terkait kejadian pada 16 Februari 2025 di Jl. Pramuka, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, dengan kerugian sebesar Rp19 juta.

Kedua, Laporan Polisi Nomor LP/B/82/II/2025 terkait kejadian pada 10 Februari 2025 di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, dengan kerugian sebesar Rp22 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi empat pelaku 
AP alias BW (28), warga Kebon Baru, Kota Cirebon (tertangkap). TS alias OP (36), warga Suranenggala, Kabupaten Cirebon (tertangkap). CP alias KK (DPO) dan 
UP alias AY (DPO).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, dalam aksinya, para pelaku menuduh korban melakukan pelanggaran atau terlibat narkotika, lalu menyita barang-barang mereka. Korban yang ketakutan kemudian menyerahkan barang berharga, termasuk kendaraan dan ponsel.

"Barang hasil kejahatan telah dijual oleh tersangka UP alias AY yang hingga kini masih buron," ungkapnya dalam konferensi pers pada Selasa (25/2/25).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap A P alias BW di rumahnya di Kebon Baru pada 18 Februari 2025 pukul 20.00 WIB. Dari hasil interogasi, polisi kemudian menangkap T S alias OP di rumahnya di Suranenggala. 

Sementara itu, dua pelaku lainnya tidak ditemukan di kediamannya dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.

AKBP Eko Iskandar mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan serupa dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa.

((Red.))