Berita Terkini

Polres Wonosobo Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Konser HUT Kabupaten ke-199

Wonosobo, Dalam rangka memperingati HUT Kabupaten Wonosobo yang ke-199, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wonosobo telah mengumumkan aka...

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label Kuningan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kuningan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Juni 2024

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana dalam Waktu Kurang dari 12 Jam


Polres Kuningan berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana hanya dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian. Korban, seorang perempuan berusia 20 tahun berinisial A-N-H, ditemukan tewas di salah satu hotel di kabupaten Kuningan, sementara pelaku berinisial F-A-R (26 tahun) berhasil diamankan di Jakarta Pusat. Rabu (19/06/2024).

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 16 Juni 2024. Tersangka F-A-R, yang telah merencanakan pembunuhan, membawa korban dari Jakarta ke Kuningan menggunakan sepeda motor. Mereka check-in di hotel berinisial M, di mana F-A-R kemudian melancarkan aksinya pada dini hari Senin, 17 Juni 2024, dengan menusuk dan menyayat leher korban saat tertidur.

Sat Reskrim Polres Kuningan bergerak cepat dan berhasil mengumpulkan bukti serta melacak jejak tersangka. Dalam waktu kurang dari 12 jam, polisi berhasil menangkap F-A-R di sebuah hotel di Jl. Letjen Suprapto, Jakarta Pusat pada Rabu dini hari.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian memberikan apresiasi kepada timnya. "Ini adalah bukti dedikasi dan kerja keras yang luar biasa dari seluruh anggota kami. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keadilan di wilayah Kuningan," ujarnya dalam konferensi pers.

Dengan motif cemburu dan sakit hati, F-A-R kini menghadapi dakwaan pembunuhan berencana di bawah Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP. Prestasi ini menegaskan ketegasan dan efisiensi Polres Kuningan dalam menangani kejahatan, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.((Rahmat)) 


Kamis, 20 Juli 2023

Berantas Narkoba di Kabupaten Kuningan, Polisi Amankan 5 Tersangka


Polres Kuningan – Selama bulan Juli 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap 5 kasus tindak pidana terkait narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan. Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut. Kamis (20/07/2023).

 

Dalam rincian kasus yang diungkapkan, terdapat tiga jenis tindak pidana yang berhasil diungkap. Pertama adalah tindak pidana memiliki, menguasai, serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kedua, tindak pidana memiliki dan/atau membawa psikotropika. Dan ketiga, tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

 

Tempat kejadian perkara meliputi beberapa kecamatan di Kabupaten Kuningan, yaitu Kecamatan Kramatmulya, Kecamatan Jalaksana, Kecamatan Kuningan, dan Kecamatan Nusaherang.

 

Total jumlah kasus yang diungkap sebanyak 5 kasus, terdiri dari 2 kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, 1 kasus tindak pidana psikotropika jenis obat Riklona, dan 2 kasus tindak pidana obat keras/bebas terbatas jenis obat Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Dextromethorphan.

 

Lebih lanjut, terdapat 5 orang tersangka yang berhasil ditangkap dalam operasi ini. Mereka adalah R. Z. Als. G. (Residivis), Tsk. A. S. Als. B, Tsk. A. S. A. P. Als. J. (Residivis), Tsk. K. E. K., dan Tsk. D. A. P. Als. A.

 

Selama operasi, Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 39 paket narkotika jenis sabu seberat 16,57 gram, 25 butir psikotropika jenis Riklona, serta 537 butir obat keras/bebas terbatas berbagai jenis seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Dextromethorphan.

 

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kerja keras timnya dalam mengungkap kasus-kasus ini. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kuningan demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh masyarakat.

 

Lebih lanjut, Kapolres Kuningan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan. Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian agar dapat diambil tindakan lebih lanjut.

 

Operasi cegah narkoba ini menjadi bukti komitmen Polres Kuningan dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat.

Senin, 05 Juni 2023

Polres Kuningan Ungkap Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur


Polres Kuningan Polda Jabar - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Penjelasan mengenai pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (05/06/2023) di Mapolres Kuningan.

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, menyatakan bahwa Satreskrim Polres Kuningan telah berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam kejahatan tersebut. Identitas tersangka pertama adalah Sdr. M. P. E., seorang karyawan swasta berusia 61 tahun yang tinggal di Kabupaten Kuningan. Tersangka kedua adalah Sdr. A. S. Als D., seorang pedagang berusia 55 tahun juga beralamat di Kabupaten Kuningan.

Menurut Kapolres Willy Andrian, berdasarkan keterangan dari anak korban, tersangka M. P. E. melakukan persetubuhan pada tahun 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah kamar di Kabupaten Kuningan. Tersangka tersebut mengajak anak korban ke Yayasan LKSA dengan dalih pergi ke Obyek Wisata Waduk Darma, namun di tempat tersebut, ia melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak korban. Keterangan tersebut disampaikan Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Anggi Eko Prasetyo.

Sementara itu, tersangka A. S. Als D. melakukan pencabulan pada bulan Januari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya yang berada di Kabupaten Kuningan. Tersangka mengajak anak korban untuk membeli bakso, namun setelah ayah kandung anak tersebut pergi meninggalkan tempat, tersangka melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak korban di dalam rumahnya, seperti yang dijelaskan oleh Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari anak korban, termasuk sebuah potong gamis panjang berwarna hijau, sebuah potong celana panjang bermotif kotak-kotak, dan sebuah potong kaos panjang berwarna putih.

Kepada kedua tersangka, pihak kepolisian menerapkan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diduga dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan. Pasal lain yang disangkakan adalah Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan dengan dirinya atau orang lain.

Dalam kasus ini, tersangka juga diduga melanggar Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tindakan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau bujuk rayu untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul terhadap anak dilarang.

Konferensi pers tersebut memberikan gambaran detail mengenai kasus tersebut serta langkah-langkah hukum yang akan diambil terhadap para tersangka.

Polres Kuningan, Kuningan, Kapolres Kuningan, Polda Jabar.

(Cephy)

Rabu, 15 Maret 2023

Pasca Revitalisasi, Ridwan Kamil Harap Waduk Darma Jadi Objek Wisata Bertaraf Internasional


*KABUPATEN KUNINGAN* -- Waduk Darma pasca revitalisasi di Kabupaten Kuningan diharapkan dapat menjadi destinasi wisata unggulan baik di Jawa Barat maupun internasional. 

Hal itu dikemukakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam acara Sarasehan Petugas Pintu Air dan Operasi Bendung di Waduk Darma, Kabupaten Kuningan Dalam Rangka Peringatan Hari Air Dunia Ke-31 Tahun 2023 Tingkat Provinsi Jabar, Rabu (15/3/2023). 

"Salah satu yang kami banggakan adalah penataan Waduk Darma yang sangat luar biasa, dan saya titip, revitalisasi ini mudah-mudahan selalu dijaga," kata Ridwan Kamil. 

Ia menuturkan, revitalisasi waduk dengan anggaran sekitar Rp30 miliar itu diharapkan bisa menjadi destinasi wisata unggulan baik di Jawa Barat maupun internasional. 

"Saya berharap Waduk Darma menjadi destinasi wisata unggulan, bahkan levelnya bisa internasional sehingga Kabupaten Kuningan sekarang bangga bisa memiliki _event_ ,  menerima tamu (wisatawan), dan lain sebagainya," ujarnya. 

Menurut Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, penataan Waduk Darma juga untuk menuntaskan pekerjaan infrastruktur di akhir masa jabatannya sebagai Gubernur Jabar tahun ini.

Selain penataan waduk, Ridwan Kamil juga akan berfokus pada pengaspalan jalan di wilayah Jawa Barat. 

"Bulan September saya akan mengakhiri jabatan sebagai Gubernur Jawa Barat, mudah-mudahan tahun ini adalah tahun berita peresmian, berita selesainya pekerjaan, dan lain-lain," ungkap Kang Emil. 

"Termasuk tahun ini adalah tahun pengaspalan jalan. Perlu dipahami selama dua tahun COVID-19 ( _refocusing_ anggaran) uang untuk infrastruktur jadi beras atau bansos. Nah sekarang karena sudah landai (pandemi), proses itu kami lakukan," sambungnya.                       
                                 Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menghadiri Sarasehan Petugas Pintu Air dan Operasi Bendung di Waduk Darma, Kabupaten Kuningan dalam rangka Peringatan Hari Air Dunia Ke-31 Tahun 2023 Tingkat Provinsi Jawa Barat ,Rabu 15/03/2023.

 (Rahmat)