Sergap Target

Berita Terkini

Cegah Pungli, Unit Tipidkor Polres Indramayu Awasi Penyaluran Bansos di Wilayah Bongas

Indramayu, Sergaptarget.com  Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Indramayu Polda Jabar monitoring penyalura...

Postingan Populer

Kamis, 10 September 2026

Cegah Pungli, Unit Tipidkor Polres Indramayu Awasi Penyaluran Bansos di Wilayah Bongas




Indramayu, Sergaptarget.com  Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Indramayu Polda Jabar monitoring penyaluran bantuan pangan beras di delapan desa di Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Rabu (9/9/2026).

Pengawasan tersebut dilakukan untuk mencegah pungutan liar (pungli) serta memastikan bantuan tersalurkan secara tertib dan transparan.

Bantuan beras dari Bulog itu merupakan alokasi Juli hingga September 2026. Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) mendapat 30 kilogram beras.

Berdasarkan data penyaluran, jumlah penerima di delapan desa mencapai 9.527. Rinciannya, Desa Bongas sebanyak 1.094 penerima, Cipaat 1.528 penerima, Cipedang 1.114 penerima, dan Kertajaya 1.466 penerima.

Selanjutnya, Desa Kertamulya sebanyak 1.029 penerima, Margamulya 1.514 penerima, Plawangan 487 penerima, serta Sidamulya 1.295 penerima.

Dalam kegiatan itu petugas mengecek langsung proses penyaluran di kantor-kantor desa. Selain melakukan monitoring, petugas menyampaikan imbauan pencegahan pungli kepada masyarakat di lokasi.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M., melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar, mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut mengawasi penyaluran bantuan sosial agar berlangsung transparan dan bebas pungli.

Ia mengingatkan bahwa bantuan sosial merupakan hak warga yang membutuhkan dan harus diterima tanpa potongan.

“Bansos diberikan pemerintah secara gratis. Tidak boleh ada potongan nilai bantuan maupun biaya administrasi dalam proses penyalurannya,” ujar AKP Muchammad Arwin Bachar.

Ia juga meminta masyarakat tidak mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan kemudahan memperoleh bantuan dengan meminta uang atau imbalan.

Permintaan semacam itu, menurutnya, harus ditolak dan dilaporkan kepada pihak berwenang.

“Apabila masyarakat menemukan indikasi pungli, pemotongan bantuan, atau tindakan melanggar hukum lainnya, segera laporkan kepada kepolisian,” pintanya.

Pengawasan bersama dinilai penting agar bantuan diterima secara utuh oleh masyarakat yang berhak. Karena itu, warga diajak berperan aktif mengawasi seluruh tahapan penyaluran. Pungkas AKP ujar AKP Muchammad Arwin Bachar.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengirimkan laporan melalui layanan “Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu” di WhatsApp 0819-9970-0110 atau menghubungi Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.

(Nana. S)

Rabu, 09 September 2026

Komisi II DPRD Indramayu Lakukan Sidak Ke RSUD Mursid Ibnu Syafiudin (MIS) Krangkeng.




Indramayu, Sergaptarget.com  Jajaran Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD Mursid Ibnu Syafiuddin (MIS) Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Selasa (8/9/2026).

Sidak  dilakukan guna meninjau secara langsung mutu pelayanan kesehatan, khususnya bagi pasien lanjut usia (lansia) atau geriatri, mulai dari alur pendaftaran, pemeriksaan, hingga tindakan medis.

Kegiatan ini  diikuti oleh  perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes) Indramayu, BPJS Kesehatan Cabang Indramayu, serta Lembaga Lanjut Usia Indonesia (LLI) Kabupaten Indramayu.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, Imron Rosadi, menyoroti belum tersedianya fasilitas ruang tunggu atau paviliun khusus lansia yang terpisah dari pasien umum.

“Belum tersedianya ruang tunggu khusus lansia ini menjadi catatan penting, Kami mendorong RSUD MIS Krangkeng agar segera menyiapkan ruangan terpisah supaya pasien geriatri mendapatkan pelayanan yang lebih nyaman,” ujar Imron Rosadi.


Dukungan Tenaga Medis Spesialis dan Sorotan Pemotongan Anggaran UHC
Meski fasilitas ruang tunggu khusus belum memadai, Imron mengapresiasi keberadaan 16 dokter spesialis yang saat ini bertugas di RSUD MIS Krangkeng, mencakup spesialis mata, gigi, saraf, dan spesialis lainnya.

Komisi II DPRD Indramayu juga  menyuarakan kekhawatiran terkait wacana pemotongan anggaran Universal Health Coverage (UHC) yang berpotensi mengganggu pelayanan masyarakat.

“Jika dalam sehari ada sekitar 10 ribu pasien yang memanfaatkan BPJS Kesehatan, pengurangan anggaran UHC tentu akan berdampak langsung pada keberlangsungannya,” tegas Imron.

Sementara  Anggota Komisi II DPRD Indramayu, Muhaemin, meminta Dinkes Indramayu segera mengambil langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan pelayanan medis.

“Hal ini sejalan dengan arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta memastikan seluruh masyarakat yang membutuhkan penanganan medis tetap terlayani dengan baik,” pungkas Muhaemin.

(Nana. S)

Polresta Cirebon Raih Juara 2 PPID Satwil dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik Polda Jabar 2026


CIREBON – Polresta Cirebon kembali menorehkan prestasi di bidang kehumasan dengan meraih Juara 2 PPID Satwil kategori Keaktifan Website Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tingkat Polda Jawa Barat Tahun 2026.

Penghargaan tersebut diterima dalam kegiatan Asistensi dan Monitoring serta Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Polda Jabar Tahun 2026 yang digelar di Aula Herman Polda Jabar, Rabu (9/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Karo PPID Mabes Polri Brigjen Pol. Drs. Saptono Erlangga Waskitoroso, M.I.Kom. beserta Tim Monev. Kegiatan dibuka langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H. diwakili Kasi Humas Polresta Cirebon Ipda Toga Marolop, S.Sos., CPHR. Turut hadir para Kasi Humas Polres jajaran serta perwakilan operator dari Polres jajaran se-Polda Jawa Barat.

Capaian Juara 2 PPID Satwil kategori Keaktifan Website KIP menjadi bukti komitmen Polresta Cirebon dalam mengoptimalkan keterbukaan informasi publik melalui pengelolaan website dan kanal informasi yang aktif, informatif, serta mudah diakses masyarakat.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama menyampaikan bahwa penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi jajaran Polresta Cirebon untuk terus meningkatkan kualitas kinerja kehumasan, khususnya dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara cepat, akurat, transparan, dan bertanggung jawab.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Karena itu, jajaran Polresta Cirebon akan terus mendorong pengelolaan informasi publik yang profesional dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas publikasi, pengelolaan media, dan pelayanan informasi kepada masyarakat. Keterbukaan informasi merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang profesional, modern, dan terpercaya,” ujar Kombes Pol. Imara Utama.

Ia menambahkan, capaian tersebut tidak terlepas dari kerja sama seluruh personel, khususnya jajaran Seksi Humas dan para operator yang secara konsisten mengelola serta menyajikan informasi kegiatan kepolisian kepada masyarakat.

“Kami akan terus berkomitmen menghadirkan informasi yang edukatif, aktual, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga masyarakat semakin mudah mendapatkan informasi terkait pelayanan maupun kegiatan Polresta Cirebon,” tuturnya.

Polresta Cirebon juga menjadikan evaluasi dan asistensi KIP sebagai momentum untuk melakukan pembenahan secara berkelanjutan, baik dalam aspek publikasi, pengelolaan media digital, maupun pelayanan informasi publik.

Melalui capaian tersebut, Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan informasi yang transparan dan responsif sebagai bagian dari upaya mewujudkan Polri yang semakin dekat, terbuka, dan dipercaya masyarakat.

Satresnarkoba Polres Rohul Gagalkan Transaksi Narkotika, Ringkus Pengedar Sabu dengan BB 1,18 Gram


ROKAN HULU - Satresnarkoba Polres Rokan Hulu menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ujung Batu. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diringkus bersama barang bukti lima paket sabu dengan berat kotor 1,18 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 00.05 WIB di pinggir jalan Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AP alias AN (30), warga Kecamatan Ujung Batu, yang diduga berperan sebagai pengedar.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hulu yang dipimpin AIPTU Ronaldi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,18 gram yang dibungkus plastik klip bening. Polisi juga menyita tiga lembar plastik klip, tisu, uang tunai Rp500 ribu, satu kotak rokok Esse, satu unit handphone Vivo serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa nomor polisi.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Narkotika itu disebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Pasir Pangaraian.

Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, M.H., menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika, termasuk menindak setiap aktivitas transaksi narkoba yang berpotensi merusak generasi muda.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan kami akan terus melakukan penyelidikan serta penindakan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rokan Hulu,” tegas IPTU Dendy.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya menunjukkan tersangka positif metamfetamina.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

**Hobbi Pargaulan*""
 *(Humas Polres Rohul)*

Motor Hilang dari Teras Konter HP, Polsek Bonai Darussalam Berhasil Tangkap Pelaku hingga ke Kandis

ROKAN HULU – Tim Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pria berinisial M.F.S. alias U berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor milik korban.
Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat ESP warna magenta hitam milik korban yang diparkir di teras sebuah konter handphone Zai Ponsel, KM 26 Desa Pauh.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026. Saat saksi hendak menutup toko pada sore hari, sepeda motor milik korban yang sebelumnya berada di lokasi diketahui telah hilang. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Setelah melakukan penyelidikan, Polsek Bonai Darussalam mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kandis Utara, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Bonai Darussalam langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ade Eki bersama tim untuk melakukan pengejaran. Pada Senin malam, 7 September 2026, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

Selain sepeda motor, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV serta satu lembar STNK sepeda motor.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Polsek Bonai Darussalam mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan aman untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan. 

***Hobbi Pargaulan**"
*(Humas Polres Rohul)*

Optimalkan Pembinaan bagi Warga Binaan, Lapas Pasir Pangarayan Tanam 850 Batang Terong Ungu Guna Dukung Ketahanan Pangan


Pasir Pengaraian - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan terus bergerak produktif dalam memperkuat pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan. Pada Selasa (8/9/2026), Lapas Pasir  Pangarayan secara resmi memulai penanaman 850 batang bibit terong ungu dengan memanfaatkan lahan tidur (idle) di dalam area lapas yang disulap menjadi lahan ketahanan pangan.
Kegiatan penanaman perdana ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, serta diikuti oleh jajaran pejabat struktural, petugas lapas, peserta magang nasional, dan warga binaan. Dalam pelaksanaannya, seluruh proses perawatan tanaman ke depan akan dikelola langsung oleh para warga binaan dengan pendampingan dan pengawasan melekat dari petugas.

Langkah ini menjadi bukti konkret Lapas Pasir  Pangarayan dalam menyukseskan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahun 2026, tepatnya pada poin kemandirian pangan melalui program pertanian, perikanan, dan peternakan di Lapas dan Rutan dengan memanfaatkan lahan-lahan tidur (idle)

Di sela-sela kegiatan, Kalapas Pasir  Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, menyampaikan rasa optimisnya terhadap keberlanjutan program agrobisnis di lingkungan Lapas ini.

"Hari ini kami bersama jajaran dan warga binaan menanam kembali 850 batang bibit terong ungu di lahan ketahanan pangan Lapas. Sebelumnya, Lapas Pasir  Pangarayan sudah pernah berhasil menorehkan kesuksesan dalam budidaya terong ungu ini. Kami berharap penanaman kali ini juga dapat tumbuh subur dan menghasilkan panen yang melimpah. Lebih dari sekadar pemanfaatan lahan, kegiatan ini adalah sarana pembinaan kemandirian agar warga binaan memiliki keterampilan nyata sebagai bekal berharga saat mereka kembali ke masyarakat nanti," ujar Efendi Parlindungan Purba.

Melalui pengolahan lahan tidur menjadi lahan pertanian produktif ini, Lapas Pasir  Pangarayan tidak hanya berkontribusi pada ketahanan pangan internal, tetapi juga berhasil memberikan modal keterampilan kerja (lifeskill) yang berharga bagi warga binaan agar siap menjadi pribadi yang mandiri setelah bebas nanti.

***Hobbi Pargaulan*""

Perkuat Pembinaan Kepribadian, Lapas Pasir Pangarayan Jalin MoU dengan GBIS Jemaat Kasih Karunia


Pasir Pengaraian - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan terus memperkuat pembinaan kepribadian bagi Warga Binaan khususnya dalam aspek pembinaan kerohanian. Upaya tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Gereja Bethel Indonesia (GBIS) Jemaat Kasih Karunia, Rabu (9/9/2026).
Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan pembinaan kerohanian bagi Warga Binaan beragama Kristen. Melalui sinergi tersebut, Lapas Pasir Pangarayan bersama GBIS Jemaat Kasih Karunia berkomitmen memberikan pembinaan yang dapat membantu Warga Binaan meningkatkan nilai-nilai keimanan, moral, dan kepribadian selama menjalani masa pembinaan.

Penandatanganan MoU tersebut dihadiri oleh PDM Erlina Waty Sirait. Sementara dari pihak Lapas Pasir Pangarayan hadir Kepala Lapas Efendi P. Purba, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) Andi Rahman, serta Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Registrasi dan Bimkemas) Ega Saputra.

Kalapas Pasir Pangarayan, Efendi P. Purba, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pembinaan kepribadian bagi Warga Binaan.

“Pembinaan kerohanian merupakan salah satu bagian penting dalam proses pembinaan Warga Binaan. Melalui kerja sama dengan GBIS Jemaat Kasih Karunia, kami berharap Warga Binaan beragama Kristen dapat memperoleh pembinaan keagamaan secara berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan keimanan, membentuk karakter yang lebih baik, serta menjadi bekal ketika nantinya kembali ke tengah masyarakat,” ujar Efendi.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Seksi Binadik dan Giatja Lapas Pasir Pangarayan, Andi Rahman, menyampaikan bahwa pembinaan kepribadian tidak hanya berorientasi pada perubahan perilaku selama berada di dalam Lapas, tetapi juga mempersiapkan Warga Binaan untuk kembali menjalani kehidupan bermasyarakat.

“Pembinaan kerohanian menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun kesadaran dan karakter Warga Binaan. Dengan adanya sinergi bersama GBIS Jemaat Kasih Karunia, kami berharap kegiatan pembinaan dapat berjalan lebih optimal dan memberikan dampak positif bagi Warga Binaan, khususnya dalam membangun sikap, moral, dan keimanan,” ungkap Andi Rahman.

Melalui penandatanganan MoU ini, Lapas Pasir Pangarayan berharap sinergi dengan GBIS Jemaat Kasih Karunia dapat terus terjalin secara berkesinambungan. Kerja sama tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya pembinaan yang humanis, inklusif, dan berorientasi pada perubahan positif bagi seluruh Warga Binaan sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.

Langkah ini sekaligus menjadi wujud komitmen Lapas Pasir Pangarayan dalam menghadirkan program pembinaan yang menyentuh aspek kepribadian dan spiritual sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial Warga Binaan.
***Hobbi Pargaulan **"

Revitalisasi SMPN 2 Tukdana Bernilai Rp1,2 Miliar Tampak Pekerja Tidak Menggunakan APD




Indramayu, Sergaptarget.com  Program rehabilitasi SMPN 2 Tukdana, yang berlokasi di Desa Rancajawat, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, dengan sumber anggaran APBN Tahun Anggaran 2026 dan nilai sekitar Rp1,2 miliar, menjadi sorotan.

Saat wartawan mendatangi sekolah untuk melakukan konfirmasi terkait pelaksanaan kegiatan rehabilitasi, kepala sekolah disebut tidak berada di tempat.

Konfirmasi tersebut diperlukan untuk mendapatkan penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, progres rehabilitasi, serta mekanisme pelaksanaan program yang bersumber dari APBN 2026 tersebut.

Nilai anggaran yang mencapai sekitar Rp1,2 miliar membuat transparansi pelaksanaan kegiatan menjadi penting. Informasi mengenai pekerjaan, anggaran, pelaksana, serta target penyelesaian seharusnya dapat diketahui oleh publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, hingga wartawan meninggalkan lokasi, belum diperoleh keterangan langsung dari kepala sekolah mengenai sejumlah hal yang hendak dikonfirmasi.

Pihak SMPN 2 Tukdana maupun instansi terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai pelaksanaan rehabilitasi tersebut, termasuk memastikan bahwa pekerjaan berjalan sesuai ketentuan, spesifikasi teknis, dan anggaran yang telah ditetapkan.

(Nana. S)

Viral Pembagian Banpang Di Desa Tinumpuk Kecamatan Juntinyuat Dipungut Rp 50.000 Per KPM





Indramayu, Sergaptarget.com  Penyaluran Program Bantuan Pangan Beras di Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, menuai sorotan berbagai kalangan Program yang ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu tersebut diwarnai persoalan dugaan perubahan data keluarga penerima manfaat (KPM) serta pengakuan warga yang dimintai uang Rp50.000 saat mengambil bantuan.

Bupati Indramayu Lucky Hakim sebelumnya telah  menyalurkan  Bantuan Pangan Beras untuk bulan  Juli, Agustus, dan September 2026 di Desa Terusan, Kecamatan Sindang, pada Jumat (14/8/2026).

Program tersebut disalurkan melalui Perum Bulog. Setiap KPM memperoleh 10 kilogram beras per bulan, sehingga untuk alokasi tiga bulan total bantuan yang diterima mencapai 30 kilogram.

Jumlah keseluruhan, bantuan pangan beras di Kabupaten Indramayu menyasar sekitar 317.133 KPM yang tersebar di 317 desa pada 31 kecamatan.

Namun, pelaksanaan di Desa Tinumpuk  sempat menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat.

Padalnya desa yang dipimpin Kuwu Duriyan tersebut yang memiliki sekitar 701 KPM berdasarkan data penerima yang berasal dari  Bulog.

Persoalan mencuat setelah terdapat dugaan sejumlah nama dalam data penerima mengalami perubahan atau tidak lagi memperoleh bantuan sebagaimana yang diharapkan.

Di tengah masyarakat juga beredar dugaan bahwa perubahan data tersebut berkaitan dengan persoalan politik pada pemilihan kepala desa. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak terkait.

Untuk mencegah persoalan semakin melebar, Pemerintah Kecamatan Juntinyuat kemudian mengambil langkah dengan memusatkan pengambilan dan penyaluran bantuan di Aula Kantor Kecamatan Juntinyuat.

Langkah tersebut dilakukan agar proses penyaluran mengacu pada data penerima yang tercatat di pihak Bulog sekaligus mengurangi potensi gesekan antara masyarakat dan pemerintah desa.

Belum selesai persoalan data penerima, muncul keluhan lain terkait biaya saat pengambilan bantuan.

 Warga Desa Tinumpuk mengaku dimintai uang sebesar Rp50.000 oleh Ketua RT. Menurut keterangan yang diterima, uang tersebut disebut untuk biaya kendaraan bak yang digunakan mengangkut warga dari desa menuju Kantor Kecamatan Juntinyuat.

Namun, seorang warga yang ditemui awak media pada Kamis (3/9/2026), mengaku tetap dimintai uang  meski dirinya datang mengambil bantuan menggunakan sepeda motor pribadi.

“Benar kami dimintai Rp50.000 oleh RT, walaupun kami mengambilnya menggunakan sepeda motor pribadi sendiri,” ungkap warga tersebut.

Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar dan mekanisme penarikan uang tersebut. Jika memang diperuntukkan sebagai biaya transportasi, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai siapa yang menetapkan, dasar penarikannya, peruntukan dana, serta apakah pungutan tersebut telah disepakati para penerima bantuan.

Hingga berita ini diturunkan dugaan perubahan data penerima maupun permintaan uang Rp50.000 tersebut masih memerlukan klarifikasi dari Pemerintah Desa Tinumpuk, Pemerintah Kecamatan Juntinyuat, serta pihak Perum Bulog.

Klarifikasi dari pihak-pihak terkait penting agar 8persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesalahpahaman dan masyarakat memperoleh kepastian mengenai hak serta mekanisme penyaluran Bantuan Pangan Beras.

Program bantuan pemerintah semestinya dapat diterima masyarakat secara transparan, tepat sasaran, dan tanpa menimbulkan keresahan di tingkat penerima.

(Nana. S)

Dugaan Transaksi Pokir DPRD Indramayu Mencuat, Kualitas Proyek Fisik Ikut Dipertanyakan



 INDRAMAYU —sergaptarget.com Sorotan terhadap pelaksanaan program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Indramayu kembali mencuat. Selain kualitas sejumlah pekerjaan fisik yang dipertanyakan, muncul pula dugaan adanya praktik transaksional dalam proses mendapatkan paket pekerjaan yang bersumber dari aspirasi anggota legislatif.

 Dugaan tersebut disampaikan tokoh masyarakat Indramayu Barat, Taufik. Ia mengklaim memperoleh informasi mengenai sejumlah paket pekerjaan Pokir yang diduga telah diperjualbelikan kepada pihak ketiga, bahkan disebut-sebut berkaitan dengan paket anggaran untuk tahun mendatang.

 Menurut Taufik, Pokir sejatinya merupakan instrumen untuk menyerap dan memperjuangkan kebutuhan masyarakat yang disampaikan melalui proses reses anggota DPRD. Karena itu, ia menilai program tersebut tidak semestinya berubah menjadi komoditas yang dapat diperjualbelikan.

 “Pokir itu untuk kepentingan masyarakat, bukan menjadi jatah pribadi anggota dewan,” ujar Taufik.

 Ia meminta dugaan tersebut tidak berhenti sebagai isu di tengah masyarakat. Jika benar terjadi transaksi dalam proses pengalokasian ataupun pelaksanaan proyek, menurutnya, persoalan tersebut perlu diperiksa oleh pihak berwenang karena dapat berimplikasi pada aspek hukum maupun etik.

 Sorotan terhadap Pokir semakin mengemuka setelah ditemukan dugaan pekerjaan fisik yang kualitasnya dipertanyakan. Salah satunya proyek jalan desa di wilayah Kecamatan Sliyeg yang disinyalir tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis.

 Di lokasi, lapisan dasar material hingga ketebalan cor beton disebut-sebut tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa kualitas pekerjaan tidak sebanding dengan nilai anggaran yang telah dialokasikan.

 Seorang warga setempat juga mengungkapkan bahwa proses pengecoran jalan sempat dilakukan pada malam hari dengan penerangan seadanya. Warga bahkan menyebut tidak melihat papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.

 Masyarakat berharap dinas terkait dan pengawas lapangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sebelum pembayaran pekerjaan dilakukan. Mereka meminta volume, material, ketebalan beton, serta spesifikasi teknis lainnya dikroscek kembali dengan dokumen perencanaan.

 Dugaan praktik transaksional juga disampaikan warga Indramayu berinisial NR, 53 tahun. Ia mengaku pernah diminta menyiapkan uang muka sebesar Rp34 juta untuk memperoleh pekerjaan Pokir dengan nilai paket sekitar Rp200 juta.

 Jika pengakuan tersebut benar, besaran uang yang disebut mencapai sekitar 17 persen dari nilai paket pekerjaan. Dugaan pemotongan di awal seperti ini dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kemampuan pelaksana dalam memenuhi volume.

(Asep Yana Supriadi)