CIREBON, – Sergaptarget.com Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali disorot. Berdasarkan "Surat Keputusan Bersama 3 Menteri" yaitu Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT, biaya persiapan PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali ditetapkan maksimal 'Rp 150.000.
Namun di Desa Astapada, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon. warga diduga dipungut biaya jauh di atas ketentuan tersebut.
Pengakuan Warga
Salah satu warga RW 01 Desa Astapada berinisial Ta (49) mengaku diminta membayar lebih.
“_Iya bener, untuk awal pendaftaran dikenakan biaya Rp 150.000. Tapi nanti disuruh bayar lagi Rp 800.000. Itu berlaku bagi pemohon yang belum punya AJB. Untuk materai saya beli sendiri. Ya mau gimana lagi. Tapi kalau mau jujur uang Rp 800.000 bagi saya sangat berarti. Saya mikir, bagaimana kalau yang bikin PTSL itu orang yang ekonominya pra sejahtera atau berpenghasilan pas-pasan? Tapi nggak tahu ya Pemerintah Desa Astapada sampai ke situ nggak pola pikirnya_,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ni (55).
“_Setahu saya berdasarkan ketentuan pemerintah itu Rp 150.000. Namun pada prakteknya tidak segitu, nominalnya lebih besar. Boleh lah meminta kelebihan tapi jangan terlalu besar. Misal dari pemerintah Rp 150.000 dilebihin Rp 50.000 itu wajar, ibarat uang lelah. Kalau sampai Rp 800.000 ini kan nggak bener. Jangan punya prinsip aji mumpung, harus dilihat juga kondisi perekonomian warga. Sebab tidak semua warga Desa Astapada itu mampu semua_,” ujarnya.
Klarifikasi Pemdes
Untuk memastikan kebenaran isu yang berkembang, Kamis (27/8) awak media mendatangi kantor Desa Astapada dan menemui Sekretaris Desa.
Sekdes membantah adanya pungutan sebesar itu.
“_Maaf Pak, kita tidak memungut biaya PTSL sampai Rp 800 ribu. Itu tidak benar. Siapa orangnya hadirkan ke sini. Kita pungut itu sesuai aturan saja yaitu Rp 150 ribu dan berkwitansi” elaknya.
Awak media juga berupaya mengkonfirmasi Kuwu Desa Astapada. Namun hingga berita ini diturunkan, Kuwu diduga enggan menjawab awak media.
Tanggapan BPN
Hasan, salah satu pegawai BPN Kabupaten Cirebon, saat dikonfirmasi via WhatsApp menegaskan.
“_Itu di luar tanggung jawab BPN, karena sudah saya beritahukan mengenai persiapan PTSL Rp 150 ribu_,” tulisnya singkat.
Tanggapan Praktisi Hukum
Seorang praktisi hukum dan advokat menyoroti dugaan ini.
“_Di sinilah pentingnya masyarakat memahami aturan. Acuan program PTSL adalah SKB 3 Menteri. Untuk wilayah Jawa dan Bali biayanya Rp 150 ribu. Kalau kemudian memungut lebih dari ketentuan bisa dikategorikan sebagai pungli karena memungut biaya melebihi aturan yang telah ditetapkan_,” paparnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan.
“_Awas jangan salah, jika terbukti pungli juga dipidana. Pungli bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan, penyuapan atau penyalahgunaan kekuasaan. Pelakunya bisa dipenjara minimal 9 bulan hingga 20 tahun tergantung pasal yang digunakan. Misalnya Pasal 12e UU Tipikor. Kalau oknumnya pejabat negara, bisa diterapkan Pasal 423 tentang penyalahgunaan kekuasaan dengan ancaman 6 tahun penjara. Masih bisa juga dikenakan Pasal 368 tentang pemerasan_,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Astapada belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut.
*PENULIS JURNALIS TOK*






