Sergap Target

Berita Terkini

Rp2,18 Miliar Digelontorkan, K3 Proyek SMPN 11 Pangkalpinang Dipertanyakan.

PANGKALPINANG — Proyek pembangunan sekolah baru SMP Negeri 11 Pangkalpinang yang berlokasi di eks Terminal Selindung, Kecamatan ...

Postingan Populer

Selasa, 29 September 2026

Rp2,18 Miliar Digelontorkan, K3 Proyek SMPN 11 Pangkalpinang Dipertanyakan.

PANGKALPINANG — Proyek pembangunan sekolah baru SMP Negeri 11 Pangkalpinang yang berlokasi di eks Terminal Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, menjadi sorotan setelah tim investigasi awak media menemukan adanya pekerja yang diduga mengabaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) saat berada di lokasi proyek.

Pantauan tim investigasi pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, menunjukkan sejumlah pekerja terlihat bekerja tanpa perlengkapan keselamatan yang semestinya. Bahkan, terdapat pekerja yang masih menggunakan sandal jepit dan terlihat tidak mengenakan helm maupun sarung tangan.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena proyek pembangunan SMP Negeri 11 Pangkalpinang menggunakan sumber dana APBD dengan nilai kontrak mencapai Rp2.185.500.000 atau sekitar Rp2,18 miliar.
Berdasarkan dokumen yang menjadi bahan penelusuran awak media, proyek tersebut tercantum dalam kontrak Nomor 002/SP/PPK/DIKBUD/APBD/VIII/2026, tertanggal 18 Agustus 2026.

Adapun waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 130 hari kalender, dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Prima Mandiri Utama.
K3 Dipertanyakan, Keselamatan Pekerja Jadi Sorotan. 

Penggunaan APD bukan sekadar persoalan kelengkapan pekerja di lapangan. Dalam pekerjaan konstruksi, keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bagian penting yang semestinya menjadi perhatian sejak proyek dimulai.

Namun, hasil pantauan di lapangan justru memperlihatkan sejumlah pekerja yang diduga belum menggunakan perlengkapan keselamatan dasar.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) diterapkan pada proyek yang bersumber dari uang negara tersebut.

Dalam bahan investigasi disebutkan, anggaran K3/SMKK pada proyek konstruksi umumnya berada pada kisaran tertentu dari nilai kontrak, tergantung tingkat risiko dan kompleksitas pekerjaan. Namun, besaran maupun realisasi anggaran K3/SMKK secara spesifik pada proyek SMP Negeri 11 ini belum dapat dipastikan dari informasi yang tersedia.

Karena itu, perlu ada penjelasan dari pihak pelaksana maupun instansi terkait mengenai bagaimana standar keselamatan diterapkan di lapangan serta bentuk pengawasan yang dilakukan.

Kontraktor dan Pengawas Tidak Terlihat di Lokasi. 

Tim investigasi kemudian mencoba menggali informasi dari salah seorang pekerja mengenai keberadaan pihak kontraktor dan pengawas dari dinas terkait.

Namun, pekerja tersebut mengaku tidak mengetahui keberadaan mereka di lokasi saat pemantauan dilakukan.

"Tidak tahu, Bang," demikian jawaban pekerja ketika ditanya mengenai keberadaan kontraktor dan pengawas.

Keterangan tersebut semakin membuka pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan proyek, khususnya dalam memastikan setiap pekerja menjalankan prosedur keselamatan selama proses pembangunan berlangsung.
Apalagi, proyek ini merupakan pembangunan fasilitas pendidikan yang nantinya akan digunakan oleh masyarakat. Dengan nilai kontrak mencapai miliaran rupiah, aspek kualitas pekerjaan dan keselamatan selama proses pengerjaan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan.

Peletakan Batu Pertama Dihadiri Pejabat Daerah. 

Proyek pembangunan SMP Negeri 11 Pangkalpinang ini sebelumnya juga mendapat perhatian dalam agenda peletakan batu pertama yang dihadiri Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Wali Kota Pangkalpinang bersama rombongan.

Kehadiran pimpinan daerah dalam momentum tersebut menunjukkan bahwa pembangunan fasilitas pendidikan ini memiliki arti penting bagi pemerintah daerah.

Namun, di balik seremoni pembangunan tersebut, kondisi keselamatan pekerja di lapangan kini menjadi salah satu hal yang patut mendapat perhatian.

Pertanyaannya, apakah standar K3 dan SMKK benar-benar berjalan sebagaimana mestinya selama pekerjaan berlangsung?

Menunggu Penjelasan Kontraktor dan Dinas Terkait. 

Tim investigasi awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak CV Prima Mandiri Utama selaku pelaksana proyek serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang terkait temuan tersebut.

Konfirmasi diperlukan untuk mengetahui apakah penggunaan APD telah diwajibkan kepada seluruh pekerja, bagaimana pengawasan K3 dilakukan, serta apakah terdapat petugas atau personel yang bertanggung jawab terhadap penerapan SMKK di lokasi proyek.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai penjelasan pihak kontraktor dan dinas terkait belum diperoleh.

Awak media membuka ruang koreksi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(HR/TIM) 

Diskominfo Provinsi Jawa Barat Gelar Bimtek KIM Pinter Digital Pintar Di Indramayu



Indramayu, Sergaptarget.com Dinass Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) provinsi Jawa Barat gelar Bimbibingan Teknid (Bimtek) yang diikuti sekitar 100 orang bertempat di Gedung Serbaguna ex Kantor UPTD  Kecamatan Widasari Indramayu selasa (29/9/2026).

Peserta Bimtek terdiri dari berbagai kalangan/Organisasi seperti pensiunan kepala UPTD pendidikan kecamatan se Indramayu,Ormas,Karangtaruna,Organisasi media.

Acara dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi Dan Informasi (Diskominfo) provinsi jabar, Wakil ketua komisi I DPRD Provinsi Jabar dari Partai Golkar Taufikkurohman,Kadis Kominfo Indramayu serta sejumlah undangan.

Kegiatan seperti ini dilaksanakan oleh Diskominfo Provinsi Jawabarat diseluruh kabupaten/Kota yang ada di Jawabarat secara bergiliran kali ini giliran Kabupaten Indramayu setelah sebelumnya di Tasikmalaya.

Taufikurohman dalam keteragan persnya usai acara tersebut menjelaskan bahwa KIM dibentuk oleh masyarakat dari masyarakat dan untuk masyarakat dibawah naungan Kementrian Komunikasi dan Informasi dalam bentuk aplikasi yaitu aplikasi Sapa warga.

KIM sebagai jembatan  antara masyarakat dengan Pemerintah misal ada seorang warga yang rumahnya mau roboh karena tidak bisa menggunakan aplikasi tersebut maka KIM yang menjembatani untuk mengajukan permohonan bantuan kepada Pemerintah melalui Diskominfo.

Itulah gambaran tentang apa dan bagaimana serta untuk apa keberadaan KIM semoga bermanfaat dan dapat membantu masyarakat.

Alhamdulillah acara berjalan lancar dari awal sampai ahir Semoga KIM di Indramayu dapat membantu meringankan beban masyakat yang membutuhkan.

(Nana. S)

Babinsa Keprabon Bersama Saberling & Warga Laksanakan Gotong Royong, Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat


Uploaded Image

Surakarta – Dalam rangka menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, rapi dan indah, Babinsa Kelurahan Keprabon Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Serma Daniel Kaputing dan Sertu Sugiyanto bersama Tim Saberling Kelurahan Keprabon dan warga binaan melaksanakan kegiatan kerja bakti bersih-bersih lingkungan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (29/09/2026) pukul 08.30 WIB s.d. selesai, bertempat di Kampung Keprabon Wetan RT 02 RW 03, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

Serma Daniel menegaskan kerja bakti difokuskan pada pembersihan sampah, rumput liar dan selokan yang tersumbat guna mencegah timbulnya penyakit serta menciptakan suasana lingkungan yang nyaman bagi warga.

"Disamping untuk kebersihan lingkungan, kegiatan kerja bakti ini juga bertujuan untuk mewujudkan kemanunggalan TNI dengan rakyat melalui semangat gotong-royong dan kepedulian terhadap wilayah binaan."tegasnya.

Penulis : Arda 72

Senin, 28 September 2026

Jaga Keamanan dan Ketertiban, Lapas Pasir Pangarayan Tegaskan Sanksi Tegas bagi Pelanggar






PASIR PANGARAYAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran, khususnya penyalahgunaan handphone untuk kegiatan yang melanggar hukum, termasuk pengendalian narkoba maupun penipuan online.



Kalapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, menegaskan bahwa setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran akan ditelusuri dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita akan selidiki dan telusuri untuk informasi tersebut. Apabila benar, kita akan berikan sanksi yang tegas dan terukur. Kami tegaskan, di Lapas Pasir Pangarayan tidak mentolerir dan tidak membiarkan kegiatan penyalahgunaan handphone untuk pengendalian narkoba atau penipuan online,” tegas Efendi.Senin (28/9/2026).

Untuk memenuhi kebutuhan komunikasi warga binaan dengan keluarga, Lapas Pasir Pangarayan telah menyediakan Wartelsuspas sebagai sarana komunikasi resmi yang dapat digunakan sesuai ketentuan.

Efendi juga mengimbau pihak yang memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran agar menyampaikannya secara jelas sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi.

“Apabila ada informasi kegiatan lodes di Lapas Pasir Pangarayan, silakan diinformasikan siapa orangnya dan di kamar berapa. Kita akan selidiki dan telusuri. Bila terbukti, kita akan berikan sanksi tegas dan terukur, baik itu warga binaan maupun petugas yang melindungi, menyediakan, atau memaksa untuk kegiatan penipuan tersebut,” ujarnya.

Menurut Efendi, informasi yang disampaikan juga perlu memiliki sumber yang jelas agar dapat dilakukan konfirmasi dan tidak menimbulkan fitnah maupun konflik kepentingan.

Selain menindaklanjuti informasi, Lapas Pasir Pangarayan secara rutin melakukan berbagai langkah deteksi dini untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. Upaya tersebut dilakukan melalui pemeriksaan fisik serta penertiban kamar hunian secara berkala.

Pemeriksaan dan penertiban dilakukan untuk memastikan tidak terdapat barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan, terutama barang yang berpotensi disalahgunakan dan dapat menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

Langkah deteksi dini tersebut menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan yang dilakukan jajaran Lapas Pasir Pangarayan, sehingga potensi gangguan dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin.

Selain itu, melalui kegiatan sambung rasa yang dilaksanakan secara rutin setiap hari, jajaran Lapas juga terus memberikan penguatan dan mengingatkan warga binaan agar tidak terlibat dalam berbagai kegiatan yang dapat berujung pada pelanggaran keamanan dan ketertiban.

Dalam kegiatan tersebut, petugas membuka ruang komunikasi dengan warga binaan untuk menyampaikan pesan-pesan pembinaan sekaligus menerima berbagai masukan maupun informasi terkait kondisi di lingkungan hunian.

Dengan mengedepankan deteksi dini, pemeriksaan dan penertiban kamar hunian, komunikasi melalui sambung rasa, serta penindakan terhadap setiap pelanggaran yang terbukti, Lapas Pasir Pangarayan terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif.

***Hobbi Pargaulan***

Tepati Janji Bupati Lucky Hakim Bantu Pulihkan Dokumen Warga Terdampak Kebakaran Eretan

Tepati Janji Bupati Lucky Hakim Bantu Pulihkan Dokumen Warga Terdampak Kebakaran Eretan



Tepati Janji Bupati Lucky Hakim Bantu Pulihkan Dokumen Warga Terdampak Kebakaran Eretan

Indramayu, Sergaptarget.com  Musibah boleh datang, tetapi kepedulian dan perhatian kepada masyarakat tidak boleh berhenti.

Semangat tersebut ditunjukkan Bupati Indramayu Lucky Hakim dengan kembali mendatangi warga terdampak kebakaran di Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Jumat kemarin (25/9/2026).

Kedatangan Bupati bersama jajaran menjadi bentuk nyata menepati janji untuk membantu warga memulihkan berbagai kebutuhan yang hilang akibat musibah.

Sebelumnya, Bupati Lucky Hakim meninjau langsung lokasi kebakaran dan menemui warga pada Sabtu (12/9/2026).

Dalam kunjungan tersebut, ia memastikan penanganan bagi masyarakat terdampak dapat segera dilakukan, mulai dari pengurusan kembali dokumen kependudukan dan dokumen penting lainnya hingga dukungan untuk kebutuhan pendidikan anak-anak serta pembangunan kembali rumah warga.

Kebakaran yang berdampak pada 11 kepala keluarga (KK) tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Sejumlah warga mengalami luka ringan saat berupaya menyelamatkan diri dan barang-barang yang masih dapat diselamatkan.

Di tengah kondisi tersebut, dokumen kependudukan menjadi salah satu kebutuhan penting yang harus segera dipulihkan karena berkaitan langsung dengan berbagai keperluan administrasi masyarakat.

Bupati Lucky Hakim menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk mempercepat pengurusan dokumen warga yang terbakar, seperti KTP, kartu keluarga (KK), ijazah, dan kartu bantuan. Pelayanan dilakukan secara gratis melalui layanan khusus sehingga warga terdampak tidak perlu mengikuti antrean pelayanan umum.

“Dokumen-dokumen ini sangat penting bagi masyarakat. Kami ingin proses pengurusannya dipermudah dan dipercepat, sehingga warga tidak semakin terbebani setelah mengalami musibah. Pemerintah hadir untuk membantu masyarakat kembali menata kehidupannya,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati bersama jajaran juga turut mendampingi penyaluran bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indramayu. Bantuan diberikan dalam bentuk stimulan rehabilitasi rumah bagi warga yang terdampak kebakaran sebagai dukungan awal untuk membangun kembali tempat tinggal mereka.

“Kami berharap bantuan ini dapat menjadi stimulan bagi warga untuk membangun kembali rumahnya,” katanya.

“Sebagian besar warga terdampak merupakan masyarakat nelayan, sehingga dukungan bersama sangat diperlukan agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan dan bekerja secara normal,” imbuh Bupati Lucky Hakim.

Bantuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan pemulihan warga tidak berhenti pada penanganan sesaat.

Dukungan administrasi, pendidikan, kebutuhan dasar, hingga tempat tinggal terus diupayakan agar masyarakat terdampak dapat perlahan bangkit dan kembali menjalani aktivitas sehari-hari.

Kehadiran pemerintah di tengah warga menjadi pengingat bahwa pelayanan publik tidak hanya berbicara tentang administrasi, tetapi juga tentang kepedulian dan tindakan nyata.

Dari dokumen yang kembali dimiliki hingga rumah yang perlahan dibangun, setiap bantuan diharapkan menjadi langkah awal bagi warga Eretan Wetan untuk menata kembali kehidupan setelah musibah.

(Nana. S)

30 Bakal Calon Kepala Desa Ikuti Seleksi Tambahan Pilkades Wonosobo, Polres Perkuat Pengamanan

WONOSOBO — Sebanyak 30 bakal calon kepala desa mengikuti ujian tertulis seleksi tambahan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Wonosobo Tahun 2026. Ujian berlangsung di Gedung Korpri Kabupaten Wonosobo, Senin (28/9/2026).

Ke-30 peserta tersebut berasal dari empat desa yang memiliki jumlah pendaftar lebih dari lima orang, yakni Desa Ngadikerso Kecamatan Sapuran, Desa Sukorejo Kecamatan Mojotengah, Desa Menjer Kecamatan Garung, dan Desa Tambi Kecamatan Kejajar.

Ujian tertulis berlangsung selama 120 menit dengan 100 soal pilihan ganda. Materi yang diujikan meliputi Pancasila, UUD 1945, Bahasa Indonesia, pengetahuan umum, pemerintahan daerah, dan pemerintahan desa.

Polres Wonosobo menerjunkan 49 personel untuk melakukan pengamanan langsung di lokasi ujian. Pengamanan tersebut dipimpin Wakapolres Wonosobo Kompol Nana Edi Sugito, S.H., bersama sejumlah pejabat utama Polres Wonosobo.

Sementara itu, personel Polres Wonosobo lainnya bersama masing-masing Kapolsek melaksanakan pengamanan dan patroli di wilayah hukum masing-masing. Pengamanan dilakukan mengingat pada waktu yang sama juga berlangsung tahapan penetapan nomor urut calon kepala desa di sejumlah wilayah.

Plt. Kasi Humas Polres Wonosobo Ipda Muhammad Wahyu Suprayono, S.H., mengatakan pengamanan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh rangkaian tahapan Pilkades berjalan aman, tertib, dan kondusif.

"Pengamanan tidak hanya dilakukan di lokasi ujian tertulis, tetapi juga di masing-masing wilayah melalui pengamanan dan patroli yang dilaksanakan jajaran Polsek. Hal ini untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas karena pada saat bersamaan juga berlangsung tahapan penetapan nomor urut calon kepala desa," ujar Ipda Muhammad Wahyu Suprayono.

Ia menambahkan, Polres Wonosobo berkomitmen mendukung seluruh tahapan Pilkades Serentak Tahun 2026 dengan mengedepankan langkah preventif serta memastikan kegiatan masyarakat dapat berlangsung dengan aman dan tertib.

"Kami mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam tahapan Pilkades, baik panitia, bakal calon, pendukung maupun masyarakat, untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif dan menghormati setiap tahapan yang telah ditetapkan," katanya.
Setelah ujian tertulis selesai, panitia melaksanakan proses koreksi dan rekapitulasi hasil seleksi tambahan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, lima peserta dari masing-masing desa dengan hasil seleksi sesuai peringkat yang ditetapkan berhak mengikuti tahapan Pilkades selanjutnya.

Selama pelaksanaan ujian tertulis, proses koreksi, serta pengamanan tahapan Pilkades lainnya di wilayah Kabupaten Wonosobo, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Arifin

Ruang Gudang Hemodialisa RS MM Indramayu Terbakar Hingga Belasan Pasien Terpaksa Dievakuasi Ke RSUD



Indramayu, Sergaptarget.com Belasan pasien yang dirawat di Rumah Sakit MM Indramayu, secara bertahap harus dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indramayu, menyusul insiden kebakaran di salah satu bagıan bangunan gudang Hemodialisa di lantai tiga rumah sakit tersebut.

Langkah cepat yang diambil management RSMM Indramayu untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran susulan yang dapat membahayakan bagı diri pasien.

Direktur Utama RSMM Indramayu Dr Suwardi Astradipura membenarkan bahwa secara bertahap pasien yang menjalani perawatan di RSMM akan dialihkan ke RSUD Indramayu sesuai dengan diagnosa penyakit yang dialami oleh pasien.

Dirut RSMM meminta keluarga pasien tidak panik dengan pemindahan pasien ke rumah sakit lain yang diakibatkan adanya bencana kebakaran.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak RSUD Indramayu bahwa seluruh pasien dari RSMM dipastikan mendapat perawatan yang sama. Untuk itu keluarga pasien tidak perlu cemas terhadap langkah cepat yang kami ambil,” jelas Dr Suwardi Astradipura kepada media, Minggu (27/9/2026).

Pemindahan pasien ini, kata Dr Suwardi juga untuk mengantisipasi pasien dari gangguan asap akibat kebakaran yang saat ini sedang ditangani oleh petugas pemadam kebakaran Pemkab Indramayu.

“Pasien yang kami pindahkan sudah memenuhi prosedur penanganan kedaruratan dan bencana sehingga kami tidak mau ada hal yang tidak diinginkan menimpa pasien pasca bencana kebakaran tersebut,” kata Dr Suwardi Astradipura.

Walaupun kondisinya sudah normal kembali, Dr Suwardi menjamin pasien akan kembali menjalani perawatan seperti sediakala di RSMM Indramayu.

Hingga pukul 18.00 WIB, sejumlah ambulans baik dari RSMM Indramayu maupun ambulans bantuan dari RSUD Indramayu, PMI, Indramayu Terkini, dan ambulans lainnya diperbantukan untuk mengevakuasi pasien ke RSUD Indramayu.

“Kita masih bertahap melakukan evakuasi terhadap pasien ke RSUD Indramayu. Alhamdulillah kita dibantu oleh ambulans lain untuk mengevakuasi pasien,” jelas Dirut RSMM Indramayu.

Sementara, Tim Pemadam Kebakaran Pemkab Indramayu terus berjibaku untuk memadamkan api yang berasal dari salah satu bangunan yang berfungsi sebagai gudang Hemodialisa di lantai tiga.

Dua unit kendaraan Damkar dan satu unit tangki air dikerahkan untuk memadamkan api yang diduga berasal dari hubungan pendek arus listrik.

“Api sudah dapat kita lokalisir dan dipastikan tidak merembet ke bangunan yang lain. Dugaan sementara diakibatkan korsleting listrik di lantai tiga,” jelas petugas Damkar. 

(Nana. S)

Lapas Pasir Pangarayan Lanjutkan Tracing TBC dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis




Pasir Pangarayan — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melanjutkan kegiatan tracing Tuberkulosis (TBC) dan pemeriksaan kesehatan gratis bagi petugas serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (28/9/2026).



Kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari rangkaian tracing TBC dan pemeriksaan kesehatan yang telah dilaksanakan sejak Rabu (23/9/2026) dan dijadwalkan berlangsung hingga Selasa (29/9/2026).

Pelaksanaan kegiatan dipantau oleh Kepala Seksi Binadik dan Giatja Andi Rahman serta Kepala Subseksi Perawatan Jaya Harsa.

Dalam pelaksanaannya, petugas dan WBP mengikuti pemeriksaan kesehatan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya menjaga kesehatan serta melakukan pemeriksaan apabila terdapat kondisi atau gejala yang perlu ditindaklanjuti.

Selain pemeriksaan kesehatan, kegiatan juga diisi dengan edukasi mengenai TBC yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu. Edukasi tersebut memberikan pemahaman mengenai TBC, termasuk pentingnya mengenali kondisi kesehatan dan melakukan pemeriksaan secara tepat.

Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P. Purba, menyampaikan bahwa kegiatan tracing dan pemeriksaan kesehatan tersebut merupakan bagian dari perhatian Lapas terhadap kesehatan petugas dan WBP.

“Kami berharap melalui kegiatan tracing dan pemeriksaan kesehatan ini, kondisi kesehatan petugas dan Warga Binaan dapat diketahui dengan baik sehingga apabila terdapat kondisi yang memerlukan tindak lanjut, dapat segera ditangani sesuai dengan prosedur kesehatan,” ujar Efendi.

Lapas Pasir Pangarayan bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu diharapkan dapat terus mendukung upaya deteksi dini dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan di lingkungan Lapas.

Kegiatan tracing TBC dan pemeriksaan kesehatan gratis ini dijadwalkan berlanjut hingga Selasa (29/9/2026).

***Hobbi Pargaulan**"

Minggu, 27 September 2026

Sengketa Dua Bidang Tanah Sawah di Karangmalang Indramayu Berlanjut Ke Jalur Hukum




Indramayu, Sergaptarget.com 
Sengketa kepemilikan dua bidang tanah sawah di Kelurahan Karangmalang, Kecamatan /Kabupaten Indramayu berlanjut ke jalur hukum. Sejumlah ahli waris almarhum Murdam dan almarhumah Khasanah melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Indramayu.

Gugatan tersebut diajukan oleh Murjani Murdam selaku penerima Surat Kuasa Ahli Waris  almarhum Murdam dan almarhumah Khasanah.  Murjani didampingi sejumlah advokat dari YLBH Pramuda Sembilan Sembilan.

Dalam gugatan, Junenti dicantumkan sebagai Tergugat I, sementara PT Tulus Asih Group sebagai Tergugat II. Sejumlah pihak lainnya ditempatkan sebagai Turut Tergugat, di antaranya notaris/PPAT, PPATS Kecamatan Indramayu, Pemerintah Kelurahan Karangmalang, serta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu.

Objek sengketa dalam perkara tersebut berupa dua bidang tanah sawah yang berada di Kelurahan Karangmalang.

Bidang pertama tercatat dalam Sertifikat Nomor 652/Kelurahan Karangmalang atas nama Junenti dengan luas 4.068 meter persegi.

Sedangkan bidang kedua tercatat dalam Sertifikat Nomor 00646/Kelurahan Karangmalang, yang sebelumnya tercatat di wilayah Kelurahan Karanganyar, dengan luas 3.425 meter persegi.

Berdasarkan dalil yang tercantum dalam surat gugatan, kedua bidang tanah tersebut pada awalnya tercatat dalam Letter C atas nama almarhumah Khasanah.

Dari perkawinan Murdam dan Khasanah, disebutkan terdapat empat orang anak yang menjadi ahli waris, yakni Murdadi, Danumi Moerdam, Djafar Moerdam, dan Murjani Murdam.

Pihak penggugat menyatakan seluruh ahli waris telah memberikan kuasa kepada Murjani Murdam untuk mewakili kepentingan bersama terkait harta peninggalan kedua orang tuanya, termasuk dalam proses pengajuan gugatan ke pengadilan.

Ketua Umum YLBH Pramuda Sembilan Sembilan, M. A. Robbi S., S.H., mengatakan pihaknya mendampingi para ahli waris dalam menempuh upaya hukum terkait sengketa dua bidang tanah tersebut.

Menurut Robbi, gugatan diajukan untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak yang menurut para ahli waris merupakan bagian dari harta peninggalan almarhum Murdam dan almarhumah Khasanah.

“Kami mendampingi para ahli waris untuk memperjuangkan hak-hak keperdataan yang mereka klaim sebagai bagian dari harta warisan. Seluruh dalil dan bukti akan kami sampaikan serta diuji dalam proses persidangan,” ujar Robbi.

Salah satu pokok keberatan penggugat berkaitan dengan status kedua bidang tanah setelah Murdam dan Khasanah meninggal dunia.

Dalam gugatannya, penggugat mendalilkan bahwa kedua bidang tanah tersebut merupakan harta warisan yang belum pernah dibagikan kepada para ahli waris.

Ketua Harian YLBH Pramuda Sembilan Sembilan, Syaiful Anwar, mengatakan pihaknya akan mengawal proses hukum berdasarkan dokumen dan bukti yang dimiliki para ahli waris.

“Kami menegaskan bahwa persoalan ini akan kami kawal melalui mekanisme hukum. Apa yang menjadi dalil para ahli waris akan dibuktikan dalam persidangan, termasuk mengenai asal-usul tanah, status warisan, serta proses peralihan hak yang dipersoalkan,” ujar Syaiful Anwar.

Dalam surat gugatan, penggugat juga mendalilkan bahwa para ahli waris tidak pernah melakukan penjualan, hibah, memberikan persetujuan, maupun menerima pembayaran atas peralihan hak kedua bidang tanah tersebut kepada pihak lain.

Atas dasar dalil tersebut, penggugat meminta Pengadilan Negeri Indramayu menyatakan seluruh ahli waris berhak secara bersama-sama atas kedua bidang tanah yang menjadi objek sengketa.

Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan perolehan hak serta penerbitan Sertifikat Nomor 652/Kelurahan Karangmalang dan Sertifikat Nomor 00646/Kelurahan Karangmalang atas nama Tergugat I tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu, penggugat meminta agar kedua bidang tanah tersebut dikembalikan kepada para ahli waris dalam keadaan utuh dan bebas dari penguasaan pihak lain.

Dalam petitumnya, penggugat juga meminta para pihak yang ditempatkan sebagai Turut Tergugat mematuhi putusan pengadilan.

Khusus kepada BPN Kabupaten Indramayu, penggugat meminta agar kedua sertifikat tersebut dicoret dari daftar pendaftaran tanah dan hak atas tanah dicatat kembali kepada pihak yang dinilai berhak.

Gugatan tersebut antara lain mendasarkan argumentasinya pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, PP Nomor 24 Tahun 1997, PP Nomor 18 Tahun 2021, serta sejumlah ketentuan dan yurisprudensi yang dicantumkan dalam surat gugatan.

Perkara tersebut kini menjadi ranah Pengadilan Negeri Indramayu untuk memeriksa dalil, bukti, dan keterangan dari masing-masing pihak.

Dengan demikian, status serta keabsahan kepemilikan dan proses peralihan hak atas kedua bidang tanah tersebut masih menjadi bagian dari proses persidangan dan akan ditentukan berdasarkan pembuktian serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

(Nana. S)