Berita Terkini

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Bonai Darussalam Pantau Optimalisasi Pertumbuhan Jagung di Desa Rawa Makmur

Rokan hulu - Upaya mendukung program ketahanan pangan nasional terus dilakukan jajaran kepolisian di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Pada Juma...

Postingan Populer

Jumat, 29 Mei 2026

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Bonai Darussalam Pantau Optimalisasi Pertumbuhan Jagung di Desa Rawa Makmur




Rokan hulu - Upaya mendukung program ketahanan pangan nasional terus dilakukan jajaran kepolisian di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, personel Polsek Bonai Darussalam melaksanakan pengecekan pertumbuhan tanaman jagung pipil di Desa Rawa Makmur, Kecamatan Bonai Darussalam.



       Kegiatan tersebut merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap program ketahanan pangan Pemerintah Republik Indonesia sekaligus bentuk pendampingan kepada masyarakat petani dalam meningkatkan produktivitas sektor pertanian.

       Pengecekan dilakukan di lahan seluas kurang lebih 1,5 hektare yang berada di RT 001 RW 001 Dusun I Desa Rawa Makmur. Tanaman jagung pipil yang ditanam sejak 18 Februari 2026 itu kini telah memasuki usia sekitar 110 hari dengan kondisi pertumbuhan yang dinilai baik dan siap memasuki masa panen.

       Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas Desa Rawa Makmur BRIPKA Firdaus AR bersama pengelola lahan sekaligus petani, Juprianto.

       Dalam kegiatan itu, petugas juga memberikan imbauan kepada koordinator ketahanan pangan Desa Rawa Makmur agar terus meningkatkan intensitas perawatan tanaman jagung guna menjaga kualitas hasil panen.

       Selain melakukan pengecekan, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat, khususnya dalam mendukung program swasembada pangan nasional yang tengah digencarkan pemerintah.

       Berdasarkan hasil koordinasi dengan petani, tanaman jagung pipil tersebut dipastikan sudah dapat dipanen dan dijadwalkan pelaksanaan panen pada Selasa, 2 Juni 2026 mendatang.

       Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman,Lancar, tertib, dan kondusif.

**"Hobbi Pargaulan***

Polresta Cirebon ringkus pria Astanajapura dengan ratusan obat keras ilegal

Polresta Cirebon kembali berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar. Dalam operasi kali ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial AM alias A (29) di sebuah rumah yang terletak di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

​Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan menyusul dari rangkaian penyelidikan.

​"Petugas bergerak melakukan penggerebekan setelah mendapatkan informasi akurat mengenai adanya dugaan  pengedaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Astanajapura. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, tim mendapati ratusan butir obat keras siap edar," ujar Kombes Pol Imara Utama, Jumat (29/5/2026).

​Dari hasil penggeledahan terhadap AM, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain ​437 tablet obat jenis Tramadol, ​412 butir obat jenis Trihexyphenidyl, ​Uang tunai sebesar Rp200.000,- yang diduga merupakan hasil transaksi, handphone yang digunakan untuk operasional, tas selempang berwarna hitam sebagai tempat menyimpan obat keras  dan lainnya.

​Berdasarkan pemeriksaan awal, AM yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini mengakui bahwa seluruh obat keras tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang dikenal dengan nama AZ untuk diperjualbelikan atau diedarkan kembali kepada para pelanggannya tanpa izin.

​AM beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, AM alias A dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pihak Satresnarkoba Polresta Cirebon saat ini juga tengah melakukan pengembangan di lapangan guna memburu pemasok utama sediaan farmasi ilegal tersebut.

((Babil))

Polresta Cirebon ringkus pria Astanajapura dengan ratusan obat keras ilegal



Polresta Cirebon kembali berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar. Dalam operasi kali ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial AM alias A (29) di sebuah rumah yang terletak di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

​Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan menyusul dari rangkaian penyelidikan.

​"Petugas bergerak melakukan penggerebekan setelah mendapatkan informasi akurat mengenai adanya dugaan  pengedaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Astanajapura. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, tim mendapati ratusan butir obat keras siap edar," ujar Kombes Pol Imara Utama, Jumat (29/5/2026).

​Dari hasil penggeledahan terhadap AM, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain ​437 tablet obat jenis Tramadol, ​412 butir obat jenis Trihexyphenidyl, ​Uang tunai sebesar Rp200.000,- yang diduga merupakan hasil transaksi, handphone yang digunakan untuk operasional, tas selempang berwarna hitam sebagai tempat menyimpan obat keras  dan lainnya.

​Berdasarkan pemeriksaan awal, AM yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini mengakui bahwa seluruh obat keras tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang dikenal dengan nama AZ untuk diperjualbelikan atau diedarkan kembali kepada para pelanggannya tanpa izin.

​AM beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, AM alias A dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pihak Satresnarkoba Polresta Cirebon saat ini juga tengah melakukan pengembangan di lapangan guna memburu pemasok utama sediaan farmasi ilegal tersebut.

Ditpolairud Polda Riau Gelar Program JALUR: Sambang Nusa & Peduli Ekonomi Pesisir di Pulau Rupat



BENGKALIS– Ditpolairud Polda Riau kembali menegaskan komitmen mengayomi masyarakat pesisir. Lewat Program JALUR - Jelajah Riau Untuk Rakyat, Ditpolairud menggelar kegiatan Sambang Nusa dan Peduli Ekonomi Masyarakat Pesisir di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Jumat 29/5/2026.


Menggunakan Kapal Patroli KP IV-2006, kegiatan humanis ini dipusatkan di Jalan Datuk Laksamana RT 01 RW 01, Kelurahan Batu Panjang. Sejak pukul 13.30 WIB, personel turun langsung dari rumah ke rumah menemui nelayan setempat.


Aksi ini dipimpin Komandan Kapal KP-IV 2006 Aiptu Zuhaimi, S.E., bersama kru KP IV-2006: Bripka Hendri Wahyudi, Bripda Septo Roni Cibro, Bripda Firdaus, dan Bharada M. Waish Alkarni. Sinergitas di lapangan juga diperkuat Bhabinkamtibmas Polsek Rupat Bripka Angga dan Irwan, http://S.Ap. perwakilan Kelurahan Batu Panjang.

Dalam sambang nusa, Ditpolairud menyalurkan 55 paket sembako beras untuk keluarga nelayan tradisional. Selain meringankan beban dapur warga, kegiatan ini juga jadi ruang dialog untuk menyerap aspirasi dan memantau dinamika ekonomi pesisir. Pertemuan ditutup doa bersama demi keamanan dan keselamatan nelayan.

Dirpolairud Polda Riau Kombes Pol Apri Fajar Hermanto, S.I.K menegaskan, Program JALUR adalah program unggulan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan. Program ini jadi strategi berkelanjutan untuk memperkuat kehadiran Polri di wilayah terluar dan pesisir.

“Kegiatan ini tidak hanya sekadar memberikan bantuan materi, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memupuk rasa kepedulian bersama serta mempererat ikatan emosional antara Polda Riau khususnya Ditpolairud Polda Riau dan masyarakat nelayan,” ujarnya.

Melalui JALUR, Ditpolairud berharap kesejahteraan ekonomi masyarakat pesisir Bengkalis terus terangkat, seiring terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah perairan.

***Hobbi Pargaulan ***

‎Melalui rapat penyelarasan tersebut, Pansus 7 DPRD Kabupaten Indramayu berharap Raperda tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah

INDRAMAYU, — Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu di ruang rapat DPRD Kabupaten Indramayu,

Jalan Jenderal Sudirman Nomor 159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Selasa (26/5/2026). 

Rapat tersebut dilaksanakan sebagai upaya penyempurnaan substansi raperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif.

‎Rapat dipimpin Ketua Pansus 7 Lina Hilmia, S.H., didampingi Wakil Ketua Pansus 7 H. Bisma P. Dhewanthara, S.Si., Apt. Turut hadir anggota Pansus 7, di antaranya Drs. H. Muhaimin, M.Si., Endang Effendi, S.E., M.M., dan Dalam.

Selain unsur legislatif, rapat juga dihadiri sejumlah perangkat daerah terkait, yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Indramayu, serta Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Indramayu.

‎Pembahasan raperda difokuskan pada penataan dan pembentukan perangkat daerah guna menciptakan struktur organisasi pemerintahan yang lebih adaptif, efisien, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Pansus 7 membahas secara rinci ketentuan mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagaimana tercantum dalam Bab III raperda.

‎Ketua Pansus 7 Lina Hilmia menjelaskan bahwa pembentukan UPT menjadi bagian penting dalam mendukung optimalisasi pelayanan pemerintahan di berbagai sektor.

Pembahasan meliputi pembentukan UPT pada dinas dan badan, satuan pendidikan sebagai UPT di bidang pendidikan, hingga rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat yang memiliki karakteristik organisasi khusus dan bersifat fungsional di bidang kesehatan.

“Pembentukan UPT menjadi bagian penting dalam mendukung optimalisasi pelayanan pemerintahan di berbagai sektor.

Pembahasan meliputi pembentukan UPT pada dinas dan badan, satuan pendidikan sebagai UPT di bidang pendidikan, hingga rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat yang memiliki karakteristik organisasi khusus dan bersifat fungsional di bidang kesehatan” tuturnya.

‎Selain membahas UPT, rapat juga menyoroti ketentuan mengenai staf ahli bupati yang diatur dalam Bab IV raperda. 

Dalam rancangan regulasi tersebut disebutkan bahwa bupati akan dibantu oleh tiga orang staf ahli.

Adapun pengaturan lebih lanjut mengenai nomenklatur, tugas, fungsi, dan tata kerja staf ahli akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati.

‎Pansus 7 juga melakukan pembahasan mendalam terkait ketentuan kepegawaian perangkat daerah yang tercantum dalam Bab V. Pada bagian tersebut diatur klasifikasi jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, mulai dari jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, hingga jabatan fungsional tertentu.

‎Pembahasan turut menekankan mekanisme pengangkatan pejabat aparatur sipil negara (ASN) yang harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Menurut anggota Pansus, kejelasan regulasi mengenai struktur jabatan menjadi faktor penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.

‎Dalam rapat tersebut, Pansus 7 juga menyoroti ketentuan mengenai kecamatan sebagai perangkat daerah. 

Berdasarkan rancangan regulasi, Kabupaten Indramayu tetap terdiri dari 31 kecamatan dengan klasifikasi tipe A. Ketentuan itu dinilai penting karena berkaitan langsung dengan efektivitas pelayanan pemerintahan dan koordinasi pembangunan di tingkat wilayah.

‎Tidak hanya itu, pembahasan juga mencakup tata kerja perangkat daerah, pembiayaan, serta ketentuan peralihan dalam implementasi raperda. 

Salah satu poin yang menjadi perhatian utama ialah penyesuaian nomenklatur struktur dan jabatan perangkat daerah yang harus diselesaikan paling lama satu tahun sejak perda diberlakukan.

‎Melalui rapat penyelarasan tersebut, Pansus 7 DPRD Kabupaten Indramayu berharap Raperda tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dapat disusun secara komprehensif, efektif, dan sesuai kebutuhan daerah. 

Dengan regulasi yang lebih matang, diharapkan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Indramayu semakin optimal serta mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

((Red))

Kamis, 28 Mei 2026

Kapolsek Kepenuhan Bersama Upika Laksanakan Penanaman Jagung Kuartal II di Desa Kepenuhan Baru.




ROKAN HULU – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional serta mewujudkan swasembada pangan sebagaimana Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Kapolsek Kepenuhan bersama unsur Upika Kecamatan Kepenuhan melaksanakan kegiatan Penanaman Jagung Kuartal II di Desa Kepenuhan Baru, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (29/05/2026).


Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kepenuhan IPTU Refly Setiawan Harahap, S.H dan turut dihadiri Camat Kepenuhan Gustia Hendri, S.Sos., M.Si, Kepala Desa Kepenuhan Baru M. Isa, S.H, Kanit Binmas IPTU Gusnal Hendri, S.H, Bhabinkamtibmas Brigpol Roy Hakim Lubis, S.H., M.H, Direktur BUMDes Herdimas, Ketua BPD Rusli, anggota BUMDes, PPL Desa Pranto, perangkat desa, serta masyarakat Desa Kepenuhan Baru.

Kegiatan penanaman jagung dilaksanakan di lahan produktif milik Desa Kepenuhan Baru dengan luas sekitar 1 hektare menggunakan jenis tanaman jagung pipil. Program ini didukung melalui anggaran desa yang dikelola oleh BUMDes sebagai bentuk sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan aparat dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

Kapolsek Kepenuhan IPTU Refly Setiawan Harahap, S.H menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan serta mendorong pemanfaatan lahan produktif di wilayah Kecamatan Kepenuhan.

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pertanian masyarakat serta memperkuat ketahanan pangan di daerah,” ujarnya.

***Hobbi Pargaulan***

Polsek Kepenuhan Cek Perkembangan Jagung Hibrida di Desa Kepenuhan Hilir



Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Polsek Kepenuhan melalui Bhabinkamtibmas Desa Kepenuhan Hilir melaksanakan kegiatan pengecekan perkembangan tanaman jagung pipil jenis hibrida di wilayah Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (28/05/2026).


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut dilaksanakan di RT 001 RW 001 Dusun I Kasimang Desa Kepenuhan Hilir. Pengecekan dilakukan langsung oleh Bhabinkamtibmas Desa Kepenuhan Hilir BRIGPOL Andria Abdillah bersama petani jagung, Jumarianto.

Dari hasil pengecekan diketahui bahwa tanaman jagung yang ditanam sejak 13 Februari 2026 tersebut kini telah berumur 113 hari dengan kondisi pertumbuhan yang baik, meskipun pada awal masa penanaman wilayah tersebut mengalami musim kemarau.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama pihak pemerintah desa melakukan pengecekan kondisi tanaman sekaligus pengukuran tinggi tanaman jagung guna memastikan pertumbuhan berjalan optimal dan hasil panen nantinya dapat maksimal.

Kapolsek Kepenuhan IPTU REFLY SETIAWAN HARAHAP, SH menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan serta mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polri, menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi agar dapat dicarikan solusi bersama.

***Hobbi Pargaulan***

Polda Jabar Pastikan Rekrutmen Akpol, Bintara dan Tamtama Polri 2026 Bersih dan Transparan


Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Fadly Samad, memastikan proses rekrutmen Taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara, dan Tamtama Polri 2026 di lingkungan Polda Jabar berjalan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis. 

Seluruh tahapan seleksi dilakukan secara terbuka agar peserta dapat mengetahui langsung hasil yang diperoleh pada setiap tes.

Menurut Fadly, transparansi menjadi prinsip utama dalam penerimaan anggota Polri. Setiap peserta dapat melihat nilai hasil ujian secara langsung melalui layar komputer maupun monitor yang tersedia di lokasi tes.

“Selesai tes nilai langsung terpampang di layar, semua peserta bisa melihat hasilnya, baik nilainya sendiri maupun peserta lain,” kata Kombes Pol Fadly Samad dalam keterangannya, Kamis, 27 Mei 2026.

Ia menjelaskan, sistem seleksi terbuka tersebut telah diterapkan sejak beberapa tahun terakhir sebagai bentuk komitmen Polri dalam menghadirkan proses penerimaan yang objektif dan bebas dari praktik kecurangan.

Dengan sistem yang transparan, para peserta juga diberi kesempatan melakukan koreksi apabila merasa terdapat ketidaksesuaian nilai yang muncul saat pelaksanaan tes berlangsung.

“Peserta tes ketika merasa nilainya tidak sesuai, diberikan kesempatan untuk mengoreksi kepada panitia. Mereka juga sudah mengetahui bobot penilaian akademik, psikologi, maupun jasmani. Dengan sistem terbuka ini, calon taruna bisa menghitung sendiri hasil yang diperoleh,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, seluruh rangkaian seleksi dilakukan dengan pengawasan berlapis. Pengawasan internal melibatkan Itwasda dan Bid Propam Polda Jabar, sedangkan pengawasan eksternal melibatkan unsur organisasi masyarakat untuk memastikan proses berjalan jujur dan profesional.

Fadly menegaskan, seluruh tahapan seleksi harus menjunjung tinggi integritas dan prinsip meritokrasi sebagai bagian dari transformasi Polri Presisi. Menurutnya, tidak ada perlakuan khusus bagi peserta tertentu karena seluruh proses dilakukan berdasarkan kemampuan masing-masing.

Tahapan seleksi dimulai dari pendaftaran online dan verifikasi administrasi, kemudian dilanjutkan pemeriksaan administrasi awal (rikmin awal), pemeriksaan kesehatan tahap pertama (rikkes 1), tes psikologi berbasis Computer Assisted Test (CAT), hingga tes akademik, komputer, Mental Ideologi (MI), dan Penelusuran Mental Kepribadian (PMK).

Selanjutnya peserta mengikuti pemeriksaan kesehatan tahap kedua (rikkes 2), tes kesamaptaan jasmani, wawancara PMK dan psikologi, hingga pemeriksaan administrasi akhir (rikmin akhir) sebagai tahapan penentu kelulusan akhir.

Sebelum memasuki ruang ujian, peserta menjalani pemeriksaan ketat untuk memastikan tidak membawa perangkat komunikasi ataupun alat lain yang berpotensi digunakan untuk berbuat curang selama tes berlangsung.

“Tes CAT ini dirancang untuk mengukur potensi dan karakter peserta secara objektif. Setiap peserta memiliki kesempatan yang sama, dan hasilnya murni berdasarkan kemampuan masing-masing,” tutur Fadly.

Ditegaskan, melalui proses seleksi yang profesional, objektif, dan transparan, Polda Jawa Barat berkomitmen menghasilkan calon anggota Polri yang unggul, berintegritas, serta siap menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat di masa mendatang.

Sementara itu, Kabagbinkar Ro SDM Polda Jabar AKBP Condro Sasongko mengatakan, keterbukaan dalam proses seleksi menjadi kunci utama untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Polda Jabar memastikan tidak ada jalan pintas dalam seleksi penerimaan anggota Polri, baik Taruna Akpol, Bintara, maupun Tamtama. Setiap peserta yang lulus adalah mereka yang benar-benar memenuhi kriteria kemampuan dan integritas,” ujar Condro.

Wujud Kepedulian dan Kebersamaan, Pondok Pesantren Husnul Khotimah Salurkan Kurban untuk Warga Binaan Lapas Kuningan

KUNINGAN — Semangat berbagi dan kepedulian di momentum Hari Raya Iduladha kembali dirasakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan. Pondok Pesantren Husnul Khotimah Kuningan menyalurkan hewan kurban berupa domba untuk diberikan kepada warga binaan. Kamis(28/05).

Penyaluran kurban tersebut menjadi bentuk nyata kepedulian sosial dan kebersamaan terhadap sesama, khususnya bagi warga binaan yang tengah menjalani masa pembinaan di dalam lapas. Momentum Iduladha dimaknai sebagai sarana mempererat ukhuwah, menumbuhkan rasa syukur, serta memperkuat nilai kemanusiaan.

Daging kurban kemudian diolah oleh petugas menjadi makanan matang berupa semur daging agar dapat langsung dinikmati oleh seluruh warga binaan. Proses pengolahan dilakukan dengan memperhatikan kebersihan, kelayakan, dan ketertiban sehingga pendistribusian berjalan dengan baik.

Sebanyak 495 warga binaan menerima hidangan semur daging kurban tersebut. Pembagian dilakukan secara merata sebagai bentuk pelayanan dan perhatian kepada seluruh warga binaan dalam merayakan Hari Raya Iduladha di lingkungan Lapas Kelas IIA Kuningan.

Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pondok Pesantren Husnul Khotimah Kuningan atas kepedulian dan kontribusi yang diberikan. Bantuan tersebut dinilai membawa kebahagiaan tersendiri bagi warga binaan sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga pemasyarakatan dengan masyarakat.
Melalui kegiatan ini diharapkan semangat berbagi, kepedulian sosial, dan nilai-nilai kebersamaan terus tumbuh di lingkungan pemasyarakatan. Lapas Kelas IIA Kuningan juga berkomitmen untuk terus menghadirkan suasana pembinaan yang humanis, penuh empati, dan berorientasi pada nilai kemanusiaan.

((Red.))

Rabu, 27 Mei 2026

Berantas Narkotika, Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Kepenuhan, Amankan Barang Bukti 1,84 Gram




ROKAN HULU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial R.W. (20) berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 1,84 gram.


Penangkapan dilakukan pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir jalan Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.

Kasus ini terungkap setelah personel Satresnarkoba Polres Rokan Hulu menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Tim yang dipimpin AIPDA Ronaldi kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu lembar tisu putih yang dilakban hitam, serta satu lembar plastik klip bening.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut berada dalam penguasaannya dan diperoleh dari seseorang berinisial P yang disebut berada di wilayah Kecamatan Kepenuhan. Hingga saat ini, tim masih melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

***Hobbi Pargaulan***