ROKAN HULU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu bersama Polsek Rambah mengungkap peredaran narkotika dengan menyita barang bukti berupa sabu, daun ganja kering dan puluhan pil ekstasi dari sebuah gubuk di kawasan perkebunan kelapa sawit, Kecamatan Rambah, Rabu (16/9/2026).
Pengungkapan tersebut berawal ketika Kapolsek Rambah IPTU Andi Tiro Lukito, S.H., M.M., menghubungi Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., dan menyampaikan informasi bahwa personel Polsek Rambah telah menemukan barang bukti narkotika di sebuah gubuk yang berada di Dusun Suka Damai, Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto memerintahkan personel Satresnarkoba untuk berkoordinasi dengan Polsek Rambah dan melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Sekitar pukul 09.30 WIB, personel Satresnarkoba Polres Rokan Hulu bersama personel Polsek Rambah yang dipimpin langsung Kapolsek Rambah IPTU Andi Tiro Lukito kemudian melakukan penggeledahan terhadap sebuah gubuk yang diduga milik seorang pria berinisial YS, yang berada di kawasan kebun kelapa sawit Dusun Suka Damai.
Dalam penggeledahan yang turut didampingi masyarakat setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga siap diedarkan. Barang bukti tersebut terdiri dari 17 paket sabu dengan berat kotor 41,46 gram, 16 paket daun ganja kering dengan berat kotor 24,06 gram, serta 32 butir pil ekstasi dengan berat kotor 10,83 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan empat unit timbangan digital, dua unit handy talky (HT), satu dompet warna hitam, satu kotak warna hitam, satu kotak warna ungu, satu pack plastik bening, satu kaca pirex, uang tunai Rp650.000, satu sendok yang terbuat dari plastik, satu KTP atas nama Didi Adriansyah, serta enam unit telepon seluler Android.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menduga seluruh barang bukti berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan di lokasi tersebut.
Sementara itu, pria yang diduga sebagai pemilik barang bukti, YS, berhasil melarikan diri saat petugas melakukan pengungkapan. Hingga saat ini, personel Satresnarkoba Polres Rokan Hulu masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran narkotika. Terhadap terduga pemilik barang bukti yang melarikan diri, kami masih melakukan pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Dendy.
Seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Perkara tersebut ditangani Satresnarkoba Polres Rokan Hulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
***Hobbi Pargaulan***
*(Humas Polres Rohul)*


















