WONOSOBO — Polres Wonosobo melalui Polsek Sapuran bersama Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Wonosobo. Pelaku diduga membawa kabur sepeda motor milik korban setelah sebelumnya berpura-pura menawarkan bantuan mengantarkan korban pulang.( 12/08/2026 )
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di jalan umum turut Desa Kalikarung, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Wonosobo. Korban merupakan seorang pelajar berusia 17 tahun, warga Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo.
Kejadian bermula ketika korban bersama temannya tersesat saat hendak pulang ke Bruno dan sampai di wilayah Sapuran. Korban kemudian bertemu dengan tersangka yang menawarkan diri untuk mengantarkan korban pulang menggunakan sepeda motor milik korban.
Dalam perjalanan, tersangka yang mengemudikan sepeda motor dengan posisi berboncengan tiga kemudian berpura-pura hendak buang air kecil. Ketiganya berhenti di pinggir jalan. Setelah selesai, tersangka lebih dahulu naik ke sepeda motor dan berusaha melarikan diri.
Korban yang mengetahui hal tersebut berusaha mencegah tersangka dengan mencengkeram pundaknya dari belakang. Tersangka kemudian mengayunkan tangan kirinya ke arah belakang untuk melepaskan cengkeraman tersebut. Ayunan tangan itu mengenai wajah korban hingga menyebabkan luka di sekitar bibir.
Setelah berhasil melepaskan diri, tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor korban dan meninggalkan korban bersama temannya di lokasi kejadian. Keduanya kemudian berjalan menuju Puskesmas Pembantu Kalikarung dan mendapat bantuan warga untuk menghubungi keluarga.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sapuran bersama Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Wonosobo melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sekaligus menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban.
Tersangka berinisial A, 27 tahun, warga Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo. Tersangka berhasil diamankan pada 31 Juli 2026 di sekitar Alun-alun Sapuran.
Polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor korban dari pihak lain. Kendaraan tersebut sebelumnya telah dijadikan jaminan utang oleh tersangka dan ditemukan dalam kondisi menggunakan nomor polisi yang tidak sesuai dengan aslinya.
Kapolsek Sapuran AKP Suryanto, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama dan koordinasi antara Unit Reskrim Polsek Sapuran dengan Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Wonosobo.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban. Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan dan barang bukti kendaraan juga berhasil ditemukan,” ujar AKP Suryanto.
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan berpura-pura memberikan bantuan kepada korban yang saat itu tersesat dan hendak pulang ke wilayah Bruno, Kabupaten Purworejo. Dalam perjalanan, tersangka kemudian berusaha membawa kabur sepeda motor korban.
“Dari kejadian ini kami mengingatkan masyarakat agar lebih waspada, khususnya ketika berada di perjalanan dan bertemu dengan orang yang belum dikenal. Jangan mudah percaya atau menyerahkan kendaraan kepada orang lain tanpa memastikan terlebih dahulu identitas dan maksudnya,” katanya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, STNK, serta surat keterangan dari pihak leasing yang menerangkan bahwa BPKB sepeda motor masih menjadi jaminan kredit.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka juga tercatat pernah terlibat perkara pencurian dengan kekerasan pada 2023.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
AKP Suryanto mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian, jangan ragu untuk menghubungi Polsek Sapuran atau kantor kepolisian terdekat maupun memanfaatkan layanan kepolisian 110 gratis dan 24 jam. Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan dan menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.
Polres Wonosobo bersama jajaran juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melakukan perjalanan dan berinteraksi dengan orang yang baru dikenal. Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya terhadap tawaran bantuan yang belum dapat dipastikan identitas maupun maksudnya.
Arifin/Tim KJN