INDRAMAYU —sergaptarget.com Sorotan terhadap pelaksanaan program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Indramayu kembali mencuat. Selain kualitas sejumlah pekerjaan fisik yang dipertanyakan, muncul pula dugaan adanya praktik transaksional dalam proses mendapatkan paket pekerjaan yang bersumber dari aspirasi anggota legislatif.
Dugaan tersebut disampaikan tokoh masyarakat Indramayu Barat, Taufik. Ia mengklaim memperoleh informasi mengenai sejumlah paket pekerjaan Pokir yang diduga telah diperjualbelikan kepada pihak ketiga, bahkan disebut-sebut berkaitan dengan paket anggaran untuk tahun mendatang.
Menurut Taufik, Pokir sejatinya merupakan instrumen untuk menyerap dan memperjuangkan kebutuhan masyarakat yang disampaikan melalui proses reses anggota DPRD. Karena itu, ia menilai program tersebut tidak semestinya berubah menjadi komoditas yang dapat diperjualbelikan.
“Pokir itu untuk kepentingan masyarakat, bukan menjadi jatah pribadi anggota dewan,” ujar Taufik.
Ia meminta dugaan tersebut tidak berhenti sebagai isu di tengah masyarakat. Jika benar terjadi transaksi dalam proses pengalokasian ataupun pelaksanaan proyek, menurutnya, persoalan tersebut perlu diperiksa oleh pihak berwenang karena dapat berimplikasi pada aspek hukum maupun etik.
Sorotan terhadap Pokir semakin mengemuka setelah ditemukan dugaan pekerjaan fisik yang kualitasnya dipertanyakan. Salah satunya proyek jalan desa di wilayah Kecamatan Sliyeg yang disinyalir tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis.
Di lokasi, lapisan dasar material hingga ketebalan cor beton disebut-sebut tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa kualitas pekerjaan tidak sebanding dengan nilai anggaran yang telah dialokasikan.
Seorang warga setempat juga mengungkapkan bahwa proses pengecoran jalan sempat dilakukan pada malam hari dengan penerangan seadanya. Warga bahkan menyebut tidak melihat papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Masyarakat berharap dinas terkait dan pengawas lapangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sebelum pembayaran pekerjaan dilakukan. Mereka meminta volume, material, ketebalan beton, serta spesifikasi teknis lainnya dikroscek kembali dengan dokumen perencanaan.
Dugaan praktik transaksional juga disampaikan warga Indramayu berinisial NR, 53 tahun. Ia mengaku pernah diminta menyiapkan uang muka sebesar Rp34 juta untuk memperoleh pekerjaan Pokir dengan nilai paket sekitar Rp200 juta.
Jika pengakuan tersebut benar, besaran uang yang disebut mencapai sekitar 17 persen dari nilai paket pekerjaan. Dugaan pemotongan di awal seperti ini dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kemampuan pelaksana dalam memenuhi volume.
(Asep Yana Supriadi)











