Sat Narkoba Polresta Banyumas bersama Polsek Jatilawang berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sering melakukan transaksi obat berbahaya di Desa Tinggarjaya Kec. Jatilawang, Kab. Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH, mengatakan mengatakan terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi adanya aktivitas yang mecurigakan oleh seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di wilayah Jatilawang.
"Pada hari senin tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 13.00 wib. Polsek Jatilawang mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di Desa Tinggarjaya Kec. Jatilawang, Kab. Banyumas", ungkap Kasat Narkoba saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/23).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku yang berinisial L (23) warga desa Kelapagading, Kec. Wangon, Kab. Banyumas dan AT (20) warga desa Tinggarjaya Kec. Jatilawang Kab. Banyumas.
"Saat penggledahan, dari pelaku AT kami amankan 8 butir obat Tramadol dan 196 butir Eximer sedangkan pelaku L kami amankan 5 strip Tramadol", ungkap Kasat Narkoba.
Dengan ditemukanya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 196 undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
(Red)