Berita Terkini

Polres Wonosobo Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Konser HUT Kabupaten ke-199

Wonosobo, Dalam rangka memperingati HUT Kabupaten Wonosobo yang ke-199, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wonosobo telah mengumumkan aka...

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label Demak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Demak. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 Januari 2023

Kapolres Demak : Penanganan Kenakalan Remaja Merupakan Tanggungjawab Bersama


Demak - Polres Demak menggelar kegiatan 'Jumat Curhat' setiap minggunya. Kegiatan tersebut merupakan wadah aspirasi, curhat, aduan, termasuk kritik, masyarakat terhadap kinerja Polres Demak maupun pemerintah.

Pada Jumat (27/1/2023), sejumlah warga Desa Kedungwaru Kidul, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak menyampaikan keluhan langsung kepada Kapolres Demak. Di antaranya terkait kenakalan remaja dan jalan rusak di wilayah Demak.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menyambut baik adanya Jumat Curhat, sehingga antara warga dan polisi bisa saling bersilatuhrami dan mengetahui permasalahan yang ada di dilingkungan tersebut.

"Kegiatan Jum'at Curhat guna menampung segala bentuk aspirasi dan laporan serta informasi warga terkait Kamtibmas di Kabupaten Demak," katanya.

Budi menuturkan soal keresahan warga soal banyaknya jalan rusak di Kabupaten Demak, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

"Selama ini kami sudah inisiatif memperbaiki jalan rusak dengan batu koral hingga memberi tanda dengan cat di bagian jalan yang berlubang. Terkait perbaikan maupun pelebaran jalan yang diadukan masyarakat, nantinya kami sampaikan kepada Bupati Demak," ungkapnya.

Sedangkan untuk permasalahan kenakalan remaja, Polres Demak akan tingkatkan pelaksanaan patroli atau mobiling khususnya di lokasi sesuai aduan dari warga.

Dia kemudian mengimbau kepada masyarakat maupun para orang tua agar lebih memperhatikan lagi keadaan anaknya saat berada di rumah.

"Meningkatnya kenakalan remaja merupakan tanggungjawab bersama. Kita juga imbau untuk para orang tua agar memperhatikan anaknya saat di rumah, apalagi sebentar lagi memasuki bulan Ramadhan agar masyarakat juga lebih waspada dan selalu menjaga keselamatan," pungkasnya.


Senin, 23 Januari 2023

Pemda Demak Gelar Apel Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu 2024


Demak - Pemerintah Daerah (Pemda) Demak menggelar Apel Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Alun-alun Simpang Enam Demak, Selasa (24/1/2023).

Bupati Demak Eisti'anah menjelaskan, Apel Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 ini dilakukan untuk persiapan awal dalam rangka mendukung dan mensukseskan pesta demokrasi yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Suksesnya pelaksanaan Pemilu bukan hanya tanggung jawab penyelenggara Pemilu saja, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Untuk itu, seluruh unsur dapat mengawal bersama semua tahapan Pemilu dan menjaga kondusifitas wilayah.

"Pelaksanaan apel kesiapan ini menjadi titik awal untuk dilaksanakannya tahapan demi tahapan dalam Pemilu 2024. Maka, kami harap semua unsur untuk menyiapkan kesehatan fisik maupun mental, mengingat pelaksanaan tahapan demi tahapan akan sangat menguras tenaga, baik fisik maupun mental," jelas Eisti'anah.

Dia mengatakan, pelaksanaan Pemilu untuk kedaulatan rakyat, sehingga penyelenggaraan Pemilu harus berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

"Mari ciptakan Pemilu yang damai, berkualitas, dan berintegritas. Edukasi dan motivasi masyarakat serta terus lakukan sosialisasi di setiap kegiatan tentang tahapan pemilu. Ajak masyarakat datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya," ungkapnya.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menambahkan, suksesnya Pemilu tidak hanya dari segi prosedural, tetapi juga dari segi substansial. Kesuksesan prosedural dapat dilihat apabila tahapan dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

"Ada dukungan anggaran, logistik, badan penyelenggara, serta peraturan perundang-undangan. Dan dalam konteks substansial apabila pelaksanaan pemilu dapat menghasilkan pemimpin yang aspiratif dan mampu membawa kemakmuran serta kesejahteraan bagi masyarakat," ungkapnya.

Budi menekankan pentingnya para penyelenggara Pemilu, termasuk didalamnya adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai garda terdepan dalam menentukan daftar pemilih.

Oleh sebab itu, semua unsur harus memiliki integritas dan komitmen dalam menjalankan tugas sesuai dengan sumpah janji yang telah diucapkan.

"Mari kita rapatkan barisan untuk memberikan yang terbaik bagi Kabupaten Demak. Saling bekerjasama dan berkolaborasi demi mewujudkan Demak lebih bermartabat, maju dan sejahtera," pungkasnya.


(Red)

Jumat, 20 Januari 2023

Tampung Aspirasi Warga Bakalrejo Dalam Gelar Jum'at Curhat Kapolres Dan Bupati Demak


Demak - Jajaran Kepolisian kembali menggulirkan program 'Jum'at Curhat' untuk menampung seluruh aspirasi dan keluhan warga termasuk soal Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Demak.

Kali ini, Polres Demak menggandeng Forkopimda dalam program Jum'at Curhat di Desa Bakalrejo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jum'at (20/1/2023).

Dalam kesempatan tersebut, warga mengeluh terkait banyaknya jalan rusak di Demak dan meminta pemerintah menertibkan para pedagang yang berada di Pasar Guntur agar tidak berjualan di pinggir jalan.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Demak Eisti'anah mengatakan, pihaknya sudah bergerak untuk memperbaiki jalan rusak di wilayah Kabupaten Demak.

Bupati juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu hati - hati dalam berkendara di musim penghujan.

"Untuk banyaknya pedagang yang berjualan hingga ke median jalan nantinya akan kami tertibkan sehingga tidak mengganggu arus lalulintas serta tidak membahayakan keselamatan pedagang maupun pengendara," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menambahkan, dalam program Jum'at Curhat tersebut, jajarannya akan mendatangi satu persatu wilayah untuk mendiskusikan secara langsung dengan warga sekaligus mencarikan solusi.

"Harapannya, kita bisa menampung setiap aspirasi masyarakat yang ada di wilayah yang kemudian kita bisa petakan dan mencari penyelesaiannya," katanya.

Dengan upaya ini, dia berharap kekompakan antara masyarakat dan polisi bisa terjalin sehingga Kamtibmas di Kabupaten Demak terjaga.


(Red)

3 Pelaku Penimbun BBM Jenis Solar di Demak Tertangkap Polisi


Demak - Satuan Reserse Kriminal Polres Demak membekuk tiga pelaku penimbunan BBM jenis solar. Dalam penangkapan itu polisi menemukan 1.300 liter BBM jenis solar pada kempu dan derigen pada bangunan kosong yang terletak di Desa Karangtowo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.

"Informasi dari masyarakat, kami kemudian membekuk tiga pelaku penimbun atau penyalahgunaan BBM jenis solar. Ketiga pelaku itu melakukan aksinya dengan cara membeli BBM di SPBU dan kemudian menjualnya ke tempat-tempat industri yang ada di Kabupaten Demak maupun wilayah lain," terang Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Kamis (19/1/2023).

Budi mengatakan, ketiga pelaku itu juga menjalankan aksinya dengan cara membeli BBM dari pengepul yang membeli BBM solar di sejumlah SPBU di Kabupaten Demak.

Mereka menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM milik sejumlah kelompok tani di Kabupaten Demak.

Ketiga pelaku itu ditangkap beserta sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar dan barang bukti lainnya.

"Ketiga pelaku itu adalah RM, HL dan SS yang berdomisili di Kabupaten Demak. Mereka menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario untuk mengangkut derigen dari SPBU kemudian dipindahkan ke penampungan besar," ujar Budi.

Dari keterangan ketiga pelaku, mereka menampung dan menjual BBM jenis solar itu sudah berjalan selama 3 bulan.

"Kami sudah menangani belasan kasus penyalahgunaan BBM di Kabupaten Demak. Hal itu merupakan prioritas dan atensi langsung Kapolri untuk mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Indonesia," ungkapnya.

Karena perbuatannya, ketiga pelaku itu dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tentang Minyak dan Gas sebagaimana yang telah diubah Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55-56 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

"Kasus ini menjadi prioritas kami untuk melakukan penyelidikan lebih dalam terkait dari mana mereka mendapat BBM bersubsidi dan kemana saja mereka menjualnya. Kami juga akan melakukan penyelidikan dari mana surat rekomendasi BBM jenis solar untuk petani sehingga para pelaku dengan mudah mendapatkan BBM di SPBU," pungkasnya.


(Red)