Berita Terkini

Linmas Jagalan Terima Pelatihan PBB Dan Bela Negara Dari Babinsa Dan Bhabinkamtibmas

Surakarta - Babinsa Kelurahan Jagalan Koramil 04/Jebres kodim 0735/Surakarta Serka E Lau We bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Tarmuji , memberik...

Postingan Populer

Jumat, 13 Juni 2025

Polsek Tambusai Utara Amankan Pelaku Penganiayaan di Afdeling X PT. Torganda



Rokan Hulu - Kapolsek Tambusai Utara tangkap pelaku penganiayaan inisial MZ di Afdeling X PT. Torganda, Batang Kumu I, Desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara. Jumat, 13 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB.

Penganiayaan dengan cara menampar  bagian pipi korban, kemudian menggigit pada bagian pergelangan tangan kiri korban inisial EH, hingga memerlukan pengobatan medis dikarenakan terdapat luka robek, kejadian terjadi pada ada hari Jumat, 06/06 lalu sekira pukul 19.00 WIB. 

Awal kejadian penganiayaan tersebut bermula pada saat Inisial EH datang kerumah Ama Kelya untuk mengambil pipa Egrek yang akan digunakannya sebagai alat pemanen buah sawit di PT. Torganda. 

Pada saat di perjalanan, ada satu unit sepeda motor yang melaju dengan kecepatan tinggi sehingga membuat pelapor terkejut dan berhenti, kemudian korban selaku pelapor spontan ngegas sepeda motornya untuk menggeber orang tersebut.

Sesampainya dirumah Ama Kelya, ternyata korban disusul oleh pelaku inisial MZ yang tidak terima ditegur oleh korban dengan cara menggeber sepeda motor yang dikendaraiNya hingga diawali dengan cekcok mulut dan sehingga terjadi penganiayaan.

Saksi yang mengetahui kejadian tersebut sempat dilerai oleh Ama Kelya, pemukulan tersebut memuncak setelah pelaku sempat terjatuh dikarenakan terdorong saat melerai percekcokan tersebut. Pelaku terbangun dari jatuhnya, sementara korban langsung memegang tangan pelaku untuk menghindari keributan. Pada saat itu pelaku langsung menggigit pergelangan tangan pelapor sebelah kiri dengan sekuat tenaga, sehingga membuat luka yang sangat parah di pergelangan tangan sebelah kiri korban.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku inisial MZ, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Tambusai Utara AKP Tony Prawira S.Trk.S.I.K,M.H langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra , S.H,M.H beserta anggota unit Reskrim Tambusai Utara untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut. 

Berdasarkan penyelidikan, tim menangkap seorang pria yang mengaku inisial MZ. Saat di interogasi mengenai penganiyaan dan Inisial MZ mengakui perbuatanNya, sehingga terhadap pelaku jnisial MZ langsung dibawa ke Mapolsek Tambusai Utara.

Saat ini tersangka MZ  ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 KUH Pidana, 

Tersangka MZ berikut dengan barang bukti diamankan di Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut.

***Hobbi Pargaulan***

0 comments:

Posting Komentar

Harus bersifat membangun