WONOSOBO — Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo menangkap seorang pria berinisial AS (31), warga Wonosobo, yang diduga sebagai pemakai narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan pada Kamis sore, 26 Juni 2025, sekitar pukul 15.25 WIB, di kawasan salah satu Taman Kota Kab.Wonosobo.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, membenarkan penangkapan tersebut. "Tersangka kami amankan bersama barang bukti delapan paket ganja dengan total berat bruto 23,4 gram," kata Teguh
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengindikasikan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Wonosobo. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengamati gerak-gerik tersangka di taman kota tersebut.
Dalam proses penggeledahan terhadap AS ditemukan paket ganja yang disimpan dalam saku celana pendek warna hitam yang ia pakai, selain ganja, polisi juga menyita satu unit ponsel yang di gunakan sebagai alat transaksi
"Tersangka mengaku sebagai pemakai," ujar Teguh. Saat ini, AS telah diamankan di Mapolres Wonosobo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur larangan memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Penyidik juga telah memeriksa dua saksi dari kalangan warga dan dua personel Polri yang turut dalam penangkapan. Barang bukti dijadwalkan akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah untuk keperluan uji lab.
Polres Wonosobo berkomitmen menindak tegas penyalahgunaan narkotika. "Kami akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini," kata AKP Teguh.
(Yudhi)
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun