Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AA (36). Pelaku diamankan di rumahnya yang berada wilayah Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (29/6/2025) kira-kira pukul 21.30 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Diantaranya dua paket sabu-sabu yang beratnya mencapai 1,09 gram, handphone, dan lainnya.
Menurutnya, petugas pun langsung mengamankan tersangka AA berikut barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, tersangka AA juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Selasa (1/7/2025).
Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.((Babil))
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun