Berita Terkini

Melalui PMI, Puluhan TNI Sumbangkan Darah Di Hari Jadi RS Fitri Candra

Wonogiri – Puluhan pasukan TNI AD dari Kodim 0728/Wonogiri menyumbangkan darahnya untuk memenuhi kebutuhan darah masyarakat melalui Palang M...

Postingan Populer

Senin, 25 Agustus 2025

Bupati Lucky Hakim Hapus Denda Pajak: Kabar Gembira untuk Warga Indramayu


INDRAMAYU, Sergaptarget.com– Kabar baik datang bagi masyarakat Indramayu. Bupati Lucky Hakim resmi mengumumkan penghapusan seluruh sanksi administrasi berupa denda atas pajak daerah sejak tahun 1994 hingga 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati yang diumumkan pada Minggu, 24 Agustus 2025.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap beban ekonomi masyarakat yang masih belum sepenuhnya pulih. "Kita ingin memberi ruang napas bagi warga, sekaligus mendorong semangat membayar pajak tanpa tekanan tambahan berupa denda," ujar Bupati Lucky dalam pernyataannya.

Tujuan dan Manfaat
Kebijakan penghapusan denda ini memiliki beberapa tujuan strategis:

* Meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya pasca pandemi dan tekanan ekonomi global.
* Meningkatkan kesadaran pajak, dengan memberikan insentif moral bagi warga yang ingin melunasi kewajibannya.
* Mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui pelunasan pokok pajak tanpa harus mengejar denda.

Cara Pemerintah Mengimplementasikan Kebijakan Ini

Pemkab Indramayu tak hanya berhenti pada penghapusan denda. Untuk mempermudah masyarakat, pemerintah membuka loket pembayaran pajak di setiap kecamatan dengan jadwal yang sudah ditentukan. Tak hanya itu, sejumlah insentif juga diberikan:

* Hadiah menarik bagi wajib pajak taat, yang membayar tepat waktu.
* Penghargaan khusus untuk desa, yang mampu menyelesaikan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan cepat.

Desa-Desa Berprestasi
Tiga desa di Kecamatan Jatibarang berhasil menunjukkan kinerja luar biasa dalam pelunasan PBB-P2:

1. Desa Pawidean – Peringkat 1
2. Desa Jatisawit – Peringkat 2
3. Desa Sukalila – Peringkat 3

Apresiasi dari pemerintah daerah diberikan langsung kepada kepala desa masing-masing sebagai bentuk motivasi bagi desa lain.



Respon Masyarakat
Banyak warga menyambut kebijakan ini dengan rasa syukur. "Akhirnya bisa bayar pajak tanpa takut denda menumpuk," ujar Sulastri, warga Jatibarang. Tak sedikit pula yang menyatakan bahwa ini menjadi momentum untuk lebih tertib dalam pembayaran pajak di masa depan.

Dengan langkah ini, Bupati Lucky Hakim tak hanya menunjukkan kepedulian terhadap kondisi ekonomi rakyat, tetapi juga memberikan teladan dalam menciptakan kebijakan publik yang berpihak pada masyarakat. Semoga semangat gotong royong dan kepatuhan pajak terus tumbuh demi kemajuan Indramayu.

(Asep Yana Supriadi)

0 comments:

Posting Komentar

Harus bersifat membangun