DELI SERDANG – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkoba. Di bawah pimpinan langsung Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafi Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, tim Unit 2 berhasil membongkar sarang narkoba yang beroperasi di Jalan PWI, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (29/8/2026).
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang berada di lahan garapan. Sekilas lokasi ini tidak mencurigakan, namun berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim berhasil mengendus aktivitas transaksi narkoba di tempat tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 6 orang, terdiri dari 1 orang diduga bandar berjenis kelamin perempuan/IRT, 1 orang pengedar, dan 4 orang pengguna yang saat itu sedang asyik menggunakan narkoba di lokasi.
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar. Total 41 paket sabu diamankan, terdiri dari 39 paket yang ditemukan di lokasi dan 2 paket tambahan dari tangan pengedar. Selain itu, petugas juga mengamankan puluhan plastik klip kosong, alat timbang, puluhan bong/alat hisap, alat komunikasi, sejumlah uang tunai hasil transaksi, serta senjata tajam yang diduga dipersiapkan para pelaku untuk melawan petugas saat terjadi penggerebekan.
"Rumah ini tanah garapan, sekilas orang mungkin tidak akan curiga. Namun tim berhasil melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan pengungkapan di tempat ini", ujar AKBP Rafi Yusuf Nugraha saat konferensi pers di lokasi.
Kasat Narkoba juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas pemasok barang haram tersebut.
"Dalam hal ini ada mister O yang memasok barang haram ini dan kami akan ungkap dalam waktu dekat ini", tegasnya.
AKBP Rafi menyampaikan pesan keras kepada para pelaku narkoba.
"Sarang narkoba Anda bisa saja berpindah, namun hukum tidak akan pernah berpindah arah. Dimanapun narkoba disembunyikan, kami akan tetap cari untuk menyelamatkan generasi bangsa", pungkasnya.
Keenam pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polrestabes Medan mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.
***Hobbi Pargaulan***
