Indramayu, Sergaptarget com Pemerintah Kabupaten Indramayu terus memperkuat upaya menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari peredaran minuman beralkohol serta obat-obatan keras tanpa izin.
Salah satunya melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol. Menindaklanjuti instruksi Bupati Indramayu Lucky Hakim, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu melakukan sosialisasi Perda tersebut kepada distributor dan pedagang minuman beralkohol se-Kabupaten Indramayu pada Kamis (20/8/2026).
Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Opik Hidayat, menjelaskan bahwa berdasarkan Perda No. 15/2006, setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, mengoplos, menjamu, menyimpan, maupun meminum minuman yang mengandung alkohol di wilayah Kabupaten Indramayu. Selain itu, setiap orang yang membawa masuk minuman beralkohol ke wilayah Indramayu juga dilarang.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Penindakan terhadap pelanggaran dilakukan oleh Satpol PP bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan berkoordinasi bersama aparat kepolisian.
“Ketentuan ini perlu dipahami dan diketahui bersama, baik oleh pelaku usaha maupun masyarakat, sehingga tidak terjadi pelanggaran terhadap peraturan daerah yang berlaku,” ujar Opik.
Sementara itu, upaya serupa juga dilakukan di tingkat kecamatan. Menindaklanjuti instruksi Bupati Lucky Hakim, Camat Tukdana Heka Sugoro bersama unsur Forkopimcam melakukan penindakan terhadap sebuah warung di Desa Karangkerta yang diduga menjadi tempat transaksi obat-obatan keras tanpa izin.
Lokasi tersebut kemudian disegel untuk menghentikan aktivitas yang dinilai dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
Heka mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras di wilayah tersebut. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar aturan dan berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.
“Kami bersinergi bersama unsur Forkopimcam untuk memastikan lokasi tersebut disegel dan tidak beroperasi kembali,” tegasnya.
Melalui sosialisasi, pengawasan, dan penindakan di lapangan, Pemkab Indramayu bersama aparat terkait terus mendorong terciptanya lingkungan yang aman, tertib, serta terlindungi dari peredaran barang dan zat yang membahayakan masyarakat.
(Nanan. S)






