ROKAN HULU — Tim gabungan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu bersama Polsek Rambah Hilir mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria, yakni WJ dan YS, diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika dengan berat kotor mencapai 5 gram.
Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 19.45 WIB, di sebuah rumah yang berada di Dusun Tegal Rejo RT 007 RW 003, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Rambah Hilir. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pasir Jaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rambah Hilir berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu dan memerintahkan personel melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinyatakan mengarah pada adanya aktivitas narkotika, tim kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Tegal Rejo dan mengamankan tiga orang laki-laki.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sebuah kotak rokok Duta warna hitam yang berisi satu sendok dari pipet, satu plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu, serta enam plastik klip ukuran kecil yang juga diduga berisi sabu. Petugas turut menemukan kotak rokok DJI Sam Soe warna hitam berisi enam pipet, tiga kaca pirex dan satu sendok dari pipet, serta dua buah bong.
Dari hasil pemeriksaan awal, salah seorang yang diamankan, yakni WJ, mengakui bahwa paket-paket sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial A yang berada di Desa Kepayang, Kecamatan Kepenuhan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah WJ yang berada di Desa Pasir Jaya. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebuah bantal yang di dalamnya terdapat plastik asoy warna biru. Di dalamnya ditemukan satu timbangan digital, satu bong, satu sendok yang terbuat dari kertas, serta sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa sejumlah paket sabu dengan berat kotor sekitar 5 gram, timbangan digital, bong, kaca pirex, pipet, sendok, plastik klip, kotak rokok, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. melalui jajaran Satresnarkoba Polres Rokan Hulu dan Polsek Rambah Hilir menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika hingga ke tingkat wilayah dan desa.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan setiap pelaku yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Polsek Rambah Hilir untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
**"Hobbi pargaulan***
*(Humas Polres Rohul)*







