Bangka belitung

Berita Terkini

Polres Bangka Barat Ungkap Curas di Mentok, Pelaku Ditangkap di Kebun Karet

Bangka barat, Polsek Mentok, Polres Bangka Barat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kampung Tel...

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label Bangka belitung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bangka belitung. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 26 September 2026

Polres Bangka Barat Ungkap Curas di Mentok, Pelaku Ditangkap di Kebun Karet



Bangka barat, Polsek Mentok, Polres Bangka Barat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kampung Telbi, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok. Seorang pria berinisial DS (26) ditangkap setelah sempat menjual dua handphone milik korban.

Pelaku diamankan Tim Meriam Unit Reskrim Polsek Mentok pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. DS ditangkap di sebuah perkebunan karet milik warga di Dusun Terabek, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Bangka Barat.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan dua unit handphone.

"Tim Meriam Unit Reskrim Polsek Mentok bergerak setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di perkebunan karet," kata Yos, Sabtu (26/9/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Sebelumnya, pada malam hari, seorang pemuda datang ke rumah korban dan meminta meminjam handphone dengan alasan hendak menghubungi adiknya. Namun permintaan tersebut ditolak korban.

Beberapa jam kemudian, korban terbangun dan mendapati dua handphone yang disimpan di dalam tas sudah tidak ada. Anak korban yang sempat terbangun saat kejadian juga mengaku melihat pemuda tersebut berada di dalam rumah dan merasa takut untuk berteriak setelah mendapat gertakan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,9 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Mentok.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Dua handphone yang dicuri, yakni Oppo A3s warna biru dan Vivo Y02T warna gold, kemudian dijual.

Handphone Oppo A3s disebut dijual kepada seorang perempuan berinisial P dengan harga Rp 250 ribu. Sementara handphone Vivo Y02T dititipkan kepada seorang pria berinisial Z untuk dijual dengan harga Rp 300 ribu.

"Barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolsek Mentok untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan gelar perkara," ujar Yos.

Yos menegaskan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Bangka Barat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana.

"Tentunya kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana," katanya.

(HR) 

Jumat, 25 September 2026

58 Karung Lada Hilang, Jejak Barang Terendus di Gudang Kace Barat: Penyidik Masih Kembangkan Kasus


PANGKALPINANG — Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap puluhan karung lada di Gang Sawah, Kelurahan Sriwijaya, Grimaya, Kota Pangkalpinang, mulai mengungkap sejumlah fakta baru.

Perkara tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/542/VIII/SPKT/Polresta Pangkalpinang tertanggal 7 Agustus 2026 pukul 16.41 WIB. Dalam laporan itu, Margono melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Gang Sawah.

Perkembangan kasus kemudian mengarah pada pengamanan sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepada tim investigasi awak media, Margono mengatakan bahwa Satreskrim Polresta Pangkalpinang telah mengamankan delapan orang yang diduga tersangka. Bahkan, pada Minggu malam, 20 September 2026, dirinya mengaku telah bertemu dengan kedelapan orang tersebut di Mapolresta Pangkalpinang.
58 Karung Lada Hilang, Kerugian Ditaksir Rp500 Juta. 

Ditemui di kediamannya yang tidak jauh dari lokasi kejadian, Margono mengungkapkan jumlah lada yang hilang mencapai 58 karung.
Menurut keterangannya, berat masing-masing karung bervariasi, berkisar antara 55 hingga 58 kilogram. Jika ditotal, jumlah lada yang hilang diperkirakan mencapai sekitar 3,3 ton.
Atas kehilangan tersebut, Margono memperkirakan kerugiannya mencapai sekitar Rp500 juta.

Namun, jejak lada yang hilang tersebut kemudian mengarah ke sejumlah titik.
Margono menyebut sekitar 2,5 ton lada diduga mengarah ke gudang Liau AKM di Desa Kace Barat. Sementara itu, delapan karung lainnya disebut diturunkan di sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan salah satu tersangka berinisial FI.

Selain barang, informasi lain yang disampaikan Margono menyebut adanya uang sebesar Rp140 juta yang telah diamankan oleh penyidik dan kini disebut menjadi bagian dari barang bukti.

Jejak 2,5 Ton Lada Berakhir di Gudang Kace Barat. 

Tim investigasi awak media kemudian menelusuri informasi tersebut ke Desa Kace Barat, tepatnya ke gudang Liau AKM yang bergerak dalam aktivitas jual beli lada.
Di lokasi tersebut, tim bertemu dengan kepala gudang berinisial AY.

Dalam wawancara, AY mengakui bahwa memang terdapat lada sekitar 2,5 ton yang masuk ke gudang tersebut.

Menurut AY, lada itu diterima pada Sabtu, 25 Juli 2026 pagi, saat gudang mulai beroperasi. Proses penerimaan barang tersebut, menurut keterangannya, menggunakan penjamin KTP atas nama TY.

Namun, AY menegaskan bahwa pihak gudang tidak mengetahui bahwa lada tersebut diduga berasal dari tindak pidana pencurian.
“Kami tidak tahu bahwa barang itu hasil dari curian, karena kami telah membeli sesuai SOP,” demikian keterangan AY kepada tim investigasi awak media.

Sudah Dikirim ke Jakarta. 

Fakta lain muncul ketika tim investigasi menanyakan keberadaan 2,5 ton lada tersebut.
AY mengatakan, lada yang sebelumnya masuk ke gudang tersebut telah dikirim ke Jakarta sekitar satu bulan sebelumnya.
Menurut keterangannya, lada tersebut telah bercampur dengan lada lainnya setelah melalui proses pembersihan.

Keterangan ini menjadi salah satu bagian penting dalam penelusuran kasus, sebab barang yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian tersebut disebut sudah berpindah lokasi dan mengalami proses pencampuran dengan komoditas lainnya.

Dengan demikian, penelusuran asal-usul serta keberadaan barang menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

Polisi Amankan 8 Orang, Kasus Masih Dikembangkan. 

Untuk mendapatkan keterangan berimbang, tim investigasi awak media kemudian menemui Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Ogan Arif Teguh Imani di ruang kerjanya.

Kasat Reskrim membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan delapan orang yang diduga tersangkut dalam perkara tersebut.
Kedelapan orang itu masing-masing berinisial BJ, ED, FI, FE, DD, BG, ZL dan BM.

Selain mengamankan para terduga tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan perkara, yakni satu unit mobil pikap dan satu unit dump truck.
AKP Ogan juga menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan diperiksa atau ditetapkan apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Kasus ini masih dalam pengembangan,” ujar Kasat Reskrim kepada tim investigasi awak media.

Mengurai Rantai Perjalanan Lada. 

Jika dirangkai berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan, perkara ini tidak hanya berhenti pada dugaan hilangnya 58 karung lada dari lokasi kejadian.

Ada jejak sekitar 3,3 ton lada, keterangan mengenai 2,5 ton yang masuk ke sebuah gudang di Kace Barat, hingga informasi bahwa komoditas tersebut kemudian dikirim ke Jakarta dan bercampur dengan lada lainnya.

Di sisi lain, pihak gudang menyatakan bahwa transaksi dilakukan sesuai prosedur dan mereka tidak mengetahui bahwa lada yang dibeli diduga merupakan hasil kejahatan.
Sementara itu, penyidik memastikan telah mengamankan delapan orang dan sejumlah kendaraan, serta masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain.

Rangkaian fakta tersebut menjadi penting untuk diuji lebih lanjut melalui proses penyidikan, pemeriksaan saksi, alat bukti, serta penelusuran aliran barang dan uang.

Tim investigasi awak media membuka ruang koreksi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(HR/TIM) 

Kamis, 17 September 2026

Pantai Rebo dalam Sorotan: Ketika Kawasan Mangrove Disebut Berubah Menjadi Area Tambang.

BANGKA — Aktivitas pertambangan pasir timah menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) di kawasan pesisir Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan tim investigasi awak media, aktivitas PIP terpantau bekerja di kawasan pesisir yang disebut berada pada titik koordinat S 1°56'9.9888" E 106°9'37.0728".

Lokasi tersebut disebut merupakan kawasan konversi bakau yang dikelola Yayasan Ikebana dengan luasan sekitar 27 hingga 30 hektare. Dalam narasi yang diperoleh tim investigasi, kawasan tersebut juga disebut masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Temuan di lapangan ini menimbulkan pertanyaan karena kawasan yang sebelumnya dikenal sebagai lokasi revitalisasi mangrove tersebut kini disebut telah dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan pasir timah.

Dari pantauan tim investigasi serta berdasarkan keterangan salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut disebut dikerjakan oleh CV Pelangi Berkah, yang disebut sebagai mitra PT Timah.

Sumber tersebut juga menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang pengusaha yang dikenal dengan nama Big Bos APO, warga Desa Rebo. Namun, informasi mengenai pihak yang disebut tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pendalaman lebih lanjut.

Yang menjadi perhatian tim investigasi adalah hasil pengamatan di lapangan yang menemukan aktivitas pengambilan material pasir timah. Bahkan, dari pantauan tersebut disebut terdapat pasir timah yang jumlahnya mencapai ratusan kilogram yang diangkat dari lokasi.
Ironi Kawasan Mangrove. 

Persoalan semakin menarik perhatian ketika menelusuri rekam digital mengenai kawasan tersebut.

Pada 8 Maret 2022, kawasan revitalisasi mangrove Yayasan Ikebana Kenanga di Pantai Rebo, Sungailiat, pernah menjadi lokasi kunjungan kerja Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Kunjungan tersebut mengusung tema “Pertambangan Inklusif PT Timah Tbk untuk Mewujudkan Implementasi Ekonomi Biru dan Pemulihan Kesejahteraan Masyarakat.”

Dalam kunjungan itu, Menteri KKP disambut Direktur Utama PT Timah Achmad Ardianto, Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin serta jajaran Forkopimda. Salah satu agenda kunjungan adalah melihat langsung kawasan revitalisasi mangrove Yayasan Ikebana Kenanga di Pantai Rebo.

Program revitalisasi mangrove tersebut diketahui mendapat dukungan PT Timah sejak 2010.

Pada kesempatan yang sama, Menteri KKP juga menyaksikan penyerahan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kepada PT Timah Tbk. Dokumen tersebut diserahkan oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaf kepada Direktur Utama PT Timah Achmad Ardianto.
Dari Kawasan Revitalisasi Menjadi Area Tambang?

Perubahan fungsi kawasan inilah yang menjadi salah satu pertanyaan utama dalam penelusuran tim investigasi.

Narasi yang dihimpun menyebutkan, kawasan yang sebelumnya merupakan lokasi revitalisasi mangrove kini terlihat dimanfaatkan sebagai area pertambangan pasir timah oleh mitra PT Timah.

Di lokasi juga disebut terdapat camp penimbangan bijih timah yang menampilkan nama CV mitra serta Surat Perintah Kerja (SPK). Temuan tersebut menjadi penting untuk ditelusuri guna mengetahui status legalitas kegiatan, dasar kerja sama, serta hubungan antara aktivitas pertambangan dengan kawasan mangrove yang sebelumnya direvitalisasi.

Pertanyaan berikutnya adalah: apakah seluruh aktivitas pertambangan tersebut telah memiliki dasar perizinan dan persetujuan yang sesuai dengan peruntukan ruang kawasan pesisir dan lingkungan?

Selain itu, perlu dipastikan pula apakah kegiatan yang dilakukan CV Pelangi Berkah benar merupakan bagian dari kegiatan kemitraan resmi PT Timah, termasuk mengenai SPK, batas wilayah kerja, serta ketentuan lingkungan yang berlaku.

Menunggu Klarifikasi Para Pihak
Tim investigasi awak media telah berupaya membuka ruang konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut, termasuk CV Pelangi Berkah dan PT Timah Tbk.

Konfirmasi diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai status kegiatan pertambangan, legalitas operasional PIP, status kawasan mangrove, serta keberadaan dan fungsi camp penimbangan bijih timah di lokasi.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan pengelolaan aktivitas oleh pihak yang disebut sebagai Big Bos APO juga masih membutuhkan klarifikasi langsung dari pihak bersangkutan.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Upaya konfirmasi tersebut merupakan bagian dari prinsip keberimbangan dan penerapan Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

(HR/TIM) 

Senin, 14 September 2026

Tinda Lanjuti Keluhan Supir, Tipidter Polres Bangka Sidak SPBU Puding .



BANGKA-- Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka mendatangi SPBU 24.331.142 Desa Puding Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka Senin (14/9/2026) dipimpin Kanit Ipda Rika Oktorida. Kedatangan Unit Tipidter Polres Bangka ini menindaklanjuti keluhan sejumlah sopir yang mengaku kesulitan mendapat minyak jenis solar.

"Setelah kita cek ternyata mereka yang kesulitan mendapatkan solar ini adalah oknum supir karena petugas sebelum menemukan adanya ketidakaesuaian antara barcode BBM dengan STNK mereka," kata Ipda Rika Oktorida dilokasi.

Sebelumnya personilnya Polsek Puding Besar telah melakukan penertiban tekait ketidaksesuaian antara STNK mobil dengan barcode yang dibawa. Sehingga mobil mobil tersebut tidak diperbolehkan mengisi BBM jenis solar.di SPBU tersebut. Ini ternyata memicu sejumlah sopir membuat isu termasuk di medsos bahwa mereka kesulitan atau dipersulit mendapatkan solar.

Saat kembali dilakukan pengecekan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka memang didapat sejumlah mobil yang tidak sesuai dengan barcode. Sejumlah alasan supir supir dikemukakan kepasa petugas. Pihak SPBU mengaku ini kerap terjadi namun mereka tak dapat berbuat banyak. Tindak tegas baru bisa dilakukan saat anggota Polsek Puding Besar melakukan pengamanan dan pengecekan. Termasuk jumlah pembelian solar untuk mobil minibus dan truck engkel 30 liter dan mobil truck 6 roda 60 liter. 

Terpisah Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe
menghimbau kepada pengelola SPBU dan pemilk mobil untuk sama sama menjaga ketertiban. Untuk pemilk mobil seusai aturan harus menyiapkan barcode dan STNK seusai plat kendaraan. Bagi pengelola SPBU juga berhak meminta supir untuk menunjukkan STNK sesuai barcode yang dibawa. 

"Antrian harus tertib tidak mengganggu lalulintas, supir bawa barcode dan STNK seusai plat mobil. Pengelola SPBU juga menjalankan pengisian sesuai prosedur. Sama sama menjaga ketertiban dan saya pikir tidak ada larangan dalam pengisian BBM jika sesuai aturan," kata AKP Mauldi Wasdapani.

(HR) 

Selasa, 08 September 2026

Investigasi SDH: Limbah dari IPAL Diduga Berbau Menyengat, DLH Diminta Turun Tangan

BANGKA TENGAH — Aroma menyengat yang diduga berasal dari saluran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menjadi sorotan di kawasan Jalan Soekarno-Hatta Nomor 6, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Keluhan tersebut disampaikan warga sekitar kepada tim investigasi awak media pada Selasa sekitar pukul 14.30 WIB. Warga yang memberikan informasi memilih untuk tidak dipublikasikan identitasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim investigasi langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Dari hasil pengamatan di lapangan, sumber aroma kurang sedap diduga berasal dari saluran IPAL milik Sekolah Dian Harapan (SDH), yang telah berdiri sejak 2016.
Di lokasi, tim melihat air yang keluar dari saluran IPAL tampak keruh dan mengeluarkan aroma yang kurang sedap.

Temuan tersebut kemudian menjadi pertanyaan penting: apakah air limbah yang keluar dari sistem IPAL tersebut telah memenuhi baku mutu lingkungan yang dipersyaratkan?

Untuk memperoleh penjelasan, tim investigasi melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah dan bertemu dengan Kepala Sekolah SDH, Agung.

Agung menjelaskan bahwa pihak sekolah memiliki empat kolam penampungan IPAL yang pengerjaannya dilakukan oleh konsultan. Menurutnya, sistem IPAL yang dimiliki sekolah telah memenuhi standar.

Namun, ketika dikonfirmasi mengenai dokumen lingkungan, khususnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), muncul fakta bahwa selama ini pihak sekolah mengaku masih menggunakan AMDAL milik Rumah Sakit Siloam.

Agung mengatakan pihak sekolah telah mengajukan proses AMDAL baru dan proses tersebut telah berjalan hampir satu tahun, namun hingga kini masih belum selesai.
Pihak sekolah juga mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Tengah melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan.
Konfirmasi kemudian dilakukan kepada Yudi melalui aplikasi WhatsApp. Yudi mempersilakan tim untuk datang langsung ke Kantor DLH Bangka Tengah guna melihat dokumentasi proses administrasi terkait persoalan tersebut.
Perlu Uji Laboratorium. 

Temuan air limbah yang tampak keruh dan mengeluarkan aroma kurang sedap tentu tidak cukup hanya dinilai secara kasatmata.
Untuk memastikan apakah limbah yang keluar dari IPAL tersebut memenuhi ketentuan atau justru berpotensi melampaui baku mutu, diperlukan pengambilan sampel dan pemeriksaan laboratorium.

Karena itu, tim investigasi meminta DLH Bangka Tengah kembali turun ke lokasi untuk melakukan pengambilan sampel air limbah dari saluran IPAL dan mengujinya di laboratorium.
Hasil uji laboratorium nantinya menjadi penting untuk menjawab persoalan utama dalam temuan ini: apakah kualitas air limbah yang dibuang dari IPAL SDH benar-benar telah memenuhi baku mutu lingkungan?

Di sisi lain, persoalan dokumen lingkungan juga perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari instansi berwenang, khususnya mengenai dasar penggunaan dokumen lingkungan milik pihak lain serta status proses pengajuan dokumen lingkungan baru yang disebut masih berjalan.

Berdasarkan narasi yang diperoleh tim, persoalan ini belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran lingkungan sebelum dilakukan pemeriksaan dokumen dan pengujian laboratorium oleh instansi yang berwenang.
Namun, temuan di lapangan berupa air yang terlihat keruh dan aroma kurang sedap menjadi alasan kuat bagi pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut secara objektif dan transparan.

Publik kini menunggu langkah DLH Bangka Tengah untuk memastikan apakah sistem IPAL tersebut telah berfungsi sebagaimana mestinya dan apakah limbah yang keluar telah memenuhi standar baku mutu lingkungan.
Sebab, di balik sebuah saluran pembuangan, ada pertanyaan yang jauh lebih besar: ke mana limbah itu bermuara dan bagaimana dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat di sekitarnya?

(HR/TIM) 

Minggu, 06 September 2026

“Di Balik Rimbun Bakau Ampui, 4 PIP Diduga Beroperasi: Siapa di Balik Tambang Ini?”

PANGKALPINANG — Aktivitas dugaan pertambangan timah ilegal menggunakan jenis Ponton Isap Produksi (PIP) kembali mencuat di wilayah Kota Pangkalpinang. Kali ini, aktivitas tersebut diduga berlangsung di kawasan Jalan Kakap 1, RT 03, Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkal Balam, yang berada di sekitar aliran Daerah Aliran Sungai (DAS).

Informasi mengenai aktivitas tersebut diterima tim investigasi awak media dari laporan warga sekitar pada Sabtu, 5 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim investigasi kemudian melakukan penelusuran langsung ke lokasi. Sekitar pukul 14.00 WIB, tim tiba di lokasi yang dimaksud.

Dari hasil pantauan di lapangan, terlihat empat unit Ponton Isap Produksi (PIP) yang diduga sedang melakukan aktivitas penambangan di balik rindangnya pepohonan bakau.

Sejumlah orang juga terlihat berada di lokasi dan melakukan aktivitas penambangan dengan cara melubangi permukaan tanah, kemudian menghisap lumpur yang diduga bercampur dengan material mengandung timah.
Temuan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan serius, terutama terkait pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan aliran sungai.

Dugaan Ada Pembiaran?

Hasil penelusuran tim investigasi juga menemukan fakta bahwa lokasi aktivitas dugaan tambang tersebut berada relatif dekat dengan Mako Airud Polda Bangka Belitung, dengan jarak sekitar satu kilometer.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan: apakah aktivitas dugaan tambang ilegal tersebut tidak diketahui aparat, atau justru belum tersentuh penindakan?

Pertanyaan ini penting untuk dijawab oleh pihak berwenang, mengingat aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan.
Namun demikian, dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas tersebut masih sebatas temuan dan indikasi di lapangan. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan penyelidikan dan klarifikasi dari aparat penegak hukum.

Ancaman Terhadap Ekosistem DAS
Selain persoalan legalitas, aktivitas penambangan timah di kawasan aliran sungai juga menyisakan persoalan lingkungan.

Aktivitas pertambangan berpotensi merusak kawasan DAS, termasuk flora dan fauna yang berada di sekitar lokasi. Tim investigasi juga menemukan adanya potensi pencemaran akibat penggunaan bahan bakar minyak dan oli dalam kegiatan operasional ponton.

Jika limbah solar maupun oli sampai tumpah dan masuk ke aliran sungai, dampaknya tidak hanya dirasakan pada lokasi tambang, tetapi juga dapat mengganggu ekosistem perairan dan organisme yang bergantung pada kawasan tersebut.

Dengan demikian, persoalan ini bukan hanya menyangkut dugaan aktivitas tambang tanpa izin, tetapi juga menyentuh aspek lingkungan, penerimaan negara, serta pengawasan aparat penegak hukum.

Menunggu Langkah Aparat. 

Keberadaan empat unit PIP di kawasan tersebut tentu membutuhkan perhatian serius dari instansi terkait. Terlebih, lokasi aktivitas disebut berada tidak jauh dari salah satu markas aparat yang memiliki kewenangan dalam pengawasan wilayah perairan.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki legalitas atau justru merupakan kegiatan pertambangan ilegal.
Jika terbukti tidak memiliki izin, penindakan terhadap aktivitas tersebut semestinya tidak berhenti pada pekerja lapangan maupun pemilik ponton. Aparat juga perlu menelusuri rantai distribusi material hasil tambang, termasuk pihak yang menampung atau menjadi kolektor bijih timah.

Sebab, aktivitas pertambangan ilegal tidak mungkin berdiri sendiri. Ada mata rantai dari lokasi penambangan hingga material tersebut masuk ke jaringan perdagangan.

Tim investigasi awak media akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus ini dan menelusuri lebih jauh dugaan rantai penampungan bijih timah dari aktivitas tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Airud Polda Bangka Belitung maupun instansi terkait mengenai keberadaan empat unit PIP yang terpantau di kawasan DAS Ampui tersebut.

(HR/TIM) 

Jumat, 04 September 2026

ABH di Mentok Diciduk Bawa Sabu, Polisi Temukan Ganja hingga Buku Catatan Penjualan



Bangka barat, Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok.

ABH tersebut diamankan saat Tim Hantu Satresnarkoba melakukan patroli pada Kamis (3/9/2026) malam. Petugas mencurigai gerak-gerik seorang remaja yang sedang duduk di pinggir jalan.

Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan satu paket plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di saku depan celana ABH.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah ABH di kawasan Kampung Air Terjun, Kelurahan Sungai Daeng, Mentok.

Hasilnya, polisi kembali menemukan satu paket plastik klip berisi diduga sabu serta tiga paket plastik klip berisi diduga ganja.

Tak berhenti di situ, polisi juga menemukan timbangan digital, plastik klip kosong, alat yang diduga digunakan untuk mengambil narkotika, hingga sebuah buku catatan penjualan narkotika.

Total barang bukti yang diamankan berupa diduga sabu dengan berat bruto 2,44 gram dan diduga ganja dengan berat bruto 12,46 gram.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, proses penanganan terhadap ABH dilakukan dengan tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip perlindungan terhadap anak.

"Dalam setiap penanganan perkara yang melibatkan anak, kami tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak. Namun proses hukum terhadap dugaan tindak pidana tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Yos.

Menurutnya, temuan sejumlah barang bukti, termasuk timbangan digital dan buku catatan penjualan, masih didalami penyidik untuk mengetahui asal-usul narkotika serta dugaan peran ABH dalam perkara tersebut.

"Kami masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan keterangan yang diperoleh. Kami juga memastikan hak-hak anak tetap diperhatikan selama proses penanganan perkara," katanya.

Polres Bangka Barat juga mengajak seluruh pihak, khususnya keluarga dan masyarakat, bersama-sama melakukan pengawasan terhadap lingkungan anak. Upaya pencegahan dinilai penting agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

"Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab kepolisian. Peran keluarga dan lingkungan sangat penting untuk mencegah anak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.

(HR) 

Rabu, 02 September 2026

Proyek KUA Pangkal Balam Rp1,49 M Disorot: K3 Diduga Diabaikan, APD Pekerja Dipertanyakan.


PANGKALPINANG — Proyek pembangunan Gedung Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2026, mulai disorot. Selain memiliki nilai kontrak hampir Rp1,5 miliar, pelaksanaan proyek tersebut diduga belum sepenuhnya memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi pembangunan.

Hasil penelusuran tim awak media di lapangan pada Rabu (2/9/2026) menemukan indikasi bahwa penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja belum terlihat sebagaimana mestinya. Padahal, aspek keselamatan kerja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan proyek konstruksi.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pembangunan Gedung KUA Kecamatan Pangkal Balam memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.490.848.330.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Barokah Mulya Jaya sebagai kontraktor pelaksana, sedangkan CV Ary Con's ditunjuk sebagai konsultan pengawas.

Kontrak pekerjaan tercatat telah ditandatangani pada 24 Juni 2026 dengan Nomor 03/KUA PANGKAL BALAM/PPK/06/2026. Pada tanggal yang sama, pekerjaan fisik proyek juga dinyatakan mulai dilaksanakan.

Dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender, proyek ini ditargetkan selesai sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak.

K3 Bukan Sekadar Pelengkap Proyek. 

Persoalan yang menjadi perhatian bukan semata mengenai progres pembangunan gedung, tetapi bagaimana standar keselamatan diterapkan selama pekerjaan berlangsung.
Dalam pekerjaan konstruksi, keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bagian dari sistem manajemen keselamatan konstruksi yang harus diperhatikan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan.

Komponen keselamatan tersebut antara lain mencakup penggunaan APD sesuai risiko pekerjaan, seperti helm keselamatan, rompi, sepatu keselamatan, serta perlengkapan pelindung lainnya.

Dari hasil pengamatan di lapangan, penerapan aspek keselamatan tersebut dipertanyakan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan terhadap pemenuhan standar K3 benar-benar dijalankan dalam proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.

Ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, salah seorang pengawas pelaksana yang ditemui di lokasi justru menyatakan tidak mengetahui secara detail mengenai persoalan yang dipertanyakan.

Jawaban tersebut menjadi catatan tersendiri, mengingat keberadaan konsultan pengawas semestinya tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pekerjaan, tetapi juga memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Anggaran K3 Perlu Ditelusuri. 

Persoalan berikutnya adalah mengenai komponen biaya keselamatan kerja yang semestinya telah diperhitungkan dalam dokumen anggaran proyek.

Dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), kebutuhan biaya keselamatan konstruksi diperhitungkan berdasarkan tingkat risiko pekerjaan dan komponen keselamatan yang dipersyaratkan.
Karena itu, muncul pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka: apakah komponen biaya K3 telah dimasukkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan jika telah dianggarkan, bagaimana realisasi penggunaannya di lapangan?

Pertanyaan tersebut penting karena proyek ini menggunakan dana SBSN yang pada akhirnya merupakan bagian dari pembiayaan pembangunan pemerintah. Transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan konstruksi menjadi bagian penting dalam memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sebagaimana mestinya.

Namun, indikasi dugaan ketidakpatuhan K3 tersebut belum dapat disimpulkan sebagai penyimpangan anggaran sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, RAB, realisasi pekerjaan, serta keterangan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kontraktor Belum Beri Klarifikasi

Tim awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada CV Barokah Mulya Jaya selaku kontraktor pelaksana terkait penerapan K3, penggunaan APD, serta komponen anggaran keselamatan dalam proyek tersebut.
Konfirmasi juga diperlukan untuk mengetahui apakah kondisi yang ditemukan di lapangan merupakan situasi sementara, atau memang mencerminkan pola pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kontraktor, konsultan pengawas, Kanwil Kemenag Babel, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas temuan tersebut.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi lapangan tim awak media. Setiap pihak yang disebut memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi, sehingga informasi yang disajikan kepada publik tetap berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.

(HR /Tim Investigasi)

Rabu, 26 Agustus 2026

Patroli Tim Hantu Polres Bangka Barat Temukan Sabu, Warga Kampung Jawa Mentok Diamankan.


Bangka Barat, Patroli malam yang dilakukan Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat kembali membuahkan hasil.

Seorang pria berinisial AH (37), warga Kampung Jawa Lama, Mentok, diamankan setelah petugas menemukan paket diduga sabu saat patroli di Jalan Pal II, Kelurahan Sungai Daeng, Rabu (26/8/2026) malam.

Penangkapan bermula saat Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat melihat AH dengan gerak-gerik mencurigakan sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan satu paket kecil berisi kristal bening yang diduga sabu.

Polisi kemudian melakukan pengembangan setelah AH mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya.

Tim Hantu langsung bergerak ke rumah AH di Kampung Jawa Lama. Dari penggeledahan, petugas kembali menemukan tiga paket diduga sabu.

Total empat paket diduga sabu dengan berat bruto 1,38 gram diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Selain sabu, polisi turut menyita timbangan digital, plastik klip, catatan penjualan, pipet sedotan, sepeda motor Honda Scoopy dan telepon seluler.

AH beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut masih dalam penanganan Satresnarkoba Polres Bangka Barat.

(HR) 

Minggu, 23 Agustus 2026

Tim URC Polres Beltim Amankan 2 ABH Usai Video Aksi Bakar Lahan Viral Di Medsos.



Bangka belitung, Polres Belitung Timur akhirnya berhasil mengidentifikasi dua orang laki-laki yang viral dijagat media sosial usai terekam kamera CCTV melakukan aksi pembakaran hutan. 

Ternyata, kedua laki-laki itu adalah dua remaja tanggung asal Kabupaten Belitung Timur. Saat ini keduanya sudah diamankan oleh Tim URC Satreskrim Polres Beltim.

Kapolres Belitung Timur AKBP Husni Tamrin mengatakan saat ini kedua anak berhadapan dengan hukum (ABH) sudah diamankan di Mapolres Beltim.

"Sudah kita amankan di Polres untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kejadian kemarin,"kata Husni saat dikonfirmasi, Minggu (23/8/26).

"Kedua ABH ini kita amankan pada Minggu (23/8/26) sekitar pukul 09.40 Wib dikediamannya masing-masing,"timpalnya.

Husni menjelaskan, kejadian pembakaran terjadi pada Kamis kemarin. Kejadian itu bermula usai adanya pembicaraan singkat antara kedunya disalah satu tempat pengisian ulang air mineral (depot galon). 

Dikatakan Husni, pembicaraan antar keduanya ini mengarah kepada pencarian lokasi untuk melakukan pembakaran.

"Setelah sempat berkeliling, akhirnya mereka menemukan lokasi lahan kosong yang berada di Jalan Flamboyan Desa Padang Kecamatan Manggar. Kemudian salah satu dari mereka turun dari motor dan langsung membakar bagian tepi jalan pada lahan tersebut menggunakan korek api yang dibawanya,"jelas Husni.

"Akibat perbuatan mereka, api yang semulanya kecil, kemudian semakin membesar dan meluas hingga membakar lahan dengan luas kurang lebih 40 x 60 meter,"sambungnya.

Melihat kejadian tersebut, warga yang melintas dikawasan itu langsung menghubungi pihak Damkar untuk dilakukan pemadaman. Alhasil kurang lebih dari 1 jam, api berhasil dipadamkan.

"Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan dan tentunya dilakukan secara profesional, transparan dengan ketentuan UU No 11 Tahun 2012 sistem peradilan pidana anak,"ucapnya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya dua remaja yang diamankan Polres Belitung Timur terkait kejadian pembakaran lahan kemarin. Katanya, terduga pembakaran merupakan anak dibawah umur.

"Ya benar, kita sudah terima laporan dari Kapolres Beltim. Saat ini dua orang remaja yang diduga melakukan pembakaran lahan kosong yang sempat viral beberapa waktu lalu, sudah diamankan di Mapolres"kata Agus, di Pangkalpinang.

Terungkapnya kejadian ini, kata Agus, setelah Tim URC Satreskrim Polres Beltim melakukan penyelidikan terkait video viral tersebut hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi kedua terduga pelaku yang ada dalam video CCTV.

"Pada kesempatan ini, kami mengimbau masyarakat untuk mengawasi aktivitas serta memberikan edukasi kepada anak-anak agar tidak melakukan hal yang dapat berdampak dan merugikan orang lain,"imbaunya.

"Kami juga mengimbau, agar masyarakat tidak melakukan aktivitas pembakaran sembarangan mengingat saat ini masuk musim kemarau yang tentunya rawan terhadap kebakaran hutan dan lahan. Mari kita jaga bersama, jangan sampai kejadian ini ini terulang terjadi di Bangka Belitung,"pungkasnya

(HR) 

Sabtu, 22 Agustus 2026

Satu Motor Terbakar, Satu Nyawa Melayang: Menguak Dugaan Pengeritan BBM di SPBU Selindung


PANGKALPINANG — Insiden kebakaran sebuah sepeda motor matic jenis Honda Vario di SPBU 24.331.69, Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, menyisakan sejumlah pertanyaan serius terkait keamanan pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Motor tersebut terbakar di tengah antrean panjang masyarakat yang hendak mengisi BBM subsidi jenis Pertalite. Situasi sontak berubah panik. Para pengantri dan petugas nozzle SPBU berhamburan menyelamatkan diri dari kobaran api.

Namun, di balik peristiwa tersebut, muncul dugaan yang perlu mendapat perhatian lebih serius. Motor matic yang terbakar disebut-sebut memiliki tangki modifikasi berkapasitas besar di bawah jok. Dugaan inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai praktik pengisian BBM dalam jumlah tidak wajar serta kemungkinan adanya aktivitas pengeritan BBM subsidi di SPBU tersebut.
Insiden itu juga menelan korban jiwa.

Seorang pengawas harian SPBU bernama Taufan alias Ifan disebut memberanikan diri melakukan upaya pemadaman menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ke arah motor yang terbakar.

Namun, upaya tersebut berujung tragis. Taufan meninggal dunia. Berdasarkan narasi yang diterima awak media, korban diduga mengalami gangguan akibat menghirup asap atau gas saat proses pemadaman.

Kematian korban menjadi titik penting yang seharusnya tidak berhenti pada penanganan kebakaran semata. Sebab, aspek keselamatan kerja, prosedur penggunaan APAR, kondisi kendaraan yang terbakar, hingga mekanisme pengawasan pengisian BBM di SPBU perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Dugaan Pengerit dan Celah Pengawasan
Dari pantauan tim investigasi, fenomena pengerit BBM di sejumlah SPBU disebut masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian.

Pengerit biasanya membeli BBM dalam jumlah tertentu untuk kemudian dijual kembali secara eceran dengan harga lebih tinggi. Dalam narasi yang diterima awak media, harga Pertalite di tingkat eceran disebut dapat mencapai sekitar Rp13.000 per liter.

Selisih harga tersebut tentu menciptakan insentif ekonomi yang besar. Pertanyaannya kemudian, bagaimana BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dapat berulang kali keluar dari jalur distribusi normal dan berakhir di tingkat pengecer?

Lebih jauh lagi, muncul dugaan adanya hubungan atau main mata antara pengerit dengan oknum pemegang nozzle. Narasi investigasi menyebut adanya dugaan aliran fee dalam praktik tersebut.

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Jika benar terjadi, persoalannya bukan sekadar pelanggaran antrean atau pembelian BBM berulang. Praktik tersebut berpotensi menyentuh persoalan lebih besar, yakni pengawasan distribusi BBM subsidi, kepatuhan terhadap prosedur keselamatan, serta dugaan penyalahgunaan fasilitas SPBU.

Kebakaran Membuka Pertanyaan Besar
Peristiwa terbakarnya Honda Vario di tengah antrean BBM tersebut semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh.

Apakah kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi telah terdeteksi sebelumnya?
Bagaimana prosedur petugas ketika menghadapi kendaraan yang dicurigai memiliki kapasitas tangki tidak standar?

Apakah sistem pengawasan di SPBU mampu mendeteksi pembelian BBM secara berulang dalam jumlah tidak wajar?

Dan yang paling penting, apakah standar keselamatan kerja telah benar-benar diterapkan ketika terjadi kondisi darurat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin penting setelah insiden

 mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Pertamina Diminta Buka Hasil Investigasi
Publik pun mendesak Pertamina Patra Niaga selaku Subholding Commercial & Trading yang menangani distribusi dan pemasaran BBM retail agar melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap insiden tersebut.

Investigasi tidak hanya perlu berfokus pada penyebab kebakaran, tetapi juga mencakup aspek keselamatan kerja, prosedur pengisian BBM, kondisi kendaraan yang terbakar, penerapan standar operasional prosedur (SOP), serta sistem mitigasi risiko di area SPBU.

Selain itu, dugaan praktik pengeritan BBM subsidi dan kemungkinan keterlibatan oknum petugas nozzle juga perlu ditelusuri secara objektif apabila terdapat bukti pendukung.
Sebab, satu kejadian kebakaran telah berujung pada hilangnya satu nyawa. Jangan sampai tragedi tersebut hanya menjadi catatan kecelakaan tanpa mengungkap persoalan yang mungkin berada di baliknya.

Untuk keberimbangan pemberitaan, awak media masih menunggu keterangan resmi dari pihak Pertamina Patra Niaga, khususnya Corporate Communications & CSR/Relations, mengenai insiden terbakarnya motor matic yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengeritan BBM subsidi, dugaan keterlibatan petugas nozzle, serta meninggalnya seorang pengawas SPBU dalam peristiwa tersebut.
Klarifikasi dan hasil investigasi resmi dari pihak terkait menjadi penting agar publik mendapatkan gambaran yang utuh mengenai apa sebenarnya yang terjadi di SPBU tersebut.

(HR/TIM) 

Jumat, 21 Agustus 2026

Polda Babel Ungkap Keberhasilan Gagalkan Penyelundupan 90,151 Ton Pasir Timah Ilegal.



Polda Bangka Belitung merilis keberhasilan pengungkapan kasus penyelundupan pasir timah ilegal periode bulan Agustus 2026. Ada 4 kasus penyelundupan yang berhasil digagalkan khususnya diwilayah Kabupaten Belitung.

Demikian hal ini disampaikan Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Tribrata Polda, Jumat (21/8/26) siang.

"Pada sore hari ini, kita akan menjelaskan bahwa ada 4 kasus penambangan timah ilegal yang diselundupkan keluar negeri dari Bangka Belitung yang digagalkan Polda Bangka Belitung bersama Satlap Tricakti, Bareskrim Polri, Polres Belitung dan Belitung Timur,"kata Viktor mengawali konferensi pers.

"Sehingga total pengungkapan sebanyak sekitar 90,151 ton pasir timah atau sebanyak 1.871 karung. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih 90,1 miliar rupiah,"timpalnya.

Viktor menjelaskan pengungkapan pertama terjadi pada Selasa (4/8/26) disebuah rumah di Gang Jagung Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.

Dalam pengungkapan tersebut, kata Viktor, Tim gabungan Polda Babel berhasil mengamankan 1.072 karung pasir timah dengan berat 52.524 kilogram atau kurang lebih 52,5 ton.

Ia juga menyebutkan, penyidik telah menetapkan 5 tersangka yakni AC selaku Direktur CV. HJP, YO selaku pengatur lapangan, HA selaku kolektor, ED selaku penjaga rumah atau gudang penampungan, FK selaku kolektor atau pengumpul dana dari AC.

Penyidik juga mengungkapkan modus operandinya menggunakan CV. Mitra PT. Timah dalam melakukan pembelian pasir timah ilegal dan penampungan pasir timah yang diduga akan diselundupkan untuk dijual keluar negeri.

Sehingga dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polisi berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar kurang lebih 52 miliar rupiah.

Selanjutnya, pengungkapan kedua terjadi pada Minggu (9/8/26) di Dusun Kelekak Usang Desa Perawas Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.

Dari kasus ini, petugas gabungan dari Polres Belitung dan Satlap Tricakti berhasil mengamankan sebanyak 56 karung pasir timah dengan total berat 1.680 kilogram atau kurang lebih 1,68 Ton.

Namun, pelaku yang diduga terlibat berhasil melarikan diri dan meninggalkan barang bukti, sehingga Tim gabungan masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku serta pihak lain diduga terlibat.

Selang beberapa hari kemudian, Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Babel kembali menggagalkan penyelundupan pasir timah di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.

Total, ada sebanyak 578 karung pasir timah atau 28,907 ton yang diamankan dari sebuah rumah yang disewa untuk kegiatan operasional CV RJM. Selain itu, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni RR sebagai kolektor serta WU dan AS yang berperan sebagai perantara.

Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan tersebut diketahui telah bermitra dengan PT Timah Tbk selama sekitar enam bulan. Petugas juga menyebut para tersangka mengaku telah tiga kali melakukan penyelundupan sebelum upaya keempat dihentikan. Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 28,9 miliar.

Terakhir, pengungkapan keempat terjadi pada 16 Agustus 2026 di Pantai Teluk Gembira, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung. Tim gabungan berhasil menyita 176 karung pasir timah dengan berat 7.040 kilogram atau 7,04 ton.

Tiga orang ditangkap dalam perkara tersebut, yakni DN sebagai pengawas kegiatan, HN sebagai sopir truk, dan SA selaku pemilik rumah yang digunakan untuk menyimpan pasir timah, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir sekitar Rp 7 miliar.

"Jika digabung, total pasir timah yang akan diselundupkan keluar negeri dari Bangka Belitung sebanyak 1.871 karung dengan berat 90.151 kilogram atau 90,151 ton. Kerugian negara yang diselamatkan kurang lebih Rp 90,1 Milyar rupiah,"ungkap Viktor.

Eks Kadivkum Polri ini juga menuturkan akan melakukan pengembangan dan percepatan pada setiap penanganan perkara dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lain baik pemilik perusahaan maupun pemodal.

Selain itu, Jenderal Bintang Dua Polri ini menyebutkan akan melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait seperti Satlap Tricakti, TNI AL, PT. Timah serta Stakeholder lainnya terkait.

"Para tersangka ini ada yang menjalani pemeriksaan atau penyidikan di Polres Belitung dan Ditreskrimsus Polda Babel. Mereka dikenakan Pasal 161 Jo Pasal 35 Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan keempat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana Jo Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,"pungkasnya.

Sementara itu, dalam konferensi pers yang digelar di Polda Babel ini turut dihadiri oleh Dansatlap Tricakti Mayjen TNI Bosco Haryo Yunanto, Danrem 045/Gaya Brigjen TNI Nur Wahyudi serta sejumlah Pejabat Utama Polda.

(HR) 

Minggu, 16 Agustus 2026

Pengibaran Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI Digelar di Polres Bangka Barat



Bangka  barat,Upacara pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia digelar di Lapangan Mako Polres Bangka Barat, Senin (17/8/2026).

Upacara dimulai sekitar pukul 07.30 WIB dan diikuti pejabat utama serta personel Polres Bangka Barat. Rangkaian kegiatan berlangsung khidmat hingga selesai sekitar pukul 08.30 WIB.

Kabag Ops Polres Bangka Barat Kompol Anwar Panuju mengatakan upacara pengibaran Bendera Merah Putih tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di lingkungan Polres Bangka Barat.

"Upacara pengibaran Bendera Merah Putih berjalan dengan tertib, lancar dan khidmat. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk menumbuhkan semangat patriotisme dan bela negara," kata Anwar.

Dalam upacara tersebut, tiga personel Polres Bangka Barat bertugas sebagai pengibar bendera, yakni Bripda Damar Ramadhon, Bripda Abi Riduansyah dan Bripda Hendri.

Selain pengibaran bendera, rangkaian upacara diisi dengan mengheningkan cipta, pembacaan teks Pancasila, Pembukaan UUD 1945, teks Proklamasi Kemerdekaan, doa dan Andhika Bhayangkara.

Peserta upacara berasal dari sejumlah satuan fungsi di Polres Bangka Barat, di antaranya staf gabungan, Satlantas, Satpolairud, Sat Samapta, Sat Binmas, serta gabungan Satreskrim, Sat Intelkam dan Satresnarkoba.

Menurut Anwar, peringatan HUT Kemerdekaan RI menjadi momentum untuk memperkuat semangat persatuan dan kesatuan serta meningkatkan pengabdian personel Polri kepada masyarakat, bangsa dan negara.

"Semangat kemerdekaan harus terus dijaga melalui pengabdian dan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.

Upacara berlangsung aman, tertib dan kondusif. Setelah kegiatan selesai, jajaran Polres Bangka Barat melaksanakan foto bersama.

(HR) 

Sabtu, 15 Agustus 2026

Gadai Mobil Sewaan Hingga Ratusan Juta, ASM Diringkus Timgab Polda Babel Usai Turun Dari Kapal.



Bangka belitung, Seorang pemuda berinisial ASM alias Aditya (26) berhasil diringkus Tim gabungan Polda Bangka Belitung dan Polsekwas Pangkalbalam lantaran menggadai mobil sewaan atau rental.

Warga asal Kelurahan Bukit Merapin Pangkalpinang ini ditangkap pada Kamis (13/8/26) malam di Pelabuhan Pangkalbalam Pangkalpinang.

"Jadi pelaku berinisial ASM ini kita tangkap saat keluar dari Kapal KM Sewindu yang bersandar di Pelabuhan Pangkalbalam Pangkalpinang dari Jakarta,"kata Dirreskrimum Polda Babel Kombes Pol Adam Irwindi, Minggu (16/8/26) di Pangkalpinang.

Adam mengatakan pelaku diamankan usai adanya laporan ke Polda Babel terkait kasus tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dan atau penipuan pada pertengahan Juli lalu.

"Setelah kita amankan dan dibawa ke Mapolda, ASM langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini status ASM sudah kita naikkan sebagai tersangka kasus penggelapan,"ungkapnya.

Adam membeberkan, kasus penggelapan ini bermula saat ASM menyewa 1 unit mobil Pajero disebuah tempat rental di Pangkalpinang pada 18 Juni 2026.

ASM diketahui menyewa mobil korban dalam tempo berhari-hari hingga beberapa kali melakukan perpanjangan sewa mobil tersebut.

"Awalnya pembayaran sewa mobil yang dilakukan ASM ini lancar dan unit tetap ada. Namun, pada hari terakhir pengembalian unit, ASM tidak kunjung mengembalikan unit kepada korban dengan berbagai alasan,"bebernya.

"Karena curiga, korban akhirnya mengecek GPS mobil miliknya yang disewa ASM. Hasilnya, mobil tersebut ternyata sudah digadai kepada seseorang di Desa Pedindang sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih 425 juta rupiah,"sambungnya.
 
*Polisi Ungkap Modus Tersangka*

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan kasus penggelapan oleh Tim gabungan Polda Babel dan Polsekwas Pelabuhan Pangkalbalam.

Agus membeberkan, modus operandi yang dilakukan oleh ASM dalam memuluskan kejahatannya menggadaikan mobil sewaan menggunakan Surat BPKB diduga palsu.

"ASM sengaja menyewa mobil secara berulang ulang, kemudian meminjamkan surat BPKB mobil korban dengan alasan ingin mendaftarkan Barcode BBM. Namun, ASM justru nekat membuat BPKB yang sama dengan BPKB asli melalui jasa pembuatan BPKB di luar kota,"ungkapnya.

"Setelah BPKB diduga palsu didapatkan, ASM kemudian mengembalikan BPKB yang sudah dipalsukan kepada pemilik mobil. Sedangkan BPKB aslinya ini di simpan dan digunakan oleh ASM menggadaikan mobil beserta BPKB yang asli dengan nilai gadai kurang lebih 345 juta rupiah,"pungkasnya.

Agus menambahkan, saat ini tersangka ASM sudah ditahan di rutan Mapolda guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(HR) 

Rabu, 12 Agustus 2026

Gembok Berganti, 67 Karung Lada Raib: Tim Investigasi Telusuri Jejak hingga Gudang Kace Timur.


PANGKALPINANG — Misteri hilangnya puluhan karung lada putih dari sebuah gudang milik GHN di kawasan Gang Sawah, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, mulai menemukan titik terang.
Informasi yang dihimpun tim investigasi awak media menyebutkan, sebanyak 67 karung lada putih, dengan berat rata-rata sekitar 50 kilogram per karung, diduga raib dari dalam gudang. Jika dihitung berdasarkan berat tersebut, jumlah lada yang hilang diperkirakan mencapai sekitar 3.350 kilogram atau 3,35 ton.
Peristiwa itu kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Margono, selaku penjaga gudang sekaligus pihak yang diberi kuasa untuk melaporkan kejadian tersebut, telah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Laporan tersebut dibuat pada 7 Agustus 2026 sekitar pukul 16.41 WIB dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/542/VIII/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang.

Gembok Gudang Diduga Diganti. 

Kepada tim investigasi, Margono menceritakan bahwa pada malam 24 Juli hingga dini hari 25 Juli 2026, dirinya berada di kawasan Jembatan Emas, Ketapang, Kecamatan Bukit Intan, untuk berkumpul dan ngopi bersama teman-temannya.

Margono mengaku baru kembali ke rumah yang berada di sekitar area gudang sekitar pukul 02.30 WIB.

Keesokan harinya, pemilik gudang disebut hendak membuka gudang untuk melakukan aktivitas seperti biasa. Namun, gembok gudang tidak dapat dibuka.

Dugaan pun mengarah pada adanya pergantian gembok. Kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa gudang telah menjadi sasaran aksi pencurian.

Dari pemeriksaan di dalam gudang, ditemukan bahwa sebagian besar stok lada telah hilang. Dari total sebelumnya, disebutkan hanya tersisa sekitar 17 karung, sementara 67 karung lainnya diduga telah dibawa keluar.
Jejak 2,6 Ton Lada Mulai Terkuak
Investigasi kemudian diarahkan untuk menelusuri ke mana lada tersebut diduga dibawa.

Petunjuk datang dari informasi Margono yang mengarahkan tim kepada HND, salah seorang pegawai gudang milik AKM di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Pangkalan Baru.
Saat dikonfirmasi, HND membenarkan adanya komunikasi dari seseorang berinisial RJ pada pagi 25 Juli 2026 yang menawarkan lada dalam jumlah sekitar 2,6 ton.

Menurut HND, dalam proses tersebut dirinya meminta RJ mengirimkan foto KTP pemilik lada atas nama TY, sekaligus nomor polisi kendaraan yang membawa lada melalui aplikasi WhatsApp.

HND kemudian mengarahkan pengiriman lada ke sebuah gudang di Desa Kace Timur, karena menurut keterangannya, transaksi lada dalam jumlah besar dilakukan di lokasi tersebut.
HND juga menyatakan bahwa pembelian lada tersebut dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku di tempatnya.

Nilainya Mencapai Ratusan Juta Rupiah
Ketika ditanya mengenai harga lada pada saat transaksi, HND menghitung menggunakan kalkulator dan menyebut harga sekitar Rp149.000 per kilogram.

Dengan volume sekitar 2,6 ton, nilai transaksi tersebut berdasarkan perhitungan itu mencapai sekitar Rp387,4 juta.

Namun, ketika dikaitkan dengan keterangan Margono mengenai hilangnya sekitar 3,35 ton lada, HND mengaku tidak mengetahui apakah seluruh lada tersebut berada di lokasi yang sama.

“Mungkin diturunkan di tempat lain, Bang,” demikian keterangan HND sebagaimana disampaikan kepada tim investigasi.

Tim Datangi Gudang Kace Timur. 

Penelusuran kemudian dilanjutkan ke area pergudangan milik AKM di Desa Kace Timur.
Di lokasi tersebut, tim investigasi bertemu dengan salah seorang karyawati yang berada di outlet yang dilapisi kaca pembatas.
Ketika dikonfirmasi mengenai informasi masuknya lada dalam jumlah besar, termasuk sekitar 2,6 ton, karyawati tersebut menyampaikan bahwa pemilik gudang sedang berada di luar kota.

Ia mengaku tidak berani memberikan keterangan lebih jauh karena khawatir memberikan informasi yang keliru.
Polisi Didorong Usut Aliran Lada
Rangkaian informasi tersebut kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang masih harus dijawab melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Jika benar terdapat keterkaitan antara lada yang hilang dari gudang GHN dengan lada sebanyak 2,6 ton yang ditawarkan pada 25 Juli 2026, maka terdapat sejumlah hal penting yang perlu didalami, mulai dari asal-usul lada, pihak yang menawarkan, dokumen kepemilikan, kendaraan pengangkut, hingga lokasi pertama dan terakhir lada tersebut diturunkan.

Namun demikian, keterkaitan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum dan masih membutuhkan pembuktian melalui penyelidikan serta pemeriksaan kepolisian.
Tim investigasi awak media juga telah berupaya menjaga keberimbangan. 

pemberitaan dengan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk pihak pemilik gudang AKM dan jajaran Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengenai perkembangan perkara tersebut.

Sementara itu, Margono disebut masih menunggu perkembangan dari pihak penyidik Polresta Pangkalpinang terkait laporan yang telah dibuatnya.

Kini pertanyaan besarnya adalah: ke mana sebenarnya 67 karung lada yang hilang tersebut dibawa, dan apakah jejak 2,6 ton lada yang muncul dalam transaksi pada 25 Juli memiliki kaitan dengan kasus pencurian di gudang GHN?

Jawaban atas pertanyaan tersebut berada pada proses penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum.

(HR/TIM)