Berita Terkini

Demi Kelancaran Transportasi Selama Jembatan Utama Sei-Rokan Ditutup, Bupati Dan Wakil Bupati Rohul Tinjau Jalan Alternatif I Jembatan Gantung Lubuk Bendahara

WWW.SERGAPTARGET.COM ROHUL Rokan Hulu - Bupati Rohul Anton, S.T MM dan Wakil Bupati Rohul H. Syafaruddin Poti, S.H, MM tinjau jalan alterna...

Postingan Populer

Jumat, 02 Mei 2025

Diduga Lakukan Pecemaran Nama Baik Warga Lemahabang Dilaporkan ke Polresta Cirebon Tuman





CIREBON, - Seorang Warga Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon berinisial ES alias IA resmi dilaporkan ke Polresta Cirebon pada Jum'at, 2 Mei 2025, ES diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan menghina Sunari, seorang warga Desa Karang Asem Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon.

ES diduga telah menyebarkan fitnah dan menyebut Sunari dengan perkataan yang tidak senonoh, hal tersebut yang membuat Sunari geram dan akhirnya melaporkan hal itu ke kepolisian.

Ditemui di Mapolresta Cirebon, Sunari melalui kuasanya, Zen menyampaikan pelaporan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut apa yang telah di lakukan oleh ES yang telah menjatuhkan martabat Sunari, Zen juga menambahkan kalau permasalahan tersebut sebelumnya pernah diupayakan agar selesai dengan kekeluargaan, namun tidak direspon baik oleh pihak ES.

"Ya ini sebagai bentuk tindak lanjut dari apa yang telah ES perbuat, dimana ia telah menjatuhkan martabat rekan yaitu kami Ibu Sunari, sebenarnya hal ini sudah kami upayakan agar selesaikan dengan cara kekeluargaan, namun pihak ES tidak meresponnya dengan baik, jadi kita lanjut ke kepolisian," paparnya, (20/05/2025).

Lebih lanjut, Zen mengatasnamakan kalau pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum kepada kepolisian, ia juga berharap agar kasus ini bisa segera ditindaklanjuti guna memberikan efek jera terhadap ES. 

"Kami serahkan seluruh prosesnya ke kepolisian, dan semoga kasus ini segera ada tindak lanjut supaya ada efek jera untuk ES." tutup Zen.

Atas pelaporan tersebut, ES bisa dijerat pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penistaan dengan ancaman maksimal pidana 1 tahun. ((H. BABIL))

0 comments:

Posting Komentar

Harus bersifat membangun