Kurangnya Tenaga Pendidik ( Guru ) Di Kabupaten Batang Jumlahnya Terhitung Sangat Fantastis,Yaitu ada Sekitar 1000 an, dari jumlah Sebanyak itu ternyata Kurangnya Tenaga Pendidik bukan hanya disebabkan Oleh Adanya faktor Banyaknya Guru yang Sudah Pensiun, Atau karena Adanya Promosi Kenaikan Jabatan, Sehingga Mengurangi jumlah Guru.
Tapi Ada Satu Hal yang Ternyata Menjadi Sebab Utama dari Adanya Kekurangan Guru ialah dengan Adanya Undang-Undang nomor 20 ,Tahun 2023 Tentang Aparatur sipil Negara dimana Pemerintah Indonesia telah Menetapkan Larangan Keras terhadap Rekruitmen Tenaga Honorer Yang Baru termasuk guru atau Tenaga Pendidik di instansi
Pemerintah.
Terkait Dengan Adanya Kekurangan Guru Yang jumlahnya Sangat Fantastis Yaitu Kurang Lebih diangka1000 (Seribuan), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batang Bambang Ketika dikonfirmasi Dikantornya Berharap Agar Undang - Undang nomor 20 Tahun 2023 Terkait Dengan Larangan Rekruitmen Tenaga Pendidik Perlu Adanya Revisi atas Undang - Undang Sebagaimana Dimaksud Hal ini Agar Proses Belajar Mengajar .disekolah Tidak lagi Terkendala Akan Adanya Kekurangan Guru.
Selama Undang Undang Tersebut Tidak Direvisi Kekurangan Guru Akan Terjadi tidak hanya Dikabupaten Batang Tapi Akan Terjadi Di seluruh Wilayah Indonesia Demikian ungkapnya Ketika Jurnalis Sergaptarget Datang Kekantornya.
Masalah Pendidikan Menjadi Persoalan Yang Sangat Fundamental, Karena Pendidikan Adalah Bagian Penting Dalam Menyiapkan Proses Regenerasi Kepada Para Siswa untuk Kelak Menjadi Penerus dan Pemimpin Bangsa. Maka Pendidikan Kepada Anak Anak Tidak Boleh Diabaikan.
Kekurangan Guru Akibat dari Regulasi Yang Ada Agar Segera Ada Revisi ,Kompromi dan Solusi atas Undang Undang Dimaksud Sehingga Persoalan ini Tidak Berlarut larut tanpa Adanya Solusi Kongkrit Demikian Ungkap Kepala Dinas Pendidikan Diakhir Wawancaranya ( Jurnalis Muhammad Subhan S.H)

