INDRAMAYU – Sergaptarget.com
Kabar baik datang untuk para petani dan peternak di Kabupaten Indramayu. Pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan bahwa tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan yang digunakan untuk pertanian dan peternakan. Meski ada perubahan aturan lewat Perda Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBB untuk lahan pangan dan ternak tetap aman di angka 0,4%.
Kepala Bapenda Indramayu, Amrullah, menegaskan bahwa yang terjadi hanyalah penyesuaian, bukan kenaikan. "Penetapan tarif 0,4% itu bentuk penyederhanaan dari tarif sebelumnya, jadi tidak memberatkan," ujarnya.
Amrullah bahkan sudah melakukan simulasi perhitungan antara Perda lama dan Perda baru. Hasilnya? Tidak ada beban tambahan untuk pemilik lahan pangan dan ternak, asalkan fungsi lahannya tidak berubah.
"Kalau lahan masih digunakan untuk bertani atau beternak, maka nilai PBB-nya tidak akan berubah," jelasnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan sektor pertanian dan peternakan tetap bisa berkembang tanpa dihantui kekhawatiran soal pajak. Pemerintah daerah pun mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir dan tetap mendukung pengelolaan pajak yang adil dan transparan.
Jadi, bagi Anda yang menggantungkan hidup di lahan sawah atau kandang ternak, tenang saja—tagihan pajak tahun ini tidak akan bikin kaget!
(Asep Yana Supriadi)
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun