INDRAMAYU – Sergaptarget.com
Warga Indramayu yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tak perlu repot datang ke kantor Sat Lantas. Besok, Jumat 11 Juli 2025, layanan SIM Keliling akan kembali hadir di empat lokasi strategis di wilayah Kabupaten Indramayu.
Empat titik pelayanan SIM Keliling pada 11 Juli 2025 adalah sebagai berikut:
Tugu KB Singaraja
Balai Desa Juntikebon
Desa Pabean Ilir
Desa Segeran
Layanan ini akan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB, dan merupakan bagian dari jadwal rutin yang digelar Sat Lantas Polres Indramayu selama periode 7–12 Juli 2025.
Program SIM Keliling ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Dengan mendatangi titik-titik strategis di desa dan kecamatan, warga kini bisa memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih mudah dan efisien.
Tak hanya itu, di lokasi juga tersedia layanan untuk pengurusan surat keterangan kesehatan dan psikologi, dua syarat penting dalam perpanjangan SIM.
Untuk mempercepat proses, pastikan Anda membawa dokumen berikut:
* SIM asli yang masih berlaku
* Fotokopi KTP dan SIM (masing-masing 3 lembar)
* Surat keterangan sehat
* Surat keterangan psikologi
Bagi yang belum memiliki surat keterangan kesehatan dan psikologi, bisa langsung mengurus di mobil pelayanan atau di Mall Pelayanan Publik terdekat.
Kasat Lantas Polres Indramayu kembali mengimbau masyarakat agar tidak menunda-nunda perpanjangan SIM. SIM yang kadaluarsa tidak bisa diperpanjang dan harus dibuat baru—yang tentu memerlukan proses lebih panjang.
Gunakan kesempatan ini, dan datangi lokasi SIM Keliling terdekat di wilayah Anda!
(Asep Yana Supriadi)
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun