INDRAMAYU, Sergaptarget.com – Masyarakat Indramayu sebentar lagi akan merasakan pelayanan publik yang lebih transparan dan mudah diakses. Hal ini menyusul kebijakan terbaru Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang menetapkan regulasi tentang peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) melalui publikasi informasi layanan publik.
Keputusan yang dikeluarkan pada Rabu (3/9/2025) ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pelayanan pemerintah yang terbuka, akuntabel, dan partisipatif.
Strategi Perubahan
Dalam aturan tersebut, seluruh perangkat daerah diwajibkan:
Memublikasikan informasi layanan publik secara konsisten, baik lewat kanal digital seperti website dan media sosial, maupun media non-digital.
Menyusun standar pelayanan bersama masyarakat melalui Forum Konsultasi Publik, lengkap dengan SOP yang jelas.
Melakukan survei kepuasan masyarakat secara rutin, disertai evaluasi kinerja untuk memastikan layanan berjalan efektif.
Hasil yang Diharapkan
Kebijakan ini diprediksi memberi dampak positif nyata. Data menunjukkan, nilai IKM Kabupaten Indramayu terus naik dari 2023 hingga 2025, dan ditargetkan bisa menembus 89,5 pada 2026.
"Dengan publikasi layanan yang terbuka, masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi lebih cepat, tetapi juga bisa ikut mengawasi kinerja pemerintah. Ini akan membangun kepercayaan sekaligus kepuasan publik," ujar Lucky Hakim.
Layanan Publik Lebih Dekat ke Warga,
Kebijakan ini juga menegaskan komitmen Pemkab Indramayu dalam menghadirkan layanan yang tidak hanya formalitas, melainkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Warga kini bisa berharap pada layanan yang lebih terbuka, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan sehari-hari.
(Asep Yana Supriadi)

