Rokan Hulu – Polsek Tandun, Polres Rokan Hulu, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial MS (42 Tahun), yang merupakan warga Kabupaten Siak, residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan narkotika, kembali ditangkap saat diduga tengah menggunakan narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung rumah makan di Simpang Pir, Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.
Sebelumnya, sekitar pukul 20.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tandun, Ipda Sarlin Sihotang, SH, menerima informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi narkoba. Setelah memastikan kebenaran informasi, Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Tandun, Iptu Mike Kurniawan, SH, MH. Atas perintah Kapolsek, tim langsung melakukan penindakan.
Saat dilakukan penggerebekan, tersangka berhasil diamankan didepan kamar mandi warung tersebut, Dari hasil penggeledahan badan dan kamar mandi, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah alat isap (bong) dari botol air mineral, 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah kaca pirex, 1 unit HP merek Realmi warna abu-abu, 1 buah kompor, 1 buah timah rokok, 3 buah mancis, 2 bungkus rokok One Bold, 2 lembar plastik bening, Uang pecahan Rp 2.000 ( dua ribu rupiah) sebagai alat bungkus kaca pirex.
Tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya, yang digunakan bersama teman-temannya untuk mengonsumsi sabu.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tandun untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka dinyatakan positif narkoba. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Tandun, Iptu Mike Kurniawan, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika.
"Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Apalagi tersangka adalah residivis yang sudah berulang kali terjerat kasus serupa. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Tandun," tegas Kapolsek.
***Hobbi&Friska***
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun