Rokan Hulu – Seorang residivis berinisial IS (35) alias Pijai kembali ditangkap Polsek Bonai Darussalam usai melakukan pencurian buah kelapa sawit di Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam, Selasa (9/9/2025).
Pelaku diamankan warga sekitar pukul 18.00 WIB, kemudian dijemput tim Reskrim Polsek Bonai Darussalam bersama barang bukti berupa 33 tandan buah sawit seberat ± 520 kg, satu bilah egrek, serta satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H. menjelaskan, korban bernama Novia Pristika (31) awalnya mendapat informasi dari warga bahwa kebunnya dicuri. Setelah dicek, korban menemukan tandan sawit berserakan dan segera melapor ke Polsek.
"Pelaku adalah residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian. Kali ini kembali diamankan bersama barang bukti," ujar Kapolsek.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Paur Humas Polres Rokan Hulu IPDA S. Marbun, S.H. menegaskan, Polri akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian sawit di wilayah perkebunan.
***Hobbi Pargaulan***
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun