Rokan Hulu - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 8,84 gram total 29 paket sabu, di Desa Rambah Hilir Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu. Selasa sore (9/9/2025) sore, sekitar pukul 18.15 WIB.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting, S.H didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA S. Marbun, S.H menyatakan bahwa penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba di Desa Rambah Hilir.
Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP Repelita Ginting memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Pada Selasa (9/9/2025) sore, sekitar pukul 18.15 WIB, tim Satresnarkoba Polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh Aipda Ronaldi melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial RH (33 tahun) di sebuah rumah di Desa Rambah Hilir.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 29 paket narkotika jenis sabu, 8 lembar plastik klip, 1 buah kotak plastik, dan 1 unit handphone merk Vivo warna ungu.
Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting menyatakan kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Tim Sat NArkoba Polres Rokan Hulu juga masih melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka lain yang diduga sebagai pemasok narkoba jenis sabu tersebut.
Polres Rokan Hulu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
***Hobbi Pargaulan***
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun