Berita Terkini

Polsek Kabun Evakuasi Remaja yang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Desa Batu Langkah Besar

Rokan Hulu - Seorang remaja berinisial AF (17) ditemukan tewas gantung diri di rumah orang tuanya di Desa Batu Langkah Besar, Kecamatan Kabu...

Postingan Populer

Jumat, 17 Oktober 2025

Gerebek Rumah Pengedar, Polsek Ujung Batu Sita Sabu 9,44 Gram dan Ekstasi 3,03 Gram


Rokan Hulu – Polsek Ujung Batu jajaran Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kecamatan Ujung Batu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial AS (31) dan menetapkan seorang pria berinisial BS (33) sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kapolsek Ujung Batu KOMPOL Yusuf Purba, SH, MH melalui Kanit Reskrim IPTU Sudarto Sihombing, S.Sos menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di sekitar SMPN 5 Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu.

 "Dari hasil penyelidikan, tim mencoba melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama BS yang dicurigai sebagai pengedar. Namun, yang bersangkutan berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor," jelas IPTU Sudarto.

Tak berhenti di situ, tim Reskrim Polsek Ujung Batu segera bergerak menuju rumah kediaman inisial BS. Meski tidak menemukan pelaku utama, petugas mendapati istrinya, inisial AS (31), di rumah. Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan pendekatan persuasif, petugas akhirnya diperbolehkan melakukan penggeledahan di hadapan ketua RT dan keluarga.

"Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika," ujar Kapolsek. 

Barang bukti yang disita antara lain empat paket sedang dan tiga paket kecil sabu, 11 paket serbuk diduga ekstasi, dua butir pil ekstasi, satu alat hisap (bong) siap pakai, satu timbangan digital, serta beberapa plastik klip kosong.

Dari hasil penimbangan, total sabu yang disita seberat 9,44 gram (bruto) dan ekstasi 3,03 gram (bruto). Saat dimintai keterangan, tersangka AS mengaku bahwa seluruh barang haram tersebut merupakan milik suaminya, BS, yang kini masih buron.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Ujung Batu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tes Urin terhadap tersangka AS juga menunjukkan Positif (+) narkoba.

"Kami terus melakukan pengejaran terhadap pelaku utama dan berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Rokan Hulu untuk pengembangan kasus," tambah IPTU Sudarto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polsek Ujung Batu berkomitmen terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Rokan Hulu demi mewujudkan lingkungan masyarakat yang bersih dan aman dari bahaya narkotika. ***Friska & Hobbi***

0 comments:

Posting Komentar

Harus bersifat membangun