Rokan Hulu – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) periode tahun 2026 pada Selasa (14/4/2026), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Bina Praja, Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam kegiatan ini, Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, diwakili oleh Sunu Istiqomah Danu. Kehadiran perwakilan Lapas merupakan tindak lanjut atas undangan dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
Acara dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan dihadiri oleh unsur instansi terkait. Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Sunu Istiqomah Danu menyampaikan bahwa kehadiran Lapas Pasir Pangarayan dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan undangan sekaligus bentuk koordinasi antar instansi.
“Kami hadir sebagai perwakilan Lapas Pasir Pangarayan untuk memenuhi undangan dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk koordinasi antar instansi dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa komunikasi antar instansi perlu terus dijaga melalui berbagai forum koordinasi.
“Melalui kegiatan seperti ini dan forum koordinasi yang rutin dilaksanakan, diharapkan komunikasi antar instansi dapat terus terjalin dengan baik,” tambahnya.
Partisipasi Lapas Pasir Pangarayan dalam kegiatan ini juga sejalan dengan keterlibatan institusi dalam berbagai forum koordinasi antar instansi di daerah, termasuk dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), guna mendukung pelaksanaan tugas sesuai peran masing-masing.
Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan menjadi bagian dari pelaksanaan tugas antar instansi sesuai ketentuan yang berlaku.
***Hobbi Dan Friska***

