Berita Terkini

Gunakan Bahan Kimia Baru,Perumdam TDA Dianggap Boros Anggaran

Indramayu, Sergaprarget.com Pekan lalu publik di Indramayu digegerkan adanya Pansus DPRD Kabupaten Indramayu yang menyoroti  pen...

Postingan Populer

Senin, 20 April 2026

POLRESTA CIREBON SIKAT HABIS DUET PENGEDAR OKA DI SUSUKAN

​Polresta Cirebon berhasil membongkar jaringan gelap peredaran obat keras ilegal (O.K) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. ​Minggu siang (19/04/2026) yang seharusnya tenang, berubah menjadi mimpi buruk bagi duet maut pengedar berinisial TW  (31) dan H  (28).

Keduanya tak berkutik saat petugas melakukan penyergapan kilat di sebuah rumah di Perumahan Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. ​Operasi tersebut tampaknya bukan sekadar penangkapan biasa.

Pasalnya, polisi berhasil membongkar taktik licin tersangka yang mencoba menyamarkan ribuan butir OK di dalam kardus bekas minuman Nata de coco guna mengelabui petugas. Namun, ketajaman insting personel di lapangan berhasil mengendus keberadaan barang haram tersebut.
​Dalam penggeledahan yang berlangsung dramatis, petugas menemukan "Kardus Maut" tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti berupa ​979 Butir Tramadol, ​48 Butir Hexymer,​Uang Tunai Rp 4.409.000 yang diduga hasil penjualan OK, ​2 Unit Handphone, hingga lainnya.

​Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain api dengan narkoba maupun OK di wilayah hukum Cirebon.

​"Kami tidak akan membiarkan sedikitpun di Wilayah Cirebon menjadi ladang bisnis bagi para pengedar OK ilegal. Kami akan terus mengejar hulu dari jaringan ini, termasuk DPO berinisial R, yang diduga merupakan pemasok OK kepada kedua tersangka," tegasnya.

​Kedua tersangka kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 435 dan  Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah diperkuat dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"​Polresta Cirebon mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan obat keras ilegal melalui layanan Call Center 110. Mari kita jaga Cirebon dari ancaman bahaya obat terlarang," pungkasnya. ((EDI BABIL))