Bengkalis– Kondisi hunian narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis yang telah melebihi kapasitas menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Kepadatan penghuni dinilai perlu segera mendapat solusi agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pembinaan maupun keamanan di dalam lapas.
Berdasarkan keterangan selaku Humas Lapas Kelas IIA Bengkalis,pak Iwin, jumlah warga binaan yang menghuni lapas saat ini mencapai sekitar 1.800 orang. Keterangan tersebut disampaikan saat menerima kunjungan silaturahmi sejumlah awak media beberapa waktu lalu.
Saat ditanya mengenai kondisi lapas yang sudah sangat padat,pak Iwin sempat melontarkan pernyataan bernada guyon dengan mengatakan, "Kalau sudah penuh, ya pasang tenda di halaman pihak keluarga napi tak di benar kan masuk kan makan seperti B2 ..kata humas nya
Meski disampaikan dalam suasana santai, pernyataan tersebut menggambarkan betapa seriusnya persoalan kelebihan kapasitas yang tengah dihadapi Lapas Bengkalis.
Kondisi ini tentu menjadi tantangan bagi petugas dalam memberikan pembinaan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.
Dalam beberapa bulan terakhir, jumlah tersangka yang masuk ke Lapas Bengkalis, khususnya dari kasus penyalahgunaan narkotika serta tindak pidana lainnya, terus bertambah. Di sisi lain, jumlah warga binaan yang bebas karena telah selesai menjalani masa hukuman dinilai belum mampu mengimbangi laju penambahan penghuni baru.
Apabila kondisi ini terus berlanjut tanpa adanya langkah konkret, dikhawatirkan tingkat kepadatan akan semakin meningkat.
Karena itu, diperlukan perhatian dari pemerintah, khususnya instansi terkait, untuk mencari solusi jangka pendek maupun jangka panjang, seperti penambahan kapasitas hunian, pemindahan narapidana ke lapas lain yang masih memiliki ruang, atau pembangunan fasilitas pemasyarakatan baru.
Persoalan overkapasitas bukan hanya menjadi tantangan di kabupaten Bengkalis, tetapi juga dialami banyak lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Oleh sebab itu, penanganannya memerlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya agar sistem pemasyarakatan tetap dapat berjalan secara optimal. ( Indra kitang).


