Dua Remaja Bersenjata Celurit Diduga Pelaku Begal Diringkus Satreskrim Polres Indramayu

Berita Terkini

Unit Reaksi Cepat Polsek Sapuran Amankan Pelaku Begal Payudara

Wonosobo, Kasus tindak pidana pencabulan yang meresahkan masyarakat Sapuran Berhasil di amankan Jajaran Unit Reaksi Cepat Reskr...

Postingan Populer

Jumat, 21 Agustus 2026

Dua Remaja Bersenjata Celurit Diduga Pelaku Begal Diringkus Satreskrim Polres Indramayu




Indranayu, Sergaptarget.com  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu menangkap dua orang remaja berinisial AA (15) dan SAM (16) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (pembegalan) terhadap seorang pengendara wanita di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur tersebut nekat menghadang korban di jalanan sepi lalu mengacungkan celurit  mengancam korban menggunakan celurit dan membawa kabur sepeda motor korban beserta hp nya.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bahar, membenarkan penangkapan kedua remaja tersebut terkait kasus pembegalan di kawasan Anjatan.

“Dua orang anak yang kami amankan ini diduga kuat memiliki keterlibatan langsung dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Kecamatan Anjatan,” ujar AKP Arwin saat memberikan keterangan di Mapolres Indramayu, Kamis (20/8/2026) malam.

Kronologi dan Fakta Penangkapan Begal Remaja di Anjatan Indramayu:

Waktu dan Tempat Kejadian: Senin, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di jalanan Desa Cilandak, Kecamatan Anjatan.
Modus Operandi: Pelaku mengadang motor korban hingga terjatuh, menakut-nakuti korban dengan mengacungkan senjata tajam jenis celurit, lalu merampas kendaraan dan ponsel.

Kerugian Korban: Satu unit sepeda motor dan telepon seluler senilai kurang lebih Rp10 6juta.

Barang Bukti Dikamankan: Satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, satu unit ponsel, sebilah celurit, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi.

Sistem Peradilan: Proses hukum dilaksanakan mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

AKP Arwin menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu singkat ini berkat hasil analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian serta informasi dari warga setempat.

Pengungkapan kasus pembegalan ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2026 yang digelar Polres Indramayu pada 18–25 Agustus 2026 dengan sasaran penindakan kejahatan jalanan (street crime), pencurian dengan kekerasan, dan curanmor.

Polres Indramayu mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada dan tidak ragu melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Lapor Pak Polisi–Siap Mas Indramayu via WhatsApp di nomor 081999700110 atau Call Center Polri 110.

(Nana. S)