Rokan Hilir, – Penanganan laporan polisi yang dilayangkan warga bernama Tengku Herman disoroti kuasa hukumnya. Pasalnya, proses penyelidikan yang sudah berjalan sejak awal Januari 2025 dinilai berjalan sangat lambat.
Hal tersebut disampaikan Serasi Tarigan, SH, Advokat dari Kantor Serasi Tarigan, SH dan Rekan yang beralamat di Jl Pelita Bangko Lestari, Bangko Pusako, Rokan Hilir.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 29/SKK/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024, Serasi Tarigan bertindak mewakili kepentingan hukum kliennya Tengku Herman alias Tengku Herman bin Tengku Akup.
Laporan Sudah 1 tahun 7 Bulan, Belum Ada Kejelasan
Dalam surat resmi yang dilayangkan, Serasi Tarigan membeberkan kronologi kasus tersebut.
Laporan Pengaduan dari kliennya telah disampaikan pada 18 Desember 2024. Kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP Lidik/04/I/2025 Reskrim tanggal 3 Januari 2025.
Namun hingga pertengahan Juli 2026, atau sudah 1 tahun 7 bulan sejak SP Lidik diterbitkan, proses hukum tersebut dinilai tidak ada perkembangan signifikan.
"Bahwa proses penanganan kasus yang kami laporkan terkesan berjalan sangat lambat. Padahal barang bukti lengkap, saksi pelapor sudah diperiksa dan sudah dilakukan pemeriksaan TKP," tulis Serasi Tarigan dalam suratnya.
Pihak kuasa hukum juga menyebut, penyidik terkesan tidak kooperatif dan mengabaikan upaya-upaya konfirmasi dari pihak pelapor terkait perkembangan kasus.
Harapan Penegakan Hukum yang Pasti
Serasi Tarigan menegaskan, pihaknya hanya meminta kepastian hukum dan profesionalisme dari aparat penegak hukum. Keterlambatan penanganan dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses hukum.
"Kami berharap pihak kepolisian segera memberikan kepastian. Jangan sampai pelapor merasa terabaikan. Ini menyangkut rasa keadilan masyarakat," ujarnya.
Awak media telah berupaya mengkonfirmasi hal ini ke Satreskrim Polres Rokan Hilir untuk mendapatkan tanggapan terkait perkembangan SP Lidik tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik.
Sesuai KUHAP, penyidik wajib memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP kepada pelapor secara berkala.
Red : M. Manalu
***Hobbi Pm***


