P3-TGAI Kongsijaya Diduga Keluar Jalur Swakelola, Diduga Nama Anggota DPRD Indramayu Fraksi Golkar Disebut Dalam Penentuan Pelaksana

Berita Terkini

EFENDI PARLINDUNGAN, A.Md.IP..,S.H.,M.H Dan Ny.RINA EFENDI ,Staf Dan Segenap Pegawai Lapas Pengarayan Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke 81 Tahun.

EFENDI PARLINDUNGAN, A.Md.IP..,S.H.,M.H Dan Ny.RINA EFENDI ,Staf Dan Segenap Pegawai Lapas Pengarayan  Mengucapkan  🇮🇩 Dirgahayu Republik ...

Postingan Populer

Selasa, 04 Agustus 2026

P3-TGAI Kongsijaya Diduga Keluar Jalur Swakelola, Diduga Nama Anggota DPRD Indramayu Fraksi Golkar Disebut Dalam Penentuan Pelaksana


Indramayu, Sergaptarget.com Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di wilayah Blok Rukem RT 02, Desa Kongsijaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Jawa barat, menuai tanda tanya. Selasa (04/08/2026). 

Pasalnya, pekerjaan pembangunan jaringan irigasi yang kini disebut telah mencapai progres sekitar 60–70 persen tersebut diduga tidak sepenuhnya dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat atau kelompok petani penerima manfaat. Sejumlah pekerjaan justru disebut dikerjakan oleh pihak ketiga, sementara Kelompok Tani (Poktan) setempat lebih banyak menjalankan fungsi pengawasan.

Kondisi tersebut menjadi sorotan karena secara resmi P3-TGAI Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk meningkatkan jaringan irigasi berbasis partisipasi masyarakat. 

Pemerintah melalui Balai Wilayah Sungai menyebut pelaksanaannya dilakukan dengan pendekatan swakelola dan melibatkan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) maupun kelompok masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Bahkan, dalam sejumlah pemberitahuan resmi pelaksanaan P3-TGAI 2026, ditegaskan bahwa kegiatan tidak diperuntukkan bagi pihak ketiga atau kontraktor. Salah satu pengumuman resmi BWS menyebut kegiatan rehabilitasi, peningkatan, dan pembangunan jaringan irigasi dilaksanakan sendiri oleh P3A/GP3A/IP3A secara swakelola atau tidak dipihakketigakan.

*Kelompok Tani Disebut Hanya Mengawasi*

Kuwu Desa Kongsijaya, Mujafarudin, ketika ditemui di kantornya, pada Rabu (29/7/2026) lalu, membenarkan bahwa pekerjaan irigasi tersebut sedang berjalan dan progresnya telah mencapai sekitar 60–70 persen.

Namun, menurut Mujafarudin, pelaksanaan pekerjaan bukan dilakukan langsung oleh kelompok tani sebagai penerima manfaat.

"Pelaksananya dari pihak ketiga. Jadi untuk kelompok tani perannya lebih ke pengawasan. Kalau untuk pelaksana utama bukan dari kelompok," ujar Mujafarudin.

Ia menjelaskan, keterlibatan masyarakat difasilitasi melalui kelompok tani yang ada di desa. Akan tetapi, peran tersebut lebih banyak diarahkan pada monitoring pekerjaan di lapangan.

Sementara perencanaan dan pelaksanaan teknis pekerjaan, menurutnya, tidak berada sepenuhnya di tangan kelompok masyarakat penerima manfaat.

"Desa hanya menerima manfaat dan keterlibatan operasionalnya terbatas karena ini dikerjakan pihak ketiga," jelasnya.

*Nama Anggota DPRD Fraksi Golkar Disebut*

Yang menjadi perhatian lebih lanjut adalah pernyataan Mujafarudin mengenai bagaimana pihak ketiga tersebut dapat menjadi pelaksana.

Menurutnya, pelaksanaan oleh pihak ketiga merupakan keputusan di tingkat Dewan. Ia menyebut nama RMDNI, salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Fraksi Golkar Daerah Pilihan Tiga (Dapil III) , sebagai salah satu pihak yang disebut mengambil keputusan terkait pelaksanaan proyek tersebut dilapangan. 

Pada kesempatan lain, (03/8/2026) awak media memperoleh keterangan oleh RMDNI selaku anggota DPRD dari fraksi Golkar, pihaknya menyarankan agar awak media dipersilahkan untuk konfirmasi kepada pihak P3TGAI. 

"Iya. Maksudnya gini, program itu dari DPR RI Mas Daniel, yaitu melalui kader-kadernya. Seperti saya juga kadernya. Contoh, seperti BSPS, nah itu sama dikasih semua 50 rumah. Tergantung poksinya masing-masing", Ujarnya saat ditemui di kantor fraksi golkar di gedung DPRD. 

Pihaknya pun membantah, bahwa terkait namanya disebut-sebut adalah hal yang keliru. Karena untuk persoalan diatas awak media dipersilahkan untuk menanyakan kepada pihak pendamping maupun kordinator fasilitator (korfas) BBWS. 

"Kalau masalah itu mah, mitra cai urusanya P3A. Saya mah tidak tahu menahu-nahu. Jika ada buktinya, mana. Silahkan saja", elaknya.

Apakah benar terdapat arahan atau intervensi dari pihak legislatif sehingga pekerjaan yang semestinya berbasis swakelola masyarakat kemudian dikerjakan oleh pihak ketiga? Ataukah terdapat mekanisme lain yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan tersebut?

Pertanyaan inilah yang penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

*Tenaga Kerja Didominasi Orang Luar Desa*

Mujafarudin juga mengakui bahwa sebagian besar tenaga kerja yang digunakan dalam pembangunan jaringan irigasi tersebut berasal dari luar Desa Kongsijaya.

Warga setempat memang ada yang dilibatkan, namun jumlahnya disebut hanya sebagian kecil.

Kondisi ini kembali menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan P3-TGAI sebagai program yang salah satunya diarahkan untuk memberdayakan masyarakat serta memberikan manfaat ekonomi langsung kepada masyarakat sekitar.

Jika pelaksanaan pekerjaan lebih banyak dilakukan pihak ketiga dan tenaga kerja didominasi masyarakat dari luar desa, maka perlu dipastikan sejauh mana prinsip pemberdayaan masyarakat dalam program tersebut benar-benar dijalankan.

*Desa Mengaku Tidak Mengetahui Detail Anggaran*

Persoalan lain yang tidak kalah penting berkaitan dengan transparansi anggaran.

Kuwu Kongsijaya mengaku belum mengetahui secara pasti total anggaran P3-TGAI yang diterima untuk kegiatan tersebut. Ia juga menyatakan belum mengetahui secara rinci distribusi upah maupun persentase pembayaran yang berkaitan dengan tenaga masyarakat.

"Untuk status kontraknya, apakah swakelola atau kontrak pihak ketiga, kami juga belum tahu pasti. Itu perlu diverifikasi lagi," katanya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya ruang yang perlu diperjelas, terutama mengenai siapa sebenarnya penerima dan pengelola dana, siapa yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fisik, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawaban administrasi dan keuangan proyek.

Padahal, pemerintah sendiri menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan P3-TGAI.

*BBWS Cisanggarung Belum Menjawab Konfirmasi*

Untuk memperoleh keberimbangan dan memastikan apakah pelaksanaan P3-TGAI di Desa Kongsijaya telah sesuai petunjuk teknis, awak media telah melakukan konfirmasi kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum.

Konfirmasi disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp maupun surat elektronik (surel), dengan sejumlah pertanyaan terkait mekanisme pelaksanaan P3-TGAI di Desa Kongsijaya, termasuk apakah pihak ketiga diperbolehkan menjadi pelaksana, siapa kelompok penerima program, bagaimana mekanisme pencairan anggaran, serta sejauh mana keterlibatan masyarakat dalam pekerjaan tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak BBWS Cimanuk-Cisanggarung belum memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang telah dilayangkan.

Padahal, klarifikasi dari pihak BBWS menjadi penting untuk memastikan apakah praktik pelaksanaan di lapangan sesuai dengan petunjuk teknis P3-TGAI Tahun Anggaran 2026.

Terlebih, kanal resmi P3-TGAI mencantumkan BBWS Cimanuk-Cisanggarung sebagai salah satu balai pelaksana dan menyediakan kanal layanan khusus P3-TGAI untuk wilayah tersebut.

*Menunggu Klarifikasi Semua Pihak*

Di sisi lain, Pemerintah Desa Kongsijaya menyatakan keinginannya agar pembangunan irigasi tersebut dapat selesai dan memberikan manfaat bagi para petani.

"Yang jelas kami ingin proyek ini selesai dan bermanfaat untuk petani. Tapi mekanisme pelaporan dan bukti kontraktual juga harus jelas agar tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat," pungkas Mujafarudin.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pekerjaan rumah bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk membuka informasi secara transparan.

Jika benar P3-TGAI Kongsijaya merupakan program yang seharusnya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola masyarakat, maka perlu dijelaskan atas dasar apa pihak ketiga dapat menjadi pelaksana. Sebaliknya, apabila terdapat ketentuan khusus yang membolehkan pola tersebut, maka pihak BBWS perlu menjelaskan dasar hukum dan mekanisme yang digunakan.

Sebab, persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang mengerjakan proyek irigasi, melainkan menyangkut transparansi penggunaan anggaran negara, pemberdayaan masyarakat petani, serta kepatuhan terhadap mekanisme program P3-TGAI.

Sementara itu sumber mengungkapkan, pada Jum'at (31/7/2026), bahwa skema ini sudah berjalan sebelum pelaksanaan. Bahkan ada penekanan dari oknum anggota dewan kepada pendamping atau korfas di BBWS agar program tersebut dapat dikerjakan oleh pihak ketiga. 

"Dia (RMDNI - red) beli, jadi dia beli progam tersebut untuk digelontorkan ke sejumlah desa yang memiliki lumbung suara. Jadi modus operandi beli dan setor sebelum program turun atau berjalan. Yaitu, yang utama adalah di pihak ketigakan, lalu kedua kelompok tani kebanyakan boneka, tapi track recordsnya bukan kelompok tani", ungkap sumber kepada media ini.

(Nana. S)