Polsek Tambusai Utara Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Mahato, Sita Barang Bukti 22 Paket Sabu

Berita Terkini

Polsek Tambusai Utara Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Mahato, Sita Barang Bukti 22 Paket Sabu

ROKAN HULU – Komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Jajaran Polsek Tambusai Utara berhas...

Postingan Populer

Senin, 10 Agustus 2026

Polsek Tambusai Utara Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Mahato, Sita Barang Bukti 22 Paket Sabu




ROKAN HULU – Komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Jajaran Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua pria yang diduga terlibat sebagai pengedar di wilayah Dusun I Kuala Mahato, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (6/8/2026).



Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan perkebunan kelapa sawit Dusun I Kuala Mahato. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., S.I.K., M.H. memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial J.I.(35).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak permen yang berisi 22 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat kotor keseluruhan 6,12 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp2.261.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, alat hisap sabu (bong), kaca pireks, kartu ATM, dompet, serta sejumlah barang bukti lainnya.



Dari hasil interogasi awal, J.I. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial A.R.P (39). Berbekal keterangan tersebut, personel Polsek Tambusai Utara segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan A.R.P. di depan kediamannya di wilayah Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara.

Pemeriksaan lanjutan menemukan adanya bukti transaksi berupa dua kali transfer dana dari rekening milik J.I. kepada rekening atas nama inisial I.S yang datanya ditemukan pada telepon genggam milik A.R.P. Temuan tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Hasil tes urine menunjukkan J.I. positif mengandung amphetamine (AMP), sedangkan A.R.P. dinyatakan negatif.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polsek Tambusai Utara mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba. 

***Hobbi Pargaulan***
*(Humas Polres Rohul)*