240 Jabatan Perangkat Desa di Wonosobo Masih Kosong, Pakar Hukum Dr. Sulaiman, S.H., M.H. Soroti Kondisi yang Dinilai Memprihatinkan

Berita Terkini

240 Jabatan Perangkat Desa di Wonosobo Masih Kosong, Pakar Hukum Dr. Sulaiman, S.H., M.H. Soroti Kondisi yang Dinilai Memprihatinkan

WONOSOBO – Persoalan kekosongan jabatan perangkat desa di Kabupaten Wonosobo kembali menjadi sorotan. Informasi mengenai masih a...

Postingan Populer

Kamis, 03 September 2026

240 Jabatan Perangkat Desa di Wonosobo Masih Kosong, Pakar Hukum Dr. Sulaiman, S.H., M.H. Soroti Kondisi yang Dinilai Memprihatinkan



WONOSOBO – Persoalan kekosongan jabatan perangkat desa di Kabupaten Wonosobo kembali menjadi sorotan. Informasi mengenai masih adanya sekitar 240 jabatan perangkat desa yang belum terisi dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.

Sebelumnya, data yang diberitakan pada 2025 mencatat sebanyak 215 formasi perangkat desa di Wonosobo kosong dan tersebar di 130 desa. Kekosongan tersebut disebut terjadi karena berbagai faktor, antara lain perangkat memasuki masa pensiun, meninggal dunia, maupun sebab lainnya.

Kondisi tersebut mendapat perhatian dari pakar hukum Dr. Sulaiman, S.H., M.H. Ia menilai persoalan kekosongan perangkat desa tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut karena perangkat desa memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan proses pengisian jabatan dilakukan secara transparan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berdasarkan kebutuhan masing-masing desa.

“Kalau benar jumlah jabatan yang kosong mencapai sekitar 240, ini merupakan kondisi yang sangat memprihatinkan dan harus segera mendapatkan perhatian serius,” ujar Dr. Sulaiman.

Ia juga menyoroti pernyataan yang menyebut kondisi tersebut sebagai “rekor terburuk se-Dunia”. Menurutnya, istilah tersebut perlu dibuktikan dengan data pembanding yang valid agar tidak menimbulkan kesimpulan yang menyesatkan.

Dari sisi regulasi, Kabupaten Wonosobo telah memiliki ketentuan mengenai pengisian dan penanganan kekosongan jabatan perangkat desa. Dalam aturan sebelumnya, apabila terjadi kekosongan, tugas jabatan tersebut dapat dilaksanakan oleh pelaksana tugas dari unsur perangkat desa lainnya.

Pada 2026, Pemkab Wonosobo juga menerbitkan analisis dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah mengenai pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Wonosobo segera memberikan penjelasan terbuka mengenai jumlah pasti jabatan perangkat desa yang saat ini kosong, desa mana saja yang mengalami kekosongan, serta langkah konkret yang akan dilakukan untuk mempercepat proses pengisian.

Kejelasan data dan transparansi proses menjadi penting agar pelayanan pemerintahan desa tetap berjalan optimal serta tidak membebani perangkat desa yang harus merangkap tugas.

Arifin/Tim KJN