Indramayu, Sergaptarget Kajari Indramayu Muhammad Fadlan lakukan pers Rilis terkait Pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Kelurahan Paoman Indramayu, dari penyidik polres Indramayu, bersama dengan penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap 2 dan berkas dinyatakan lengkap (P21) dengan hal tersebut kejaksaan negeri Indramayu untuk memastikan transparansi dan profesionalisme terhadap penegakan hukum. Selasa 06/01/2026.
Menurut Kajari Indramayu Muhammad Fadlan menyampaikan bahwa pada hari selasa tanggal 6 Januari 2026, "Kita melakukan tahap 2 perkara pembunuhan berencana atas nama tersangka, satu Ririn Rifanto alias Irin dan tersangka dua Prio Bagus Setiawan dan berkas 2 tersangka di nyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum,"ucapnya.
Lanjutnya, Jadi tanggal 6 Januari hari ini 2 tersangka ini sudah menjadi kewenangan kita di kejaksaan negeri Indramayu dalam penanganan perkara pembunuhan.
"Dua tersangka ini kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan nantinya kita juga akan memperkuat kembali dakwaan sebelum kita limpahkan ke pengadilan Indramayu tersangka ini kita dakwa kan ke Pasal. 340 KUHP atau pasal 338 yaitu pasal 55 ayat 1 KUHP, ini pasal KUHP yang lama, jadi kita tahu pasal 340, 338, karena ini sudah mulai berlakunya KUHP baru, kita memasang juga kita dakwa kan pasal 459 atau pasal 458 yaitu pasal 20 huruf C undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.,' terangnya.
Masih Fadlan, Undang – undang tersebut menjadi perhatian kita semua dalam masa transisi KUHP lama dengan KUHP baru, "saya juga mohon dengan kawan-kawan media dalam publikasi pemberitaan melakukan komunikasi terkait masa transisi ini, jangan lagi salah pemahaman masyarakat karena ada perbedaan dalam penerapan KUHP baru, KUHP lama, kami akan terus melakukan koordinasi dengan pengadilan, dengan penyidik, bagaimana dalam masa transisi KUHP baru ini, " ucapnya .
Lanjutnya, menjadi hal yang baru.tugas kita sama-sama untuk bagaimana penegakan hukum di Indramayu ini secara profesional, proporsional, artinya apalagi hari ini ada perkara yang sangat menarik perhatian masyarakat di Indramayu, adalah perkara pembunuhan.
"Kami mohon teman-teman media juga memantau perkembangan dua perkara pembunuhan yang menjadi sorotan masyarakat Indramayu yang satu sudah di sidangkan, yang satunya lagi dalam proses pengajuan di pengadilan negeri Indramayu,
Perkara pembunuhan satu keluarga ini
Karena ini baru ditahan 20 hari ke depan, mungkin nanti sekitar 2 mingguan dan kita akan lakukan proses untuk memperkuat dakwaan dan kami juga akan melakukan diskusi dan koordinasi juga dengan pengadilan Indramayu.," pungkasnya.
(Nana. S)

