Indramayu, Sergaptarget Pesta kembang api dan petasan dilarang di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, saat malam pergantian tahun 2026. Polisi juga melarang pedagang menjual kembang api dan petasan.
Larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tidak memberikan izin penggunaan kembang api pada malam tahun baru.
Menjelang pergantian tahun, Sat Samapta Polres Indramayu dikerahkan untuk menyisir pedagang yang berpotensi menjual petasan dan kembang api, mulai dari kios hingga toko kelontong.
"Kami mendatangi kios hingga toko kelontong yang berpotensi menjual petasan dan kembang api menjelang pergantian tahun. Kami minta mereka tidak menjual kembang api," kata Kasat Samapta Polres Indramayu AKP Wawan, Minggu (28/12/2025).
Wawan menjelaskan, penindakan dilakukan dengan pendekatan persuasif melalui dialog dan edukasi kepada para pedagang. Polisi berharap kebijakan tersebut dapat dipahami dan dipatuhi bersama.
"Segala jenis petasan dan kembang api yang dapat menimbulkan ledakan, kegaduhan, serta membahayakan diri sendiri maupun orang lain dilarang," ujarnya.
Selain kepada pedagang, imbauan juga disampaikan kepada masyarakat agar tidak membeli petasan maupun kembang api. Polisi mengajak warga merayakan malam tahun baru dengan kegiatan yang lebih positif.
"Seperti doa bersama dan kegiatan lain yang bermanfaat," kata Wawan.
Menurutnya, imbauan ini juga sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap para korban bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi di sejumlah wilayah di Pulau Sumatera.
"Kami berharap peran serta pedagang dan masyarakat dapat membantu menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan," pungkasnya.
(Nana. S)

