Berita Terkini

Polres Wonosobo Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Konser HUT Kabupaten ke-199

Wonosobo, Dalam rangka memperingati HUT Kabupaten Wonosobo yang ke-199, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wonosobo telah mengumumkan aka...

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label Rokan Hulu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rokan Hulu. Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 Juli 2024

Kapolres Menghadiri Musyawarah di Kantor Camat Kunto Darussalam Terkait Penanganan Tipiring



Rokan Hulu - Penanganan kasus tipiring yang dilaksanakan musyawarah, di Kantor Camat Kunto Darussalam, dengan konsisi kondusif, selasa, 23 juli 2024.

Dalam musyawarah tersebut dihadiri, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK,MH, Kapolsek Kunto Darussalam AKP Buyung Kardinal,S.H, Camat Kunto Darussalam Dedy Saputra,SE,MM, perwakilan dari perusahaan PT.EDI, tokoh adat ninik mamak Kunto Darussalam Martawi bersama masyarakat Kota Lama.

Pada kasus tipiring khususnya Kapolres berharap agar dapat diupayakan masing-masing pihak untuk tidak sampai naik ke ranah hukum, dan bisa diselesaikan ditingkat bawah, minimal selesai permasalahan tipiring pada tingkat 3 pilar seperti bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kepala Desa, mampu menyelesaikan tindak pidana ringan ini atau yang sering kita dengar Tipiring.

Kasus Tipiring selesai ditingkat bawah tersebut bisa diterima oleh semua masyarakat dan pihak-pihak yang sedang dalam konflik di bawah dan tidak sampai ke ranah hukum.

"Saya berharap adanya peran serta dari tokoh adat, tokoh ulama, dan masyarakat dapat membantu mengkondusifkan wilayahnya masing-masing dalam penanganan kasus pencurian brondolan itu tidak terjadi lagi", ujar AKBP Budi Setiyono SIK,MH kepada awak media.

"Selain dari pada itu perusahaan juga diharapkan dapat memberdayakan atau memperkerjakan kaum lemah, ibu-ibu, Janda-janda tua, yang nanti ke depannya bisa membuat kehidupan masyarakat sekitar perusahaan", imbuhnya.

(Hobbiy)

Minggu, 14 Juli 2024

LAPAS PASIR PENGARAIAN IKUT SUKSESKAN BHAYANGKARA RUN 2024



Sergap Target, WWW.SERGAPTARGET.COM 
PEKANBARU - Masih dalam rangkaian memeriahkan Hari Bhayangkara Tahun 2024, Kepolisian Daerah (Polda) Riau adakan Bhayangkara Run 2024 pada Minggu (14/7/2024).


Event bergengsi ini juga di ikuti oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pengaraian dengan mengutus 3 orang Petugas.


Adapun perwakilan dari Lapas Pasir Pengaraian adalah M.Bayu Ramadhan, Mandiri Tamba, dan Djoel Elezar Sianipar.


Selanjutnya, kategori dari Bhayangkara Run ini terdiri dari 5k, 10k, dan 21k. Dan Lapas Pasir Pengaraian sendiri mengikuti kategori 21k.


Salah satu perwakilan Bayu mengatakan, cukup bangga bisa mengikuti event besar tahunan dari Polda Riau ini.

"Senang dan bangga, karena bisa hadir disini bersama ribuan runner dari berbagai kota di Indonesia".Imbuh Bayu dengan penuh senyuman.
Ditempat terpisah, Kalapas Pasir Pengaraian Bahtiar Sitepu mengucapkan terimakasih kepada 3 Petugas nya yang telah mengikuti dengan baik dan memeriahkan Bhayangkara Run 2024.

"Ini bentuk sinergitas kita ya dengan Kepolisian, kita dukung apapun kegiatan dari Polres Rohul maupun Polda Riau. Dan kita kirimkan 3 orang Petugas untuk mengikuti Event Bhayangkara Run 2024".Tutup Bahtiar.


****Hobbi Pargaulan****

Senin, 27 Mei 2024

PPDI Serukan Tolak Pencalonan Syamsuar Sebagai Gubernur Riau, di Nilai Tidak Cakap Memimpin



PEKANBARU - Unsur kepemimpinan Organisasi Pers, Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPP-PPDI), menolak Drs. Syamsuar, M.Si untuk kembali menjadi Gubernur Riau tahun 2024. Pasalnya, PPDI menilai Syamsuar tidak cakap memimpin Riau selama satu periode yang sudah berlalu. 26/05/2024.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum DPP-PPDI, Feri Sibarani, SH, MH, hari ini, Minggu sore, 26 Mei 2024 di bilangan Soekarno Hatta kota Pekanbaru Riau. Pada siaran Pers itu, ia menyebut bahwa capaian Syamsuar saat menjabat Gubernur Riau di nilai "Jauh panggang dari api" atau tidak berhasil membawa Riau sesuai dengan visi dan misinya saat kampanye. 

, "Kami PPDI sebagai tempatnya para insan Pers bergabung untuk memenuhi UU Pers, menilai bahwa bapak Syamsuar tidak cakap untuk pemimpin. Terutama disektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Apalagi pembangunan. Dari pantauan kami semua tidak sesuai ekspektasi berdasarkan visi dan misi yang dia usung pada saat kampenye pilkada tahun 2019 lalu, " Kata Feri kepada sejumlah awak Media. 

Sebagaimana diketahui, bahwa pasangan Gubernur dan wakil Gubernur Riau, Syamsuar - Edy Natar Nasution 2018 memiliki visi dan misi antara lain, 

Visi:
Terwujudnya Riau yang Berdaya Saing, Sejahtera, Bermartabat dan Unggul di Indonesia (Riau Bersatu).

, "Berdaya saing apa? Ekonomi Riau terlihat melambat dan ekonomi melemah. Bahkan penduduk miskin Riau hingga September 2023 saja, Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Riau, jumlah penduduk miskin pada Maret 2023 di Provinsi Riau sebesar 485,66 ribu orang. Itu baru dari data BPS, yang kemungkinan besar bisa kongkalikong dalam pelaksanaan sensus nya. Saya yakin jika melalui survey penelitian lembaga profesional, pastinya jauh berbeda, " Kata Feri. 

Misi
1. Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Beriman, Berkualitas dan Berdaya Saing Global Melalui Pembangunan Manusia Seutuhnya. 2. Mewujudkan Pembangunan Infrastruktur Daerah yang Merata, Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan.3. Mewujudkan Pembangunan Ekonomi yang Inklusif, Mandiri dan Berdaya Saing
4. Mewujudkan Budaya Melayu sebagai Payung Negeri dan Mengembangkan Pariwisata yang Berdaya Saing. 5. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Pelayanan Publik yang Prima Berbasis Teknologi Informasi.
, "Pantauan kami selama masa kepemimpinan Syamsuar tak satupun misi ini sesuai kenyataan. Bicara pembangunan, hampir semua infrastruktur lintas kabupaten/kota hancur. Malah pembangunan payung elektrik mesjid Agung saja bermasalah dan sampai dilaporkan ke pihak APH, walupun hingga kini penyidikan tidak jelas. Belum lagi perseteruan dengan wakilnya, pak Edy Natar soal pembagian " kue" dari Bank Riau Kepri yang sempat heboh itu. Tata kelola yang mana yang baik? Tidak ada, " Lanjut Feri. 

Selain itu, pihaknya sebagai lembaga pembawa informasi, berdasarkan analisa PPDI, Syamsuar juga di Nilai telah gagal mendukung kinerja Pers secara proporsional dan profesional. Harusnya Pemerintah itu bisa menghargai dan menempatkan Pers pada posisinya, sebagai lembaga independen yang melakukan tugas jurnalistik secara profesional dan berimbang. Tapi menurut Feri Sibarani, yang dipertontonkan Syamsuar justru melahirkan sebuah kebijakan yang berpihak pada organisasi Pers tertentu, dan seakan-akan lebih patuh pada aturan Dewan Pers daripada aturan Undang-Undang. 

, "Dari sisi hubungan komunikasi Syamsuar kepada insan Pers, menurut kami gagal total. Bahkan, Syamsuar ini lah seorang pemimpin yang tidak paham tentang dunia Pers dengan baik. Dia harusnya belajar apa itu Pers, sejarah Pers, Perkembangan Pers dan organisasi Pers pasca Reformasi 1998. Terutama bunyi undang-undang Pers harusnya seorang kepala daerah itu memahami dengan baik, agar tidak salah dalam memutuskan kebijakan, " Ujarnya. 

Hal itu di Ungkapkan Feri, sehubungan Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau telah menuai permasalahan besar di kalangan Insan Pers Riau. Sempat beberapa kali mengadakan aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Riau tahun 2021, namun hingga kini, kebijakan yang di nilai cacat hukum itu terus saja di berlakukan. 

, "Sebagai suatu kenangan pahit bagi kami insan Pers di Riau, bahwa Syamsuar lah satu-satunya Gubernur di Provinsi ini yang melahirkan aturan yang kami nilai sangat diskriminatif, kejam, dan tidak perduli dengan nasib ribuan wartawan dan perusahaan Pers yang resmi berbadan hukum, oleh karena alasan Peraturan Dewan Pers. Padahal aturan Dewan Pers itu sama sekali tidak berdasar. Justru kami nilai, aturan Dewan Pers itu adalah merong-rong kemerdekaan Pers itu sendiri, " Sebutnya. 

Berdasarkan analisanya, Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 itu adalah bertentangan dengan UUDNRI 1945, UU no 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan UU NO 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dimana dijelaskan bahwa Pemerintah tidak boleh mengeluarkan aturan apapun yang berakibat diskriminatif, dengan alasan apapun dengan meniadakan hak orang lainnya dalam memperoleh kesempatan untuk memenuhi kehidupannya. 

, "Ketiga Undang-Undang ini aja sudah tidak selaras dengan Pergub Nomor 19 Tahun 2021 itu. Khusunya pada pasal 15. Poin a, b dan c itu merupakan titik permasalahan yang sangat krusial dan substantif. Bagaimana mungkin Syamsuar dengan kebijakan nya berani memutus hak para wartawan dan perusahaan Pers yang resmi berbadan hukum, oleh karena alasan UKW dan Terdaftar di Dewan Pers? Dewan Pers sudah menjelma ibarat lebih tinggi dari Pemerintah Pusat karena aturannya dapat membatalkan ketentuan undang-undang soal hak dan legitimasi Wartawan dan Perusahaan Pers, " Imbuhnya. 

Sebagaimana diketahui, dampak dari pemberlakuan Peraturan Syamsuar itu, ribuan wartawan dan ratusan perusahaan Pers kehilangan hak dan kesempatan bekerjasama dengan Pemprov Riau dalam mendapatkan iklan dan konten informasi berbayar, oleh karena aturan Dewan Pers soal UKW dan terdaftar. Sementara ribuan wartawan yang merupakan pekerja Pers, yang harus membutuhi keluarganya, dan seharusnya berhak mendapatkan kesempatan yang sama, namun akhirnya harus tersingkir oleh karena Peraturan Gubernur Syamsuar. Sebaliknya, anggaran puluhan miliar di Kominfo provinsi Riau diduga dimonopoli oleh Media dan Organisasi Pers tertentu. 

, "Harusnya, jika Syamsuar menyadari posisinya sebagai Kepala Pemerintahan, yang diberikan amanah mengelola APBD Riau kurang lebih 10 Triliunan pertahun, dapat mengalokasikan anggaran tersebut secara arif dan bijaksana sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Bukan malah berpihak kepada kelompok tertentu, dan menyingkirkan yang lain. Ini bukan pola pikir seorang Kepala Pemerintahan, tapi politikus yang berfikir sempit dan primordial. Kepala pemerintahan itu melihat semua elemen-elemen masyarakat itu secara adil dan berimbang. Karena semuanya adalah warganya, " Pungkasnya. 

Menurutnya, melihat dari sejarah kepemimpinan Syamsuar sebagai Gubernur Riau, Feri Sibarani, selaku Ketua Umum dari organisasi Pers PPDI yang berkedudukan di Provinsi Riau dengan tegas menolak Syamsuar untuk menjadi Gubernur Riau kedua kalinya. 

, "Kita PPDI, dan saya kira seluruh rakyat Riau membutuhkan pemimpin yang benar-benar perduli dengan rakyat Riau tanpa membeda-bedakan dengan alasan apapun. Karena itu bertentangan dengan konstitusi dan aturan internasional yang sudah di ratifikasi oleh Pemerintah Indonesia. Kami menolak Syamsuar menjadi Gubernur Riau untuk kedua kalinya. Masa aturan Dewan Pers yang menjadi acuan Peraturan Gubernur Riau? Kan aneh, " Tegasnya. 

****Hobbi Pargaulan****

Sumber: Siaran Pers DPP-PPDI

Rabu, 22 Mei 2024

Dusun Tiga Simpang Kubudionau Desa Cipang Kiri Hilir Kecewa Terhadap PT.SRS


-Rokan hulu Warga Desa Cipang kiri hilir kecewa dengan PT.SRS ,khusus nya dusun kubudionau,

Di desa ini ada satu perusahaan perkebunan ya itu PT.SRS (Rohul sawit smesta)yang memiliki jalan akses masyarakat di tengah kebun tersebut (2 mei 2024)

Jalan akses satu satu nya buat kampung kubudionau untu beraktifitas keluar,namun ada satu jembatan yang ambruk 4 bulan lalu hingga kini tak kunjung di perbaiki,jembatan extrim ini.panjang 16 m ..kedalaman lebih kurang 6 m

Datok Bosa yang akrap di panggil Isul kecewa bangat terhadap PT tersebut,di saat awak media geser wawancari beliau mengatakan ,gmn kita Gak kecewa pak sudah kita sampaikan pada Manager Perusahaan,akan segera perbaiki jembatan tersebut samun sampai sekarang tidak ada gerakan atau reaksi dari perusahaan ,ujar Isul 

Miris nya sudah dua orang warga yang terjatuh kedalam jembatan ambruk itu saat melintas namun kita masih bersyukur mereka hanya luka ringan,belum lagi anak anak sekolah sangat susah untuk berangkat setiap pagi,adapun jembatan extrim ini itu kita kerjakan bersama sama dengan warga,sambung ujar Isul 

Lanjut awak media mencoba berkonfirmsi kepada bapak Kades ASRI .T.SPD melalui telepon seluler beliau mengatakan bawasanya kita sudah beritahukan pada pihak perusahaan ,tapi perusahaan mengarahkan jalan ada simpang ke kiri menuju kampung bubudionau tidak jauh dari jembatan yang ambruk,namun jalan yang di arahkan tidak ada perawatan hingga tidak bisa di tempuh oleh warga .
Dengan waktu yang sama ada warga Sdr Mrng juga menyampaikan,dimana mana setau kita pak setiap ada perusahaan selalu memperhatikan masyarakat sekitar,baik perawatan jalan,baik pasilitas desa,dan bantuan bantuan lain nah kalau perusahaan yang di kampung kami ni pak sama sekali tidak ada peduli sedikit pun terhadap warga sekitar.
Jadi kita himbau kepada pemerintah baik desa maupun daerah agar memperhatikan kampung kubudionau yang kondisi saat ini memprihatin kan ,mereka sangat mengharap agar pemerintah membuka hati dan ikut serta karna setiap warga memiliki hak yang sama bagi perintah .
****Hobbi Pargaulan****
Rilis  M.haris.MH

Desa Pemandang Laksanakan Rembuk Stunting Untuk Pencegahan Preventip


-Pemandang Guna mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan stunting, Desa Pemandang, Bagian dari Pemdes Kabupaten Rokan Hulu ikut ambil bagian membantu Pemkab menurunkan grafik penurunan angka stunting di Rohul.

Giat Rembuk Stunting didesa pemandang, Rabu 22/5/2024 
Giat tersebut sebagai pembawa acara/prokol Yengki irawan selaku Bpd,dan dilanjutkan sepatah atau 2 patah kata oleh ktua BPD bpk,RAMLAN.selaku ktua bpd desa pemandang dan juga sebagai nara sumber bpk,SUTANTO TA,P3MD. KAB ROKAN HULU.

Acara hari ini dihadiri! sekdes MERI HANDAYANI, RT/RW,KADUS 1 KADUS 2 dan KADUS 3.
ibuk postu bidan desa ibuk lpmd,ibuk tp pkk selaku ibuk kades, tokoh pemuda tokoh agama dll,

Laporan kegiatan dari pemdes ini juga bersinergi Lewat program program pertepatan penurunan stunting(TPPS)didesa pemandang.Giat stunting ini juga dibuka buat masyarakat ataupun tamu undangan yang ingin bertanya kepada Nara sumber,nah dalam Rembuk ini ada beberapa masyrakat yang mengajukan tanya jawab,dalam sesi tanya jawab mengenai program2 stunting didesa pemandang
,acara giat tersebut selesai pukul 15.30 wib.dan diakhiri makan minum bersama yang telah disediakan oleh pemdes tersebut.
Giat rembuk stunting ini berjalan dengan hikmah lancar dan aman kondusif dari awal sampai akhir Acara 

***Hobbi Pargaulan ***

Senin, 20 Mei 2024

DISELA UPACARA HARKITNAS KE-116, BAHTIAR BERI PENGHARGAAN KEPADA 2 ORANG PETUGAS




WWW.SERGAPTARGET.COM ROHUL
PASIR PENGARAIAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pengaraian adakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-116 Tahun 2024 Senin (20/5/2024).

Kepala Lapas Pasir Pengaraian Bahtiar Sitepu langsung pimpin upacara sebagai Inspektur Upacara.

Dalam Upacara ini, Kalapas Menyampaikan sambutan dari Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

"Hari-hari ini kita dihadapkan pada suatu realitas yang terpampang terang yakni, kemajuan
teknologi yang melesat cepat. Kita sudah memilih bukan hanya ikut-serta, tetapi lebih daripada itu,
menjadi pemain penting agar dapat menggapai dunia. Hari-hari ini hingga dua dekade ke depan
merupakan momen krusial yang akan sangat menentukan langkah kita dalam mewujudkan itu
semua". Ungkap Bahtiar dalam sambutan Menkominfo.

Lanjutnya,Banyak kesulitan yang berhasil disolusikan oleh teknologi. Adagium di zaman ini jelas, dia yang
menguasai teknologi, dia pula yang akan menguasai peradaban. Di titik ini, gambarannya makin jelas, penguasaan atas teknologi merupakan keniscayaan bagi kita untuk menyongsong
“Indonesia Emas”.

Kemudian, Kalapas menambahkan Dengan pencanangan percepatan transformasi digital nasional oleh Bapak Presiden Joko Widodo
yang dipacu beberapa tahun terakhir ini, tantangan demi tantangan dapat kita hadapi bersama. Kerja bersama dari seluruh komponen bangsa telah menggerakkan roda transformasi dengan pasti. Hasil demi hasil bisa mulai dinikmati, mulai dari kalangan perkotaan sampai dengan pedesaan, di seluruh penjuru tanah air.

Diakhir, Kalapas Bahtiar berkesempatan menyerahkan Penghargaan kepada Petugas Teladan Bulan Mei Tahun 2024. Adapun Petugas yang raih penghargaan adalah Andika Saputra dan M. Ruzen Suseno.

“Terus lah jadi contoh yang baik. Pertahankan keteladanan dan selalu ingat pesan kakanwil kemenkumham riau Bapak budi argap situngkir agar tidak terlibat penyalahgunaan Narkotika”.Ucap Bahtiar.

Dalam Upacara ini, Hadir Kepala Kesatuan Pengamanan Marcos Sihombing, Kasi Binadik Sunu Istiqomah Danu, Kasubag Tata Usaha Suharno, Pejabat Esselon V, seluruh Petugas Lapas Pasir Pengaraian, dan Warga Binaan Pemasyarakatan.

***Hobbi Pargaulan***

Jumat, 17 Mei 2024

80 PPK Se Rokan Hulu resmi Dilantik, siap sukseskan pilkada 2024



-Rokan Hulu, Acara Pelantikan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Gubernur dan

Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2024, di gelar di Hotel Sapadia Pasir Pengaraian, Kamis (16/05/2024).

80 orang Anggota PPK terpilih dilantik dan diambil Sumpah/janji Oleh Ketua KPU Rokan Hulu Cepi

Abdul Husein, kemudian Pelantikan Juga dirangkai dengan penandatanganan Pakta Integritas.

Acara Pelantikan turut dihadiri oleh Bupati Rokan Hulu yang diwakilkan oleh Asisten bidang Ekonomi

dan Pembangunan Drs. H. lbnu Ulya, M.Si, Forkopimda, Komisioner KPU Provinsi Riau Abdul

Rahman,SE, Panwaslu, Kaban Kesbangpol Suharman Nasution,S. Pi., M.Si, Para Camat Se Rokan Hulu

Asisten II Drs. H. Ibnu Ulya mengatakan Pemda Rokan hulu sudah memberikan dukungan semaksimal mungkin untuk penyelenggaraan pilkada ini, PPK hari ini dilantik sesuai dengan amanat undang-undang

oleh karena itu, dirinya berharap PPK juga dapat melaksanakan Segala tahapan Pilkada seperti yang diamanatkan Undang-undang.

Selain itu, Ulya juga menambahkan PPK mempunyai beban dan tanggung jawab yang berat dalam

menegakkan demokrasi di Rokan Hulu, Jaga integritas, jalin kerjasama dan sinergitas dengan

stakeholder di kecamatan, agar dapat menyelenggarakan Pilkada dengan aman, lancar dan kondusif,

namun tetap menjunjung tinggi integritas dan kejujuran.

"Jangan bermain api Bapak ibu, kerjakan tugas dan kewajiban kita dengan benar sesuai peraturan
perundang undangan" pungkas nya.

Sementara itu, Ketua KPU Rokan Hulu Cepi Abdul Husein mengucapkan selamat bertugas kepada PPK yang baru saja di Lantik, dirinya mengingatkan bahwa bekerja sebagai PPK bukan tugas Perseorangan melainkan kerjasama antara seluruh anggota PPK.

"Sebagai anggota PPK, setiap anggotanya bukan bekerja sendiri sendiri, bukan kerja personal bukan

individu, namun harus bekerjasama untuk menjalankan setiap tahapan Pilkada atau yang biasa kita

sebut dengan istilah Kolektif Kolegial" ujarnya.

Cepi melanjutkan PPK dapat menjalankan tugas selama 8 bulan kedepan sesuai dengan Motto Pilkada 2024 yakni "Rokan Hulu Bertasbih (bersih, Taat, Sinergitas, inovatif dan harmonis).

"PPK ini punya Tugas yang berat, PPK berasal dari latar belakang yang berbeda dari Wilayah yang


berbeda disatukan sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan, namun PPK ini merupakan orang orang

terbaik pilihan KPU Rokan Hulu yang siap bekerja dan siap melaksanakan tugas" ungkapnya.

Kemudian Cepi berpesan kepada seluruh penyelenggara pemilu yang mensukseskan pilkada 2024, agar di berikan kemudahan, kekuatan dan kesehatan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

***Hobbi Pargaulan***

Kamis, 16 Mei 2024

Kejari Rohul Terima Penyerahan Dua Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi



Rokan Hulu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul), melalui Seksi Tindak 
Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah melaksanakan Tahap II (Penyerahan Berkas Perkara, Tersangka Dan Barang Bukti) dari Penyidik Polres Rokan Hulu kepada Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu,Kamis (16/5/2024) Sekutar Pukul 14: 00 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, S.H. M.H. kepada Wartawan Mengatakan "Seksi 
Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah melaksanakan Tahap II (Penyerahan Berkas Perkara, Tersangka Dan Barang Bukti) dari Penyidik Polres Rokan Hulu kepada Penuntut Umum Kejari Rohul terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap penyalahgunan
Wewenang dalam jabatan terhadap belanja bahan bakar minyak / gas dan belanja sewa sarana mobilitas darat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) dengan sumber anggaran APBD Kabupaten Rokan Hulu TA. 2019, 2020 dan 2021

Adapun barang bukti yang diserahkan oleh Penyidik Polres Rokan Hulu kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yaitu: Uang Kertas senilai Rp 2.000.000.000,- (Dua Milyar rupiah),dan 1 Unit Mobil Truk Merk Mitsubishi Tipe Colt Diesel FE74HD K (4X2) BM 9429 NU Warna Kuning Nomor Rangka MHMFE74PMK224924 nomor Mesin 4D37T-X93021 An PT. ESA RIAU BERJAYA;3.point selanjutnya sampai dengan point 532. terlampir pada berkas.

Kajari Fajar HW menambahkan "Penyidik Polres Rokan Hulu telah menetapkan dua orang tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap belanja bahan bakar minyak/gas dan belanja sewa sarana mobilitas darat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan sumber anggaran APBD Kab. Rokan Hulu TA. 2019, 2020 dan 2021.

"Tersangka yang terlibat dalam perkara tersebut yaitu HI (51) selaku Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu dan Tersangka lainnya berinisial JT (32) selaku  Direktur PT. ESA RIAU BERJAYA "Bahwa berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan (BPK) dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau nomor :LHP- 626/PW04/5/2023, tanggal 28 Desember 2023 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.208.041.462,- (Enam Milyar Dua Ratus Delapan Juta Empat Puluh Satu Ribu Empat Ratus Enam Puluh Dua Rupiah) dengan rincian : Tahun 2019 sebesar Rp.2.088,803.220,- Tahun 2020 sebesar Rp.1.807,080,690, dan Tahun 2021 sebesar Rp.2.312.157.652,-

Para tersangka ditahan karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Saat ini Para Tersangka dalam kondisi sehat dan telah diperiksa oleh dokter. Selanjutnya Tersangka I HI dan Tersangka II JT dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian untuk dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 Mei 2024, sembari menunggu perkara segera dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hulu ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Pungkasnya.

***Hobbi Pargaulan***
*Sumber : Kajari Rohul*

Rabu, 15 Mei 2024

Polres Rohul Gelar Press Release Korupsi BBM Dinas Perkim: Tersangka Heri Islami Kembalikan Uang Rp 2 Miliar


Polres Rokan Hulu  menggelar press release terkait perkembangan perkara dugaan korupsi di Dinas Perkim Rohul yang diduga merugikan keuangan negara sebasar Rp 6,2 miliar. Press release itu dipimpin langsung oleh Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono didampingi Kasat Reskrim, AKP Raja Kosmos Parmulais dan tim Penyidik Tipikor Polres Rohul, pada Kamis (16/5/2024), di Mapolres Rohul. AKBP Budi menyampaikan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap belanja bahan bakar minyak (BBM), dan belanja sewa mobilitas darat, pada Dinas Perkim Rohul, dua orang sudah ditetapkan tersangka, yaitu JT dan HI. Bahakan, lanjut Kapolres, selain penetapan kedua tersangka, polisi juga telah berhasil menyita barang bukti dari kedua tersangka. "Dari tersangka HI kita menyita uang yang diduga hasil dari korupsi sebesar Rp 2 miliar. Sedangkan dari tersangka JT yang juga sebagai Direktur PT Esa Riau Berjaya disita 4 unit colt diese, dan satu unit sepeda motor honda Vario," beber AKBP Budi. Kapolres juga membeberkan, berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa." Berkas kedua tersangka ini sudah lengkap. Hari ini kita serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Rohul," jelas Budi. Saat ditanya apakah selama ini tersangka HI ada meminta fee kepada tersangka J? "Kita masih tetap mendalaminya. Dan itu nanti akan terbuka saat persidangan," ujar Budi 
Untuk diketahui, sebelumnya Penyidik Satreskrim Polres Rohul telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap belanja bahan bakar minyak (BBM), dan belanja sewa mobilitas darat, pada Dinas Perkim Rohul tahun 2019, 2020 dan 2021 dengan kerugian negara Rp 6,2 miliar. Kedua tersangka itu adalah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Rokan Hulu, Hery Islami dan Joshua Tobing sebagai Direktur PT Esa Riau Berjaya. Keduanya pun ditahan polisi pada Sabtu 20 Januari 2024 lalu.
***Hobbi Pargaulan***

Senin, 13 Mei 2024

Begini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Rohul Terkait Perkembangan perkara Korupsi BBM di Dinas Perkim



Rokan Hulu - Unit Tipikor Sat Reskrim telah menyerahkan 2 Berkas Perkara Tersangka Atas nama JT dan HI ke Jaksa Penuntut Umum di Kejari Rokan Hulu, Jumat (3/5/2024) Siang

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Seriyono S.I.K.MH melalui Kasat Reskrim AKP DR Raja Parmulais SH MH menjelaskan "Pengembalian berkas perkara ke JPU setelah penyidik melengkapi P.19 Jaksa, baik pemenuhan kelengkapan formil dan materil di dalam berkas perkara, semuanya sudah kita lengkapi tanpa ada satupun kekurangan sesuai petunjuk yang dikirimkan oleh jaksa, Ujarnya Kepada Wartwan Senin (13/5/2024) Siang

"Tinggal menunggu P.21 dan selanjutnya apabila sudah akan kita lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Saya rasa Berkas Perkara sudah sangat lengkap, pemenuhan syarat formil dan materil serta barang bukti pendukung, selain itu kedua tersangka telah mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan beberapa kerugian negara baik dalam bentuk barang dan uang yang kita simpan di Mapolres. " Imbuhnya.

Raja juga menyampaikan bahwa untuk membuat semakin terangnya Tindak pidana telah diterbitkan surat perintah dan tugas penyelidikan terkait dugaan Perkara Tindak pidana Korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap belanja BBM/Gas dan belanja sewa mobilitas darat dengan sumber anggaran APBD Kab.Rohul TA.2019, sudah kita mulai Februari 2024 yang lalu.
Sudah ada 14 orang saksi yang kita periksa, selain keterangan ahli auditor BPKP dan hasil audit kerugian keuangan negara, mudah-mudahan minggu ini sudah bisa kita naikan ke proses penyidikan melalui gelar perkara di Dit Krimsus Polda Riau. " Pungkasnya.

***Hobbi Pargaulan***
*Humas : Polres Rohul*

Rabu, 08 Mei 2024

Terkesan Tidak Transparan, Puluhan Masa Gabungan Wartawan Terzolimi Berunjuk Rasa Di Kantor Bupati Rohul




ROKAN HULU- Puluhan Wartawan yang mengatasnamakan Gabungan Wartawan Terzolimi (Gawat)  Unjuk Rasa (Unras) ke Kantor Bupati Rokan Hulu (Rohul), Rabu (8/5/2024).

Terpantau, para Kuli Tinta sebelum aksi, berkumpul di Bundaran Komplek Praja Pemkab Rohul, bertindak sebagai  Koordinator Umum (Kordum) Alfian di dampingi Penanggung Jawab aksi Armen dan Sekretarisnya Irwansyah Hasibuan.

Hadir dalam kesempatan itu, Ketua SPRI  Faisal Purba,  Ketua PPDI Rohul Sitanggang Sabar Frieden Sitanggang, Ketua SPI  Rohul Nuri, Ketua IMO Darman Zega,  Ketua  PWRI Panigoran Dasopang, puluhan Wartawan Online, Elektronik, Cetak, Radio Telivisi dan lainnya.

 "Dinas Kominfotik Rohul terkesan tidak terbuka alias tidak transparan dan akuntabel dalam pengelolaan Anggaran Media," tegas  Ketua GWI Rian Alfian.

Selain itu, lanjutnya  Pria yang akrab dipanggil Bang Gondrong, Dinas Kominfotik dinilai membeda bedakan wartawan. "Ada yang diistimewakan dan ada yang dimarjinalkan, kayak ada anak kandung dan ada anak tiri," ungkapnya 

Dijelaskannya, Gawat Rohul, menyampaikan aspirasi menyangkut, kebijakan pemkab Rohul kepada wartawan yang dinilai tebang-pilih.

"Sebab, seakan tidak memiliki rasa keadilan, khususnya pengelolaan Anggaran, komitmen dan jaminan untuk mendukung penuh kinerja Insan Pers," paparnya.

Dalam Aksi di Depan Kantor Bupati Rohul tersebut,   sayangnya tidak ada Bupati H Sukiman, Wabup H Indra Gunawan maupun Sekdakab Muhammad Zaky  STTP MSi. 

Para Awak Media, disambut Kadiskominfo Rohul Muhammad Sofwan S Sos, Kabid Kominfo Rudi Fahrial, merespon serta  memberikan penjelasan aspirasi dari Puluhan Wartawan yang berorasi itu.

"Sekarang ini, sifatnya zaman keterbukaan, semua Anggaran dilakasanakan secara transparan," kata Sofwan.

"Nanti akan kita lakukan pertemuan lagi, untuk membahas hal ini di Dinas Kominfotik," katanya.

Untuk pengamanan sendiri,  terpantau diturunkan dari Polres Rohul, dipimpin Kanit Propam Iptu H Panjaitan, Kapolsek Rambah Iptu Hendra Sitorus SH MH, para Perwira, Personil  Polres,  Polsek  Rambah dan Sat Pol PP Rohul 
****Hobbi Pargaulan****

Rabu, 01 Mei 2024

Dihadiri Wakapolres Rohul, Wabup H Indra Gunawan Pimpin Upacara Hardiknas Tahun 2024



 ROKAN HULU-Wakil Bupati  (Wabup) Rokan Hulu (Wabup) H Indra Gunawan menjadi Inspeksi Upacara (Irup) peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tingkat Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Tahun 2024, Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 08.00 Wib 

Giat  digelar di Halaman Kantor Bupati Rohul, bertindak Perwira Upacara  Dasri Nur S Pd (Kepsek SDN 11 Rambah Samo), Komandan Upacara  Beni Soilan S Pd (Kepsek SDN 19 Rambah), Pembacaan Naskah UUD 1945  Veta Vianti Mala S Pd (Kepsek SMPN 11 Rambah Hilir),  Pembaca Do'a  Kakan Kemenag,  Pengibar Bendera  Paskibraka Rohul, Petugas Korsik  Marching Band Gita Karya Praja Satpol PP & Damkar

Hadir  dalam upacara itu, Kajari Rohul Fajar Haryawimbuko SH MH, Ketua PN Pasir Pangaraian Ronny Suata  SH MH, Waka Polres Rohul Kompol Rahmad Hidayat  SIK, Kalapas Kelas II Pasir Pangaraian Bahtiar Sitepu,  Kepala Dinas, Badan, Kantor, ASN, Perwakilan Pengurus PGRI, Perwakilan Siswa SMA / SMP Pasir Pangaraian, Wartwan,  LSM dan lainnya.

Terpantau rangkaian kegiatan,  Komandan Upacara memasuki Lapangan Upacara, Irup memasuki Tempat Upacara, penghormatan kepada Irup, Laporan Komandan Upacara, Pengibaran Bendara Merah Putih, Mengheningkan Cipta  Pembacaan Teks Pancasila, Pengucapan UUD 1945, Amanat Irup, Pembacaan Do'a, Laporan Komandan Upacara, Penghormatan Kepada Inspektur Upacara dan Upacara selesai.

Adapun isi amanat, pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI  yang dibacakan  H Indra Gunawan,  menjelaskan Lima tahun terakhir ini adalah waktu yang sangat mengesankan dalam perjalanan di Kemendikbudristek. 

"Menjadi pemimpin dari gerakan Merdeka Belajar semakin menyadarkan kami tentang tantangan dan kesempatan yang kita miliki untuk memajukan pendidikan Indonesia," paparnya.

Lanjutnya, bukan hal yang mudah untuk mentransformasi sebuah sistem yang sangat besar. Bukan tugas yang sederhana untuk mengubah perspektif tentang proses pembelajaran. Pada awal perjalanan. "Kita sadar bahwa membuat perubahan butuh perjuangan. Rasa tidak nyaman menyertai setiap langkah menuju perbaikan dan kemajuan," ujarnya 

Kemudian, ketika langkah kita mulai serempak, kita dihadapkan dengan tantangan yang tak pernah terbayangkan yakni pandemi. Dampak yang ditimbulkan mengubah proses belajar mengajar dan cara hidup kita secara drastis. Pada saat yang sama, pandemi memberi kesempatan untuk mengakselerasi perubahan. Dengan bergotong royong, kita berjuang untuk pulih dan bangkit kembali menjadi jauh lebih kuat.

Ombak kencang dan karang tinggi sudah kita lewati bersama. Kini, kita sudah mulai merasakan perubahan terjadi di sekitar kita, digerakkan bersama-sama dengan langkah yang serempak dan serentak. Wajah baru pendidikan dan kebudayaan Indonesia sedang kita bangun bersama dengan gerakan Merdeka Belajar.
Kita sudah mendengar lagi anak-anak Indonesia berani bermimpi, karena mereka merasa merdeka saat belajar di kelas. Kita sudah melihat lagi guru-guru yang berani mencoba hal-hal baru, karena mereka mendapatkan kepercayaan untuk mengenal dan menilai murid-muridnya.

 Kita sudah menyaksikan lagi para mahasiswa yang siap berkarya dan berkontribusi karena ruang untuk belajar tidak lagi terbatas di dalam kampus, Kita sudah merayakan lagi semarak karya-karya yang kreatif karena seniman dan pelaku budaya terus didukung untuk berekspresi.

Lima tahun bukan waktu yang sebentar untuk menjalankan tugas memimpin gerakan Merdeka Belajar. Namun, lima tahun juga bukan waktu yang lama untuk membuat perubahan yang menyeluruh. Kita sudah berjalan menuju arah yang benar, tetapi tugas kita belum selesai. Semua yang telah kita jalankan harus diteruskan sebagai gerakan yang berkelanjutan. Semua yang sudah kita upayakan harus dilanjutkan sebagai perjalanan ke arah perwujudan sekolah yang kita cita-citakan.

Waktu yang bergulir membawa pada akhir masa pengabdian saya sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Namun, ini bukanlah titik akhir dari gerakan Merdeka Belajar. Dengan penuh ketulusan, saya ucapkan terima kasih banyak atas perjuangan yang Ibu dan Bapak lakukan. Dengan penuh harapan, saya titipkan Merdeka Belajar kepada Anda semua, para penggerak perubahan yang tidak mengenal kata menyerah untuk membawa Indonesia melompat ke masa depan.

"Selamat Hari Pendidikan Nasional. Mari terus bergotong royong menyemarakkan dan melanjutkan," pungkas Wabup Rohul mengakhiri 

Terpantau Upacara selesai pukul 08.45 Wib, selama giat tersebut berlangsung situasi terdapat aman terkendali.

****Hobbi Pargaulan****


(Humas Polres Rohul)

Minggu, 28 April 2024

Berantas Judi Togel Online, Sat Reskrim Polres Rohul Berhasil Ringkus Dua Pelaku



WWW.SERGAPTARGET.COM.ROHUL
Keseriusan Polres Rokan Hulu dalam memberantas perjudian ditunjukkan dengan bukti nyata.

Dalam se Minggu terakhir sudah mengungkap Dua Perkara Tindak Pidana (TP) perjudian, khususnya Toto Gelap (Togel) Online.

Demikian diungkapkan, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos P SH MH, di Mako Polres Rohul Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah, Minggu (28/4/2024).

AKP Dr Raja, mengatakan bahwa jajarannya telah mengungkap Dua Perkara perjudian Togel  Online.
"Terutama di wilayah Ujung Batu. Sudah kita amankan Dua Pelaku di tempat dan waktu yang berbeda, yaitu pada Sabtu 27 April 2024 pukul 21.00 Wib dengan  TKP Kedai Jl Raya Ngaso Ujung Batu dan pukul 23.30 Wib di Desa Pematang Tebih," rinci AKP Raja. 

Selain itu, katanya di Jl Raya Ngaso pengungkapan dilakukan Tim Resmob Sat Reskrim, diamankan Pelaku Penjual Togel Online berinisial ARI.

"Dari pelaku diamankan Satu  Unit Hand Phone yang berisi percakapan pemesanan Togel Online dan Situs Online Judi," sebutnya

"Sedangkan, di Desa Pematang Tebih, Personil Unit Reskrim Polsek Ujung Batu melakukan penangkapan terhadap Pria berinisial ORI berhasil diamankan berikut Barang Bukti Hand Phone yang berisi percakapan pemesanan Togel Online, Situs Online Judi serta Uang sebesar Rp.700.000," papar Kasat Reskrim

"Terhadap Pelaku kita kenakan Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE  atau Pasal 303 KUH Pidana," tegasnya.

Kasat Reskrim Polres RoHul. sudah menginstruksikan kepada seluruh para Kanit Jajaran untuk melakukan pengungkapan judi terutama judi online ,berikut bandar togel besar pun selanjutnya akan, di tindak lanjuti  sampai ke akarnya.
Semua itu memang harus melalui proses, penyelidikan yang matang sehingga dapat mudah untuk proses kriminalisasi nya," lanjut Raja.

"Kalau mau menangkap tidak perlu ribut atau banyak komentar,  kalau ribut nanti TKP nya rusak malah susah dalam pembuktian," tutup Kasat Reskrim.
****HPM****

Sabtu, 27 April 2024

Cegah Aksi Curanmor Saat Ibadah Gereja, Piket SPKT Polsek Bonai Darussalam Giat Patroli Dalam Program Minggu Kasih


ROKAN HULU- Piket SPKT Polsek Bonai Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul),  kegiatan patroli di Tempat Ibadah  atau Gereja dalam program Minggu Kasih Quick Wins Presisi Polri (MK QWPP) Tahun 2024.

Giat patroli dan pengamanan Ibadah Di Gereja, di Gereja Oikumene PT APSL  Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam, Minggu 28 April 2024 Pukul 09.30 Wib sampai 10.30 Wib.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Bonaidarussalam Iptu Romi Yendri SH MH menjelaskan, implementasi dari program Minggu Kasih agar Jamaah yang melaksanakan Ibadah merasa nyaman dan aman pada saat melaksanakan Ibadah di Gereja dengan adanya kehadiran Polisi.

"Lewat program Minggu Kasih, Personil Polsek Bonaidarussalam menampilkan sosok Polisi yang Agamis dalam rangka meningkatkan Trust Publik," tuturnya

Termasuk, sambung Iptu Romi untuk mencegah terjadinya Curanmor pada saat Masyarakat sedang melaksanakan kegiatan Ibadah Di Gereja.
Selama giat berlangsung situasi terdapat kalam keadaan aman  dan kondusif. Terpantau di lapangan  Personil Piket SPKT Polsek Bonai Darussalam, melakukan program MK-QWPP 2024  yakni Aipda Jamal  Medi H SH, Bripda Ilham Fauzi dan  Bripda Rizaldi Maulana.

****Hobbi Pargaulan****

Senin, 22 April 2024

Silaturahmi Dengan Wartawan, Balon Bupati Kelmi Amri: Beri Ruang Berkarya Bagi Wartawan Dan Percepatan Pembangunan Daerah


-ROKAN HULU Bakal Calon Bupati Rokan Hulu Kelmi Ambri SH, menggelar silaturahmi dengan Puluhan Insan Pers di D House Kafe & Resto, Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah Kabupaten (Rohul) Rohul, Senin (22/4/2024).

Dimoderatori Syafri IS, hadir dalam giat itu, Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Rohul, Ikatan Wartawan Online (IWO) Rohul, PJID Rohul, Foswar, AWI, Pengurus Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia ( PPDI) Sejumlah Pengurus DPC Partai Demokrat Rohul, Ketua Tariqot Naqsyabandiyah Ade Irwan Hudayana, Wartawan Media Cetak, Telivisi Online dan lainnya.

"Sengaja, Kami mengundang rekan-rekan Pers dalam kegiatan silaturahmi, apalagi saat ini masih suasana Halal Bi Halal Idul Fitri 1445 Hijiriah, terlepas tahapan-tahapan kegiatan Pemilu 2024," kata Kelmi Amri yang notabene Ketua DPC Partai Demokrat Rohul ini.

Kelmi Amri menegaskan, untuk maju menjadi Bupati Rohul dalam Pemilukada 2024, seraya Dirinya dengan membacakan Bismillahirrahmanirrahim.

"Kami menyakini, Pers berfungsi sebagai pilar demokrasi yang ditempatkan di Garda prioritas, dalam mengawal demokrasi, kemudian memberikan informasi yang jelas kepada Masyarakat," tutur Anggota Fraksi DPRD Riau ini.

"Tentu bagi Kami sangat penting, khususnya bagi Masyarakat Rohul," jelasnya, Pers mampu memberikan edukasi serta memberikan informasi melalui pemberitaan yang berimbang kepada Masyarakat.

Lanjutnya, proses Pemilu 2024 ini, masih sangat berdinamika sekali. Untuk partai politik sudah melalui pertemuan dan komunikasi. Dirinya sudah melakukan komunikasi dengan sejumlah Partai Politik, seperti Golkar, PKS, PSI dan Hanura.

"Peran penting dalam mensukseskan demokrasi, tidak hanya KPU dan Paslon, tapi rekan-rekan Pers memiliki peran strategis untuk memberikan pendidikan Politik bagi Masyarakat," imbuhnya.

"Untuk Insan Pers, komunikasi tidak hanya hari ini, tapi berkesinambungan untuk kedepannya," pungkasnya.

Alasan, maju pada Pemilukada Rohul 2024, Kelmi Amri menegaskan, untuk merespon Ekonomi Masyarakat, seperti data daripada Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatatkan informasi, Masyarakat termiskin di Provinsi Riau ini.
"Daerah ini, merupakan penghasil Kelapa Sawit terluas di Riau, kenapa Rohul bisa menjadi penduduknya termiskin," ungkapnya.

Dia berharap Insan Pers penyeimbang, meskipun nanti sudah kerjasama dengan Pemerintah, jadi Wartawan itu harus dibuat ruang untuk berkarya serta mendapatkan informasi.

****Hobbi Pargaulan****

Minggu, 21 April 2024

Keinginan Diskualifikasi Pemenang Pilpres 2024 Adalah "Merampas" Kemenangan Rakyat



-Minggu, 21 April 2024
260 Juta rakyat Indonesia kini sedang dipertontonkan "dagelan politik" tingkat "Dewa". Tak Terima kekalahan, " Serobot " Kemenangan lawan pun dilakukan dengan dalil "Kecurangan" dan akhirnya minta MK Diskualifikasi Pasangan Pemenang Nomor 02. Minggu, 21/04/2024.

Redaksi Aktualdetik.com mengangkat tema soal polemik hasil Pilpres tahun 2024. Membahas topik ini, Dewan Redaksi Aktualdetik.com hari ini menngelar program Editorial Redaksi dengan menghadirkan ketua Dewan Redaksi, Feri Sibarani, S.H, M.H, yang dalam pernyataannya hari ini, menyebutkan bahwa dalil-dalil pemohon dari pasangan 01 dan 03 sesungguhnya tidak relevan sebagai objek perkara di ranah peradilan Mahkamah Konstitusi (MK).

Merujuk dari fakta persidangan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/3/2024) saat giliran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan, sangat jelas dan gamblang untuk diketahui.

Bahwa sesungguhnya semua proses pemilihan umum presiden dan wakil presiden, sejak awal pendaftaran hingga pengumuman hasil pemilu berjalan dengan baik dan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Melansir situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Yuri Kemal Fadhullah yang mewakili pihak terkait menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan Pemohon. Menurutnya, dugaan-dugaan perkara tersebut bersifat asumtif dan tidak memiliki alat bukti yang cukup kuat.

Poin selanjutnya terkait dengan Yuri memandang permintaan pemohon gagal membuktikan dasar-dasar perhitungan yang didalilkan dan malah mendalilkan hal-hal kualitatif mengenai dugaan kecurangan dan pelanggaran yang tidak didukung oleh alat bukti dalam hukum acara MK.

Dia menekankan bahwa pemohon wajib menguraikan secara jelas, spesifik, dan gamblang siapa yang melakukan, apa yang dilakukan, dan di mana dilakukannya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu, Puadi, juga menyampaikan pandangan terhadap dalil pemohon mengenai manipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Puadi mengungkapkan bahwa Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu yang pada intinya tidak memenuhi syarat materiil.

Berdasarkan serangkaian dalil ini, pemohon meminta agar MK membatalkan keputusan KPU tentang hasil penetapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 serta mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Hal ini menurut Feri Sibarani, sangat tidak berdasarkan hukum yang ada, yang tertuang, baik dalam UUD 1945 mahupun UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemiu. Menurutnya semua keinginan yang dimohon tim 01 dan 03, baik dalam petitum pemohon maupun secara langsung, adalah merupakan bentuk lain dari "Politik Kotor" dan hanya ingin  "Menyerobot" kemenangan lawan secara licik. 

, "Ranah MK sudah jelas hanya terbatas ingin memeriksa dan memproses sengketa hasil pemilu yang mempengaruhi perolehan suara secara nasional. Dan itu hanya pada pelanggaran yang disebut sebagai Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM). Dengan membuktikan didepan majelis hakim MK secara meyakinkan dan terperinci sehingga, MK dapat membatalkan hasil perhitungan suara, " Urai Feri.

Disisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tegas menolak segala tuduhan kecurangan yang dialamatkan kepadanya terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) dalam Pilpres 2024.
Penegasan ini disampaikan oleh Hifdzil Alim, kuasa hukum KPU, dalam sidang lanjutan penanganan perkara PHPU Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Menurut Hifdzil, SIREKAP hanyalah alat bantu untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan umum. Dia menegaskan bahwa aplikasi tersebut telah diatur secara resmi dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.

"SIREKAP hanya berperan sebagai alat bantu publikasi dan penghitungan suara Pemilu, bukan dasar dalam menetapkan hasil pemilihan umum," ungkap Hifdzil.

Lebih lanjut, Hifdzil menjelaskan bahwa proses penghitungan suara tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu. Mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga tingkat nasional, seluruh proses tersebut telah diatur dengan jelas dalam undang-undang yang berlaku.

Dia juga menyoroti bahwa tidak ada keberatan yang diajukan oleh Pemohon terhadap proses pemilihan umum, termasuk terkait pencalonan Prabowo-Gibran. Hifdzil menegaskan bahwa jika Pemohon memiliki ketidakpuasan, seharusnya mereka mengajukan keberatan selama proses pemilihan umum berlangsung, bukan setelah hasil penghitungan suara diumumkan.

"Dalil Pemohon tentang kecurangan yang dilakukan melalui SIREKAP tidak terbukti," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pasangan Prabowo-Gibran menang dengan suara 96.214.691 atau 58,59%. Anies-Muhaimin berada di posisi kedua dengan perolehan suara 40.971.906 atau 24,95%. Sedangkan, Ganjar-Mahfud berada di posisi ketiga dengan perolehan 27.040.878 suara atau 16,47%

Anehnya menurut Feri Sibarani, Ganjar-Mahfud dalam permohonan mereka menyoroti kekosongan hukum dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) yang menyebabkan tidak adanya mekanisme untuk menangani pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan selama Pilpres 2024.

,"Mereka menegaskan bahwa kekosongan ini memungkinkan terjadinya berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi. Pasangan tersebut juga menilai bahwa instrumen penegak hukum pemilu saat ini tidak efektif, dengan DKPP yang dinilai tidak independen dan Bawaslu yang dianggap tidak efektif dalam menangani pelanggaran yang dilaporkan. Ini kan sudah melenceng jauh dari tupoksi MK, sehingga cenderung hanya mengada-ada dan karena tidak tetima kekalahan," lanjut Feri. 

Belakangan, Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum dari pasangan 02 Prabowo-Gibran, yang mewakili pihak terkait, menyatakan bahwa mereka tidak terpancing oleh tuduhan kecurangan yang dilontarkan oleh pemohon. Otto yang juga Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran menegaskan bahwa mereka tetap berpegang pada prinsip kejujuran.

," Secara tegas Otto juga menyoroti bahwa perkara ini seharusnya tidak diajukan ke MK, melainkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena isi permohonan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dia menegaskan bahwa petitum pemohon tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku di MK, " Tandas Feri Sibarani. 

Bahkan Lebih lanjut diketahui Otto menyatakan sebenarnya yang melakukan kecurangan adalah pihak pemohon. Mereka dinilai melakukan upaya-upaya yang tidak berlandaskan hukum dengan mencoba menegasikan jumlah suara sah sebanyak 96.214.691 dari rakyat Indonesia. Upaya pemohon ini dianggap sebagai bentuk pengingkaran terhadap demokrasi.

Kemudian, terkait dalil pemohon yang menunjukkan adanya intervensi dari Presiden Joko Widodo dan para menteri dalam pemilihan, dianggap sebagai hal yang mengada-ada. Feri Sibarani menganggap pernyataan itu hanya menggiring opini sesat dan hanya strategi politik kotor. 

Kemudian Feri Sibarani yang merupakan jebolan fakultas hukum dari Unilak Pekanbaru dengan konsentrasi Hukum Tata Negara itu, mengatakan, sifat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang final diakui sering dipersoalkan. Problemnya antara lain ketika para pencari keadilan merasakan adanya ketidakadilan Putusan MK. Namun disebutnya, tidak ada lain yang dapat dilakukan kecuali menerima dan melaksanakan Putusan tersebut. 

," Secara konsep di Peradilan MK, kendati keadilannya dibelenggu dan dipasung oleh Putusan MK, para pencari keadilan, khususnya Pemohon tidak punya pilihan lain. Apapun nantinya keputusan MK terkait proses yang berjalan, wajib mengikat semua pihak dan harus diterima, " Katanya. 

Menanggapi pernyataan Tim Hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Sugito Atmo Prawiro baru-baru ini, dimana pihaknya optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendiskualifikasi calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dari pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Feri Sibarani justru mengatakan, keinginan itu adalah sebuah sikap yang menolak hasil Demokrasi. Dan cenderung sebagai bentuk "Politik Kotor" merampas kemenangan Rakyat dan diduga sebagai Pesanan dari Lawan Politik Jokowi. 

, "Jadi harus di ingat oleh pihak pemohon dari pasangan 01 atau 03, bahwa setelah adanya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah final dan tetap serta mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka secara yuridis KPU hanya akan mengikuti hukum yang telah dimaknai oleh Putusan MK tersebut, dan tidak boleh lagi dipermasalahkan peraturan yang lain yang yang mengatur hal yang sama. Tuduhan-tuduhan mereka dan keinginan soal adanya Diskualifikasi, itu kami duga sebagai Pesanan lawan politik Presiden Jokowi," Jelasnya.

Menurutnya, pasangan calon nomor urut 01 dan 03 tidak boleh lagi mempersalahkan aturan Undang-Undang lain, pasca putusan MK tersebut, yakni khusunya terkait penetapan usia terendah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Karena disebutnya, sebagai konsekwensi dari amanat UUD 1945 pasal 24 C tentang kewenangan MK, maka tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan, selain menerima putusan itu sebagai sumber hukum. 

Feri Sibarani juga mrnyebut, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai peradilan konstitusi, mempunyai karakter 
khas yang membedakannya dengan peradilan umum atau peradilan biasa. Salah satu sifat khas tersebut menurutnya ialah sifat putusan MK yang ditentukan bersifat final dan tidak ada upaya hukum lainnya. 

,"Sifat ini berbeda dengan putusan lembaga peradilan di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang menyediakan mekanisme upaya hukum lain, termasuk melalui mekanisme Peninjauan Kembali (PK) dan
melalui Grasi. Jadi sangat tidak berdasar apa yang dikatakan oleh tim kuasa hukum dari pasangan nomor 01 atau 03 untuk kembali mempermasalahkan soal dasar hukum yang digunakan oleh KPU saat penetapan usia terendah dari pasangan Presiden dan wakil Presiden. Itu hanya keinginan yang "Jahat" dan ingin merampas kemenangan Rakyat Indonesia yang sudah berproses secara Demokrasi, " Pungkas Feri Sibarani. 

****Hobbi Pargaulan****

Sumber: Redaksi Aktualdetik.com
Program: EDITORIAL

Sabtu, 20 April 2024

Rokan Hulu Rombongan Pawai Yang Ditunggu Masyarakat Dumai Dengan Ragam Aksinya



Dumai (Rohul) - PJ Gubernur Riau yang diwakili PJ Sekda Riau didampingi Walikota Dumai H.Paisal,SKM dan unsur Forkopimda Riau lakukan pelepasan Pawai Taaruf Musabaqoh Tilawatill Quran (MTQ) ke XLII (42) Tingkat Provinsi Riau tahun 2024 di Kota Dumai, Minggu (21/4/2024) pukul 08.30 Wib.

Tampak hadir dalam kegiatan pawai taaruf ini dari Kabupaten Rokan Hulu dihadiri langsung oleh Bupati Rokan Hulu H.Sukiman didampingi Ketua TP PKK Rokan Hulu Hj.Peni Herawati Sukiman, Sekretaris Daerah Rohul M.Zaki, S.STP, Kerua DWP Ny.Siska Irdaningsih Zaki, Pejabat Eselon II Dilingkungan Pemda Rohul serta seluruh Camat dan Kepala Desa Se Kabupaten Rokan Hulu.

PJ Gubernur Riau H.SF Hariyanto yang diwakili PJ Sekda Riau Indra,SE,MM melepas Pawai Taaruf MTQ Ke XLII Tingkat Provinsi Riau ditandai pengibaran Bendera LPTQ di ikuti Peserta Pawai Pertama dari Kabupaten Kampar yang berlokasi di Jl.Sudirman Kota Dumai dengan rute sejauh lebih kurang 1.5 KM. tepatnya dari Bundaran Polres hingga Finis di Masjid Agung Islamic Center Kota Dumai.

Sebelum dilepas PJ Bupati Kampar juga terlebih dahulu menyerahkan kembali Piala Bergilir helatan Musabaqoh Tilawatil Quran tingkat Provinsi Riau yang telah diraih Kabupaten Kampar sebanyak 2 dua kali.

Selanjutnya Pada pelaksanaan Pawai Taaruf MTQ ke XLII ini Rombongan Pawai Kabupaten Rokan Hulu berada pada urutan ke sembilan. Dimana Rombongan Pawai dari Kabupaten Rohul menampilkan Ikon Rohul yakni Masjid Agung Islamic Center Pasir Pengaraian, yang diiringi dengan iringan musik dari Marching Band Gita Karya Praja serta rangkaian atraksi dari anggota marching band Gita Karya Praja, dimana rombongan Pawai ini di pimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Rokan Hulu.

Dalam pelaksanaan Pawai rombongan dari Kabupaten Rokan Hulu telah menampilkan beragam Penampilan baik dari pencak silat, penampilan lukah gilo oleh suku asli Bonai,  dan diramaikan oleh para guru-guru dan para kades se kabupaten Rokan hulu.

Selain dari pada itu, dari Kabupaten Rokan Hulu juga pada MTQ ke XLII Kota Dumai memberikan penampilan yang menarik dan membuat takjub seluruh rombongan Pawai dan masyarakat Rohil yang menyaksikan atas atraksi dari Paralayang Rokan Hulu.

Wali Kota Dumai H.Paisal, SKM, MARS  dalam sambutannya mengatakan ucapan terimakasih kepada seluruh Kabupaten Kota se Provinsi Riau yang telah hadir dan turut memeriahkan MTQ ke XLII di Kota Dumai , saat ini akan dilangsungkan pawai taaruf yang dapat dimaknai sebagai suatu wahana persahabatan yang dapat lebih mempererat hubungan silaturahmi antar Daerah Se Provinsi Riau.

Wali Kota  Dumai juga meminta kepada seluruh panitia yang terlibat agar senantiasa dapat menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Riau ke XLII.

Sementara itu, Bupati Rokan Hulu H.Sukiman saat di Wawancarai mengatakan momen ini merupakan ajang MTQ tingkat Provinsi yang mana sebagai tuan rumah pada tahun ini adalah Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hulu harus dapat memberikan penampilan terbaik dan dapat kembali mengharumkan nama Rokan Hulu pada ajang MTQ Riau sebagai Juara.

"Karena ini ajang Provinsi tentu kita harus berbuat secara maksimal terutama untuk membesarkan MTQ ini dan menjaga nama baik khususnya Kabupaten Rokan Hulu oleh karena itu semua nya harus sudah dipersiapkan dimulai dari Para Peserta Qori dan Qoriah nya, kemudian fasilitas dari Marching Band nya juga, hingga ke seluruh peserta dimulai dari masyarakat, Kepala Desa, Pelajar hingga seluruh pejabat dilingkungan Pemda Rohul" ungkap Sukiman.

"Alhamdulillah semua bisa berjalan dengan lancar, aman dan selamat" tambahnya.
Bupati Sukiman juga mengakui bahwa rombongan Pawai asal Rokan hulu semuanya bagus dan sudah memberikan penampilan terbaik, namun semua tergantung pada panitia.

"Yang terpenting saat ini adalah bagaimana kita harus membuat nama Rokan Hulu menjadi lebih lagi kedepannya, dan jika nanti Kabupaten Rohul ditunjuk sebagai tuan rumah, kita siap dan akan membuat yang jauh lebih bagus lagi" tutur Orang No 1 di Rohul ini. 

***Hobbi Pargaulan***

Jumat, 19 April 2024

Tersangka Kasus Pembunuhan, Tanpa Perlawanan Diamankan Personil Polsek Kuntodarussalam


WWW.SERGAPTARGET.COM
ROKAN HULU- Seorang Pria, Pelaku dugaan Tindak Pidana (TP) pembunuhan, berhasil diringkus, Personil Polsek Kuntodarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) tanpa perlawanan, Jumat 19 April 2024, sekira pukul 16.00 Wib.

Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Buyung Kardinal SH MH, menjelaskan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Areal Perkebunan milik Masyarakat Desa Sungai Kuti Kecamatan Kuntodarussalam.

"Untuk Pelapor, Seorang Perempuan berinsial SB (40) dengan Saksi WK (35) dan SU (36), sementara Tersangka TH (23)," kata Kapolsek AKP Buyung Kardinal SH MH, Sabtu (20/4/2024).

Dijelaskan, kronologi kejadian, pada Jum'at (19/4/2024) sekitar pukul 15.00 Wib, menurut informasi dari Saksi II SU hendak pergi ke Warung, kemudian Korban menawarkan kepada Saksi II untuk diantarkan ke Warung.

Karena, Korban hendak beli Rokok, kemudian korban bersama dengan SU langsung pergi ke Warung milik MAN.

Selanjutnya, sekitar pukul 15.25 Wib, Korban bersama SU langsung menuju pulang ke rumah.

Sesampainya, di Ladang milik Kasidi Alias Pasek, kemudian Korban dan SU melihat Pelaku di Pinggir Jalan sambil membawa Parang atau Golok

Selanjutnya, Pelaku menghampiri Motor Korban dan SU, Pelaku pun berkata "Berhenti Dulu"

Kemudian, Korban FR menghentikan Sepeda motornya, kemudian tanpa ada berbicara apapun Pelaku langsung mengayunkan Parangnya ke arah Leher Korban.

Melihat, Korban mengeluarkan Darah tersebut, Saksi SU langsung lari pulang menuju rumah dan memberitahukan kepada Putra.

Selanjutnya, Putra mencari pertolongan dan jumpa dengan DS di tengah jalan, selanjutnya memberitahukan bahwasanya ada perkelahian.

Selanjutnya, DS langsung menuju ke Lokasi TKP dan mendapatkan korban sudah dalam keadaan Terbaring mengeluarkan Darah.

Kemudian, DS menghubungi Masyarakat dan melaporkan kepada pihak Kepolisian, atas hal itu Kanit Reskrim Aipda S Rambe bersama Personil Polsek Kunto Darussalam langsung mendatangi TKP.

Sesampainya, di tempat kejadian terhadap Mayat dilakukan pemotretan, evakuasi, setelah itu mayat dibawa ke Puskesmas Kunto Darussalam untuk dilakukan Visum Et Revertum oleh Team Medis, selanjutnya diserahkan kepada Orang Tuanya.

Masih, Kapolsek memaparkan untuk penangkapan Tersangka, Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 16.45 Wib, Kanit Reskrim Aipda S. Rambe mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwasanya pelaku terlihat sedang berjalan menuju ke Rumah Keluarganya.

Kanit Reskrim bersama dengan Personil Kuntodarussalam lainnya,langsung menuju ke rumah Kakak Pelaku yang berada di Desa Sungai Kuti.

Kemudian, dilakukan penangkapan terhadap Pelaku yang sedang berada di rumah Kakaknya tersebut tanpa perlawanan.
"Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa Satu Bilah Golok atau Parang dan Satu Unit Sepeda Motor merk Honda. Sementara Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana," terang Kapolsek 

Ditambahkannya, saat Penyidik Polsek Kuntodarussalam tengah membuat Laporan Polisi, mengamankan Pelaku, melakukan penyitaan BB dan melengkapi Mindik

"Rencananya, Kita akan Mengirim SPDP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul serta melimpahkan Berkas Perkara Ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkas AKP Buyung Kardinal SH mengakhiri.

****Hobbi Pargaulan****
(Humas Polres Rohul)

Menjaga stabilitas kamtib, Kadiv Pas Riau beri penguatan Pegawai dan terapi sehat WBP Lapas Pasir Pengaraian

WWW.SERGAPTARGET.COM ROHUL
PASIR PENGARAIAN - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, M.Ali Syeh Banna kunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pengaraian Jum’at (19/4/2024).

Didampingi Kepala Bidang Pembinaan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau Agus Heryanto, Kadivpas disambut langsung oleh Kepala Lapas Pasir Pengaraian Bahtiar Sitepu dan jajaran.

Kadivpas M.Ali Syeh Banna, setibanya di Lapas Pasir Pengaraian langsung menuju Masjid At-Taubah Lapas Pasir Pengaraian guna memberikan Tausiah dan Terapi Sehat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Lanjut usai Shalat Jum’at, Kadivpas yang akrab disapa AliSyeh ini meninjau Blok Hunian, Dapur Lapas, dan Lingkungan Lapas.

“Lingkungan Lapas Pasir ini asri, bersih dan sehat ya. InsyaAllah dengan kondisi seperti ini semoga selalu kondusif”.Ucap Kadivpas.


Kemudian, selesai melakukan Kontrol keliling Kadivpas juga memberikan pengutan Tugas pokok dan fungsi Pemasyarakatan kepada Jajaran Lapas Pasir Pengaraian.

“Kepada seluruh Jajaran Lapas Pasir Pengaraian marilah tetap semangat, apa yang kita usahakan dan kerjakan selama ini pasti mendapat balasan dari Allah SWT. Teruskah bekerja dengan Ikhlas”.Tegas Kadivpas Ali Syeh kepada pegawai Lapas Pasir Pengaraian.
Setelah selesai nya Penguatan dari Kadivpas Kemenkumham Riau, Kalapas Bahtiar Sitepu mengucapkan terimakasih kepada Kadivpas telah memberikan motivasi dan semangat kepada Warga Binaan dan juga kepada Pegawai Lapas Pasir Pengaraian.

“Dengan semangat dan motivasi dari Bapak Kadiv Pas kita akan terus bersama-sama menjadi kan Lapas Pasir Pengaraian ini tetap Humanis dan Religius”.Tutup Kalapas.


( Hobbi Pargaulan )