Rokan Hulu- Setiap keputusan yang diambil baik itu rapat anggota maupun rapat pengurus di KUD harus sesuai dengan AD/ART KUD dan UU Koperasi. Demikian disampaikan anggota DPRD Rokan Hulu Budi Darman Senin ( 07/7/2025 ).
Menyikapi pembentukan Tim Formatur KUD Dayo Mukti tanggal 13 Februari 2025 dalam rapat anggota khusus yang tidak memenuhi quorum dan ada pemalsuan keanggotaan Budi Darman menyatakan kalau itu benar-benar terjadi maka Tim Formatur KUD Dayo Mukti tidak sah.
" Tak sah itu Tim Formatur KUD Dayo Mukti, semua keputusan harus berdasarkan AD/ART" ujar ketua Fraksi Nasdem ini.
Terkait Rapat Anggota Khusus itu dipimpin oleh Kepala Desa Dayo Marjono, Budi Darman menyampaikan Kades Dayo Marjono Harus bertanggung jawab. Karena Ex Officio pembina KUD dayo Mukti, Marjono harus mampu menjaga keharmonisan, Ketentraman dan menjaga silaturahmi semua anggota bukan sebagai pembuat ricuh atau memihak kepada oknum yang ingin menghancurkan KUD dayo Mukti, tegas Anggota DPRD Rohul dua priode ini.
"Semestinya Kades Dayo Marjono mampu menjaga silaturahmi dan keharmonisan semua anggota berdasarkan AD/ART" ujar Budi.
Sebagai anggota DPRD, pria yang dekat dengan siapa saja ini berharap Kades Dayo menyelesaikan konflik ini jangan dibiarkan berlarut-larut, cepat diselesaikan," harap Budi Darman.
***Red***
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun