INDRAMAYU, Sergaptarget.com— Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tengah melaksanakan proyek rehabilitasi Jalan Desa Sukadadi, Kecamatan Arahan. Proyek ini dimulai sejak 8 Agustus 2025 dan ditargetkan selesai dalam waktu 60 hari kalender, tepatnya pada 6 Oktober 2025.
Dengan nilai kontrak sebesar Rp 190.518.000,00, proyek ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu Tahun 2025. Pelaksana proyek adalah CV. Nanda Putra, yang beralamat di Jalan Gunung Krakatau No. 17, RT 05/RW 08.
Pantauan awak media Sergaptarget.com pada Selasa, 3 September 2025, menunjukkan bahwa pengerjaan telah memasuki tahap pengecoran beton menggunakan mutu K-250, yang dikenal kuat dan tahan lama. Infrastruktur ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas warga serta menunjang kegiatan ekonomi dan sosial di wilayah tersebut.
Kepala Desa Sukadadi, Raskadi, yang sempat melintasi jalan yang sedang dalam proses rehabilitasi, menyampaikan apresiasinya atas proyek tersebut.
"Pembangunan jalan ini sangat kami butuhkan. Jalan yang bagus tentu akan memperlancar aktivitas warga, baik untuk bekerja, berdagang maupun ke sekolah," ujar Raskadi.
Tak hanya aparatur desa, dukungan juga datang dari unsur masyarakat. Ketua Karang Taruna Sakti Sekata, Irpan, bersama tokoh muda setempat, Jen dan Paparudin, turut menyampaikan tanggapannya.
"Kami sebagai pemuda desa sangat mengapresiasi langkah pemerintah. Proyek ini sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB. Harapan kami, hasilnya bisa dinikmati dalam jangka panjang oleh seluruh warga," kata Paparudin, yang juga dikenal sebagai kontraktor muda di desa tersebut.
Proyek ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam memperkuat infrastruktur desa. Jalan yang lebih baik tidak hanya meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna, tetapi juga membuka peluang pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di pedesaan.
(Asep Yana Supriadi)
![]() |
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun