Rokan Hulu - Polsek Ujungbatu Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus narkotika dengan menangkap satu tersangka berinisial DS (25) di sebuah kontrakan di Pasar Baru Ujung Batu Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu pada hari Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Tersangka diamankan setelah dilakukan penggrebekan dan penggeledahan oleh Unit Reskrim Polsek Ujung Batu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Sudarto Sihombing, S.Sos. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 5,18 gram (kotor) dan 1 (satu) buah handphone merek Oppo A60 warna biru muda. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki berinisial R, yang berdomisili di Desa Ngaso Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Ujung Batu untuk dilakukan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Ujungbatu Kompol Jusuf Purba, SH, MH, mengapresiasi kinerja Unit Reskrim Polsek Ujung Batu yang berhasil mengungkap kasus narkotika ini.
"Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Ujung Batu dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkotika untuk beroperasi di wilayah kami," ujar Kapolsek Ujungbatu.
Polsek Ujungbatu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya transaksi narkotika di sekitar mereka.
***Friska & Hobbi***
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun