Wonosobo — Satreskrim Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor yang terjadi di kawasan wisata Dieng dalam waktu kurang dari lima jam sejak laporan diterima. Pelaku diamankan pada hari yang sama, Rabu, 24 Desember 2025.
Peristiwa pencurian terjadi di area parkir Penginapan Jaga Jiwa, Jalan Dieng, Dusun Wadas Putih, Desa Parikesit, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo, dan diketahui sekitar pukul 16.00 WIB. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah perempuan berinisial U.K. (35), warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo. Sepeda motor milik korban yang hilang merupakan Honda Vario CBS 125 CC tahun 2022 warna biru, yang saat kejadian disewakan kepada saksi peminjam untuk keperluan wisata di kawasan Dieng.
Saksi peminjam sepeda motor berinisial P.S.M. (23), laki-laki asal Kota Tangerang Selatan. Kendaraan tersebut diparkir di area penginapan sekitar pukul 13.00 WIB. Namun saat hendak digunakan kembali sekitar pukul 16.00 WIB, sepeda motor sudah tidak berada di lokasi.
Mengetahui kejadian tersebut, korban bersama saksi kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Wonosobo. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku pencurian adalah laki-laki berinisial S.A.P. alias A.M. (26), warga Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus menggunakan kunci palsu atau kunci T untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan dengan gerak cepat setelah laporan diterima petugas.
"Begitu laporan masuk sekitar pukul 18.00 WIB, tim langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan petunjuk, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Kurang dari lima jam, pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan bersama barang bukti," ujar AKP Arif Kristiawan.
Pelaku diamankan di sebuah warung kosong di kawasan Batang Industrial Park, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, bersama sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di lokasi tersebut. Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk proses hukum lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario CBS 125 CC milik korban, satu buah kunci palsu berbentuk kunci T, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, satu buah helm, serta satu set jas hujan milik tersangka.
Polres Wonosobo mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan di kawasan wisata, guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
(Yudhi)

