ROKAN HULU – Seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian buah kelapa sawit diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Kepenuhan, Polres Rokan Hulu. Peristiwa tersebut terjadi di kebun milik korban yang berada di Desa Pasir Pandak, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.
Kapolsek Kepenuhan IPTU Refly Setiawan Harahap, S.H menyampaikan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 09.30 WIB. Korban berinisial P (32) awalnya mendatangi kebun miliknya bersama seorang saksi berinisial A.Y. (29) dan mendapati sejumlah tandan buah kelapa sawit telah dipanen tanpa izin.
Selanjutnya, korban menuju ke pelabuhan tempat pelangsiran buah kelapa sawit dan bertemu dengan seorang pria berinisial M.H. (23) yang sedang berada di lokasi. Saat ditanya terkait asal buah kelapa sawit tersebut, pelaku sempat menyangkal. Namun setelah didesak, pelaku mengakui bahwa buah sawit tersebut berasal dari kebun korban, dengan alasan dirinya hanya melangsir, sementara yang memanen dilakukan oleh dua orang lainnya.
Atas kejadian tersebut, korban bersama warga langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kepenuhan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain saksi A.Y. (29), peristiwa tersebut juga disaksikan oleh I (33).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku berinisial M.H. (23) diketahui merupakan warga Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, dan tercatat sebagai residivis kasus serupa. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 48 tandan buah kelapa sawit.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Saat ini, Polsek Kepenuhan telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, membuat laporan polisi, mengamankan barang bukti, serta memeriksa para saksi. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, mengirimkan SPDP, serta melaksanakan gelar perkara guna proses hukum lebih lanjut.
Polsek Kepenuhan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya. *(Humas Polres Rohul)*

