Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja kering di wilayah Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, pada Rabu (7/1/2026) dini hari.
Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Kepenuhan Tengah. Dari hasil pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial P.G. alias I (42) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah rumah di wilayah Kecamatan Kepenuhan yang kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, kami perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa malam sekitar pukul 23.00 WIB dilakukan penindakan dan berhasil diamankan satu orang tersangka di dalam rumah," ujar IPTU Dendy.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,84 gram, satu paket daun ganja kering dengan berat kotor 2,03 gram, satu buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, dua pack plastik klip bening, satu pack papir, uang tunai sebesar Rp900.000, serta dua unit telepon genggam berbasis Android.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial T alias I. Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap pemasok tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus serta menindak tegas pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya," tutup IPTU Dendy.
***Hobbi Dan Friska***

