WONOSOBO – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo mengimbau masyarakat di wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Wonosobo, Temanggung, Magelang, dan Kota Magelang serta daerah sekitarnya untuk segera menyelesaikan berbagai urusan keimigrasian sebelum memasuki masa libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H.
Sehubungan dengan penetapan libur nasional dan cuti bersama, layanan keimigrasian di seluruh kantor imigrasi di Indonesia, termasuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, akan tutup sementara mulai tanggal 18 Maret hingga 24 Maret 2026 dan akan kembali beroperasi secara normal pada hari Rabu, 25 Maret 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Taufan, menyampaikan bahwa imbauan ini bertujuan untuk mengantisipasi keterlambatan pelayanan yang dapat mempengaruhi rencana perjalanan masyarakat ke luar negeri maupun pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Melalui pemberitahuan ini kami mengajak masyarakat untuk lebih awal memastikan dokumen keimigrasian telah selesai sebelum masa libur, sehingga tidak menghambat rencana perjalanan maupun kegiatan lainnya,” ujarnya.
Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat adalah sebagai berikut:
1. Bagi pemohon paspor yang telah melakukan proses foto dan wawancara, diharapkan segera mengambil paspor yang telah selesai sebelum tanggal 17 Maret 2026, agar tidak tertunda selama masa libur pelayanan serta layanan pengambilan paspor pada hari Sabtu dan Minggu dit adakan
2. Bagi masyarakat yang berada dalam keadaan mendesak, Kantor Imigrasi Wonosobo tetap menerima permohonan paspor secara walk-in pada tanggal 18 s.d. 24 Maret 2026, dengan kriteria: Pemohon sakit dan harus berobat di luar negeri; atau Keluarga inti pemohon meninggal dunia atau sakit di luar negeri. Permohonan tersebut wajib disertai dokumen atau bukti pendukung yang dapat menjelaskan kondisi mendesak dimaksud.
3. Bagi penjamin atau warga negara asing yang masa izin tinggalnya akan habis dalam rentang waktu libur, sangat disarankan untuk melakukan perpanjangan izin tinggal sebelum kantor tutup guna menghindari denda overstay. Meskipun layanan tatap muka dihentikan sementara selama masa libur, Kantor Imigrasi Wonosobo tetap menyiagakan petugas untuk melaksanakan fungsi pengawasan keimigrasian serta pelayanan darurat apabila diperlukan. Untuk layanan darurat, masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp : 0811-2698-859
Masyarakat juga dapat terus memantau informasi terbaru melalui kanal media sosial resmi Kantor Imigrasi Wonosobo.
Kami mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam mengecek masa berlaku paspor maupun izin tinggalnya. Jangan menunggu hingga mendekati batas waktu agar perjalanan ibadah maupun rencana mudik Lebaran dapat berlangsung dengan nyaman dan lancar,” pungkas Taufan.
(Yudhi)


