indramayu, Sergaptarget.com Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi mengeluarkan instruksi tegas melarang penggunaan ruas jalan provinsi untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk kegiatan hajatan atau acara lainnya. Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban umum dan hak pengguna jalan.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan VI Pemprov Jabar telah mengirimkan surat resmi kepada Polres Indramayu untuk melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat.
Jalan Raya Bukan Tempat Hajatan
Surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan VI, Boy Bob Agustan Nyinang, menekankan pentingnya mengembalikan fungsi jalan raya sebagai fasilitas publik.
Kasat Binmas Polres Indramayu, Iptu Tasim, membenarkan pihaknya telah menerima surat edaran tersebut dan siap menindaklanjuti arahan Gubernur di lapangan. Menurutnya, kebijakan ini sangat tepat karena penggunaan jalan untuk tenda hajatan sangat berisiko.
“Jalan raya merupakan hak pengguna jalan. Selain dapat menimbulkan kemacetan, alih fungsi jalan menjadi tempat hajatan juga sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan itu sendiri,” tegas Iptu Tasim saat ditemui di PN Indramayu, Kamis (18/06/2026).
Mengedepankan Langkah Preventif
Dalam pelaksanaannya, Polres Indramayu berkomitmen untuk mengutamakan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan edukasi kepada warga. Namun, Iptu Tasim menegaskan bahwa kepolisian tidak akan segan melakukan langkah tegas jika imbauan tersebut tidak diindahkan di masa depan.
“Sementara kami sifatnya sosialisasi dengan imbauan. Namun ke depannya, jika masih ada yang memakai jalan provinsi untuk hajatan, kami akan lakukan penertiban bersama instansi terkait lainnya,” ujarnya.
Imbauan untuk Warga Indramayu
Menyadari fenomena penggunaan jalan untuk hajatan masih cukup sering dijumpai di wilayah Indramayu, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk lebih bijak. Iptu Tasim menyarankan warga untuk memanfaatkan gedung serbaguna atau lahan alternatif yang tidak mengganggu arus lalu lintas.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Indramayu agar mematuhi surat edaran Pak Gubernur. Banyak alternatif lokasi lain yang lebih aman dan nyaman untuk menggelar hajatan tanpa harus merampas hak publik di jalan raya,” pungkasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan menghargai hak seluruh pengguna jalan di wilayah Jawa Barat, khususnya Kabupaten Indramayu.
(Nana. S)

