Berita Terkini

Pemkab Indramayu Gercep Sosialisasikan SE Gubernur Jabar Terkait PMI ibu Balita

Indramayu, Sergaptarget.com Pemerintah Kabupaten Indramayu mulai bergerak cepat menyosialisasikan Surat Edaran Gubernur Jawa Bar...

Postingan Populer

Sabtu, 27 Juni 2026

Pemkab Indramayu Gercep Sosialisasikan SE Gubernur Jabar Terkait PMI ibu Balita




Indramayu, Sergaptarget.com Pemerintah Kabupaten Indramayu mulai bergerak cepat menyosialisasikan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), terkait penundaan sementara atau moratorium keberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) perempuan yang masih memiliki anak usia bawah lima tahun (balita).

Langkah ini diambil guna merespons tingginya angka migrasi kerja kaum ibu di wilayah lumbung padi tersebut. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Endang Ismiati, mengungkapkan bahwa edukasi intensif terkait aturan khusus ini telah bergulir ke tingkat wilayah, salah satunya dilaksanakan di Kecamatan Sindang pada Jumat (26/6/2026).

Menurut Endang, meski bekerja dan mendapatkan penghidupan yang layak adalah hak konstitusional setiap warga negara, hak anak untuk mendapatkan pengasuhan yang aman dan penuh kasih sayang dari ibu kandung juga tidak boleh dikesampingkan.

“Melalui kebijakan ini, Gubernur Dedi Mulyadi bertujuan memperkuat kluster perlindungan anak di Jawa Barat. Kita ingin mencegah risiko terjadinya kekerasan, penelantaran, hingga eksploitasi terhadap anak yang ditinggal ibunya bekerja ke luar negeri,” urai Endang Ismiati.

Fokus pada Jaminan Keamanan Pola Asuh Anak
Kendati demikian, pihak Disnaker Indramayu memandang aturan penundaan ini tidak bisa dipukul rata secara kaku di lapangan. Kunci utama dari edaran gubernur ini adalah memastikan adanya mitigasi risiko pengasuhan pengganti yang jelas sebelum sang ibu mengajukan dokumen keberangkatan.

“Kita sebenarnya tidak bisa menggeneralisasikan bahwa setiap anak yang ditinggal ibunya menjadi PMI pasti tidak mendapat pengasuhan yang baik. Hal itu sangat tergantung pada siapa yang mengasuhnya di rumah. Ada anak yang diasuh neneknya, dan kebetulan neneknya mengerti gizi serta pola asuh yang benar, sehingga tumbuh kembang anak tetap berjalan baik,” jelas Endang.
Melalui rangkaian sosialisasi ini, Disnaker Indramayu ingin mengedukasi para ibu secara objektif. Mereka diminta wajib memastikan terlebih dahulu bahwa anak-anak yang ditinggalkan berada di tangan wali yang aman, kompeten, dan terbebas dari segala risiko kekerasan psikis maupun fisik sebelum memutuskan terbang ke negara penempatan.

Dilema Faktor Ekonomi di Kantong PMI Terbesar Jabar
Penerapan aturan baru ini menjadi tantangan tersendiri mengingat Kabupaten Indramayu masih memegang predikat sebagai daerah pengirim PMI terbesar di Jawa Barat.

Berdasarkan data makro ketenagakerjaan, faktor ekonomi dan disparitas upah masih menjadi magnet utama:

Total Keberangkatan: Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 21.182 warga Indramayu memilih berangkat bekerja ke luar negeri.

Faktor Pendorong: Standar pendapatan di luar negeri dinilai jauh lebih tinggi dan mampu mengubah kesejahteraan keluarga secara instan dibanding peluang kerja yang tersedia di dalam negeri.

Disnaker Indramayu berharap kebijakan pengetatan pemprov Jabar ini bisa menyeimbangkan roda ekonomi antara keluarga prasejahtera dan psikologis masa depan generasi emas penerus Indramayu. 

(Nana. S)