Indramayu,Sergaptarget.com
Kasus dugaan pengeroyokan yang sempat dilaporkan ke Polsek Jatibarang, Polres Indramayu, akhirnya diselesaikan secara damai melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh penyidik.
Sebelumnya, seorang pria berinisial AS (48), warga Desa Tugu, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya. Laporan tersebut terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL) Nomor: LP/B/16/VI/2026/SPKT Unit Reskrim/Polsek Jatibarang/Polres Indramayu/Polda Jawa Barat, yang diterima pada Minggu, 14 Juni 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.
Namun, setelah Unit Reskrim Polsek Jatibarang memanggil para pihak untuk dimintai keterangan, kedua belah pihak memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan melalui jalur damai.
Korban berinisial A menyampaikan bahwa dirinya telah sepakat berdamai dengan pihak terlapor. Kesepakatan tersebut juga diterima oleh para pihak yang sebelumnya dilaporkan.
“Menurut saya, lebih baik berdamai daripada terus mencari permusuhan. Alhamdulillah, berkat mediasi yang dilakukan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Jatibarang, permasalahan ini dapat diselesaikan dengan aman dan damai sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujar A.
Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, kedua belah pihak berharap persoalan yang terjadi tidak berlanjut dan hubungan antarmasyarakat tetap terjaga dengan baik.
(Nana. S)

