ROKAN HULU - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu bersama Polsek Rambah Hilir kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial R berhasil diamankan dalam operasi gabungan yang berlangsung di kawasan perkebunan kelapa sawit milik warga di Dusun Kerta Mukti, Desa Lubuk Kerapat, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 15.20 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim gabungan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu dan Polsek Rambah Hilir pada Sabtu (18/7/2026). Warga melaporkan adanya aktivitas yang diduga sebagai transaksi narkotika jenis sabu di lokasi perkebunan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Rambah Hilir IPTU Okto Wahyudi, S.Fil., berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan serangkaian pemantauan, tim akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Rahmat di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,70 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp457.000 yang diduga hasil transaksi, sebuah bong atau alat hisap sabu, pisau cutter, plastik bubble wrap, plastik klip berbagai ukuran, sendok yang terbuat dari pipet, satu unit telepon genggam merek Vivo Y21d warna abu-abu, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah, serta sebuah mancis.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Y di wilayah Kecamatan Tambusai. Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang disebutkan. Namun, saat didatangi, pria berinisial Y sudah tidak berada di lokasi dan kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Polsek Rambah Hilir untuk selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Rokan Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan sanksi hukum Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat desa. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, sehingga upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika dapat terus diwujudkan.
***Hobbi Pargaulan***
*(Humas Polres Rohul)*



