WONOSOBO, Sejumlah warga Desa Sawangan, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, mengeluhkan munculnya aroma tidak sedap yang diduga berasal dari penumpukan sampah basah di area Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sawangan. Bau menyengat tersebut dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan dan memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak kebersihan serta kesehatan di sekitar permukiman.( 22/07/2026 )
Berdasarkan keterangan warga, aroma tersebut diduga berasal dari sisa bahan pangan dan sampah organik hasil aktivitas operasional dapur SPPG yang menumpuk sebelum dilakukan pengangkutan. Kondisi tersebut disebut lebih terasa saat cuaca panas maupun lembap karena sampah organik mudah mengalami proses pembusukan.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala SPPG Sawangan, Mita, menjelaskan bahwa pihak pengelola telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Desa Sawangan dalam penanganan sampah operasional.
"Kami sudah melakukan kerja sama dengan pihak desa, di mana kesepakatannya adalah sampah dari lingkungan SPPG akan diambil dan diangkut secara berkala setiap seminggu sekali oleh petugas desa," ujar Mita saat dikonfirmasi.
Meski demikian, sejumlah warga menilai frekuensi pengangkutan satu kali dalam seminggu masih belum memadai untuk jenis sampah organik atau sampah basah yang mudah membusuk. Menurut mereka, jeda waktu tersebut berpotensi menimbulkan bau tidak sedap apabila tidak disertai sistem penyimpanan dan pengelolaan yang memenuhi standar higiene dan sanitasi.
Pengelolaan sampah dari fasilitas penyedia makanan pada prinsipnya diatur dalam sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur kewajiban setiap penyelenggara kegiatan untuk mengelola sampah secara berwawasan lingkungan serta melarang pengelolaan sampah yang dapat menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap orang berkewajiban menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mengendalikan pencemaran. Undang-undang tersebut juga mengakui hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dalam aspek sanitasi pangan, standar higiene dan sanitasi pada fasilitas penyedia makanan mengatur pentingnya pengelolaan sampah organik secara cepat, penggunaan tempat sampah yang memenuhi persyaratan sanitasi, serta pengangkutan secara berkala guna mencegah pembusukan, bau, dan berkembangnya vektor penyakit. Penerapan ketentuan tersebut tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan penilaian dari instansi yang berwenang.
Dugaan Permintaan agar Temuan Tidak Dipublikasikan
Tim KJN menyatakan bahwa beberapa saat setelah melakukan peninjauan lapangan, Ketua Umum DPP KJN, Cak Met, dihubungi oleh seseorang yang mengaku berasal dari pihak SPPG dengan inisial AY. Menurut keterangan Tim KJN, dalam komunikasi tersebut yang bersangkutan meminta agar temuan mengenai kondisi sampah tidak dipublikasikan melalui media daring maupun media lainnya.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari Tim KJN dan belum memperoleh tanggapan maupun klarifikasi dari pihak yang disebutkan. Hingga berita ini disusun, belum ada konfirmasi resmi dari AY terkait isi komunikasi tersebut.
Ketua Umum DPP KJN menyatakan bahwa pihaknya tetap menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan informasi yang dinilai menjadi perhatian masyarakat, sembari tetap membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Harapan Masyarakat
Warga berharap pengelola SPPG Sawangan bersama Pemerintah Desa dapat mengevaluasi mekanisme pengelolaan sampah organik agar lebih efektif. Masyarakat mengusulkan agar pengangkutan sampah basah dilakukan lebih sering, misalnya setiap hari atau maksimal dua hari sekali, disertai pengelolaan sampah organik melalui metode seperti komposting atau cara lain yang memenuhi standar sanitasi.
Selain itu, warga berharap instansi terkait dapat melakukan pembinaan maupun evaluasi terhadap sistem pengelolaan sampah di fasilitas tersebut sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik tanpa mengurangi kualitas lingkungan bagi warga sekitar.
Hingga rilisan ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Desa Sawangan mengenai mekanisme kerja sama pengangkutan sampah tersebut maupun evaluasi terhadap keluhan warga. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Arifin



