CIREBON, http://Sergaptarget.com - Rokok tanpa pita cukai merek "Sayap Mas" asal Cirebon dikeluhkan warga karena marak beredar di warung-warung kecil diduga tanpa cukai.
Temuan di lapangan, rokok tersebut dijual Rp 10-12 ribu per bungkus, jauh di bawah harga rokok bercukai emang dugaan tidak ada cukai ini hanya mendu saja ujar ketua satgas DPP AMPAR Cirebon Babil.
"Beredar sudah hampir lama sekali , salesnya keliling warung pakai motor," kata sumber warga.m yang tidak mau di sebutkan namanya
Peredaran rokok polos tanpa cukai melanggar Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman 1-5 tahun penjara.
Hingga kini belum ada tindakan dari Bea Cukai Cirebon. Warga pun mempertanyakan, apakah ada pembiaran atau oknum yang bermain di balik peredarannya.
Ketua Satgasus DPP AMPAR Cirebon, Babil, mendesak Bea Cukai dan Polda Jabar segera sidak karna dugaan tidak ada cukai.
"Ini terang-terangan merugikan keuangan negara. Kalau dibiarkan, Cirebon bisa jadi sarang rokok ilegal," tegasnya.
Redaksi masih menelusuri siapa produsen dan distributor rokok Sayap Mas tersebut untuk menggali informasi.((BANG EDI))