PANGKALPINANG – Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan permukiman padat penduduk, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, mulai menjadi sorotan.
Aktivitas yang dilaporkan warga di wilayah RT 004/RW 002 tersebut memunculkan tanda tanya serius. Pasalnya, BBM solar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerima subsidi pemerintah, diduga justru dikumpulkan dalam sejumlah jerigen untuk kemudian didistribusikan kembali kepada pihak lain demi memperoleh keuntungan pribadi.
Berdasarkan hasil pemantauan tim investigasi awak media selama beberapa hari di lokasi, terlihat dua unit mobil dump truck yang diduga digunakan dalam aktivitas pengumpulan solar subsidi. Salah satu kendaraan tersebut diketahui menggunakan nomor polisi BN 89XX VP.
Modus yang terpantau, solar diduga diambil dari salah satu SPBU terdekat menggunakan kendaraan dump truck. Selanjutnya, BBM yang berada di dalam tangki kendaraan disedot dan dipindahkan ke sejumlah jerigen.
Dari hasil pengamatan di lapangan, satu tangki kendaraan dump truck diperkirakan memuat sekitar 60 hingga 80 liter solar. Proses pemindahan tersebut diduga dilakukan secara berulang untuk mengumpulkan BBM dalam jumlah tertentu.
Indikasi aktivitas tersebut semakin menguat dengan ditemukannya aroma solar yang menyengat serta bekas tumpahan minyak berwarna hitam di sekitar lokasi.
Jerigen Disembunyikan di Semak-semak, Nama Big Bos Black Disebut.
Hal lain yang menjadi perhatian tim investigasi adalah cara penyimpanan BBM yang telah dipindahkan ke dalam jerigen. Sejumlah jerigen diduga disembunyikan di kawasan semak-semak belukar, tepat di samping rumah kontrakan empat pintu berwarna hijau.
Lokasi tersebut diketahui berada persis di depan sebuah rumah yang disebut-sebut berkaitan dengan sosok berjulukan Big Bos Black.
Berdasarkan informasi dari sumber lapangan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan, aktivitas pengumpulan solar tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.
Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa solar yang terkumpul diduga didistribusikan kepada sejumlah penambang timah di wilayah Sampur, Kabupaten Bangka Tengah, serta kawasan Tanjung Bunga, Kota Pangkalpinang.
Jika informasi tersebut benar, praktik ini patut mendapat perhatian serius aparat penegak hukum. Sebab, BBM subsidi yang semestinya disalurkan sesuai peruntukannya diduga beralih menjadi komoditas perdagangan untuk meraup keuntungan lebih besar.
Solar Subsidi Diduga Dijual Rp300 Ribu hingga Rp350 Ribu per Jerigen.
Berdasarkan keterangan sumber di lapangan, satu jerigen berkapasitas 20 liter solar diduga dijual dengan harga berkisar Rp300 ribu hingga Rp350 ribu kepada para penambang timah.
Harga tersebut menunjukkan adanya dugaan rantai distribusi BBM subsidi di luar mekanisme penyaluran yang semestinya.
Apabila dugaan ini terbukti, praktik tersebut bukan sekadar persoalan perdagangan BBM, melainkan juga menyangkut hak masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi serta pengawasan distribusi energi oleh negara.
Di tengah upaya pemerintah memperketat penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran, dugaan aktivitas seperti ini tentu tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan.
Krimsus Polda Babel Diminta Turun Tangan
Atas temuan dan informasi tersebut, tim investigasi awak media meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Aparat penegak hukum diharapkan menelusuri asal-usul solar, mekanisme pengambilannya dari SPBU, dugaan penimbunan, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai distribusi tersebut.
Penegakan hukum diperlukan guna memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Publik tentu berharap pengawasan tidak hanya berhenti pada pemeriksaan di lapangan, tetapi juga mampu mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan.
Hak Jawab dan Klarifikasi Tetap Dibuka
Demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan dan menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tim investigasi awak media membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang disebut dengan julukan Big Bos Black maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, dan hak jawab atas informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
(HR/TIM)