Berita Terkini

Wujudkan Wilayah Yang Aman Dan Kondusif, Babinsa Mojosongo Melaksanakan Patroli & Anjangsana ke Wilayah Binaan

Surakarta - Babinsa Mojosongo Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Sertu Joko Widigdo melaksanakan patroli dan anjangsana  diwilayah ...

Postingan Populer

Jumat, 12 Januari 2024

Kapolresta Cirebon Cek Pelayanan Publik, Pastikan Pelayanan Berjalan Optimal


Cirebon - Kepala Kepolisian Resor Kota Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., melakukan pengecekan sarana, prasarana pelayanan publik, dan kinerja anggota untuk memastikan pelayanan Publik Polresta Cirebon kepada masyarakat berjalan dengan baik, Jumat (12/01/2024).

Kapolresta Cirebon menyampaikan, bahwa sarana dan prasarana pelayanan publik di Mapolresta Cirebon yang dilakukan pengecekan mulai dari Pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Mengecek Proses Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Mengecek Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Sidik Jari hingga ruang kerja personel.

"Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan apakah tempat-tempat pelayanan publik Polresta Cirebon  yang setiap hari melayani masyarakat ini. Apakah sudah memenuhi standar atau belum, termasuk cara dan penampilan personel yang mengawaki di tempat layanan tersebut," ujarnya.

Pengecekan pelayanan publik di Polresta Cirebon akan dilakukan secara berkala, untuk menghindari adanya pelanggaran anggota dan mengetahui kekurangan, baik sarana prasarana, maupun proses saat melayani masyarakat.

"Kita akan terus berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan cara meningkatkan pelayanan publik di Polresta Cirebon, Baik sarana dan prasarananya maupun kemampuan personel yang mengawaki sehingga kita dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan maksimal," tandasnya.

Dalam pengecekan itu, Kapolresta Cirebon menekankan kepada personel yang memberi pelayanan masyarakat agar melayani dengan sepenuh hati.

"layani masyarakat dengan tulus dan ikhlas jadikan pekerjaan polisi ini sebagai ibadah," tutupnya.((BABIL))

Polres Cirebon Kota Ringkus Residivis Penipuan Modus Jual Rumah





POLRES CIREBON KOTA,-Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait penjualan rumah yang dilakukan oleh ibu muda berinisial NP (35).

Pelaku NP mengelabui korbannya RN (31) berasal dari Yogyakarta yang ingin membeli rumah. Namun malang down payment (DP) hingga ratusan juta yang sudah diberikan hilang.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik.,M.M menuturkan, kronologis peristiwa tersebut berawal dari korban (RN) bersama suaminya mencari informasi tentang keberadaan rumah yang akan di jual yang dekat dengan tempat tinggalnya saat itu. 

Kemudian RN bersama suaminya mendapatkan informasi dari saksi Kurdi serta melihat video rumah pelaku. Setelah melihat video rumah tersebut, korban RN bersama suaminya tertarik dan saksi sdr. KURDI memberikan nomor pemilik rumah pelaku.

"Korban bersama suaminya menghubungi nomor telepon pelaku dan ingin melihat rumahnya secara langsung. Setelah melihat rumahnya, korban merasa cocok dan berminat membeli rumah pelaku," ujarnya saat konferensi pers, Jum'at (12/1/24).

Kemudian, lanjut Kapolres, terjadilah kesepakatan transaksi jual beli antara korban RN pelapor bersama suaminya dan pelaku di salah satu Kantor Notaris yang berada di wilayah Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon. 

"Saat itu, pelaku menerima transfer uang Down Payment (DP) sebesar Rp. 750.000.000 dari harga rumah Rp. 1.450.000.000," bebernya.

Kapolres menambahkan, pada saat korban RN dan suaminya hendak melunasi, pelaku NP susah ditemui dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan.

"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp. 750.000.000 dan melaporkan hal ini kepada Polres Cirebon Kota," jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku NP berupa 1 (satu) lembar bukti transfer dari korban ke pelaku  sebesar Rp.650.000.000,- (Enam ratus lima puluh juta rupiah) Tgl 31–10-2022.
1 (satu) lembar bukti transfer sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tgl 07-11-2022. 1 (satu) bundle Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) antara korban dan pelaku. 1 (satu) lembar sertipikat hak tanggungan nomor :00472/2020 dari Bank BSI sebagai pemegang hak tanggungan.
1 (satu) bundle Pembatalan kesepakatan pada tanggal 8 Desember 2022.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Eko Anggi Prasetyo menghimbau kepada masyarakat jika ingin bertransaksi pembelian rumah didalam prosesnya harus melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga dapat membantu apakah sertipikat tersebut asli atau palsu dan ada tidaknya sengketa.

"Kami harap masyarakat jeli terhadap sertipikat rumah/tanah dan harus berhati-hati serta melibatkan pihak terkait untuk keamanan bertransaksi," ucapnya.

Ia juga menghimbau bilamana masyarakat mendapatkan informasi serupa diharapkan melaporkan ke Polres Cirebon Kota.

((Rahmat)) 

Polres Cirebon Kota Tangkap Tiga Pelaku Pengoplosan Gas Subsidi ke Tabung Gas Non Subsidi





POLRES CIREBON KOTA,-Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota menangkap 3 (tiga) pelaku pengoplosan gas subsidi 3 kg ke dalam tabung gas non subsidi. 

Ketiga pelaku yakni S (55), J (60), AS (82) tertangkap tangan saat melakukan aksinya di Kp. Kutasirap RT 02 RW 14 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik.,M.M menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku yakni berawal dari pelaku J dan S mendapat pesanan dari AS berupa 29 tabung gas LPG 3 Kg isinya untuk dipindahkan ke dalam tabung gas LPG 12 dan 5.5 Kg. 

Adanya pesanan tersebut, pelaku J dan S memindahkan isi gas LPG 3 Kg (bersubsidi) ke dalam tabung gas LPG 12 Kg menyatukan kedua lubang tabung gas mengunakan pipa besi yang sudah dimodifikasi kemudian ditekan hingga isi gas di dalam tabung gas LPG 3 kg (bersubsidi) berpindah ke tabung gas LPG 12 dan 5.5 Kg. 

"Jadi pelaku AS membawa tabung gas LPG 3 Kg (bersubsidi) dalam keadaan isi dan tabung gas LPG 12 dan 5.5 Kg dalam keadaan kosong diantar ke rumah J menggunakan  sepeda motor roda 3 (tiga) untuk  memindahkan isi gas LPG 3 Kg (bersubsidi) ke dalam tabung gas LPG 12 Kg dengan memberikan upah 1 tabung LPG 12 Kg sebesar Rp40.000 dan untuk tabung gas LPG 5,5 Kg sebesar Rp15.000," ungkap Kapolres saat konferensi pers, Jum'at (12/1/24).

Setelah di oplos, lanjut Kapolres, kemudian AS menjual kembali kepada masyarakat sebesar Rp200.000 dan untuk yang tabung gas LPG 5,5 Kg sebesar Rp100.000. Hal tersebut di lakukan oleh para tersangka selama 3 bulan.

"Para pelaku ini melakukan aksinya 
terjadi sejak bulan November 2023 hingga Januari 2024, yang setiap bulannya terjadi sebanyak 8 kali pengiriman, dan dalam setiap pengirimannya menggunakan tabung LPG 3 Kg subsidi sebanyak 30 tabung.

"Atas perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian sebesar Rp13.680.000,- (tiga belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah)," tegasnya.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 24 buah tabung gas LPG 3 Kg warna hijau dalam keadaan isi. 2 buah tabung gas LPG 12 kg warna merah muda dalam keadaan kosong. 2 buah tabung gas LPG 5,5 kg  warna merah muda dalam keadaan kosong.

Adapula 10 buah tutup segel tabung gas Lpg warna putih. 1 unit kendaraan sepeda motor roda 3 merek Viar dan 1 buah handphone.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo, S.Tr.K menambahkan, pihaknya melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana pengoplosan gas subsidi ke gas non subsidi di wilayah Kecamatan Lemahwungkuk.

"Kegiatan ini berkat informasi dari masyarakat yang telah dirugikan oleh Aksi dari para pelaku," ujarnya.

Pada saat penangkapan, TKP tersebut sudah di setting sedemikan rupa pada dinding sudah dikondisikan ada balok untuk menunjang aksi dari para pelaku.

Para pelaku melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah di Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.((Rahmat)) 

Polres Cirebon Kota Tangkap Tiga Pelaku Pengoplosan Gas Subsidi ke Tabung Gas Non Subsidi






POLRES CIREBON KOTA,-Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota menangkap 3 (tiga) pelaku pengoplosan gas subsidi 3 kg ke dalam tabung gas non subsidi. 

Ketiga pelaku yakni S (55), J (60), AS (82) tertangkap tangan saat melakukan aksinya di Kp. Kutasirap RT 02 RW 14 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik.,M.M menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku yakni berawal dari pelaku J dan S mendapat pesanan dari AS berupa 29 tabung gas LPG 3 Kg isinya untuk dipindahkan ke dalam tabung gas LPG 12 dan 5.5 Kg. 

Adanya pesanan tersebut, pelaku J dan S memindahkan isi gas LPG 3 Kg (bersubsidi) ke dalam tabung gas LPG 12 Kg menyatukan kedua lubang tabung gas mengunakan pipa besi yang sudah dimodifikasi kemudian ditekan hingga isi gas di dalam tabung gas LPG 3 kg (bersubsidi) berpindah ke tabung gas LPG 12 dan 5.5 Kg. 

"Jadi pelaku AS membawa tabung gas LPG 3 Kg (bersubsidi) dalam keadaan isi dan tabung gas LPG 12 dan 5.5 Kg dalam keadaan kosong diantar ke rumah J menggunakan  sepeda motor roda 3 (tiga) untuk  memindahkan isi gas LPG 3 Kg (bersubsidi) ke dalam tabung gas LPG 12 Kg dengan memberikan upah 1 tabung LPG 12 Kg sebesar Rp40.000 dan untuk tabung gas LPG 5,5 Kg sebesar Rp15.000," ungkap Kapolres saat konferensi pers, Jum'at (12/1/24).

Setelah di oplos, lanjut Kapolres, kemudian AS menjual kembali kepada masyarakat sebesar Rp200.000 dan untuk yang tabung gas LPG 5,5 Kg sebesar Rp100.000. Hal tersebut di lakukan oleh para tersangka selama 3 bulan.

"Para pelaku ini melakukan aksinya 
terjadi sejak bulan November 2023 hingga Januari 2024, yang setiap bulannya terjadi sebanyak 8 kali pengiriman, dan dalam setiap pengirimannya menggunakan tabung LPG 3 Kg subsidi sebanyak 30 tabung.

"Atas perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian sebesar Rp13.680.000,- (tiga belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah)," tegasnya.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 24 buah tabung gas LPG 3 Kg warna hijau dalam keadaan isi. 2 buah tabung gas LPG 12 kg warna merah muda dalam keadaan kosong. 2 buah tabung gas LPG 5,5 kg  warna merah muda dalam keadaan kosong.

Adapula 10 buah tutup segel tabung gas Lpg warna putih. 1 unit kendaraan sepeda motor roda 3 merek Viar dan 1 buah handphone.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo, S.Tr.K menambahkan, pihaknya melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana pengoplosan gas subsidi ke gas non subsidi di wilayah Kecamatan Lemahwungkuk.

"Kegiatan ini berkat informasi dari masyarakat yang telah dirugikan oleh Aksi dari para pelaku," ujarnya.

Pada saat penangkapan, TKP tersebut sudah di setting sedemikan rupa pada dinding sudah dikondisikan ada balok untuk menunjang aksi dari para pelaku.

Para pelaku melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah di Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.

((Rahmat)) 

Polres Cirebon Kota Ringkus Residivis Penipuan Modus Jual Rumah






POLRES CIREBON KOTA,-Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait penjualan rumah yang dilakukan oleh ibu muda berinisial NP (35).

Pelaku NP mengelabui korbannya RN (31) berasal dari Yogyakarta yang ingin membeli rumah. Namun malang down payment (DP) hingga ratusan juta yang sudah diberikan hilang.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik.,M.M menuturkan, kronologis peristiwa tersebut berawal dari korban (RN) bersama suaminya mencari informasi tentang keberadaan rumah yang akan di jual yang dekat dengan tempat tinggalnya saat itu. 

Kemudian RN bersama suaminya mendapatkan informasi dari saksi Kurdi serta melihat video rumah pelaku. Setelah melihat video rumah tersebut, korban RN bersama suaminya tertarik dan saksi sdr. KURDI memberikan nomor pemilik rumah pelaku.

"Korban bersama suaminya menghubungi nomor telepon pelaku dan ingin melihat rumahnya secara langsung. Setelah melihat rumahnya, korban merasa cocok dan berminat membeli rumah pelaku," ujarnya saat konferensi pers, Jum'at (12/1/24).

Kemudian, lanjut Kapolres, terjadilah kesepakatan transaksi jual beli antara korban RN pelapor bersama suaminya dan pelaku di salah satu Kantor Notaris yang berada di wilayah Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon. 

"Saat itu, pelaku menerima transfer uang Down Payment (DP) sebesar Rp. 750.000.000 dari harga rumah Rp. 1.450.000.000," bebernya.

Kapolres menambahkan, pada saat korban RN dan suaminya hendak melunasi, pelaku NP susah ditemui dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan.

"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp. 750.000.000 dan melaporkan hal ini kepada Polres Cirebon Kota," jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku NP berupa 1 (satu) lembar bukti transfer dari korban ke pelaku  sebesar Rp.650.000.000,- (Enam ratus lima puluh juta rupiah) Tgl 31–10-2022.
1 (satu) lembar bukti transfer sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tgl 07-11-2022. 1 (satu) bundle Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) antara korban dan pelaku. 1 (satu) lembar sertipikat hak tanggungan nomor :00472/2020 dari Bank BSI sebagai pemegang hak tanggungan.
1 (satu) bundle Pembatalan kesepakatan pada tanggal 8 Desember 2022.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Eko Anggi Prasetyo menghimbau kepada masyarakat jika ingin bertransaksi pembelian rumah didalam prosesnya harus melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga dapat membantu apakah sertipikat tersebut asli atau palsu dan ada tidaknya sengketa.

"Kami harap masyarakat jeli terhadap sertipikat rumah/tanah dan harus berhati-hati serta melibatkan pihak terkait untuk keamanan bertransaksi," ucapnya.

Ia juga menghimbau bilamana masyarakat mendapatkan informasi serupa diharapkan melaporkan ke Polres Cirebon Kota.(( EDI BABIL))

Polres Cirebon Kota Tangkap Tiga Pelaku Pengoplosan Gas Subsidi ke Tabung Gas Non Subsidi





POLRES CIREBON KOTA,-Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota menangkap 3 (tiga) pelaku pengoplosan gas subsidi 3 kg ke dalam tabung gas non subsidi. 

Ketiga pelaku yakni S (55), J (60), AS (82) tertangkap tangan saat melakukan aksinya di Kp. Kutasirap RT 02 RW 14 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik.,M.M menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku yakni berawal dari pelaku J dan S mendapat pesanan dari AS berupa 29 tabung gas LPG 3 Kg isinya untuk dipindahkan ke dalam tabung gas LPG 12 dan 5.5 Kg. 

Adanya pesanan tersebut, pelaku J dan S memindahkan isi gas LPG 3 Kg (bersubsidi) ke dalam tabung gas LPG 12 Kg menyatukan kedua lubang tabung gas mengunakan pipa besi yang sudah dimodifikasi kemudian ditekan hingga isi gas di dalam tabung gas LPG 3 kg (bersubsidi) berpindah ke tabung gas LPG 12 dan 5.5 Kg. 

"Jadi pelaku AS membawa tabung gas LPG 3 Kg (bersubsidi) dalam keadaan isi dan tabung gas LPG 12 dan 5.5 Kg dalam keadaan kosong diantar ke rumah J menggunakan  sepeda motor roda 3 (tiga) untuk  memindahkan isi gas LPG 3 Kg (bersubsidi) ke dalam tabung gas LPG 12 Kg dengan memberikan upah 1 tabung LPG 12 Kg sebesar Rp40.000 dan untuk tabung gas LPG 5,5 Kg sebesar Rp15.000," ungkap Kapolres saat konferensi pers, Jum'at (12/1/24).

Setelah di oplos, lanjut Kapolres, kemudian AS menjual kembali kepada masyarakat sebesar Rp200.000 dan untuk yang tabung gas LPG 5,5 Kg sebesar Rp100.000. Hal tersebut di lakukan oleh para tersangka selama 3 bulan.

"Para pelaku ini melakukan aksinya 
terjadi sejak bulan November 2023 hingga Januari 2024, yang setiap bulannya terjadi sebanyak 8 kali pengiriman, dan dalam setiap pengirimannya menggunakan tabung LPG 3 Kg subsidi sebanyak 30 tabung.

"Atas perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian sebesar Rp13.680.000,- (tiga belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah)," tegasnya.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 24 buah tabung gas LPG 3 Kg warna hijau dalam keadaan isi. 2 buah tabung gas LPG 12 kg warna merah muda dalam keadaan kosong. 2 buah tabung gas LPG 5,5 kg  warna merah muda dalam keadaan kosong.

Adapula 10 buah tutup segel tabung gas Lpg warna putih. 1 unit kendaraan sepeda motor roda 3 merek Viar dan 1 buah handphone.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo, S.Tr.K menambahkan, pihaknya melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana pengoplosan gas subsidi ke gas non subsidi di wilayah Kecamatan Lemahwungkuk.

"Kegiatan ini berkat informasi dari masyarakat yang telah dirugikan oleh Aksi dari para pelaku," ujarnya.

Pada saat penangkapan, TKP tersebut sudah di setting sedemikan rupa pada dinding sudah dikondisikan ada balok untuk menunjang aksi dari para pelaku.

Para pelaku melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah di Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.((EDI BABIL ))

Kamis, 11 Januari 2024

Pastikan Situasi Kondusif Jelang Pemilu 2024, Polsek Cikijing Sambangi Kantor PPS Desa Cikijing.



Majalengka - Panit Binmas Polsek Cikijing Polres Majalengka Polda Jabar, IPDA Cecep Sumahadi bersama Bhabinkamtibmas Bripka Achmad Supriyono dan Briptu Asep Indra melaksanakan sambang ke kantor PPS Cikijing, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Kamis (11/01/2024).

Panit Binmas menyampaikan pesan kepada anggota PPS Desa Cikijing terkait persiapan tahapan Pemilu juga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Cikijing.

"Saya meminta kepada anggota PPS agar terus sosialisasi pada warga terkait pemilu yang hanya tinggal beberapa bulan lagi," ucapnya.

Di tempat terpisah, Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR. melalui Kapolsek Cikijing AKP Rudy Djunardi M, S.H., M.H. mengatakan bahwa kegiatan ini adalah bentuk koordinasi sekaligus juga mengimbau agar saling menjaga situasi Kamtibmas pada proses tahapan Pemilu 2024.

Anggota Polsek Cikijing bersinergi dengan anggota PPS untuk menciptakan suasana Aman, damai dan kondusif serta sukses tanpa ekses, cegah hoax dengan cara tidak menyebarkan berita – berita yang belum jelas kebenarannya.


#PolriHumanis 
#PolriPresisi 
#AyoJagaPersatuandanKesatuanBangsa 
#CintaKebhinekaan 
#spripimpoldajabar 
#Spripim.polri 
#Humaspoldajabar

Antisipasi Kerawanan Kamtibmas, Personil Polsek Cikijing Sambangi Pusat Gadai.



Majalengka - Panit Binmas Polsek Cikijing Polres Majalengka Polda Jabar, IPDA Cecep Sumahadi bersama Ps. Panit Samapta l Aipda Eman Subagja dan Bhabinkamtibmas Bripka Harry melaksanakan sambang ke kantor Pusat Gadai untuk memberikan rasa aman kepada para karyawan maupun nasabah Pegadaian, Kamis (11/01/2024).

Hal ini dilakukan dalam rangka meminimalisir dan mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas, baik berupa pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan maupun upaya penipuan.

Di tempat terpisah, Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR. melalui Kapolsek Cikijing AKP Rudy Djunardi M, S.H., M.H. mengatakan, "Kami akan terus memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat di bidang keamanan terhadap semua lapisan masyarakat,"

Kapolsek Cikijing berharap seluruh masyarakat memiliki kesadaran untuk menjaga harta bendanya dari upaya tindak kriminal yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.


#PolriHumanis 
#PolriPresisi 
#AyoJagaPersatuandanKesatuanBangsa 
#CintaKebhinekaan 
#spripimpoldajabar 
#Spripim.polri 
#Humaspoldajabar

Personil Polsek Cikijing Lakukan Sambang Dialogis dan Imbauan untuk Tingkatkan Keamanan dan Kemitraan dengan Masyarakat



Majalengka - Personil Polsek Cikijing Polres Majalengka Polda Jabar terus berupaya memperkuat kemitraan dengan masyarakat melalui berbagai kegiatan yang mendekatkan diri kepada warga. Salah satu upaya yang dilakukan adalah sambang dialogis yang dilaksanakan oleh Panit Binmas IPDA Cecep Sumahadi bersama Ps. Panit Samapta l Aipda Eman Subagja dan Bhabinkamtibmas Bripka Harry di Terminal Cikijing Kabupaten Majalengka, pada Kamis (11/01/2024).

Dalam kegiatan sambang tersebut, personil kepolisian memberikan imbauan kepada warga dan pedagang yang berada di terminal. Panit Binmas IPDA Cecep Sumahadi menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya atau hoaks.

"Pada kesempatan ini, kami ingin mengajak warga untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi dan tidak mudah terpancing emosi oleh berita yang belum diverifikasi kebenarannya," ujar IPDA Cecep Sumahadi.

Dalam dialog yang berlangsung, petugas patroli juga memberikan imbauan Kamtibmas kepada warga agar bersama-sama menjaga keamanan di lingkungan mereka masing-masing. Mereka menekankan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

"Patroli ini bersifat preventif untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengajak semua pihak, baik pedagang maupun warga, untuk turut serta dalam menjaga keamanan di sekitar mereka," tambah Aipda Eman Subagja.

Di tempat terpisah, Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Indra Novianto,S.I.K.,M.Si., CPHR., melalui Kapolsek Cikijing AKP Rudy Djunardi M, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kegiatan sambang ini dilakukan untuk mendekatkan diri kepada masyarakat. Tujuannya adalah mempermudah komunikasi dan koordinasi antara kepolisian dengan warga terkait keamanan dan kegiatan kepolisian.

"Kami berharap melalui kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat Cikijing, dapat tercipta interaksi kemitraan yang baik. Dengan demikian, citra Polri di mata masyarakat semakin baik, dan situasi Kamtibmas dapat terjaga dengan aman dan kondusif," tutur Kapolsek Cikijing, AKP Rudy Djunardi M, S.H., M.H.

#PolriHumanis, #PolriPresisi, #AyoJagaPersatuandanKesatuanBangsa, #CintaKebhinekaan, #spripimpoldajabar, #Spripim.polri, #Humaspoldajabar,

Jalin Kedekatan, Panit Binmas Polsek Cikijing Sambangi Warga Dan Sampaikan Imbauan Kamtibmas.



Majalengka - Berbagai upaya dilaksanakan Personil Polsek Cikijing Polres Majalengka Polda Jabar, untuk lebih dekat dengan Masyarakat atau komponen masyarakat, salah satunya adalah lakukan sambang dan berikan imbauan.

Seperti yang dilakukan oleh Panit Binmas IPDA Cecep Sumahadi yang melaksanakan sambang dialogis dengan memberikan imbuan kamtibmas terkait dengan keamanan kepada warga di Desa Cikijing, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Kamis (11/01/2024).

Pada Kesempatan tersebut, Panit Binmas memberikan imbauan Kamtibmas agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menyebarkan berita yang belum tentu benar atau hoaks.

Di tempat terpisah, Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR. melalui Kapolsek Cikijing AKP Rudy Djunardi M, S.H., M.H. mengatakan, "Kami harapkan dengan hadirnya Polri ditengah-tengah masyarakat dapat tercipta interaksi kemitraan yang baik sehingga kedepan citra polri semakin baik dan situasi Kamtibmas dapat tercipta dengan aman dan kondusif."


#PolriHumanis 
#PolriPresisi 
#AyoJagaPersatuandanKesatuanBangsa 
#CintaKebhinekaan 
#spripimpoldajabar 
#Spripim.polri 
#Humaspoldajabar