Berita Terkini

Ratusan Massa FSI Datangi PN Indramayu, Kawal Sidang Pembunuhan Sekeluarga Tuntut Hukuman Maksimal

  Indramayu, Sergaptarget.com  Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Solidaritas Indramayu (FSI) menggelar aksi unjuk rasa di...

Postingan Populer

Jumat, 12 Januari 2024

Kapolres Cirebon Kota Gelar Audiensi Bersama BEM UGJ



POLRES CIREBON KOTA,-Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik.,M.M menerima audiensi bersama BEM Universitas Gunung Jati (UGJ) dalam rangka menjaga kondusifitas di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Mengawali audiensi, Kapolres memperkenalkan PJU Polres Cirebon Kota menyampaikan ucapan terima kasih kepada mahasiswa yang hadir dalam kesempatan tersebut.

Terkait Kondusifitas wilayah, lanjut Kapolres, pihaknya secara rutin melakukan kegiatan KRYD yang dilaksanakan untuk mengantisipasi tawuran konten sekaligus aspek pelayanan masyarakat, pelanggaran anggota kepolisian, maupun cara bertindak selalu dalam kontroling dan terdapat berbagai satuan fungsi yang menaungi dan membersamai tersebut.

"Alhamdulillah, penanganan kasus kriminal di Polres Cirebon Kota pada 2023 telah berjalan dengan baik. Segala aspek penindakan hukum telah sesuai dengan prosedur dan SOP yang telah diatur dan diberlakukan," ujarnya, Jum'at (12/1/24).

Tak hanya itu, Kapolres juga mensosialisasikan Layanan Call Center 110 Polri khususnya Polres Cirebon Kota untuk membantu dan mempermudah masyarakat melaporkan apabila terjadi peristiwa tindak pidana maupun lainnya.

"Jadi jangan sungkan, bilamana ada peristiwa ataupun kejadian bisa mengakses ke layanan tersebut," ungkapnya.

Kapolres menambahkan, pihaknya akan mengajak mahasiswa untuk ikut serta dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan Polres Cirebon Kota.

"Kami akan mengajak adik adik sekalian dalam kegiatan kami (Polres Cirebon Kota) yaitu kegiatan Bakti Sosial di Kantor Kecamatan Kedawung," terangnya.

Terkait tahun politik, pihaknya secara tegas akan menjunjung tinggi netralitas pada Pemilu 2024 mendatang.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Mahasiswa UGJ Arisy Andito Galih Pratisto mengungkapkan, pihaknya hadir dari perwakilan BEM UGJ untuk silaturahmi dan merupakan poros bagian dari masyarakat yang mempunyai fungsi untuk menyampaikan keresahan keresahan di masyarakat. 

Dikatakan dia, isu yang saat ini dibawa terkait pelayanan publik, netralitas Polri hingga kerawanan tawuran konten.

"Dari paparan bapak Kapolres, kami menyambut baik dan yakin apa yang kami suarakan bisa berjalan dengan baik di Polres Cirebon Kota," pungkasnya. 

Turut hadir dalam audiensi tersebut, Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro, S.H., S.Ik, para Kabag dan Kasat serta unsur mahasiswa lainnya.((BABIL))

Kapolres Cirebon Kota Gelar Jum'at Curhat Bersama Masyarakat Kecamatan Kedawung





POLRES CIREBON KOTA,-Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik.,M.M kembali menggelar Jum'at Curhat bersama masyarakat, kali ini bertempat di Kantor Kecamatan Kedawung, Jl.S. A. Tirtayasa, Jum'at (12/1/24).

Kegiatan tersebut secara rutin dilakukan Kapolres yang bertujuan untuk membahas persoalan yang terjadi sekaligus memberikan himbauan Kamtibmas kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto mengingatkan kepada masyarakat terkait cuaca yang tidak menentu. Sehingga masyarakat harus lebih waspada terhadap bencana alam yang mungkin bisa saja terjadi.

"Banyak di wilayah luar Cirebon terjadi bencana alam, kita harus bersyukur di wilayah Cirebon masih dalam situasi aman dan kondusif. Kota Cirebon dinobatkan 3 kota teraman di Indonesia, tidak lain karena usaha kita dari unsur forum koordinasi pimpinan tingkat kecamatan (Forkompincam), dan doa dari masyarakat sekitar," ucapnya.

Tak hanya itu, Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban wilayah dari berbagai tindak pidana seperti pencurian, tawuran konten dan lainnya.

Saya menghimbau agar bisa mengamankan kendaraan di tempat yang benar, karena angka curanmor masih tinggi. Selain itu juga sering terjadi tawuran konten di kalangan remaja, maka dari itu kita selaku orang tua harus mengawasi, karena remaja masih mencari jati diri," pintanya.

Dihadapan masyarakat, Kapolres juga meminta masyarakat jangan sungkan untuk melaporkan bilamana terjadi peristiwa hukum yang ada di wilayah.

"Kami dari Polres Cirebon Kota kota menerima layanan pengaduan melalui call center 110, dimana pelayanan tersebut merupakan wujud kami dalam memberikan pelayanan masyarakat," terangnya.

Sementara itu, Camat Kedawung Moh Firdaus Agih mengapresiasi gelaran Jum'at Curhat ini senantiasa memberikan ruang untuk masyarakat berdialog langsung sekaligus mengetahui problem yang ada di wilayahnya.

"Paparan dari bapak Kapolres tadi menambah keyakinan kami bahwa polisi dekat dengan masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya," katanya.

Ia pun menyebutkan, secara umum situasi wilayah Kecamatan Kedawung aman kondusif. Unsur Forkompincam Kedawung sangat kompak dan solid.

"Mari bersama dan terus menjaga kondusifitas wilayah demi keamanan dan kenyamanan kita semua," terangnya.

Dalam Jum'at Curhat ini Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto membuka sesi tanya jawab bersama masyarakat dan dilanjutkan dengan pemberian sembako kepada masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakapolres Kompol Rizky Adi Saputro, S.H., S.Ik, para Kabag dan Kasat Polres Cirebon Kota, unsur Forkompincam Kedawung serta Masyarakat yang hadir dalam kegiatan Jum'at Curhat.

((Rahmat)) 

Kapolres Cirebon Kota Gelar Audiensi Bersama BEM UGJ




POLRES CIREBON KOTA,-Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik.,M.M menerima audiensi bersama BEM Universitas Gunung Jati (UGJ) dalam rangka menjaga kondusifitas di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Mengawali audiensi, Kapolres memperkenalkan PJU Polres Cirebon Kota menyampaikan ucapan terima kasih kepada mahasiswa yang hadir dalam kesempatan tersebut.

Terkait Kondusifitas wilayah, lanjut Kapolres, pihaknya secara rutin melakukan kegiatan KRYD yang dilaksanakan untuk mengantisipasi tawuran konten sekaligus aspek pelayanan masyarakat, pelanggaran anggota kepolisian, maupun cara bertindak selalu dalam kontroling dan terdapat berbagai satuan fungsi yang menaungi dan membersamai tersebut.

"Alhamdulillah, penanganan kasus kriminal di Polres Cirebon Kota pada 2023 telah berjalan dengan baik. Segala aspek penindakan hukum telah sesuai dengan prosedur dan SOP yang telah diatur dan diberlakukan," ujarnya, Jum'at (12/1/24).

Tak hanya itu, Kapolres juga mensosialisasikan Layanan Call Center 110 Polri khususnya Polres Cirebon Kota untuk membantu dan mempermudah masyarakat melaporkan apabila terjadi peristiwa tindak pidana maupun lainnya.

"Jadi jangan sungkan, bilamana ada peristiwa ataupun kejadian bisa mengakses ke layanan tersebut," ungkapnya.

Kapolres menambahkan, pihaknya akan mengajak mahasiswa untuk ikut serta dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan Polres Cirebon Kota.

"Kami akan mengajak adik adik sekalian dalam kegiatan kami (Polres Cirebon Kota) yaitu kegiatan Bakti Sosial di Kantor Kecamatan Kedawung," terangnya.

Terkait tahun politik, pihaknya secara tegas akan menjunjung tinggi netralitas pada Pemilu 2024 mendatang.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Mahasiswa UGJ Arisy Andito Galih Pratisto mengungkapkan, pihaknya hadir dari perwakilan BEM UGJ untuk silaturahmi dan merupakan poros bagian dari masyarakat yang mempunyai fungsi untuk menyampaikan keresahan keresahan di masyarakat. 

Dikatakan dia, isu yang saat ini dibawa terkait pelayanan publik, netralitas Polri hingga kerawanan tawuran konten.

"Dari paparan bapak Kapolres, kami menyambut baik dan yakin apa yang kami suarakan bisa berjalan dengan baik di Polres Cirebon Kota," pungkasnya. 

Turut hadir dalam audiensi tersebut, Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro, S.H., S.Ik, para Kabag dan Kasat serta unsur mahasiswa lainnya.

((Rahmat)) 

Gerak Cepat Satreskrim Polres Indramayu, Empat Pelaku Pengeroyokan di Kandanghaur Berhasil Diamankan Kurang Dari Enam Jam



Indramayu, - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di depan SMK Pelayaran Blok Karangbaru, Desa Ilir, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 12 Januari 2024, yang melibatkan dua kelompok remaja, yakni Eretan Stres dan Gudang Gokk. 


Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, mengungkapkan bahwa informasi pertama kali diterima dari Polsek Kandanghaur bahwa di Rumah Sakit Bhayangkara, di mana terdapat tiga korban pengeroyokan. Dua korban mengalami luka-luka, sementara satu korban meninggal dunia. Dan satu korban lainnya yang mengalami luka-luka dirawat di Rumah Sakit Sentot Patrol.

Dari hasil interogasi terhadap korban yang selamat, diketahui bahwa peristiwa ini bermula dari dua kelompok remaja yang sepakat melakukan tawuran melalui media sosial. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 04.30 WIB di Desa Ilir, Kecamatan Kandanghaur.

Kapolres menyampaikan bahwa kelompok Eretan Stres, yang jumlahnya lebih sedikit dibandingkan kelompok Gudang Gokk, menjadi korban tindakan kekerasan dari kelompok lawan. 


"Akibatnya, tiga korban dari kelompok Eretan Stres mengalami luka-luka, dan satu korban meninggal dunia," ungkap Kapolres Indramayu kepada awak media.


Selanjutnya Resmob Polres Indramayu segera dikerahkan, dan dalam waktu kurang dari 6 jam, berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan. 


Selain itu, berhasil pula diamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam kejadian tersebut.

Dua dari empat pelaku mengakui melakukan penganiayaan atau membacok terhadap dua korban yang luka-luka. 


Satu pelaku mengaku melakukan tindakan serupa terhadap korban yang meninggal dunia. Satu orang lagi yang diamankan mengaku hanya membawa senjata tajam saat itu, terang AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan dan Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.


Lanjut AKBP M. Fahri, kami masih terus melakukan pengembangan karena diduga masih ada 13 orang lagi pelaku. Satreskrim Polres Indramayu bersama Polsek Kandanghaur saat ini masih melakukan penyelidikan tentang keberadaan 13 orang lainnya, jelasnya.

((Rahmat)) 

Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Indramayu, Barang Bukti 1,33 Gram Disita




Indramayu - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu. 


Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, membenarkan hal tersebut.


Pelaku, dengan inisial STD (47), berhasil diamankan di rumahnya yang terletak di Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu. 


Penangkapan dilakukan pada Rabu, 10 Januari 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok yang berisi 2 paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1,33 gram. 

Selain itu, juga ditemukan 1 buah sedotan yang diruncingkan. Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di bawah lantai kamar rumah pelaku, kata AKP Otong didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, Jumat (12/1/2024)

Setelah dilakukan interogasi, tersangka STD mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh melalui seorang yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

AKP Otong Jubaedi menegaskan bahwa Polres Indramayu akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayahnya. 

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika, melaporkan informasi yang diperlukan, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkoba," tambahnya.

((Rahmat)) 

Kapolresta Cirebon Cek Pelayanan Publik, Pastikan Pelayanan Berjalan Optimal


Cirebon - Kepala Kepolisian Resor Kota Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., melakukan pengecekan sarana, prasarana pelayanan publik, dan kinerja anggota untuk memastikan pelayanan Publik Polresta Cirebon kepada masyarakat berjalan dengan baik, Jumat (12/01/2024).

Kapolresta Cirebon menyampaikan, bahwa sarana dan prasarana pelayanan publik di Mapolresta Cirebon yang dilakukan pengecekan mulai dari Pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Mengecek Proses Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Mengecek Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Sidik Jari hingga ruang kerja personel.

"Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan apakah tempat-tempat pelayanan publik Polresta Cirebon  yang setiap hari melayani masyarakat ini. Apakah sudah memenuhi standar atau belum, termasuk cara dan penampilan personel yang mengawaki di tempat layanan tersebut," ujarnya.

Pengecekan pelayanan publik di Polresta Cirebon akan dilakukan secara berkala, untuk menghindari adanya pelanggaran anggota dan mengetahui kekurangan, baik sarana prasarana, maupun proses saat melayani masyarakat.

"Kita akan terus berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan cara meningkatkan pelayanan publik di Polresta Cirebon, Baik sarana dan prasarananya maupun kemampuan personel yang mengawaki sehingga kita dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan maksimal," tandasnya.

Dalam pengecekan itu, Kapolresta Cirebon menekankan kepada personel yang memberi pelayanan masyarakat agar melayani dengan sepenuh hati.

"layani masyarakat dengan tulus dan ikhlas jadikan pekerjaan polisi ini sebagai ibadah," tutupnya.((BABIL))

Polres Cirebon Kota Ringkus Residivis Penipuan Modus Jual Rumah





POLRES CIREBON KOTA,-Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait penjualan rumah yang dilakukan oleh ibu muda berinisial NP (35).

Pelaku NP mengelabui korbannya RN (31) berasal dari Yogyakarta yang ingin membeli rumah. Namun malang down payment (DP) hingga ratusan juta yang sudah diberikan hilang.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik.,M.M menuturkan, kronologis peristiwa tersebut berawal dari korban (RN) bersama suaminya mencari informasi tentang keberadaan rumah yang akan di jual yang dekat dengan tempat tinggalnya saat itu. 

Kemudian RN bersama suaminya mendapatkan informasi dari saksi Kurdi serta melihat video rumah pelaku. Setelah melihat video rumah tersebut, korban RN bersama suaminya tertarik dan saksi sdr. KURDI memberikan nomor pemilik rumah pelaku.

"Korban bersama suaminya menghubungi nomor telepon pelaku dan ingin melihat rumahnya secara langsung. Setelah melihat rumahnya, korban merasa cocok dan berminat membeli rumah pelaku," ujarnya saat konferensi pers, Jum'at (12/1/24).

Kemudian, lanjut Kapolres, terjadilah kesepakatan transaksi jual beli antara korban RN pelapor bersama suaminya dan pelaku di salah satu Kantor Notaris yang berada di wilayah Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon. 

"Saat itu, pelaku menerima transfer uang Down Payment (DP) sebesar Rp. 750.000.000 dari harga rumah Rp. 1.450.000.000," bebernya.

Kapolres menambahkan, pada saat korban RN dan suaminya hendak melunasi, pelaku NP susah ditemui dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan.

"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp. 750.000.000 dan melaporkan hal ini kepada Polres Cirebon Kota," jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku NP berupa 1 (satu) lembar bukti transfer dari korban ke pelaku  sebesar Rp.650.000.000,- (Enam ratus lima puluh juta rupiah) Tgl 31–10-2022.
1 (satu) lembar bukti transfer sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tgl 07-11-2022. 1 (satu) bundle Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) antara korban dan pelaku. 1 (satu) lembar sertipikat hak tanggungan nomor :00472/2020 dari Bank BSI sebagai pemegang hak tanggungan.
1 (satu) bundle Pembatalan kesepakatan pada tanggal 8 Desember 2022.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Eko Anggi Prasetyo menghimbau kepada masyarakat jika ingin bertransaksi pembelian rumah didalam prosesnya harus melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga dapat membantu apakah sertipikat tersebut asli atau palsu dan ada tidaknya sengketa.

"Kami harap masyarakat jeli terhadap sertipikat rumah/tanah dan harus berhati-hati serta melibatkan pihak terkait untuk keamanan bertransaksi," ucapnya.

Ia juga menghimbau bilamana masyarakat mendapatkan informasi serupa diharapkan melaporkan ke Polres Cirebon Kota.

((Rahmat)) 

Polres Cirebon Kota Tangkap Tiga Pelaku Pengoplosan Gas Subsidi ke Tabung Gas Non Subsidi





POLRES CIREBON KOTA,-Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota menangkap 3 (tiga) pelaku pengoplosan gas subsidi 3 kg ke dalam tabung gas non subsidi. 

Ketiga pelaku yakni S (55), J (60), AS (82) tertangkap tangan saat melakukan aksinya di Kp. Kutasirap RT 02 RW 14 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik.,M.M menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku yakni berawal dari pelaku J dan S mendapat pesanan dari AS berupa 29 tabung gas LPG 3 Kg isinya untuk dipindahkan ke dalam tabung gas LPG 12 dan 5.5 Kg. 

Adanya pesanan tersebut, pelaku J dan S memindahkan isi gas LPG 3 Kg (bersubsidi) ke dalam tabung gas LPG 12 Kg menyatukan kedua lubang tabung gas mengunakan pipa besi yang sudah dimodifikasi kemudian ditekan hingga isi gas di dalam tabung gas LPG 3 kg (bersubsidi) berpindah ke tabung gas LPG 12 dan 5.5 Kg. 

"Jadi pelaku AS membawa tabung gas LPG 3 Kg (bersubsidi) dalam keadaan isi dan tabung gas LPG 12 dan 5.5 Kg dalam keadaan kosong diantar ke rumah J menggunakan  sepeda motor roda 3 (tiga) untuk  memindahkan isi gas LPG 3 Kg (bersubsidi) ke dalam tabung gas LPG 12 Kg dengan memberikan upah 1 tabung LPG 12 Kg sebesar Rp40.000 dan untuk tabung gas LPG 5,5 Kg sebesar Rp15.000," ungkap Kapolres saat konferensi pers, Jum'at (12/1/24).

Setelah di oplos, lanjut Kapolres, kemudian AS menjual kembali kepada masyarakat sebesar Rp200.000 dan untuk yang tabung gas LPG 5,5 Kg sebesar Rp100.000. Hal tersebut di lakukan oleh para tersangka selama 3 bulan.

"Para pelaku ini melakukan aksinya 
terjadi sejak bulan November 2023 hingga Januari 2024, yang setiap bulannya terjadi sebanyak 8 kali pengiriman, dan dalam setiap pengirimannya menggunakan tabung LPG 3 Kg subsidi sebanyak 30 tabung.

"Atas perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian sebesar Rp13.680.000,- (tiga belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah)," tegasnya.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 24 buah tabung gas LPG 3 Kg warna hijau dalam keadaan isi. 2 buah tabung gas LPG 12 kg warna merah muda dalam keadaan kosong. 2 buah tabung gas LPG 5,5 kg  warna merah muda dalam keadaan kosong.

Adapula 10 buah tutup segel tabung gas Lpg warna putih. 1 unit kendaraan sepeda motor roda 3 merek Viar dan 1 buah handphone.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo, S.Tr.K menambahkan, pihaknya melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana pengoplosan gas subsidi ke gas non subsidi di wilayah Kecamatan Lemahwungkuk.

"Kegiatan ini berkat informasi dari masyarakat yang telah dirugikan oleh Aksi dari para pelaku," ujarnya.

Pada saat penangkapan, TKP tersebut sudah di setting sedemikan rupa pada dinding sudah dikondisikan ada balok untuk menunjang aksi dari para pelaku.

Para pelaku melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah di Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.((Rahmat)) 

Polres Cirebon Kota Tangkap Tiga Pelaku Pengoplosan Gas Subsidi ke Tabung Gas Non Subsidi






POLRES CIREBON KOTA,-Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota menangkap 3 (tiga) pelaku pengoplosan gas subsidi 3 kg ke dalam tabung gas non subsidi. 

Ketiga pelaku yakni S (55), J (60), AS (82) tertangkap tangan saat melakukan aksinya di Kp. Kutasirap RT 02 RW 14 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik.,M.M menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku yakni berawal dari pelaku J dan S mendapat pesanan dari AS berupa 29 tabung gas LPG 3 Kg isinya untuk dipindahkan ke dalam tabung gas LPG 12 dan 5.5 Kg. 

Adanya pesanan tersebut, pelaku J dan S memindahkan isi gas LPG 3 Kg (bersubsidi) ke dalam tabung gas LPG 12 Kg menyatukan kedua lubang tabung gas mengunakan pipa besi yang sudah dimodifikasi kemudian ditekan hingga isi gas di dalam tabung gas LPG 3 kg (bersubsidi) berpindah ke tabung gas LPG 12 dan 5.5 Kg. 

"Jadi pelaku AS membawa tabung gas LPG 3 Kg (bersubsidi) dalam keadaan isi dan tabung gas LPG 12 dan 5.5 Kg dalam keadaan kosong diantar ke rumah J menggunakan  sepeda motor roda 3 (tiga) untuk  memindahkan isi gas LPG 3 Kg (bersubsidi) ke dalam tabung gas LPG 12 Kg dengan memberikan upah 1 tabung LPG 12 Kg sebesar Rp40.000 dan untuk tabung gas LPG 5,5 Kg sebesar Rp15.000," ungkap Kapolres saat konferensi pers, Jum'at (12/1/24).

Setelah di oplos, lanjut Kapolres, kemudian AS menjual kembali kepada masyarakat sebesar Rp200.000 dan untuk yang tabung gas LPG 5,5 Kg sebesar Rp100.000. Hal tersebut di lakukan oleh para tersangka selama 3 bulan.

"Para pelaku ini melakukan aksinya 
terjadi sejak bulan November 2023 hingga Januari 2024, yang setiap bulannya terjadi sebanyak 8 kali pengiriman, dan dalam setiap pengirimannya menggunakan tabung LPG 3 Kg subsidi sebanyak 30 tabung.

"Atas perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian sebesar Rp13.680.000,- (tiga belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah)," tegasnya.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 24 buah tabung gas LPG 3 Kg warna hijau dalam keadaan isi. 2 buah tabung gas LPG 12 kg warna merah muda dalam keadaan kosong. 2 buah tabung gas LPG 5,5 kg  warna merah muda dalam keadaan kosong.

Adapula 10 buah tutup segel tabung gas Lpg warna putih. 1 unit kendaraan sepeda motor roda 3 merek Viar dan 1 buah handphone.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo, S.Tr.K menambahkan, pihaknya melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana pengoplosan gas subsidi ke gas non subsidi di wilayah Kecamatan Lemahwungkuk.

"Kegiatan ini berkat informasi dari masyarakat yang telah dirugikan oleh Aksi dari para pelaku," ujarnya.

Pada saat penangkapan, TKP tersebut sudah di setting sedemikan rupa pada dinding sudah dikondisikan ada balok untuk menunjang aksi dari para pelaku.

Para pelaku melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah di Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.

((Rahmat)) 

Polres Cirebon Kota Ringkus Residivis Penipuan Modus Jual Rumah






POLRES CIREBON KOTA,-Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait penjualan rumah yang dilakukan oleh ibu muda berinisial NP (35).

Pelaku NP mengelabui korbannya RN (31) berasal dari Yogyakarta yang ingin membeli rumah. Namun malang down payment (DP) hingga ratusan juta yang sudah diberikan hilang.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik.,M.M menuturkan, kronologis peristiwa tersebut berawal dari korban (RN) bersama suaminya mencari informasi tentang keberadaan rumah yang akan di jual yang dekat dengan tempat tinggalnya saat itu. 

Kemudian RN bersama suaminya mendapatkan informasi dari saksi Kurdi serta melihat video rumah pelaku. Setelah melihat video rumah tersebut, korban RN bersama suaminya tertarik dan saksi sdr. KURDI memberikan nomor pemilik rumah pelaku.

"Korban bersama suaminya menghubungi nomor telepon pelaku dan ingin melihat rumahnya secara langsung. Setelah melihat rumahnya, korban merasa cocok dan berminat membeli rumah pelaku," ujarnya saat konferensi pers, Jum'at (12/1/24).

Kemudian, lanjut Kapolres, terjadilah kesepakatan transaksi jual beli antara korban RN pelapor bersama suaminya dan pelaku di salah satu Kantor Notaris yang berada di wilayah Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon. 

"Saat itu, pelaku menerima transfer uang Down Payment (DP) sebesar Rp. 750.000.000 dari harga rumah Rp. 1.450.000.000," bebernya.

Kapolres menambahkan, pada saat korban RN dan suaminya hendak melunasi, pelaku NP susah ditemui dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan.

"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp. 750.000.000 dan melaporkan hal ini kepada Polres Cirebon Kota," jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku NP berupa 1 (satu) lembar bukti transfer dari korban ke pelaku  sebesar Rp.650.000.000,- (Enam ratus lima puluh juta rupiah) Tgl 31–10-2022.
1 (satu) lembar bukti transfer sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tgl 07-11-2022. 1 (satu) bundle Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) antara korban dan pelaku. 1 (satu) lembar sertipikat hak tanggungan nomor :00472/2020 dari Bank BSI sebagai pemegang hak tanggungan.
1 (satu) bundle Pembatalan kesepakatan pada tanggal 8 Desember 2022.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Eko Anggi Prasetyo menghimbau kepada masyarakat jika ingin bertransaksi pembelian rumah didalam prosesnya harus melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga dapat membantu apakah sertipikat tersebut asli atau palsu dan ada tidaknya sengketa.

"Kami harap masyarakat jeli terhadap sertipikat rumah/tanah dan harus berhati-hati serta melibatkan pihak terkait untuk keamanan bertransaksi," ucapnya.

Ia juga menghimbau bilamana masyarakat mendapatkan informasi serupa diharapkan melaporkan ke Polres Cirebon Kota.(( EDI BABIL))