Berita Terkini

Melalui Sambung Rasa, Lapas Pasir Pangarayan Kembali Tekankan Keamanan dan Ketertiban kepada Warga Binaan

Pasir Pengaraian - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan kembali melaksanakan kegiatan sambung rasa kepada w...

Postingan Populer

Jumat, 01 Maret 2024

Bersama Baznas dan Mahasiswa, Kapolres Cirebon Kota Gelar Jum'at Curhat di Mapolres




POLRES CIREBON KOTA,-Berbeda dari Hari Jumat sebelum-sebelumnya, kegiatan Jumat Curhat yang dilakukan secara rutin oleh Polres Cirebon Kota, kali ini kegiatan digelar di Aula Sanika Satyawada Mapolres Cirebon Kota. Jumat (1/3/2024)

Bukan tanpa alasan, Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik.,M.M mengundang warga ke kantornya itu. Menurutnya, dengan warga datang ke kantor polisi, mereka dapat mengetahui ada apa saja di dalam Mapolres dan segala pelayanan masyarakat dapat dilihat langsung. 

"Kegiatan Jumat Curhat kali ini diselenggarakan di Mapolres Cirebon Kota, tujuannya untuk mempererat tali silaturahmi dan mendengar aspirasi warga," ungkap Kapolres

Kapolres menyampaikan, dalam kegiatan itu warga menyalurkan sejumlah aspirasi, antara lain terkait kemacetan lalu lintas di ruas Jalan Moh Toha, ada juga yang terkait saluran air di lingkungan warga. 

"Terkait saluran air, kami akan koordinasikan dengan Pemerintah Kota Cirebon, terkait solusi yang akan dilakukan," ujar AKBP Rano

Aspirasi lain, lanjut Kapolres, ada juga aspirasi soal adanya tawuran konten di tengah-tengah masyarakat dan meminta solusi terkait hal itu. 

"Sudah kami jawab, bahwa setiap harinya kami lakukan kegiatan pencegahan, baik itu patroli rutin, penempatan personil di tempat-tempat rawan tawuran dan kegiatan rutin yang ditingkatkan pada malam hari," ungkapnya. 

Kegiatan Jumat Curhat yang dihadiri juga oleh mahasiswa tersebut diisi dengan pemberian sembako untuk warga yang membutuhkan, dengan sinergitas bersama Baznas Kota Cirebon.

((Rahmat)) 

Ditemui Tim Ops NCS Polri, KH Nasaruddin Umar: Masjid Istiqlal Jadi Jembatan Pemersatu Bangsa


Jakarta - Imam Besar Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar berterima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh Polri dalam mewujudkan Pemilu 2024 yang aman dan damai. Beliau menuturkan bahwa Masjid Istiqlal menjadi rumah besar dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Hal itu diungkapkan Nasaruddin usai menerima Tim Operasi Nusantara Cooling System (NCS) Polri yang dipimpin oleh Wakaops NCS Polri Brigjen Pol Yuyun Yudhantara di Perkantoran Masjid Istiqlal, Jumat (1/3/2024). Menurutnya pemilu telah berlangsung aman dan damai.

"Terima kasih atas apresiasinya yang telah diberikan oleh Polri. Masjid Istiqlal menciptakan kesejukan dan kedepannya terus bersatu. Istiqlal bisa menjadi penyambung jembatan antara pemerintah dengan masyarakat, antar sesama warga masyarakat, lintas negara, lintas bangsa dan lintas agama," kata Nasaruddin Umar.

Nasaruddin berujar bahwa, selama periode ini, Masjid Istiqlal membuktikan bahwa mampu memberikan kesejukan, ketenangan dan ketertiban. Menurutnya, masjid merupakan tempat untuk beribadah, bukan untuk menghujat satu sama lain 

"Melalui media-media yang sangat canggih yang dimiliki oleh Istiqlal bisa dikutip oleh seluruh masjid di Indonesia, maka melalui corong-corong masjid ini kita menciptakan ketenangan, kesejukan dalam berbangsa dan bernegara, Alhamdulillah pemilu telah berlangsung dengan baik," ujarnya 

Dirinya berharap, pasca Pemilu 2024 masyarakat terus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa untuk melanjutkan pembangunan dan menyelesaikan persoalan-persoalan di masa depan. "Terima kasih atas kedatangan teman-teman dari Polri untuk tugasnya mewujudkan Pemilu aman dan damai serta terus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa pasca pemilu," tambah Nasaruddin Umar.

Sementara, Brigjen Yuyun yang didampingi Kasatgas Banops Brigjen Eko Rudi Sudarto dan Wakasatgas Humas Kombes Iroth Lauren Recky menyampaikan terima kasih kepada Imam Besar Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar. Atas dukungan dan doa dari Masjid Istiqlal, Pemilu 2024 bisa berjalan aman dan damai.

"Kami berharap para tokoh-tokoh agama terus menyampaikan pesan kepada seluruh umat untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," ucapnya.((CSM EDI BABIL))

Jumat Berkah, Polres Cirebon Kota Sarapan Bareng Masyarakat Sekitar




POLRES CIREBON KOTA,-Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota adakan makan gratis bagi masyarakat sekitar Mapolres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Rano Hadiyanto, S.Ik.,M.M mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Jumat Berkah yang diadakan oleh Polres Cirebon Kota.

"Ini merupakan kegiatan Jumat berkah, kita berbagi sarapan pagi kepada masyarakat sekitar Polres Cirebon Kota dengan makanan khas Cirebon Nasi Jamblang," katanya, Jumat (1/3/2024).

Dirinya melanjutkan, Polres Cirebon Kota menyediakan makanan gratis sebanyak 300 porsi.

"Kita sediakan 300 porsi dan semuanya Alhamdulillah habis oleh masyarakat, tadi kita sediakan nasi jamblang dan juga nasi kuning untuk masyarakat, dan itu dimasak oleh ibu-ibu Bhayangkari," lanjutnya.

Ia menuturkan, kegiatan ini juga sebagai wujud kepedulian Polres Cirebon Kota kepada masyarakat.

"Selain wujud kepedulian, kegiatan ini juga merupakan sarana silaturahmi kepada masyarakat sekitar Polres Cirebon Kota," tuturnya.

Kedepannya, Kapolres menjelaskan program Jumat berkah terus berlanjut, terlebih memasuki bulan ramadan.

"Nanti kita akan rutinkan terlebih memasuki bulan puasa, nanti waktunya yang akan dirubah bisa buka puasa bersama," tutupnya.


((Rahmat)) 

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap 15 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Dalam Kurun Waktu Satu Bulan






POLRES CIREBON KOTA,-Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota selama Januari hingga Februari 2024 telah berhasil mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis 
Sabu, Narkotika Jenis Tembakau Sintetis (Gorilla) dan Peredaran Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar. 

Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 16 (Enam Belas) orang tersangka yang seluruhnya dikategorikan sebagai pengedar. Rata-rata para tersangka sudah menjadi pengedar selama kurun waktu 1 bulan sampai dengan 1 Tahun.

Para tersangka masing-masing berinisial RS (20), DF (20), DAM (27), FF (25), AN (25), BS (33), 
AR (20), RH (23),MD (26), IM (38), 
FL (22), MAB (23), RP (19), AL (21), TS (29),ST (42) ditangkap di delapan lokasi berbeda di Kota dan Kabupaten Cirebon

Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro S.H.,S.Ik menuturkan pengungkapan kasus tersebut berkat adanya 15 (Lima Belas) Laporan Polisi terdiri dari 4 perkara sabu, 1 perkara narkotika jenis tembakau sintetis (Gorilla), 10 perkara peredaran obat sediaan farmasi tanpa ijin edar.

Dijelaskan Kompol Rizky Adi Saputro, para tersangka tersebut tertangkap tangan pada saat melakukan transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang di 8 (delapan) tempat kejadian perkara (TKP).

"Yang ditangkap ini rata-rata sudah menjadi pengedar. Adapun TKP mulai dari Kecamatan Harjamukti, Lemahwungkuk, Kesambi, Kedawung, Gunung Jati, Pangenan, Plered hingga Beber," jelasnya saat memimpin konferensi pers pada Jum'at (1/3/24).

Adapun barang bukti dari hasil kejahatan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 19 (Sembilan Belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 65 Gram yang terdiri dari 13 paket sedang dan 6 paket kecil siap edar.

Adapula 1 (Satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis (Gorilla) dengan berat 
keseluruhan 23 Gram. Dan 5.085 (Lima Ribu Delapan Puluh Lima) butir obat sediaan farmasi tanpa ijin.

"Kami juga berhasil mengamankan 10 (Sepuluh) unit handphone berbagai merk.
3 (Tiga) unit timbangan digital. 3 (Tiga) pack plastik klip berwarna bening dan 1 (Satu) buah lakban," sebutnya.

Wakapolres menegaskan, para pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu / Tembakau Sintetis (gorilla) sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).

Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan pidana denda Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Sedangkan untuk pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku diancam Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 12 
(Dua Belas) Tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus 
Juta Rupiah).

"Berdasarkan barang bukti yang telah disita, kita telah berhasil menyelamatkan
sekitar 15.000 (Lima Belas Ribu) orang dari penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.

((Rahmat)) 

Kamis, 29 Februari 2024

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap 15 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Dalam Kurun Waktu Satu Bulan






POLRES CIREBON KOTA,-Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota selama Januari hingga Februari 2024 telah berhasil mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis 
Sabu, Narkotika Jenis Tembakau Sintetis (Gorilla) dan Peredaran Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar. 

Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 16 (Enam Belas) orang tersangka yang seluruhnya dikategorikan sebagai pengedar. Rata-rata para tersangka sudah menjadi pengedar selama kurun waktu 1 bulan sampai dengan 1 Tahun.

Para tersangka masing-masing berinisial RS (20), DF (20), DAM (27), FF (25), AN (25), BS (33), 
AR (20), RH (23),MD (26), IM (38), 
FL (22), MAB (23), RP (19), AL (21), TS (29),ST (42) ditangkap di delapan lokasi berbeda di Kota dan Kabupaten Cirebon

Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro S.H.,S.Ik menuturkan pengungkapan kasus tersebut berkat adanya 15 (Lima Belas) Laporan Polisi terdiri dari 4 perkara sabu, 1 perkara narkotika jenis tembakau sintetis (Gorilla), 10 perkara peredaran obat sediaan farmasi tanpa ijin edar.

Dijelaskan Kompol Rizky Adi Saputro, para tersangka tersebut tertangkap tangan pada saat melakukan transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang di 8 (delapan) tempat kejadian perkara (TKP).

"Yang ditangkap ini rata-rata sudah menjadi pengedar. Adapun TKP mulai dari Kecamatan Harjamukti, Lemahwungkuk, Kesambi, Kedawung, Gunung Jati, Pangenan, Plered hingga Beber," jelasnya saat memimpin konferensi pers pada Jum'at (1/3/24).

Adapun barang bukti dari hasil kejahatan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 19 (Sembilan Belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 65 Gram yang terdiri dari 13 paket sedang dan 6 paket kecil siap edar.

Adapula 1 (Satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis (Gorilla) dengan berat 
keseluruhan 23 Gram. Dan 5.085 (Lima Ribu Delapan Puluh Lima) butir obat sediaan farmasi tanpa ijin.

"Kami juga berhasil mengamankan 10 (Sepuluh) unit handphone berbagai merk.
3 (Tiga) unit timbangan digital. 3 (Tiga) pack plastik klip berwarna bening dan 1 (Satu) buah lakban," sebutnya.

Wakapolres menegaskan, para pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu / Tembakau Sintetis (gorilla) sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).

Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan pidana denda Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Sedangkan untuk pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku diancam Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 12 
(Dua Belas) Tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus 
Juta Rupiah).

"Berdasarkan barang bukti yang telah disita, kita telah berhasil menyelamatkan
sekitar 15.000 (Lima Belas Ribu) orang dari penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.((CSM EDI BABIL))

TOKOH MASYARAKAT NINIK MAMAK DESA NGASO DAN MASYARAKAT DESA NGASO DAN PARA PEMUDA KARANG TARUNA,TOLAK,KERAS KEPALA DESA BAPAK ANDES SIATA KEMBALI MENJABAT SEBAGAI KEPALA DESA NGASO



-Rokan Hulu -Kamis 29 February 2024 Para Para Tokoh Masyarakat,Ninik Mamak,Datuk,Datuk,Dan Tokoh Pemuda Karang Taruna Dan,Perwakilan Perwakilan Masyarakat Desa Ngaso,Menyampaikan Aspirasinya. Disela Sela Acara ,Musyawarah Bulu Oleh Yang Dihadiri Oleh Bapak Camat Ujungbatu H.Rio Pratama S.Stp, Pjs Kep.Desa Ngaso Bapak Sweudi. Direktur Bumdes Bapak Camri Se, Tokoh Masyarakat , Ninik Mamak, Diantaranya,Engki Mula Putra Datuk Bendaharo Dan Busri Datuk Dirajo,Dan Perwakilan Pemuda Karang Taruna,

 Yang Acara Ini Di Laksanakan Di Kantor Bpd Desa Ngaso, Yang Dihadiri Langsung Oleh Ketua Bpd Ibu Delfiaufi Dan Seluruh Stap Bpd Dan Undangan Seperti Bapak Kadus Dan Stap Lainnya Yang Tidak Bisa Kami Sebut Satu Satu,Persata Pantauan Media Dari Rangkaian Acara Musyawarah Itu Berlangsung  Kondusip Terkendali Walaupun Banyak Sesi Tanyak Jawab Semuannya Berlangsung Dengan Tertib Dan Terkecuali Dari Semua Kata Kata Sambutan Yang Disampaikan Oleh Undangan Yang Hadir,

 Semuanya Menyampaikan,Tokoh Tokoh Putung. Terkait Bagaimana Buludes Ngaso Ini Bisa Tumbuh Berkembang Bersama Masyarakat Desa Ngaso Kedepan. 
Setelah Selesainya Bapak Camat Menyampaikan Kata Penyerahannya Terkait Musyawarah Bundes Tersebut,

 Para Pemuda Karang Taruna, Menunjuk Oleh Aspirasinya Dengan Dipangpang Lainnya. Kain Putih Yang Bertuliskan Penolakan Keras Bapak Andes Siata Kembali Menjabat Didesa Ngaso.Yang Disaksikan Oleh Seluruh Undangan Yang Hadir, Seperti, Pak Camat, Pjs Kep Des ngaso, Tokoh Masyarakat ,Ninik Mamak,Dan Perwakilan Pemuda Karang Taruna, Sebelumnya, Menurut Keterangan Dari Pemuda Karang Taruna, Bahwanya Surat Penolakan Ini Sudah Dibuat Berdasarkan Musyawarah Melalui Perwakilan Dari Desa Ngaso Pada Tgl 28 February 

Dimana Yang Dihadiri Tokoh Masyarakat, Ninik Mamak Pemuda, Dan Orang Tua, Untuk Ditunjukkan Kepada Bpd Desa Ngaso Yang Isinya Adalah Menyatakan Sikap Untuk Menolak Secara Keras Andes Siata Kembali Menjabat Sebagai Kep. Des. Ngaso, Ketika Di Wawancarai Wartawan. Bidik Indonesia  Salah Satunya Ninik Mamak, Datuk Bandaharo, Engki Mula Putra Terkait Surat Penolakan Tersebut Kepada Media Masyarakat,Kita Mengambil Sikap, Masyarakat Sikap Untuk Menolak Secara Keras Agar. Pak Andesta Siata Sebagai Kepala Desa Ngaso, Kedepan, Dan Kami Berharap , Kepada Bpd Ngaso. Agar Betul Betul Mendengar Aspirasi Masyarakat Yang Nantinya Surat Penokalan Ini Segara Disampaikan Ke Bupati Rohul Bapak Sukiman, Juga Disampaikan Kepada Desa Andesta Siata  Sudah Mengaktifkan Dalam Jabatannya Akibat Tersandung Hukum Terpidana Permasalah Legalitas Izin Usaha Pembangunan(Iup). Maka Kami Menyatakan Sikap Menolak Keras Itu Lah Aspirasi Kami Yang Kami Pertahankan Kiranya Desa Ngaso Ini Bisa Tumbuh Berkemang Bersama Masyarakat,
 Dan Diharapkan Kepada Pemangku Kebijakan Didaerah Rokan Hulu Agar Betul Betul Memahami Tuntunan Masyarakat Melalui Orasi Damai Saat Ini Dikantor Bpd Desa Ngaso Agar Masyarakat Desa Ngaso Kedepan Bisa Bersatu Membangun Desa Karna Sampai Hari Ini Perogram Perencanaan Pembangunan Disegala Sektor Belum Terstur Dengan Baik Sehingga Masyarakat Bingung Dalam Mengambil Sikap Positif Agar Desa Ngaso Bisa Ditata Kembali Dengan Baik Demikian Keterangan Bidik Media Indonesia
***HPM***

Koordinasikan Kamtibmas, Panit Binmas Polsek Cikijing Sambangi Kantor Kepala Desa Jagasari.



Majalengka - Panit Binmas Polsek Cikijing Polres Majalengka Polda Jabar IPDA Cecep Sumahadi bersama Bhabinkamtibmas Bripka Dede Arif menjalin silaturahmi dan komunikasi yang baik dengan kepala Desa Jagasari guna terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, Rabu (28/02/2024).

Dalam kegiatan tersebut, Petugas mengimbau masyarakat Desa Jagasari melalui kepala Desanya agar menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar.

Kegiatan sambang silaturahmi kepada kepala desa maupun masyarakat rutin dilaksanakan untuk memberikan rasa aman dan kondusif sehingga masyarakat dapat melakukan aktivitas dengan nyaman.

Di tempat terpisah, Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR. melalui Kapolsek Cikijing AKP Rudy Djunardi M, S.H., M.H. mengatakan, "Tujuan diadakan giat silaturahmi ini adalah untuk lebih mendekatkan Polri dengan pemerintahan desa dan giat ini akan terus dilakukan agar tercipta situasi yang aman dan kondusif." 


#PolriHumanis 
#PolriPresisi 
#AyoJagaPersatuandanKesatuanBangsa 
#CintaKebhinekaan 
#spripimpoldajabar 
#Spripim.polri 
#Humaspoldajabar

Jalin Hubungan Baik, Kapolsek Cikijing Kembali Menyambangi Tokoh Agama.



Majalengka - Kapolsek Cikijing Polres Majalengka Polda Jabar AKP Rudy Djunardi M, S.H., M.H. didampingi Panit Binmas IPDA Cecep Sumahadi menjalin silaturahmi dengan KH. Abi Toto Ma'ruf selaku pengurus Ponpes Nurul Barokah guna memberikan pesan kamtibmas yang bertempat di Ponpes Nurul Barokah Desa Kancana, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Rabu (28/02/2024).

Kegiatan ini dilakukan guna menjalin silaturahmi serta mengajak Tokoh Agama untuk bersinergi dalam menjaga Kamtibmas demi terciptanya wilayah kecamatan Cikijing khususnya Desa Kancana yang aman dan kondusif.

"Selain untuk mempererat tali silaturahmi, kami juga mengajak Tokoh Agama dan Alim Ulama untuk bersinergi dalam menjaga Kondusifitas Kamtibmas di wilayahnya masing-masing," ujar Kapolsek.

Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR. melalui Kapolsek Cikijing AKP Rudy Djunardi M, S.H., M.H. mengatakan, melalui kegiatan ini diharapkan dapat terjalin sinergitas kemitraan antara Polri dengan Toga, Tomas, Toda dan warga masyarakat sehingga masyarakat dapat membantu tugas Polri untuk bersama-sama menjaga kondusifitas Kamtibmas."

"Agar terwujudnya Harkamtibmas, sangat perlu Sinergitas dengan semua komponen," tuturnya.((bang keling)) 


#PolriHumanis 
#PolriPresisi 
#AyoJagaPersatuandanKesatuanBangsa 
#CintaKebhinekaan 
#spripimpoldajabar 
#Spripim.polri 
#Humaspoldajabar

Bripka Andi Husain Alwi Terapkan Sistem Door-to-Door untuk Ciptakan Kamtibmas Aman di Desa Karayunan



Majalengka, - Bhabinkamtibmas Desa Karayunan, Bripka Andi Husain Alwi, dari Polsek Cigasong Polres Majalengka Polda Jabar, melaksanakan kegiatan door-to-door untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang aman serta kondusif di wilayah Desa Karayunan, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka pada Rabu (28/2/2024). Upaya ini sebagai langkah nyata Polsek Cigasong dalam menjalin kemitraan yang erat dengan masyarakat demi terciptanya keamanan yang optimal.

Dengan penerapan Door-to-Door System, Bripka Andi Husain Alwi mengunjungi rumah-rumah warga satu per satu untuk berdialog langsung, mendengarkan keluhan, dan memberikan informasi terkait kamtibmas. Pendekatan personal ini diharapkan dapat membangun kepercayaan antara aparat kepolisian dan masyarakat.

"Sistem Door-to-Door merupakan inisiatif kami untuk lebih mendekatkan diri dengan warga. Kami ingin tahu lebih dalam mengenai kebutuhan dan perasaan aman masyarakat. Dengan begitu, kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan berfokus pada kebutuhan riil warga," ungkap Bripka Andi Husain Alwi.

Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR., melalui Kapolsek Cigasong, Iptu Adeng, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bhabinkamtibmas dalam menerapkan Door-to-Door System. "Langkah seperti ini sangat positif untuk menciptakan keterlibatan langsung dan kemitraan yang erat antara polisi dan masyarakat. Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi inspirasi positif di wilayah lainnya," kata Iptu Adeng.

Kapolsek juga mengajak seluruh warga Desa Karayunan untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka. Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan Desa Karayunan dapat menjadi contoh wilayah yang aman, nyaman, dan harmonis untuk seluruh warga.

#PolriHumanis, #PolriPresisi, #AyoJagaPersatuandanKesatuanBangsa, #CintaKebhinekaan, #spripimpoldajabar, #Spripim.polri, #Humaspoldajabar,