Berita Terkini

Lapas Pasir Pangarayan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Pasir Pengaraian - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan melaksanakan Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih d...

Postingan Populer

Kamis, 25 Juli 2024

Calon Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yang Juga Ketua DPD Gerindra Sulut, Yulius Selvanus Kolaming (YSK) Mengungkapkan Siapa Pendampingnya Di Pilgub Sulut, Mengecewakan Banyak Pihak.



YSK, yang hadir di Kantor DPC Partai Gerindra Minahasa Utara (Minut)  menyebutkan nama yang mengejutkan banyak orang saat diwawancarai. "Ketua DPW Nasdem Sulawesi Utara Victor Mailangkay yang akan mendampingi saya," ujar YSK dengan percaya diri. pada Rabu, 24 Juli 2024,

Pernyataan ini jelas bertentangan dengan harapan masyarakat Bolmong Raya (BMR), yang selama ini mendukung kader lokal mereka, Tatong Bara, untuk mendampingi YSK. Masyarakat BMR merasa dikhianati dan sangat kecewa dengan keputusan ini.

Sebelumnya, Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, yang juga Presiden terpilih, mengeluarkan surat penugasan kepada YSK dan Tatong Bara sebagai pasangan yang akan bersaing di Pilgub Sulut. Keputusan YSK ini dianggap sebagai pengkhianatan terhadap dukungan kuat yang telah diberikan masyarakat BMR kepada Tatong Bara.

"Ini membuat kami sangat kecewa. Kami berharap kader BMR yang akan mendampingi YSK," ujar seorang warga dengan nada penuh kekecewaan. Keputusan YSK dianggap sebagai langkah yang merugikan dan mengkhianati kepercayaan masyarakat BMR yang selama ini mendukung penuh Gerindra.

Keputusan YSK ini menimbulkan spekulasi tentang adanya agenda tersembunyi dan kepentingan pribadi yang mendominasi keputusan tersebut. Banyak yang bertanya-tanya, apakah ini langkah yang tepat untuk masa depan Sulut, atau hanya permainan politik semata?

Dengan memilih Victor Mailangkay, YSK tampaknya telah menutup telinga terhadap suara rakyat BMR, menunjukkan bahwa kepentingan pribadi lebih diutamakan daripada keinginan dan harapan masyarakat. (**)

Editor/L.I.79

Irjen Pol Ahmad Luthfi; Sinergi Dengan Masyarakat Wujudkan Pilkada Damai 2024





Polda Jateng-Kota Semarang| Dalam rangka pengamanan Pilkada 2024 Polda Jateng akan menggelar Operasi mandiri kewilayahan dengan sandi Operasi Mantap Praja.

Hal tersebut dikemukakan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat talk show di JawaPos TV Semarang, Kamis.  (25/7/2024). Pagi.

Irjen Pol Ahmad Luthfi memaparkan kesiapan jajaran dalam pengamanan Pilkada 2024 diantaranya dengan menyiapkan sarana dan prasarana termasuk menggelar pelatihan seperti Sispamkota, Sispam Mako mapupun menyiapkan personil guna pengamanan dan pengawalan Calon kepala dan wakil kepala daerah.

"Jadi di wilayah masing masing kota/ kabupaten, kapolres sudah membuat SOP penanganan apabila terjadi kontijensi sekaligus pengamanan mako seperti KPU, Bawaslu, Polres sampai Polsek siapa yang bertanggung jawab maupun plothing anggota," ujar kapolda

Kapolda menambahkan bahwa jumlah Polisi di Jawa Tengah yang hanya sekitar 36 ribu orang untuk melayani hampir 37 juta penduduk, membuat rasio polisi sangat rendah, yaitu 1:1.800. untuk itu peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga Kamtibmas. 

"Rasa aman dan Jaminan keamanan tanggung jawab kita bersama, TNI-Polri dan masyarakat harus kita didik untuk menjadi Polisi bagi dirinya sendiri," imbuh Kapolda.

Dalam rangka mendinginkan situasi Pilkada 2024 dimana dalam tahun politik masyarakat menjadi terbelah, Polda Jateng membentuk Satgas cooling system guna terciptanya pemilu yang aman dan damai.  Dalam Cooling Sistem tersebut terdapat beberapa Satgas diantaranya Satgas Manajemen Sosial, Satgas Manajemen Media, dan Satgas Manajemen Kemitraan.

Kapolda juga menekankan terkait Netralitas TNI-Polri dimana ditiap daerah sudah punya posko Netralitas.

 "Netralitas kita. Ini amanat undang-undang kalau di Kepolisian, dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Yaitu berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis," pungkasnya


Jurnalis, kaperwil
((Yudhi)) 

Hingga Hari Ke 10, Polda Babel Catat Berikan Tindakan Kepada 3.309 Pelanggar Lalu Lintas


Hingga hari kesepuluh pelaksanaan Operasi Patuh Menumbing 2024, jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Bangka Belitung telah melakukan penindakan sebanyak 3.309 pelanggar lalu lintas.

Berdasarkan data yang didapatkan dari Posko OPM 2024, tindakan berupa teguran yang terbanyak yang diberikan kepada para pelanggar.

"Untuk 10 hari pelaksanaan Operasi ini berlangsung ada sebanyak 1.672 pelanggar yang sudah diberikan teguran,"kata Kapusdalopsda Patuh Menumbing 2024 Kompol Febri Surya Wardhana, Kamis (25/7/24) siang.

Selain teguran, Febri menuturkan ada sebanyak 422 pelanggar yang ditindak melalui Tilang Etle maupun Etle Mobile. Sedangkan ada sebanyak 1.215 pelanggar yang dilakukan tindakan berupa tilang manual.

Sementara itu, untuk kasus kecelakaan lalu lintas sendiri, lanjut Febri, pihaknya mencatat ada sebanyak 6 kejadian yang mengakibatkan 10 orang korban.

"Laka lantas selama 10 hari ada 6 kasus dimana 3 orang meninggal dunia, 1 orang luka berat dan 6 orang luka ringan dengan kerugian 16,8 juta rupiah,"papar Febri.

Lebih lanjut, Kompol Febri mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga aturan lalu lintas, tertib berlalu lintas supaya terhindar dari kecelakaan.

"Kita minta masyarakat mari bersama-sama ikuti aturan tertib dan etika dalam berlalu lintas. Jadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam berkendara. Lengkapi perlengkapan baik kendaraan maupun diri sendiri,"ucapnya.

(Heri)

Rabu, 24 Juli 2024

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap 9 Tersangka Narkotika Dalam Ops Antik Lodaya 2024





POLRES CIREBON KOTA,-Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar selama Operasi Antik Lodaya 2024. 

Sebanyak sembilan orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari satu target operasi (TO) dan delapan non-TO.

Adapun para tersangka yang diamankan adalah yakni, AT (37) – Sabu (Target Operasi), RH (40) – Sabu, DR (30) – Sabu, 
IS (27) – Sabu, EA (27) – Sabu, IN (27) – Obat, YB ( 26) – Obat, LO (34) – Sabu, 
TI (21) – Sabu.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.I.K.,M.M melalui Kasat Narkoba AKP Ma'ruf Murdianto menuturkan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 23,74 gram, 10.000 butir obat keras terbatas, 8 unit handphone berbagai merk, 1 unit timbangan digital, 3 buah bong/alat hisap sabu, 4 pack plastik klip bening, 4 buah lakban, 1 buah gunting, dan 3 unit sepeda motor.

"Barang bukti tersebut dari beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP), 1 TKP di Kec. Harjamukti, 2 TKP di Kec. Kesambi, 
1 TKP di Kec. Kejaksan, 1 TKP di Kec. Kedawung, Kab. Cirebon dan 1 TKP di Kec. Suranenggala, Kab. Cirebon," ujarnya. Sabtu (20/7)

Dia menjelaskan, kasus tersebut berasal dari sebanyak 5 laporan polisi terdiri dari 4 perkara sabu dan 1 perkara peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

"Dalam transaksi narkotika jenis sabu, tersangka menjual kepada pembeli dengan cara ditempel/maps. Dan Dalam transaksi obat sediaan farmasi, tersangka menjual secara online atau COD," jelasnya.

"Tersangka tertangkap tangan oleh petugas Sat Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon saat melakukan transaksi narkotika atau obat tersebut," imbuhnya.

Untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, tersangka ditahan dan barang bukti disita oleh Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.

AKP Ma'ruf Murdianto menambahkan, para tersangka dijerat dengan persangkaan pasal, Untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp 8 miliar.

Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, pelaku dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun serta denda Rp 10 miliar.

Sedangkan Tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 500 juta.

"Terlepas dari Ops Antik Lodaya 2024 Satres Narkoba Polres Cirebon Kota terus berkomitmen untuk menegakan hukum dan memberantas peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang lainnya. Tentunya tidak terlepas dari dukungan masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi dan mendukung tugas kami". Tutup AKP Ma'ruf


((Bang keling)) 

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap 9 Tersangka Narkotika Dalam Ops Antik Lodaya 2024





POLRES CIREBON KOTA,-Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar selama Operasi Antik Lodaya 2024. 

Sebanyak sembilan orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari satu target operasi (TO) dan delapan non-TO.

Adapun para tersangka yang diamankan adalah yakni, AT (37) – Sabu (Target Operasi), RH (40) – Sabu, DR (30) – Sabu, 
IS (27) – Sabu, EA (27) – Sabu, IN (27) – Obat, YB ( 26) – Obat, LO (34) – Sabu, 
TI (21) – Sabu.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.I.K.,M.M melalui Kasat Narkoba AKP Ma'ruf Murdianto menuturkan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 23,74 gram, 10.000 butir obat keras terbatas, 8 unit handphone berbagai merk, 1 unit timbangan digital, 3 buah bong/alat hisap sabu, 4 pack plastik klip bening, 4 buah lakban, 1 buah gunting, dan 3 unit sepeda motor.

"Barang bukti tersebut dari beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP), 1 TKP di Kec. Harjamukti, 2 TKP di Kec. Kesambi, 
1 TKP di Kec. Kejaksan, 1 TKP di Kec. Kedawung, Kab. Cirebon dan 1 TKP di Kec. Suranenggala, Kab. Cirebon," ujarnya. Sabtu (20/7)

Dia menjelaskan, kasus tersebut berasal dari sebanyak 5 laporan polisi terdiri dari 4 perkara sabu dan 1 perkara peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

"Dalam transaksi narkotika jenis sabu, tersangka menjual kepada pembeli dengan cara ditempel/maps. Dan Dalam transaksi obat sediaan farmasi, tersangka menjual secara online atau COD," jelasnya.

"Tersangka tertangkap tangan oleh petugas Sat Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon saat melakukan transaksi narkotika atau obat tersebut," imbuhnya.

Untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, tersangka ditahan dan barang bukti disita oleh Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.

AKP Ma'ruf Murdianto menambahkan, para tersangka dijerat dengan persangkaan pasal, Untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp 8 miliar.

Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, pelaku dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun serta denda Rp 10 miliar.

Sedangkan Tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 500 juta.

"Terlepas dari Ops Antik Lodaya 2024 Satres Narkoba Polres Cirebon Kota terus berkomitmen untuk menegakan hukum dan memberantas peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang lainnya. Tentunya tidak terlepas dari dukungan masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi dan mendukung tugas kami". Tutup AKP Ma'ruf

((Bang keling)) 

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap 9 Tersangka Narkotika Dalam Ops Antik Lodaya 2024





POLRES CIREBON KOTA,-Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar selama Operasi Antik Lodaya 2024. 

Sebanyak sembilan orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari satu target operasi (TO) dan delapan non-TO.

Adapun para tersangka yang diamankan adalah yakni, AT (37) – Sabu (Target Operasi), RH (40) – Sabu, DR (30) – Sabu, 
IS (27) – Sabu, EA (27) – Sabu, IN (27) – Obat, YB ( 26) – Obat, LO (34) – Sabu, 
TI (21) – Sabu.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.I.K.,M.M melalui Kasat Narkoba AKP Ma'ruf Murdianto menuturkan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 23,74 gram, 10.000 butir obat keras terbatas, 8 unit handphone berbagai merk, 1 unit timbangan digital, 3 buah bong/alat hisap sabu, 4 pack plastik klip bening, 4 buah lakban, 1 buah gunting, dan 3 unit sepeda motor.

"Barang bukti tersebut dari beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP), 1 TKP di Kec. Harjamukti, 2 TKP di Kec. Kesambi, 
1 TKP di Kec. Kejaksan, 1 TKP di Kec. Kedawung, Kab. Cirebon dan 1 TKP di Kec. Suranenggala, Kab. Cirebon," ujarnya. Sabtu (20/7)

Dia menjelaskan, kasus tersebut berasal dari sebanyak 5 laporan polisi terdiri dari 4 perkara sabu dan 1 perkara peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

"Dalam transaksi narkotika jenis sabu, tersangka menjual kepada pembeli dengan cara ditempel/maps. Dan Dalam transaksi obat sediaan farmasi, tersangka menjual secara online atau COD," jelasnya.

"Tersangka tertangkap tangan oleh petugas Sat Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon saat melakukan transaksi narkotika atau obat tersebut," imbuhnya.

Untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, tersangka ditahan dan barang bukti disita oleh Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.

AKP Ma'ruf Murdianto menambahkan, para tersangka dijerat dengan persangkaan pasal, Untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp 8 miliar.

Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, pelaku dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun serta denda Rp 10 miliar.

Sedangkan Tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 500 juta.

"Terlepas dari Ops Antik Lodaya 2024 Satres Narkoba Polres Cirebon Kota terus berkomitmen untuk menegakan hukum dan memberantas peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang lainnya. Tentunya tidak terlepas dari dukungan masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi dan mendukung tugas kami". Tutup AKP Ma'ruf


((Bang keling)) 

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap 9 Tersangka Narkotika Dalam Ops Antik Lodaya 2024





POLRES CIREBON KOTA,-Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar selama Operasi Antik Lodaya 2024. 

Sebanyak sembilan orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari satu target operasi (TO) dan delapan non-TO.

Adapun para tersangka yang diamankan adalah yakni, AT (37) – Sabu (Target Operasi), RH (40) – Sabu, DR (30) – Sabu, 
IS (27) – Sabu, EA (27) – Sabu, IN (27) – Obat, YB ( 26) – Obat, LO (34) – Sabu, 
TI (21) – Sabu.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.I.K.,M.M melalui Kasat Narkoba AKP Ma'ruf Murdianto menuturkan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 23,74 gram, 10.000 butir obat keras terbatas, 8 unit handphone berbagai merk, 1 unit timbangan digital, 3 buah bong/alat hisap sabu, 4 pack plastik klip bening, 4 buah lakban, 1 buah gunting, dan 3 unit sepeda motor.

"Barang bukti tersebut dari beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP), 1 TKP di Kec. Harjamukti, 2 TKP di Kec. Kesambi, 
1 TKP di Kec. Kejaksan, 1 TKP di Kec. Kedawung, Kab. Cirebon dan 1 TKP di Kec. Suranenggala, Kab. Cirebon," ujarnya. Sabtu (20/7)

Dia menjelaskan, kasus tersebut berasal dari sebanyak 5 laporan polisi terdiri dari 4 perkara sabu dan 1 perkara peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

"Dalam transaksi narkotika jenis sabu, tersangka menjual kepada pembeli dengan cara ditempel/maps. Dan Dalam transaksi obat sediaan farmasi, tersangka menjual secara online atau COD," jelasnya.

"Tersangka tertangkap tangan oleh petugas Sat Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon saat melakukan transaksi narkotika atau obat tersebut," imbuhnya.

Untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, tersangka ditahan dan barang bukti disita oleh Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.

AKP Ma'ruf Murdianto menambahkan, para tersangka dijerat dengan persangkaan pasal, Untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp 8 miliar.

Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, pelaku dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun serta denda Rp 10 miliar.

Sedangkan Tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 500 juta.

"Terlepas dari Ops Antik Lodaya 2024 Satres Narkoba Polres Cirebon Kota terus berkomitmen untuk menegakan hukum dan memberantas peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang lainnya. Tentunya tidak terlepas dari dukungan masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi dan mendukung tugas kami". Tutup AKP Ma'ruf

((Bang keling)) 

Kapolres Wonosobo Pimpin Apel Besar Patroli Keamanan Sekolah


Kapolres Wonosobo, AKBP Donny Lumbantoruan, S.H., S.I.K., M.I.K., memimpin Apel Besar Patroli Keamanan Sekolah (PKS) dan Launching Program Jateng Zero Bullying di halaman Mapolres Wonosobo pada Kamis (25/07/2024) pagi.

Kegiatan apel yang bertema "Mari Bergerak Ciptakan Lingkungan Yang Aman, Nyaman dan Menyenangkan Bagi Pelajar" tersebut diikuti puluhan siswa dan siswi perwakilan dari SMA dan SMK di Wonosobo yang didampingi guru masing-masing.

Dalam amanatnya, AKBP Donny membacakan amanat dari Kapolda Jateng menyampaikan bahwa kasus kekerasan ataupun kejahatan yang menimpa anak sebagai korban atau pelaku cukup tinggi. Oleh karena itu, diharapkan melalui perwakilan siswa yang tergabung dalam tim Patroli Keamanan Sekolah (PKS) ini dapat menjadi pionir bagi siswa lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap aksi kekerasan yang dilakukan antar siswa atau tindak kekerasan seperti bullying dan lain sebagainya.

"Sebagai Petugas Patroli Keamanan Sekolah (PKS), diharapkan mampu menjadi kader di masing-masing sekolah untuk membantu pencegahan aksi perundungan atau bullying, mencegah aksi tawuran antar pelajar, atau tindak kekerasan maupun kejahatan lainnya. Tidak hanya menjadi contoh di lingkungan sekolah tapi juga di lingkungan masyarakat," ungkap Kapolres Wonosobo.

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan siswa juga mengucapkan ikrar anggota PKS yang ditirukan seluruh peserta apel. Selain itu, Kapolres Wonosobo juga menyematkan pin Zero Bullying kepada perwakilan siswa. Sejumlah perwakilan siswa dari MAN 2 Wonosobo juga memberikan penampilan menarik yaitu peragaan gerakan lalu lintas.

Usai pelaksanaan apel, AKBP Donny menyempatkan diri untuk berdialog dengan peserta. Dirinya berharap Apel Besar PKS dan launching program Jateng Zero Bullying ini diharapkan menjadi titik awal bagi pelajar untuk tertib dan patuh hukum terutama dalam berlalu lintas serta menjadikan pelajar sebagai duta zero bullying. 

"Jadilah pelajar yang mempunyai budi pekerti luhur, akhlak yang baik, hindari bullying dan taati peraturan dalam berlalu lintas," pungkas Kapolres Wonosobo.

Jurnalis, kaperwil
(Yudhi) 

Menjaga Keutuhan Indonesia, Divisi Humas Polri Melaksanakan Kontra Radikal di Jawa Tengah





Polda Jateng - Pada hari ini, Rabu (24/7/2024), Polrestabes Semarang dan Pondok Pesantren Al Musthofa di Kendal menjadi lokasi kegiatan silaturahmi Kamtibmas yang diselenggarakan oleh Divisi Humas Polri. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai bahaya radikalisme dan terorisme melalui kegiatan kontra radikal dan Focus Group Discussion (FGD) bertema "Terorisme Adalah Musuh Kita Bersama".

Kegiatan ini dipimpin oleh Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. dengan narasumber utama Ustad Muhammad Nasir Abbas, mantan narapidana terorisme yang kini aktif menyebarkan pesan damai. 

Focus Group Discussion (FGD) ini mempertemukan berbagai kalangan seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, pemimpin pesantren, santri, dan mahasiswa untuk mengatasi meningkatnya ancaman terorisme di era digital.

Dalam sambutannya, Brigjen Pol Trunoyudo menekankan pentingnya upaya kontra radikal untuk mencegah penyebaran paham radikalisme yang semakin marak.

 "Kontra radikal merupakan upaya membangun personal guna mencegah paham radikalisme yang saat ini banyak dihembuskan oleh kelompok tertentu melalui berbagai aspek (Ipoleksosbud) dengan tujuan merubah paham seseorang menjadi radikal. Upaya mencegah paham radikal tersebut perlu upaya dari seluruh elemen selain forkopimda juga peran serta dari tokoh agama, masyarakat, adat, dan pemuda," ujarnya.

Sementara itu, Ustad Muhammad Nasir Abbas dalam pemaparannya menegaskan bahwa terorisme adalah ancaman nyata meskipun gerakannya tidak selalu terlihat. 

"Terorisme itu benar ada walaupun gerakannya tidak kelihatan. Saya ini mantan Napiter, dulu saya musuh negara, dulu saya disiapkan untuk menghadapi pemerintah Indonesia. Dulu saya direkrut untuk jadi teroris di Indonesia," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan tahapan ekstremisme yang dimulai dari kegagalan menyikapi perbedaan yang kemudian berkembang menjadi radikalisme dan akhirnya terorisme. Menurutnya, siapapun dapat berpotensi direkrut oleh jaringan terorisme untuk berbagai kepentingan seperti tenaga, pendanaan, maupun informasi.

Bapak Nasir Abbas, yang telah mendedikasikan dirinya untuk merehabilitasi mantan ekstremis dan mendorong perdamaian, berbagi wawasannya tentang akar penyebab radikalisasi dan pentingnya melawan narasi ekstremis.

 "Kita perlu memahami bahwa terorisme tumbuh subur karena ketidakpedulian serta pemahaman yang salah," katanya.

Muhammad Nasir Abbas berpesan kepada seluruh masyarakat untuk waspada terhadap paham-paham radikal dan menjaga keluarga serta negara agar paham tersebut tidak berkembang, sehingga Indonesia tetap utuh dan damai. 

"Kita harus waspada terhadap orang-orang yang tidak mau menerima perbedaan pendapat, orang yang suka mencela, mudah menyalahkan, dan mudah mengkafirkan sesama muslim. Mari kita mewaspadai paham-paham radikal di masyarakat," pesannya.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya radikalisme dan terorisme serta memperkuat kerjasama antara aparat keamanan dan masyarakat dalam menjaga keutuhan dan kedamaian Indonesia.

Jurnalis,((Yudhi)) 

Program TMMD Sengkuyung Tahap III di Wilayah Kodim 0735/Surakarta Resmi Dimulai

Surakarta - Bertempat di Halaman SD Negeri Mijipinilihan Jl. Karandan No 1 RT 06  RW V Kelurahan Joyotakan Kecamatan Serengan telah dilaksanakan upacara pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa / TMMD Sengkuyung tahap III Tahun 2024 Kodim 0735/Surakarta bekerjasama dengan pemerintah Koa Surakarta, dengan tema "  Darma bakti TMMD mewujudkan percepatan pembangunan di wilayah ", yang diikuti sekitar 200 orang, Rabu (24/07/2024).

Hadir dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Walikota Surakarta Drs Teguh Prakosa, Kapolresta Surakarta  Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi, Dandim 0735/Surakarta Letkol Inf Eko Hardianto, SH.M.I.P., Kajari Kota Surakarta D. B. Susanto, SH., MH., Dansatkabalak Aju Kodam IV/Dip, serta Ketua Persit KCK Cabang L Kodim 0735/Surakarta Ny. Rina Eko Hardianto.

Pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa /TMMD Sengkuyung tahap III Tahun 2024 ditandai dengan pemukulan kentongan oleh D. B. Susanto, SH., MH. selaku Kajari Kota Surakarta dengan didampingi Jajaran Forkopimda Surakarta.

Dalam sambutannya Walikota Surakarta menegaskan Program TMMD merupakan upaya memberdayakan wilayah pertahanan dan keamanan serta meningkatkan akselerasi pembangunan di daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memantapkan wawasan kebangsaan sekaligus mewujudkan ketahanan wilayah yang tangguh.

"Melalui akselerasi pembangunan yang didukung program TMMD ini diharapkan dapat meningkatkan roda perekonomian wilayah, meningkatkan kesehatan lingkungan dan sanitasi di kawasan padat penduduk dan kumuh perkotaan serta meningkatkan kesadaran gerakan masyarakat hidup sehat."tuturnya.

"TMMD menjadi sarana mewujudkan sinergitas antara TNI dengan rakyat, serta Pemerintah Daerah dalam memajukan suatu wilayah, menggali dan mendayagunakan potensi serta mengatasi berbagai isu/persoalan terkini dengan solusi."tegasnya.

Lebih lanjut Walikota mengatakan TMMD merupakan wahana memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, memperkuat semangat gotong royong dan rela berkorban. Melalui kegiatan fisik terutama pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana di Kota Surakarta diharapkan mampu meningkatkan roda perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Program TMMD dapat terlaksana dengan baik apabila adanya gotong-royong dan kerja sama yang saling mendukung dari semua unsur yang terlibat baik TNI, Polri, Pemda maupun masyarakat. Keharmonisan dan kebersamaan ataupun kemanunggalan TNI dengan rakyat telah menjadi salah satu pilar untuk tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan merupakan suatu kekuatan yang sangat dahsyat untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada."pungkasnya.

Sementara itu Dandim 0735/Surakarta Letkol Inf Eko Hardianto S.H.,M.I.P., menambahkan untuk Sasaran fisik meliputi Perbaikan Saluran air menggunakan Uditch sepanjang 756 meter serta Normalisasi saluran air sepanjang 206 meter, sedangkan sasaran non fisik meliputi Penyuluhan Wasbang dan Bela Negara, Penyuluhan Nilai Nilai Idiologi Pancasila, Penyuluhan Pencegahan penyalahgunaan Bahaya Narkoba, Penyuluhan Kamtibmas, Penyuluhan KB Kes Posyandu, Posbindu dan Stunting, Penyuluhan Mitigasi bencana banjir dan kebakaran, Penyuluhan Administrasi kependudukan, serta bantuan sembako sejumlah 266 paket kepada masyarakat kurang mampu disekitar lokasi TMMD.

"Program TMMD merupakan Wujud Kepedulian TNI – AD khususnya Kodim 0735/Surakarta terhadap pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan program pembangunan dan meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat,Melalui program TMMD untuk meningkatkan pembangunan dan terciptanya soliditas yang kokoh antara TNI dengan Pemerintah dan Komponen masyarakat serta Terwujudnya Kemanunggalan TNI dengan Rakyat."pungkasnya.

Penulis : Arda 72